Breaking News
light_mode

Ida Ratu Nabe Laporkan Dugaan Fitnah di Media Sosial ke Polda Lampung

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
  • print Cetak

Ida Ratu Nabe Hyang Shri Beghawan Agung Siwa Rudra Ageni Natha Dhaksa melaporkan dugaan fitnah di media sosial ke Polda Lampung. Laporan itu diajukan setelah akun Facebook diduga menyebarkan video berisi tuduhan tidak benar yang menyerang kehormatan keluarganya.


Laporan Dugaan Fitnah di Media Sosial

Lampung Tengah, Battikpost.site – Seorang tokoh spiritual bernama Abhiseka (gelar) Ida Ratu Nabe Hyang Shri Beghawan Agung Siwa Rudra Ageni Natha Dhaksa, pemilik Griya Agung Dalem Batuaya, resmi melaporkan dugaan fitnah di media sosial ke Polda Lampung.

Selain itu, laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: [disamarkan]/XI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 27 Oktober 2025. Pelapor tercatat atas nama I Dewa Ketut Kurniawan, warga Bandar Mataram, Lampung Tengah.

Selanjutnya, laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah melalui platform digital. Dengan demikian, kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh spiritual yang dikenal luas di Lampung Tengah.


Isi Laporan dan Kronologi Kejadian

Menurut laporan, I Dewa Ketut Kurniawan mengaku menjadi korban fitnah melalui akun Facebook berinisial SC. Akun itu diduga menyebarkan video berisi tuduhan tidak benar.

Selain itu, video tersebut menuding bahwa istri pelapor berselingkuh dan hamil di luar nikah. Tuduhan itu juga disertai narasi bernada menghina dan stiker yang mempermalukan keluarga pelapor di ruang publik digital.

Oleh karena itu, pelapor merasa sangat dirugikan secara moral dan sosial. Ia segera mengambil langkah hukum agar nama baik keluarganya dan lembaga spiritual yang dipimpinnya tidak tercemar.

Kami sangat dirugikan secara moral dan sosial. Ini bukan hanya menyangkut pribadi, tetapi juga kehormatan lembaga spiritual kami,” ujar pelapor dalam keterangannya.

Dengan demikian, pelapor berharap aparat penegak hukum memproses laporan tersebut secara profesional dan memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.


Tanggapan Kepolisian dan Proses Hukum

Sementara itu, laporan tersebut diterima langsung oleh AKP I. Peristiiawan, S.H., M.H., selaku Kepala SPKT Polda Lampung. Ia membenarkan bahwa laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024 telah terdaftar secara resmi.

Selain itu, pihak kepolisian saat ini sedang melakukan proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Di sisi lain, aparat juga berkomitmen menegakkan hukum secara transparan dan adil. Hal itu penting agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Dengan demikian, masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyebarkan informasi yang belum tentu benar.


Reaksi Masyarakat dan Harapan Publik

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang tokoh spiritual yang dihormati di Lampung Tengah. Banyak warga menilai bahwa tindakan hukum yang ditempuh pelapor menjadi contoh positif bagi masyarakat luas.

Selain itu, mereka berharap agar proses hukum berlangsung cepat dan memberikan efek jera terhadap penyebar fitnah di dunia maya.

Selanjutnya, masyarakat menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tidak boleh melanggar batas hukum dan etika. Oleh karena itu, pengguna internet harus bertanggung jawab atas konten yang mereka unggah.

Dengan demikian, kejadian ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya menjaga kehormatan dan etika dalam komunikasi digital.


Konteks Hukum dan Pentingnya Literasi Digital

Secara umum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE mengatur tanggung jawab pengguna internet dalam menyebarkan informasi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana.

Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa setiap unggahan di media sosial memiliki konsekuensi hukum. Dengan meningkatnya literasi digital, pengguna diharapkan mampu memilah informasi secara bijak sebelum membagikannya.

Selain itu, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, dan pemerintah juga berperan penting dalam mengedukasi warga agar tidak mudah terpancing provokasi di dunia maya.

Dengan demikian, langkah hukum yang diambil oleh Ida Ratu Nabe Hyang Shri Beghawan Agung Siwa Rudra Ageni Natha Dhaksa dapat menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran hukum di masyarakat.


