Breaking News
light_mode

Pagar Permanen Dipersoalkan, Anggota DPRD Lampung Selatan Diduga Serobot Batas Lahan Warga Kertosari

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

Lampung Selatan, Battikpost.site — Sengketa batas lahan antara warga Desa Kertosari kembali mencuat ke publik. Kali ini, persoalan melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diduga membangun pagar permanen melewati batas lahan milik warga.

Dugaan tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Dusun 5 Umbul Asem, Ansari, yang menerima laporan dari warga bernama Suinah. Lahan milik Suinah diketahui berbatasan langsung dengan lahan tempat berdirinya pagar permanen tersebut.

Awal permasalahan ini bermula dari laporan warga. Warga merasa keberatan karena adanya pembangunan pagar permanen di batas lahan. Setelah saya cek langsung ke lokasi, pagar tersebut diduga melebihi batas tanah yang seharusnya,” ujar Ansari saat memberikan keterangan kepada pewarta, sabtu, 22/11/2025.

Kepala Dusun Turun Langsung ke Lokasi

Ansari menjelaskan, pembangunan pagar tersebut sempat memicu cekcok mulut antara kedua belah pihak. Mengetahui hal itu, ia langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan.

Saya datang langsung dan mendapati bahwa tanda batas tanah berada di dalam area pagar. Artinya, secara kasat mata pagar tersebut sudah melewati batas lahan,” tegasnya.

Menurut Ansari, batas tanah yang dimaksud merupakan tanda batas hidup yang selama ini dijadikan patokan oleh warga sekitar.

Mediasi Awal Tidak Berjalan Maksimal

Upaya mediasi sempat dilakukan di lokasi kejadian. Namun, pertemuan tersebut tidak berlangsung maksimal karena pihak terlapor tidak berada di rumah sejak pagi hari.

Yang bersangkutan baru datang sekitar pukul 11.00 WIB. Sementara Saudari Suinah sudah pulang karena hujan deras dan tidak bersedia kembali ke lokasi,” jelas Ansari.

Dalam pertemuan singkat tersebut, Ansari kembali menegaskan bahwa pagar diduga melampaui batas lahan.

Saya sudah sampaikan bahwa tanda batas berada di dalam pagar. Namun pekerja menyampaikan bahwa pembangunan dilakukan berdasarkan surat dan ukuran yang mereka pegang,” katanya.

Pemanggilan Desa Tak Dihadiri

Karena tidak ditemukan kesepakatan, persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke pemerintah desa. Pemerintah desa pun menjadwalkan pemanggilan resmi ke kantor desa.

Pemanggilan sudah dilakukan. Yang bersangkutan menyampaikan akan hadir setelah Dzuhur, tapi sampai pukul 17.00 WIB tidak datang ke kantor desa,” ungkap Ansari.

Situasi tersebut membuat persoalan semakin berlarut tanpa kejelasan penyelesaian di tingkat desa.

Berujung Laporan ke LBH

Melihat tidak adanya titik temu, Ansari mengaku menyarankan pihak Suinah untuk mencari pendampingan hukum.

Saya sarankan Saudari Suinah melapor ke pihak lain agar mendapat pendampingan. Akhirnya beliau melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Tangerang,” ujarnya.

Dari laporan tersebut, LBH Tangerang melayangkan somasi dan memanggil pihak anggota DPRD yang bersangkutan. Beberapa hari kemudian, yang bersangkutan hadir dan membuat pernyataan tertulis.

Meski demikian, musyawarah lanjutan di desa yang dihadiri pihak terlapor bersama kuasa hukumnya kembali tidak menghasilkan kesepakatan.

Pengukuran Ulang Temukan Kelebihan

Sebagai langkah lanjutan, dilakukan pengukuran ulang berdasarkan surat tanah yang dimiliki.

Di dalam surat tercantum panjang 53 meter, namun hasil pengukuran di lapangan mencapai 53,70 meter. Artinya ada kelebihan sekitar 70 sentimeter,” beber Ansari.

Selain itu, pada sisi lain lahan juga ditemukan kelebihan ukuran dari 90 meter menjadi sekitar 90,30 meter. Bahkan di bagian ujung, kelebihan mencapai 60 hingga 70 sentimeter.

Warga sekitar juga keberatan karena akses jalan yang sebelumnya bisa dilewati sepeda motor kini menjadi sempit dan tidak bisa dilalui,” tambahnya.

Tawaran Ganti Rugi Ditolak Warga

Dalam musyawarah setelah pengukuran, pihak terlapor sempat mengusulkan penyelesaian melalui ganti rugi tanpa pembongkaran pagar. Namun opsi tersebut ditolak oleh pihak Suinah.

