Breaking News
light_mode

Pagar Permanen Dipersoalkan, Anggota DPRD Lampung Selatan Diduga Serobot Batas Lahan Warga Kertosari

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

Lampung Selatan, Battikpost.site — Sengketa batas lahan antara warga Desa Kertosari kembali mencuat ke publik. Kali ini, persoalan melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diduga membangun pagar permanen melewati batas lahan milik warga.

Dugaan tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Dusun 5 Umbul Asem, Ansari, yang menerima laporan dari warga bernama Suinah. Lahan milik Suinah diketahui berbatasan langsung dengan lahan tempat berdirinya pagar permanen tersebut.

Awal permasalahan ini bermula dari laporan warga. Warga merasa keberatan karena adanya pembangunan pagar permanen di batas lahan. Setelah saya cek langsung ke lokasi, pagar tersebut diduga melebihi batas tanah yang seharusnya,” ujar Ansari saat memberikan keterangan kepada pewarta, sabtu, 22/11/2025.

Kepala Dusun Turun Langsung ke Lokasi

Ansari menjelaskan, pembangunan pagar tersebut sempat memicu cekcok mulut antara kedua belah pihak. Mengetahui hal itu, ia langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan.

Saya datang langsung dan mendapati bahwa tanda batas tanah berada di dalam area pagar. Artinya, secara kasat mata pagar tersebut sudah melewati batas lahan,” tegasnya.

Menurut Ansari, batas tanah yang dimaksud merupakan tanda batas hidup yang selama ini dijadikan patokan oleh warga sekitar.

Mediasi Awal Tidak Berjalan Maksimal

Upaya mediasi sempat dilakukan di lokasi kejadian. Namun, pertemuan tersebut tidak berlangsung maksimal karena pihak terlapor tidak berada di rumah sejak pagi hari.

Yang bersangkutan baru datang sekitar pukul 11.00 WIB. Sementara Saudari Suinah sudah pulang karena hujan deras dan tidak bersedia kembali ke lokasi,” jelas Ansari.

Dalam pertemuan singkat tersebut, Ansari kembali menegaskan bahwa pagar diduga melampaui batas lahan.

Saya sudah sampaikan bahwa tanda batas berada di dalam pagar. Namun pekerja menyampaikan bahwa pembangunan dilakukan berdasarkan surat dan ukuran yang mereka pegang,” katanya.

Pemanggilan Desa Tak Dihadiri

Karena tidak ditemukan kesepakatan, persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke pemerintah desa. Pemerintah desa pun menjadwalkan pemanggilan resmi ke kantor desa.

Pemanggilan sudah dilakukan. Yang bersangkutan menyampaikan akan hadir setelah Dzuhur, tapi sampai pukul 17.00 WIB tidak datang ke kantor desa,” ungkap Ansari.

Situasi tersebut membuat persoalan semakin berlarut tanpa kejelasan penyelesaian di tingkat desa.

Berujung Laporan ke LBH

Melihat tidak adanya titik temu, Ansari mengaku menyarankan pihak Suinah untuk mencari pendampingan hukum.

Saya sarankan Saudari Suinah melapor ke pihak lain agar mendapat pendampingan. Akhirnya beliau melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Tangerang,” ujarnya.

Dari laporan tersebut, LBH Tangerang melayangkan somasi dan memanggil pihak anggota DPRD yang bersangkutan. Beberapa hari kemudian, yang bersangkutan hadir dan membuat pernyataan tertulis.

Meski demikian, musyawarah lanjutan di desa yang dihadiri pihak terlapor bersama kuasa hukumnya kembali tidak menghasilkan kesepakatan.

Pengukuran Ulang Temukan Kelebihan

Sebagai langkah lanjutan, dilakukan pengukuran ulang berdasarkan surat tanah yang dimiliki.

Di dalam surat tercantum panjang 53 meter, namun hasil pengukuran di lapangan mencapai 53,70 meter. Artinya ada kelebihan sekitar 70 sentimeter,” beber Ansari.

Selain itu, pada sisi lain lahan juga ditemukan kelebihan ukuran dari 90 meter menjadi sekitar 90,30 meter. Bahkan di bagian ujung, kelebihan mencapai 60 hingga 70 sentimeter.

Warga sekitar juga keberatan karena akses jalan yang sebelumnya bisa dilewati sepeda motor kini menjadi sempit dan tidak bisa dilalui,” tambahnya.

Tawaran Ganti Rugi Ditolak Warga

Dalam musyawarah setelah pengukuran, pihak terlapor sempat mengusulkan penyelesaian melalui ganti rugi tanpa pembongkaran pagar. Namun opsi tersebut ditolak oleh pihak Suinah.

