Breaking News
light_mode

Pelanggan Lansia Didenda Rp1,3 Juta, ULP Tanjung Bintang Disorot

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
  • print Cetak
Dugaan penarikan denda Rp1,3 juta kepada pelanggan lansia memicu sorotan publik di Lampung Selatan. Kasus itu melibatkan pelanggan dari keluarga kurang mampu setelah petugas menemukan meteran listrik bermasalah dan memutus aliran listrik di rumah pelanggan tersebut.

Kronologi Pelanggan Lansia Didenda Rp1,3 Juta

Lampung Selatan, Battikpost.site — Kasus tersebut menimpa Samsudin, seorang kepala keluarga lanjut usia di Lampung Selatan. Samsudin berasal dari keluarga kurang mampu. Ia mengaku tidak memahami persoalan yang menimpa dirinya.

Petugas PLN mendatangi rumah Samsudin beberapa waktu lalu. Petugas kemudian memutus aliran listrik di kediamannya. Samsudin mengaku terkejut atas tindakan tersebut.

Menurut Samsudin, petugas juga menyerahkan Surat Berita Acara Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL. Surat itu tertanggal Jumat, 17 April 2026. Petugas meminta Samsudin datang ke Kantor ULP Tanjung Bintang.

Saya tidak tahu salah saya apa. Saya sudah tua dan tidak pernah merusak ataupun mengotak-atik meteran. Tiba-tiba listrik rumah saya diputus,” keluh Samsudin.

Samsudin mengaku tidak memahami isi surat yang diterimanya. Ia menilai petugas tidak menjelaskan penyebab dugaan pelanggaran secara rinci.

Di surat itu hanya disebut ditemukan indikasi yang mempengaruhi pengukuran energi listrik dengan KWH meter minus 2241,96 KWH. Tapi saya pastikan itu bukan perbuatan saya,” tegasnya.

Samsudin juga menjelaskan kondisi kesehatannya. Ia menyebut dirinya dan sang istri mengalami sakit stroke sejak lama.

Apalagi saya dan istri sudah tua dan sakit stroke. Tidak mungkin kami melakukan hal seperti itu,” imbuhnya.

Kasus pelanggan lansia didenda Rp1,3 juta itu kemudian memicu perhatian masyarakat sekitar. Warga mempertanyakan dasar pengenaan denda terhadap keluarga tidak mampu.

Masyarakat juga menyoroti ancaman pemutusan listrik permanen apabila pelanggan tidak membayar denda tersebut. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran di tengah warga.

Persoalan Meteran Listrik Jadi Sorotan

Sejumlah warga menilai kerusakan meteran listrik dapat terjadi karena faktor teknis. Kerusakan juga dapat muncul akibat usia alat yang sudah lama digunakan.

Selain itu, lonjakan arus listrik dan gangguan cuaca juga kerap mempengaruhi kondisi meteran listrik. Banyak masyarakat awam tidak memahami persoalan teknis tersebut.

Warga menilai perusahaan listrik memiliki tanggung jawab terhadap aset meteran. Sebab, meteran listrik merupakan perangkat milik perusahaan penyedia listrik.

Kalau meterannya rusak karena usia atau gangguan teknis, kenapa rakyat kecil yang harus menanggung? Ini aset PLN, bukan milik pelanggan,” ujar salah satu warga.

Pendapat serupa muncul dari berbagai kalangan masyarakat. Mereka meminta penanganan yang lebih manusiawi terhadap pelanggan tidak mampu.

Masyarakat berharap perusahaan tidak langsung membebankan denda kepada pelanggan. Warga juga meminta penjelasan teknis yang mudah dipahami masyarakat.

Kasus pelanggan lansia didenda Rp1,3 juta itu ikut memunculkan diskusi mengenai perlindungan konsumen listrik. Banyak warga meminta transparansi dalam proses pemeriksaan meteran.

Sebagian masyarakat juga menilai pelanggan membutuhkan pendampingan saat pemeriksaan berlangsung. Langkah itu dinilai penting agar pelanggan memahami persoalan yang terjadi.

LSM Soroti Kebijakan Penindakan Pelanggan

Julio dari Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Penelitian Aset Negara DPD BPAN Aliansi Indonesia Provinsi Lampung ikut menyoroti persoalan tersebut. Ia menerima laporan masyarakat terkait kasus itu.

Julio menilai kondisi fisik Samsudin dan istrinya sulit dikaitkan dengan dugaan pelanggaran teknis. Ia meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan secara objektif.

Saya yakin dengan kondisi fisik kedua orang tua tersebut, tidak mungkin mereka menjadi penyebab meter minus yang mengakibatkan pemakaian energi tidak terukur,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Bang Jho itu juga mengkritik kebijakan penindakan terhadap pelanggan kurang mampu. Ia menilai kondisi ekonomi masyarakat harus menjadi pertimbangan utama.

Di tengah situasi ekonomi sulit, ancaman pemutusan listrik permanen terhadap keluarga tidak mampu sangat tidak memiliki empati terhadap rakyat kecil,” kecamnya.

Julio menjelaskan bahwa kerusakan meteran akibat faktor teknis semestinya tidak membebani pelanggan. Ia menilai perusahaan harus membedakan antara kerusakan teknis dan tindakan sengaja.

Penggantian meteran listrik yang rusak dengan sendirinya adalah gratis. Pelanggan tidak dikenakan biaya penggantian maupun denda selama kerusakan bukan akibat kelalaian atau kesengajaan pelanggan,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menambah perhatian publik terhadap kasus itu. Masyarakat meminta penjelasan resmi mengenai dasar pengenaan denda kepada Samsudin.