Saudari Suinah menolak karena lahan menjadi tidak berbentuk. Sikapnya tegas, pagar yang melebihi batas harus dibongkar,” kata Ansari.

Total Pagar Diduga Lewati Batas Capai 63 Meter

Berdasarkan hasil pengukuran, kelebihan lahan tercatat sekitar 30 sentimeter di bagian depan, 30 sentimeter di bagian ujung, serta 60–70 sentimeter di sisi lainnya.

Jika ditotal, panjang pagar batako yang diduga melebihi batas lahan diperkirakan mencapai sekitar 63 meter,” ungkap Ansari.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pertemuan lanjutan antara kedua belah pihak. Warga berharap sengketa tersebut dapat diselesaikan secara adil dan sesuai ketentuan hukum.

Harapan Saudari Suinah tetap sama, pagar yang melebihi batas lahan harus dibongkar,” pungkas Ansari. (Redaksi).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Lampung Dorong Hilirisasi Komoditas Bersama Hipmi

    Gubernur Lampung Dorong Hilirisasi Komoditas Bersama Hipmi

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengajak Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) memaksimalkan potensi ekonomi daerah melalui hilirisasi komoditas unggulan. Ajakan itu ia sampaikan dalam pertemuan bersama BPD Hipmi Lampung di Bandarlampung, Sabtu (14/3/2026). Gubernur Lampung Ajak Hipmi Kembangkan Hilirisasi Komoditas Bandar Lampung, Battikpost.site — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mendorong pengusaha muda memanfaatkan momentum pertumbuhan […]

  • Gerakan 5.000 Khatam Al-Qur’an, MIN 2 Lamsel Ambil Peran

    Gerakan 5.000 Khatam Al-Qur’an, MIN 2 Lamsel Ambil Peran

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Program Gerakan 5.000 Khatam Al-Qur’an Ramadhan 1447 H berlangsung di Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan ini melibatkan madrasah, ASN, dan siswa. Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan menggagas program ini, sementara MIN 2 Lampung Selatan ikut mendukung pelaksanaan di lingkungan sekolah. Pelaksanaan Gerakan di Lingkungan Madrasah Lampung Selatan, Battikpost.site — Gerakan 5.000 Khatam Al-Qur’an menjadi bagian penting […]

  • Mangkir dari Panggilan Penyidik, Dugaan Penipuan Jual Beli Kayu Rp21,5 Juta di Marga Tiga Menguat

    Mangkir dari Panggilan Penyidik, Dugaan Penipuan Jual Beli Kayu Rp21,5 Juta di Marga Tiga Menguat

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Lampung Timur, Battikpost.site — Perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan dalam transaksi jual beli kayu yang menyeret nama Suwanto alias Anting, warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, kini memasuki fase krusial. Setelah resmi naik ke tahap penyidikan, sejumlah saksi kunci justru tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, memunculkan tanda tanya besar atas itikad kooperatif para pihak […]

  • Pemprov Lampung Dorong Upaya Wujudkan Generasi Tangguh, Cerdas, Berkarakter, dan Bahagia

    Pemprov Lampung Dorong Upaya Wujudkan Generasi Tangguh, Cerdas, Berkarakter, dan Bahagia

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site — Dalam suasana hangat, penuh semangat dan keceriaan anak-anak, Pemerintah Provinsi Lampung menggelar peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2025 di Mahan Agung, Selasa (29/7/2025) Acara ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, M. Firsada yang mewakili Gubernur Lampung, serta Bunda PAUD Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza. Hadir […]

  • Program Pemutihan PKB Lampung Ditutup, Realisasi Tembus Rp213,29 Miliar

    Program Pemutihan PKB Lampung Ditutup, Realisasi Tembus Rp213,29 Miliar

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengakhiri Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025. Program yang mulai bergulir pada 1 Mei 2025 ini sempat dua kali diperpanjang sebelum akhirnya ditutup pada 6 Desember 2025. Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan bahwa kebijakan pemutihan dilakukan dengan penghapusan seluruh […]

  • Pemprov Lampung Hapus Uang Komite SMA/SMK/SLB Negeri Mulai Tahun Ajaran 2025/2026

    Pemprov Lampung Hapus Uang Komite SMA/SMK/SLB Negeri Mulai Tahun Ajaran 2025/2026

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung mengumumkan penghapusan uang komite bagi seluruh satuan pendidikan negeri jenjang SMA, SMK, dan SLB mulai tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini merupakan instruksi langsung Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, yang disampaikan dalam rapat bersama kepala sekolah se-Lampung di SMA Negeri 2 Bandar Lampung, Kamis (5/6/2025).Baca Juga TerbaruBupati Pringsewu Buka […]

expand_less