Breaking News
light_mode

Pelanggan Lansia Didenda Rp1,3 Juta, ULP Tanjung Bintang Disorot

  • account_circle Admin
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak
Dugaan penarikan denda Rp1,3 juta kepada pelanggan lansia memicu sorotan publik di Lampung Selatan. Kasus itu melibatkan pelanggan dari keluarga kurang mampu setelah petugas menemukan meteran listrik bermasalah dan memutus aliran listrik di rumah pelanggan tersebut.

Kronologi Pelanggan Lansia Didenda Rp1,3 Juta

Lampung Selatan, Battikpost.site — Kasus tersebut menimpa Samsudin, seorang kepala keluarga lanjut usia di Lampung Selatan. Samsudin berasal dari keluarga kurang mampu. Ia mengaku tidak memahami persoalan yang menimpa dirinya.

Petugas PLN mendatangi rumah Samsudin beberapa waktu lalu. Petugas kemudian memutus aliran listrik di kediamannya. Samsudin mengaku terkejut atas tindakan tersebut.

Menurut Samsudin, petugas juga menyerahkan Surat Berita Acara Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL. Surat itu tertanggal Jumat, 17 April 2026. Petugas meminta Samsudin datang ke Kantor ULP Tanjung Bintang.

Saya tidak tahu salah saya apa. Saya sudah tua dan tidak pernah merusak ataupun mengotak-atik meteran. Tiba-tiba listrik rumah saya diputus,” keluh Samsudin.

Samsudin mengaku tidak memahami isi surat yang diterimanya. Ia menilai petugas tidak menjelaskan penyebab dugaan pelanggaran secara rinci.

Di surat itu hanya disebut ditemukan indikasi yang mempengaruhi pengukuran energi listrik dengan KWH meter minus 2241,96 KWH. Tapi saya pastikan itu bukan perbuatan saya,” tegasnya.

Samsudin juga menjelaskan kondisi kesehatannya. Ia menyebut dirinya dan sang istri mengalami sakit stroke sejak lama.

Apalagi saya dan istri sudah tua dan sakit stroke. Tidak mungkin kami melakukan hal seperti itu,” imbuhnya.

Kasus pelanggan lansia didenda Rp1,3 juta itu kemudian memicu perhatian masyarakat sekitar. Warga mempertanyakan dasar pengenaan denda terhadap keluarga tidak mampu.

Masyarakat juga menyoroti ancaman pemutusan listrik permanen apabila pelanggan tidak membayar denda tersebut. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran di tengah warga.

Persoalan Meteran Listrik Jadi Sorotan

Sejumlah warga menilai kerusakan meteran listrik dapat terjadi karena faktor teknis. Kerusakan juga dapat muncul akibat usia alat yang sudah lama digunakan.

Selain itu, lonjakan arus listrik dan gangguan cuaca juga kerap mempengaruhi kondisi meteran listrik. Banyak masyarakat awam tidak memahami persoalan teknis tersebut.

Warga menilai perusahaan listrik memiliki tanggung jawab terhadap aset meteran. Sebab, meteran listrik merupakan perangkat milik perusahaan penyedia listrik.

Kalau meterannya rusak karena usia atau gangguan teknis, kenapa rakyat kecil yang harus menanggung? Ini aset PLN, bukan milik pelanggan,” ujar salah satu warga.

Pendapat serupa muncul dari berbagai kalangan masyarakat. Mereka meminta penanganan yang lebih manusiawi terhadap pelanggan tidak mampu.

Masyarakat berharap perusahaan tidak langsung membebankan denda kepada pelanggan. Warga juga meminta penjelasan teknis yang mudah dipahami masyarakat.

Kasus pelanggan lansia didenda Rp1,3 juta itu ikut memunculkan diskusi mengenai perlindungan konsumen listrik. Banyak warga meminta transparansi dalam proses pemeriksaan meteran.