Masyarakat Minta Evaluasi Kebijakan

Sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat menyebut penggantian meteran tua menjadi bagian program peremajaan alat. Program itu bertujuan menjaga akurasi pengukuran listrik pelanggan.

Masyarakat menilai pelanggan tidak seharusnya menanggung biaya apabila kerusakan muncul karena faktor usia alat. Pendapat tersebut berkembang luas di tengah warga.

Keluhan serupa juga ramai muncul di media sosial dan forum internet. Beberapa pelanggan mengaku menerima tagihan atau denda besar akibat meteran bermasalah.

Sebagian pelanggan mengaku tidak memahami penyebab munculnya dugaan pelanggaran tersebut. Mereka juga merasa kesulitan memperoleh penjelasan teknis secara rinci.

Kondisi itu memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat kecil. Banyak warga takut mengalami persoalan serupa di kemudian hari.

Kasus pelanggan lansia didenda Rp1,3 juta juga memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan pelanggan listrik. Masyarakat berharap perusahaan lebih terbuka dalam memberikan penjelasan kepada pelanggan.

Warga meminta evaluasi terhadap kebijakan penindakan pelanggan. Mereka berharap tidak ada intimidasi melalui ancaman pemutusan listrik permanen.

Masyarakat juga meminta pendekatan yang lebih humanis terhadap keluarga kurang mampu. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga rasa keadilan sosial.

Konfirmasi ULP Tanjung Bintang

Hingga berita ini diterbitkan, pihak ULP Sutami Tanjung Bintang belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. Upaya konfirmasi masih berlangsung.

Manager ULP Sutami Tanjung Bintang atas nama MUQSITA GHANIYA RAHMA disebut belum berhasil ditemui untuk dimintai keterangan sebagai penyeimbang pemberitaan. (TIM).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah 2024 Diduga Bermasalah, LSM Soroti Potensi KKN

    Proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah 2024 Diduga Bermasalah, LSM Soroti Potensi KKN

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle een1978
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battik Media – Proyek yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah untuk tahun 2024 kini tengah mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) dan Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) Lampung. Ketua RUBIK Lampung, Fery Yunizar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi di sejumlah sekolah, mulai […]

  • Emil Audero Siap Jalani Debut Bersama Timnas Indonesia Saat Hadapi China

    Emil Audero Siap Jalani Debut Bersama Timnas Indonesia Saat Hadapi China

    • calendar_month Sabtu, 5 Apr 2025
    • account_circle een1978
    • 0Komentar

    Emil Audero yakin bakal menjalani debutnya bersama Timnas Indonesia saat menghadapi China di Kualifikasi Piala Dunia 2026. Maarten Paes absen karena akumulasi kartu. PALERMO, Battikpost – Emil Audero Mulyadi menyatakan keyakinannya bakal menjalani debut bersama Timnas Indonesia melawan China. Laga ini akan berlangsung pada 5 Juni 2025 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta. […]

  • Milad Ke-4 Majelis Nurussalam, Warga Dusun Kemang Antusias Hadiri Pengajian Akbar

    Milad Ke-4 Majelis Nurussalam, Warga Dusun Kemang Antusias Hadiri Pengajian Akbar

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Lampung Selatan,Battikpost.site – Dalam rangka memperingati bulan Muharram sekaligus Milad ke-4, Majelis Nurussalam Dusun Kemang, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, menggelar pengajian akbar pada Sabtu malam Ahad (19/7/2025). Acara ini diisi tausiyah oleh Kyai Novi Kusnadi Qiblatain, S.Ag. Turut hadir dan menyemarakkan kegiatan tersebut, Qori Nasional Ustadz Ahmad Lani, S.Pd.I., Ustadz Asmawi Hidayatullah (Pengasuh Ponpes […]

  • Warga Dusun V Tuntut Shelter Anjing Ilegal Segera Ditutup

    Warga Dusun V Tuntut Shelter Anjing Ilegal Segera Ditutup

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Lampung Selatan – Upaya berdialog antara warga Dusun V Purwodadi Simpang dan pengelola shelter anjing ilegal berujung buntu. Musyawarah yang berlangsung di Balai Desa Purwodadi Simpang, Selasa (3/6/2025), tidak menghasilkan kesepakatan. Warga tetap menolak keberadaan shelter yang diketahui beroperasi tanpa izin resmi sejak Februari 2025. Musyawarah dihadiri Camat Tanjung Bintang Heri Purnomo, S.K.M., Kepala […]

  • Massa AMPP Gelar Aksi Damai di KPU Pesawaran, Desak PSU Sesuai Putusan MK

    Massa AMPP Gelar Aksi Damai di KPU Pesawaran, Desak PSU Sesuai Putusan MK

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Pesawaran, 17 Maret 2025 – Ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Penyelamat Pesawaran (AMPP) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran. Mereka menuntut agar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 dilaksanakan sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tanpa intervensi pihak mana pun. Sejak pukul 09.30 WIB, massa mulai […]

  • Menkumham Gandeng Muslimat NU Dirikan Posbakum Desa

    Menkumham Gandeng Muslimat NU Dirikan Posbakum Desa

    • calendar_month Minggu, 15 Jun 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    JAKARTA | Battikpost.site – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas berkomitmen mendirikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dengan menggandeng Muslimat Nahdlatul Ulama (NU). Langkah ini ia ambil setelah 2.500 kader Muslimat NU mengikuti pelatihan paralegal yang digelar di Graha Pengayoman, Jakarta Pusat, Sabtu (14/6/2025). Supratman menyebut Muslimat NU sebagai kekuatan besar […]

expand_less