Breaking News
light_mode

Pemasangan Tiang Fiber Optik Dipertanyakan Warga Karena Izin Belum Jelas

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
  • print Cetak

Pemasangan tiang fiber optik PT Armada di Dusun Merbau Pende memicu penolakan warga karena perusahaan belum menunjukkan izin resmi. Warga melihat pekerja menancapkan tiang di lahan milik warga tanpa persetujuan. Aparat desa juga mengaku belum menerima pemberitahuan.


Warga Menolak Pemasangan Tiang di Lahan Tanpa Persetujuan

Lampung Selatan, battikpost.site — Pekerja PT Armada memasang tiang fiber optik di Dusun Merbau Pende pada 09 Desember 2025. Warga melihat aktivitas ini secara langsung. Mereka menilai perusahaan bertindak tanpa koordinasi. Mereka juga menilai langkah perusahaan mengabaikan hak pemilik tanah.

Pekerja yang memasang tiang bekerja di bawah pengawasan seorang petugas berinisial S. Warga memperhatikan seluruh proses pemasangan. Mereka tidak menerima penjelasan dari perusahaan. Mereka merasa perusahaan menempatkan tiang tanpa dasar izin.

Pemilik lahan menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan. Ia menyampaikan keberatan karena pekerja memasuki lahan tanpa komunikasi. Ia meminta perusahaan menghentikan pekerjaan sampai izin jelas. Ia juga meminta aparat desa turun ke lokasi.

Awak media mendatangi perwakilan PT Armada untuk meminta penjelasan. Perusahaan menyatakan telah memperoleh izin dari pamong desa. Pernyataan ini tidak didukung dokumen tertulis. Perusahaan tidak membawa bukti izin saat wawancara. Perusahaan juga tidak menunjukkan dokumen dari dinas teknis.

Awak media kembali meminta bukti melalui pesan WhatsApp. Awak media juga melakukan panggilan telepon. Perusahaan tidak memberikan jawaban. Perusahaan belum mengirim salinan izin. Perusahaan juga belum memberikan penjelasan lanjutan.

Kepala Dusun Merbau Pende memberikan keterangan saat ditemui. Ia menyampaikan kekecewaan. Ia menegaskan bahwa aparat desa tidak menerima laporan.

Tidak ada laporan atau permintaan izin kepada pamong sebelum kegiatan dilakukan,” ujarnya.

Warga menilai perusahaan bertindak tidak sesuai prosedur. Warga berharap perusahaan menghormati hak pemilik lahan. Warga juga meminta pemerintah desa mengawal penyelesaian. Warga menjaga situasi agar tidak terjadi perselisihan.


Aturan Hukum Mengatur Pemasangan Infrastruktur Telekomunikasi

Pemasangan jaringan telekomunikasi berada di bawah aturan hukum. Perusahaan wajib mengikuti ketentuan sebelum membangun jaringan. Aturan hukum hadir untuk menjaga ketertiban. Aturan juga mencegah konflik antara perusahaan dan masyarakat.

  • Undang-Undang Telekomunikasi Mewajibkan Izin Pemerintah

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 mewajibkan penyelenggara jaringan memperoleh izin pemerintah sebelum membangun jaringan. Perusahaan wajib menunjukkan izin saat menjalankan kegiatan. Izin menjadi dasar sah pembangunan. Perusahaan tidak dapat memasang jaringan tanpa izin pemerintah.

  • Aturan Menteri Kominfo Mengatur Persetujuan Pemilik Lahan

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 mewajibkan perusahaan memperoleh persetujuan tertulis dari pemilik tanah sebelum pemasangan. Perusahaan juga wajib memberi pemberitahuan kepada aparat desa. Perusahaan tidak dapat bekerja tanpa komunikasi dengan masyarakat. Perusahaan juga tidak dapat mengabaikan hak pemilik lahan.

Peraturan mendorong perusahaan membangun jaringan secara tertib. Peraturan juga memberikan perlindungan bagi pemilik lahan. Setiap kegiatan pemasangan harus mengikuti persyaratan teknis. Perusahaan wajib bertanggung jawab atas setiap kegiatan.

  • Peraturan Daerah Lampung Selatan Mengatur Pembangunan Jaringan

Peraturan Daerah Lampung Selatan mengatur pembangunan jaringan telekomunikasi di wilayah kabupaten. Peraturan memuat kewajiban perusahaan untuk mengikuti prosedur administratif. Peraturan juga memuat mekanisme koordinasi antara perusahaan dan pemerintah desa. Perusahaan wajib memenuhi seluruh tahap sebelum menancapkan tiang.

Pemerintah daerah memerlukan dokumen lengkap dari perusahaan. Dokumen menjadi alat verifikasi agar pembangunan berjalan sesuai aturan. Pemerintah daerah menilai dokumen sebagai dasar evaluasi.