Sebagian masyarakat juga menilai pelanggan membutuhkan pendampingan saat pemeriksaan berlangsung. Langkah itu dinilai penting agar pelanggan memahami persoalan yang terjadi.

LSM Soroti Kebijakan Penindakan Pelanggan

Julio dari Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Penelitian Aset Negara DPD BPAN Aliansi Indonesia Provinsi Lampung ikut menyoroti persoalan tersebut. Ia menerima laporan masyarakat terkait kasus itu.

Julio menilai kondisi fisik Samsudin dan istrinya sulit dikaitkan dengan dugaan pelanggaran teknis. Ia meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan secara objektif.

Saya yakin dengan kondisi fisik kedua orang tua tersebut, tidak mungkin mereka menjadi penyebab meter minus yang mengakibatkan pemakaian energi tidak terukur,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Bang Jho itu juga mengkritik kebijakan penindakan terhadap pelanggan kurang mampu. Ia menilai kondisi ekonomi masyarakat harus menjadi pertimbangan utama.

Di tengah situasi ekonomi sulit, ancaman pemutusan listrik permanen terhadap keluarga tidak mampu sangat tidak memiliki empati terhadap rakyat kecil,” kecamnya.

Julio menjelaskan bahwa kerusakan meteran akibat faktor teknis semestinya tidak membebani pelanggan. Ia menilai perusahaan harus membedakan antara kerusakan teknis dan tindakan sengaja.

Penggantian meteran listrik yang rusak dengan sendirinya adalah gratis. Pelanggan tidak dikenakan biaya penggantian maupun denda selama kerusakan bukan akibat kelalaian atau kesengajaan pelanggan,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menambah perhatian publik terhadap kasus itu. Masyarakat meminta penjelasan resmi mengenai dasar pengenaan denda kepada Samsudin.

Masyarakat Minta Evaluasi Kebijakan

Sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat menyebut penggantian meteran tua menjadi bagian program peremajaan alat. Program itu bertujuan menjaga akurasi pengukuran listrik pelanggan.

Masyarakat menilai pelanggan tidak seharusnya menanggung biaya apabila kerusakan muncul karena faktor usia alat. Pendapat tersebut berkembang luas di tengah warga.

Keluhan serupa juga ramai muncul di media sosial dan forum internet. Beberapa pelanggan mengaku menerima tagihan atau denda besar akibat meteran bermasalah.

Sebagian pelanggan mengaku tidak memahami penyebab munculnya dugaan pelanggaran tersebut. Mereka juga merasa kesulitan memperoleh penjelasan teknis secara rinci.

Kondisi itu memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat kecil. Banyak warga takut mengalami persoalan serupa di kemudian hari.

Kasus pelanggan lansia didenda Rp1,3 juta juga memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan pelanggan listrik. Masyarakat berharap perusahaan lebih terbuka dalam memberikan penjelasan kepada pelanggan.

Warga meminta evaluasi terhadap kebijakan penindakan pelanggan. Mereka berharap tidak ada intimidasi melalui ancaman pemutusan listrik permanen.

Masyarakat juga meminta pendekatan yang lebih humanis terhadap keluarga kurang mampu. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga rasa keadilan sosial.

Konfirmasi ULP Tanjung Bintang

Hingga berita ini diterbitkan, pihak ULP Sutami Tanjung Bintang belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. Upaya konfirmasi masih berlangsung.