Saudari Suinah menolak karena lahan menjadi tidak berbentuk. Sikapnya tegas, pagar yang melebihi batas harus dibongkar,” kata Ansari.

Total Pagar Diduga Lewati Batas Capai 63 Meter

Berdasarkan hasil pengukuran, kelebihan lahan tercatat sekitar 30 sentimeter di bagian depan, 30 sentimeter di bagian ujung, serta 60–70 sentimeter di sisi lainnya.

Jika ditotal, panjang pagar batako yang diduga melebihi batas lahan diperkirakan mencapai sekitar 63 meter,” ungkap Ansari.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pertemuan lanjutan antara kedua belah pihak. Warga berharap sengketa tersebut dapat diselesaikan secara adil dan sesuai ketentuan hukum.

Harapan Saudari Suinah tetap sama, pagar yang melebihi batas lahan harus dibongkar,” pungkas Ansari. (Redaksi).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • SK PPPK Lampung Belum Dibagikan, Target Rampung Oktober

    SK PPPK Lampung Belum Dibagikan, Target Rampung Oktober

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site – Ribuan tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih menanti kejelasan pembagian Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Keterlambatan ini menimbulkan keresahan dan ketidakpastian di kalangan peserta. Total formasi PPPK yang dibuka Pemprov Lampung tahun 2024 mencapai 6.873 formasi, […]

  • Nadiem Diperiksa 9 Jam Soal Korupsi Digitalisasi Pendidikan

    Nadiem Diperiksa 9 Jam Soal Korupsi Digitalisasi Pendidikan

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Jakarta, Battik Post – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim selesai menjalani pemeriksaan selama sembilan jam di Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Ia keluar dari Gedung Bundar Kejagung pada Selasa (15/7) pukul 18.07 WIB, setelah hadir sejak pukul 09.00 WIB. “Saya baru saja selesai panggilan kedua saya dan saya ingin […]

  • Permahi Lampung Desak Mabes Polri Ambil Alih Tambang Emas Ilegal

    Permahi Lampung Desak Mabes Polri Ambil Alih Tambang Emas Ilegal

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Permahi Lampung mendesak Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus tambang emas ilegal di Way Kanan. Organisasi itu menilai proses hukum berjalan lambat. Mereka juga meminta aparat membuka perkembangan perkara secara jelas kepada publik. Kritik Kinerja Aparat dalam Kasus Way Kanan Lampung, Battikpost.site — Ketua Permahi Lampung, Tri Rahmadona, S.H., menyampaikan penilaian tersebut pada Senin (27/4/2025). […]

  • Sekda Pringsewu Lantik 17 Pejabat Pemkab, Tiga Posisi Berganti

    Sekda Pringsewu Lantik 17 Pejabat Pemkab, Tiga Posisi Berganti

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Sekda Pringsewu mewakili Bupati Pringsewu melantik 17 pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemkab Pringsewu, Jumat (24/4/2026). Pelantikan berlangsung di Aula Utama Pemkab Pringsewu. Tiga jabatan administrator mengalami pergantian dalam agenda tersebut. Pelantikan Berlangsung di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Battikpost.site — Pemerintah Kabupaten Pringsewu kembali melakukan penataan organisasi melalui pelantikan pejabat baru. Langkah ini menjadi […]

  • Gubernur Lampung Dorong Revitalisasi Tambak dan Mangrove

    Gubernur Lampung Dorong Revitalisasi Tambak dan Mangrove

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    JAKARTA, Battikpost.site — Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen memperkuat pengelolaan wilayah pesisir melalui pendataan kawasan, penataan ulang tambak-tambak bermasalah, dan program penanaman mangrove. Hal ini ditegaskan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal saat bertemu Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono, di Jakarta, Jumat (25/7/2025). “Pendataan kawasan pesisir Lampung sangat penting. Banyak tambak bermasalah yang perlu direvitalisasi. […]

  • Lampung Tuan Rumah FESyar Sumatera 2025, Wagub Jihan: Momentum Penguatan Ekonomi Syariah Daerah

    Lampung Tuan Rumah FESyar Sumatera 2025, Wagub Jihan: Momentum Penguatan Ekonomi Syariah Daerah

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar Lampung – Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela mengapresiasi penunjukan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Sumatera Tahun 2025 yang akan digelar pada 20–22 Juni mendatang. Ia berharap kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Lampung dalam peta ekonomi syariah nasional. Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menyatakan dukungan penuh terhadap […]

expand_less