Warga Menunggu Penyelesaian dan Kejelasan Izin

Warga berharap PT Armada menjelaskan dasar pemasangan. Warga juga menunggu tindak lanjut pemerintah desa. Warga ingin memastikan aktivitas pemasangan tidak menimbulkan sengketa. Mereka menjaga hubungan sosial agar tetap kondusif.

Warga membutuhkan informasi langsung dari perusahaan. Mereka meminta perwakilan perusahaan hadir di desa. Mereka juga meminta perusahaan membawa dokumen izin. Kehadiran perusahaan menjadi langkah awal penyelesaian.

Warga menyampaikan pendapat secara terbuka. Mereka tidak menolak pembangunan jaringan telekomunikasi. Mereka hanya meminta perusahaan mematuhi aturan. Mereka meminta perusahaan menghargai pemilik tanah.

Awak media memantau perkembangan. Awak media menunggu tanggapan resmi PT Armada. Awak media juga mengikuti langkah aparat desa dan dinas terkait. Proses pemeriksaan menjadi bagian penting penyelesaian persoalan. (Tim).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Efisiensi Anggaran Retret Kepala Daerah, Ateng Sutisna Usulkan Kombinasi APBN-APBD

    Efisiensi Anggaran Retret Kepala Daerah, Ateng Sutisna Usulkan Kombinasi APBN-APBD

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menegaskan bahwa retret bagi kepala daerah terpilih periode 2025-2030 tetap perlu dilaksanakan. Menurutnya, kegiatan ini penting untuk menyelaraskan visi pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah. Namun, Ateng menekankan bahwa anggaran retret harus dikelola dengan lebih efisien. Ia mengusulkan agar pendanaannya tidak hanya […]

  • Masjid Raya Al-Bakrie Lampung Diresmikan Hari Ini

    Masjid Raya Al-Bakrie Lampung Diresmikan Hari Ini

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Peresmian Masjid Raya Al-Bakrie Lampung Bandar Lampung, Battikpost.site – Pemerintah bersama Yayasan Bakrie Untuk Negeri meresmikan Masjid Raya Al-Bakrie Lampung pada Jumat, 12 September 2025. Acara berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman, Enggal, Bandar Lampung. Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A, serta Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, hadir langsung dalam peresmian. Keduanya juga […]

  • AMP3L Soroti Sikap Kapolresta: Fokuslah pada Tindak Pidana, Bukan Drama

    AMP3L Soroti Sikap Kapolresta: Fokuslah pada Tindak Pidana, Bukan Drama

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung — Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum dan Hak Rakyat (AMP3L) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolresta Bandar Lampung pada Senin, 14 April 2025. Mereka mendesak kepolisian agar segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta notaris yang telah dilaporkan sejak November 2024. Aksi demonstrasi kembali digelar oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan […]

  • Rehan/Gloria Melaju ke Final Orleans Masters 2025, Siap Rebut Gelar Juara

    Rehan/Gloria Melaju ke Final Orleans Masters 2025, Siap Rebut Gelar Juara

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle een1978
    • 0Komentar

     Battikpost, – Pasangan ganda campuran Indonesia, Rehan Naufal Kusharjanto/Gloria Emanuelle Widjaja, sukses melangkah ke final Orleans Masters 2025 setelah menaklukkan lawan tangguh di babak semifinal. Kemenangan ini menjadi modal besar bagi mereka untuk merebut gelar juara dalam turnamen bulu tangkis BWF Super 300 tersebut. Kemenangan Dramatis di Semifinal Pada laga semifinal yang berlangsung di Palais […]

  • Diskon Listrik 50 Persen Resmi Dibatalkan, Pemerintah Alihkan ke Subsidi Upah

    Diskon Listrik 50 Persen Resmi Dibatalkan, Pemerintah Alihkan ke Subsidi Upah

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Jakarta–Pemerintah membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk bulan Juni dan Juli 2025. Diskon ini seharusnya diberikan kepada 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pembatalan ini usai Rapat Terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (2/6). […]

  • PW PERGUNU Lampung Gelar Seleksi Beasiswa UKHAC Mojokerto

    PW PERGUNU Lampung Gelar Seleksi Beasiswa UKHAC Mojokerto

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site – Pimpinan Wilayah Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PW PERGUNU) Lampung menggelar seleksi tertulis dan wawancara beasiswa pendidikan Sarjana (S1), Pascasarjana (S2), dan Doktoral (S3) hasil kerja sama dengan Universitas KH Abdul Chalim (UKHAC) Mojokerto. Kegiatan berlangsung di Aula ITS NU Lampung, Sabtu (28/6/2025), dengan diikuti 25 peserta dari berbagai cabang PERGUNU se-Provinsi […]

expand_less