Upaya Penegakan Hukum dan Dampaknya ke Depan

Selanjutnya, Polda Lampung berkomitmen menangani laporan ini sesuai prosedur hukum. Penyelidikan akan berfokus pada bukti digital yang berkaitan dengan penyebaran video fitnah tersebut.

Sementara itu, pihak pelapor terus bersikap kooperatif dan siap memberikan keterangan tambahan apabila dibutuhkan.

Dengan demikian, sinergi antara pelapor dan aparat penegak hukum diharapkan mampu mempercepat proses penyidikan hingga tahap penetapan tersangka.

Pada akhirnya, penyelesaian kasus ini dapat memberikan kepastian hukum bagi korban serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan kebencian. (Rls/Red).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Bupati Pringsewu Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

    Wakil Bupati Pringsewu Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    PRINGSEWU, Battikpost.site – Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyelenggarakan upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025 di Lapangan Pemkab, Rabu (1/10/2025). Wakil Bupati Pringsewu, Umi Laila, memimpin langsung jalannya upacara sebagai pembina. Acara berlangsung khidmat dengan kehadiran Sekretaris Daerah M. Andi Purwanto, para asisten, staf ahli bupati, serta kepala perangkat daerah. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab […]

  • Kuasa Hukum Nilai Rekonstruksi Penembakan Polisi Janggal

    Kuasa Hukum Nilai Rekonstruksi Penembakan Polisi Janggal

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, BANDARLAMPUNG – Rekonstruksi kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan menuai kritik tajam. Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyebut proses rekonstruksi yang digelar Denpom II/3 Lampung tidak transparan dan berpotensi menutupi fakta penting. Putri menyatakan bahwa rekonstruksi seharusnya menjelaskan secara rinci unsur niat […]

  • 5.160 Guru Honorer di Lampung Selatan Terima Insentif Rp3,52 Miliar Tahun 2025

    5.160 Guru Honorer di Lampung Selatan Terima Insentif Rp3,52 Miliar Tahun 2025

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Lampung Selatan (22/03/25)– Sebanyak 5.160 guru honorer di Kabupaten Lampung Selatan menerima insentif tahap pertama tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan. Insentif ini diberikan kepada guru PAUD, SD Negeri, SMP Negeri, guru inklusi, guru kepulauan, serta operator sekolah. Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama (Egi), secara simbolis menyerahkan insentif […]

  • Wakil Gubernur Lampung Pantau Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bahan Pangan Menjelang Ramadan

    Wakil Gubernur Lampung Pantau Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bahan Pangan Menjelang Ramadan

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar Lampung — Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela melakukan peninjauan terkait Ketersediaan bahan pangan dan Harga Bahan Pokok menjelang Bulan Suci Ramadan bertempat di Pasar tradisional Kangkung, Rabu (26/02/2025). Dari hasil peninjauan tersebut, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela menyampaikan bahwa beberapa komoditas mengalami kenaikan harga, namun kenaikan tersebut masih relatif aman. “Ada beberapa yang […]

  • Pekerja Padat Karya Bebas PPh 21 Tahun 2026

    Pekerja Padat Karya Bebas PPh 21 Tahun 2026

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Iyan
    • 0Komentar

    Pekerja Padat Karya Bebas PPh 21 Tahun 2026 Jakarta, Battikpost.site – Pekerja padat karya bebas PPh 21 tahun 2026 menjadi kebijakan resmi pemerintah dalam paket stimulus ekonomi nasional. Karena itu, pemerintah menargetkan kebijakan ini untuk menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, pemerintah ingin memperkuat stabilitas ekonomi dan sosial sepanjang 2026. Kebijakan ini menyasar pekerja di lima […]

  • Irjen Pol Helfi Assegaf Resmi Jabat Kapolda Lampung

    Irjen Pol Helfi Assegaf Resmi Jabat Kapolda Lampung

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Polda Lampung menyambut Kapolda Lampung yang baru, Irjen Pol Helfi Assegaf, melalui rangkaian tradisi kehormatan di Mapolda Lampung pada Senin (3/11/2025). Tradisi ini menandai peralihan kepemimpinan dari Irjen Pol Helmy Santika kepada penerusnya dengan suasana penuh khidmat dan makna. Tradisi Penyambutan Kapolda Lampung Berlangsung Khidmat Lampung, Battikpost.site — Polda Lampung melaksanakan tradisi penyambutan Kapolda baru […]

expand_less