Breaking News
light_mode

Oknum Penyidik Polresta Bandar Lampung Diduga Lakukan Kekerasan, Korban Melapor ke Propam Polda Lampung

  • account_circle Editor
  • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
  • print Cetak

Bandar Lampung, BATTIK-POST,– Seorang warga Bandar Lampung bernama Sadam Husen (34) resmi melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum penyidik berinisial AIPTU S kepada Bidang Propam Polda Lampung. Laporan ini telah diterima secara resmi dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor SPSP2/31/III/2025/Subbagyanduan. Polda Lampung pada 10 Maret 2025.

Berdasarkan informasi dalam laporan tersebut, insiden ini bermula ketika Sadam Husen menghadiri undangan klarifikasi di Unit Harda Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Saat proses klarifikasi berlangsung, terjadi ketegangan antara pelapor dengan penyidik. Situasi yang awalnya berupa diskusi terkait kasus yang sedang ditangani berubah menjadi perselisihan, hingga berujung pada dugaan tindakan kekerasan berupa pencekikan yang dilakukan oleh AIPTU S terhadap Sadam Husen.

Aksi tersebut diduga terjadi di dalam ruang klarifikasi, dengan disaksikan oleh beberapa orang yang turut hadir di tempat kejadian. Di antaranya adalah Yuli Setyowati, S.H. serta Caesar Kurniawan Saputra, S.H., M.H., Riva yanuar ahli waris H.nawawi yang juga berada di ruangan saat insiden berlangsung. Akibat dugaan kekerasan itu, Sadam Husen mengaku merasa terancam dan mengalami sakit di bagian leher.

Menyadari adanya dugaan pelanggaran, Sadam Husen memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Bidang Propam Polda Lampung, dengan harapan pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Ia juga berharap tindakan tegas diberikan kepada oknum penyidik yang terbukti melakukan kekerasan.

“Saya sudah buat laporan ke Propam dan Krimum, Mas,” ungkap Sadam kepada INC Media, pada Rabu (12/3/2025).

Sebelum membuat laporan resmi, Sadam Husen juga telah melakukan visum di RS Airan Raya untuk mendukung proses penegakan hukum dan sebagai bukti medis atas dugaan kekerasan yang dialaminya. Bukti pembayaran visum juga telah ia lampirkan sebagai bagian dari dokumen pendukung dalam laporannya ke Propam Polda Lampung.

Dugaan Pelanggaran Hukum yang Dilakukan Oknum Penyidik

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang aparat penegak hukum yang seharusnya menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan mengayomi masyarakat. Dugaan kekerasan yang dilakukan oleh AIPTU S dapat dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum, dengan potensi pelanggaran terhadap beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, di antaranya:

1. Pasal 351 KUHP – Penganiayaan

“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Jika akibat penganiayaan tersebut menyebabkan luka berat, ancaman hukumannya bisa lebih berat.

 

2. Pasal 423 KUHP – Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat

“Seorang pejabat yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang menyerahkan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu untuk dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

3. Pasal 19 Ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian

“Setiap anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat seseorang dalam menjalankan tugasnya.”

Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, publik menaruh harapan besar agar Polda Lampung dapat menangani kasus ini secara serius, demi menjaga kredibilitas dan integritas institusi kepolisian.

Harapan Korban atas Penegakan Keadilan

Sadam Husen menyatakan bahwa kedatangannya ke Mapolresta Bandar Lampung sebenarnya bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan mafia tanah yang terjadi di daerah Kelurahan Gotong Royong. Namun, ia justru mengalami dugaan tindakan kekerasan yang seharusnya tidak terjadi dalam ruang lingkup kepolisian yang menjunjung tinggi keadilan.

“Saya berharap mendapatkan keadilan dari Polda Lampung, apalagi kehadiran saya ke Mapolresta itu untuk membongkar dan memberikan keterangan terkait adanya dugaan mafia tanah yang terjadi di daerah Kelurahan Gotong Royong,” ujar Sadam.
Karena kerugian ahli waris H.nawawi 1,5 T -+

Bukti” 230 warga gotong royong sudah bayar kepada hali waris H.nawawi. sampai 2022 terbit SHM ahli waris H.nawawi dan di 2024 sudah proses SHM sampai keluar SPS surat perintah stor bayar ke negara untuk pengukuran di 2 lokasi di dr wahidin sudiro husodo .
dan th 74 sudah ditetapkan agraria kampung gotong royong kepemilikan H.nawawi .
Kecuali SMAN2 dan PDNK yg sudah jual beli kepada H.nawawi .