Manager ULP Sutami Tanjung Bintang atas nama MUQSITA GHANIYA RAHMA disebut belum berhasil ditemui untuk dimintai keterangan sebagai penyeimbang pemberitaan. (TIM).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Lampung Hadiri Pembukaan Trade Expo Indonesia 2025

    Gubernur Lampung Hadiri Pembukaan Trade Expo Indonesia 2025

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Gubernur Lampung Dukung Ekspor Nasional di Trade Expo Indonesia 2025 TANGERANG, Battikpost.site — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menghadiri pembukaan Trade Expo Indonesia (TEI) ke-40 tahun 2025 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa (15/10/2025). Acara bergengsi ini dibuka secara resmi oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan yang mewakili […]

  • Saibara Percepat Digitalisasi Retribusi Daerah di Lampung

    Saibara Percepat Digitalisasi Retribusi Daerah di Lampung

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Pemerintah Provinsi Lampung meluncurkan aplikasi Saibara untuk mempercepat digitalisasi retribusi daerah. Acara peresmian berlangsung di Stadion Pahoman. Gubernur Lampung memimpin peluncuran tersebut melalui prosesi pemukulan gong sebagai tanda dimulainya integrasi layanan retribusi berbasis digital. Aplikasi Saibara dan Upaya Transformasi Layanan Publik Bandar Lampung, Battikpost.site —- Pemerintah Provinsi Lampung melalui Bapenda menghadirkan Saibara sebagai sistem terpadu […]

  • Bupati Pringsewu Apresiasi Mahasiswa UAP Peraih Tiga Emas di ISG Riyadh 2025

    Bupati Pringsewu Apresiasi Mahasiswa UAP Peraih Tiga Emas di ISG Riyadh 2025

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Pringsewu, Battikpost.site — Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, memberikan penghargaan kepada Muhammad Husni, mahasiswa Universitas Aisyah Pringsewu (UAP) yang berhasil meraih tiga medali emas pada ajang Islamic Solidarity Games (ISG) 2025 di Riyadh, Arab Saudi, pada 8 November 2025 lalu. Acara penyambutan sekaligus penyerahan taliasih dan penghargaan tersebut berlangsung di Kampus UAP Pringsewu pada Senin (24/11/2025). […]

  • SD Negeri Teladan Lampung Gelar Anniversary ke-62 dan Kukuhkan Ikatan Alumni

    SD Negeri Teladan Lampung Gelar Anniversary ke-62 dan Kukuhkan Ikatan Alumni

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Suasana Meriah Anniversary SD Negeri Teladan ke-62 Bandar Lampung, Battikpost.site — SD Negeri Teladan Lampung menggelar Anniversary ke-62 dengan penuh kehangatan dan kebersamaan, Sabtu (23/8/2025). Acara ini sekaligus menjadi momentum penting dengan pengukuhan Ikatan Alumni SD Negeri Teladan. Mengusung tema “Teladan Bisa, Teladan Hebat, Teladan Berakhlak”, kegiatan ini mencerminkan komitmen sekolah dalam menjaga nama baik […]

  • Mulai April 2025, STNK Mati 2 Tahun Beresiko Kendaraan Disita dan Data Dihapus

    Mulai April 2025, STNK Mati 2 Tahun Beresiko Kendaraan Disita dan Data Dihapus

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Jakata – Mulai April 2025, pemilik kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun berturut-turut harus bersiap menghadapi konsekuensi berat. Kendaraan yang STNK-nya mati lebih dari dua tahun tidak hanya berstatus ilegal di jalan, tetapi juga bisa disita oleh pihak kepolisian, dan data registrasinya akan dihapus dari sistem nasional. […]

  • Dhibra Shiddiqiyyah Bangun 12 Rumah Layak Huni untuk Warga Lampung

    Dhibra Shiddiqiyyah Bangun 12 Rumah Layak Huni untuk Warga Lampung

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

      Bandar Lampung  BattikPost Site – Dalam rangka memperingati 80 tahun kemerdekaan Indonesia, Organisasi Sosial Kemanusiaan Dhilal Berkat Rohmat Alloh (Dhibra) Shiddiqiyyah kembali meluncurkan Program Santunan Nasional Pembangunan Rumah Syukur Kemerdekaan Indonesia Layak Huni Shiddiqiyyah. Tahun ini, Provinsi Lampung menjadi salah satu daerah penerima dengan total 12 unit rumah layak huni yang tersebar di 11 […]

expand_less