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini. Masyarakat dan berbagai pihak kini menanti langkah tegas yang akan diambil oleh Polda Lampung dalam menangani laporan tersebut.

(Redaksi)

  • Penulis: Editor

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tragedi Pelajar SMP di Pesisir Barat, Satu Siswa Tewas

    Tragedi Pelajar SMP di Pesisir Barat, Satu Siswa Tewas

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Kasus pelajar SMP di Lampung menimbulkan duka mendalam. Seorang siswa SMP 12 Krui, Kabupaten Pesisir Barat, meninggal dunia setelah terlibat perselisihan dengan teman sekelasnya pada Senin (29/9/2025) pagi. Kronologi Kejadian Pesisir Barat, Battikpost.site – Peristiwa memilukan itu berlangsung sekitar pukul 10.20 WIB di ruang kelas SMP 12 Krui. Korban bernama Julian Saputra (13) meninggal dunia […]

  • Kapolres Pesawaran Imbau Masyarakat Tetap Kondusif, Waspada Provokasi Jelang Aksi di KPU

    Kapolres Pesawaran Imbau Masyarakat Tetap Kondusif, Waspada Provokasi Jelang Aksi di KPU

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Pesawaran – Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran, Polda Lampung, mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan aksi unjuk rasa di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran pada Senin, 17 Maret 2025. Langkah ini diambil guna mencegah potensi tindakan anarkis yang dapat merugikan masyarakat serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di Bumi […]

  • Diduga Curi Listrik Negara, Dinas Kesehatan Lampung Utara Disorot!

    Diduga Curi Listrik Negara, Dinas Kesehatan Lampung Utara Disorot!

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, LAMPUNG UTARA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Utara tengah menjadi sorotan publik setelah diduga mencuri listrik dari negara. Dugaan ini mencuat usai tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) melakukan pemutusan jaringan listrik pada salah satu KWH meter milik instansi tersebut yang berkekuatan 2.200 Watt. Salah satu petugas P2TL, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa […]

  • Bupati Lampung Selatan Salurkan Bantuan Bedah Rumah Warga

    Bupati Lampung Selatan Salurkan Bantuan Bedah Rumah Warga

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Lampung Selatan — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terus menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat berpenghasilan rendah melalui program Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Pada Jumat (9/5), Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyerahkan secara langsung bantuan bedah rumah kepada warga Dusun V, Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung. Program bedah rumah ini bertujuan meningkatkan kualitas […]

  • Himasal Lampung Kecam Tayangan Trans7 yang Menyerang Ulama dan Pesantren

    Himasal Lampung Kecam Tayangan Trans7 yang Menyerang Ulama dan Pesantren

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Arif
    • 0Komentar

    Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) Lampung mengecam tayangan Xpose Uncensored Trans7 yang disiarkan 13 Oktober 2025. Tayangan itu dinilai menebar fitnah dan kebencian terhadap ulama serta pondok pesantren di Indonesia. Himasal Lampung Sampaikan Pernyataan Sikap Bandar Lampung, Battikpost.site – Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) wilayah Provinsi Lampung menyampaikan pernyataan sikap terkait tayangan program Xpose Uncensored […]

  • Persib Bandung Naik Klasemen Usai Kalahkan PSM Makassar

    Persib Bandung Naik Klasemen Usai Kalahkan PSM Makassar

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle Iyan
    • 0Komentar

    Persib Bandung Naik Klasemen Liga BRI Super League Kota Bandung, Battikpost.site – Persib Bandung naik klasemen Liga BRI Super League 2025/2026 setelah meraih kemenangan penting atas PSM Makassar. Tim berjuluk Maung Bandung itu menumbangkan PSM dengan skor tipis 1-0 pada laga tunda pekan kedelapan yang berlangsung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Kota Bandung, Sabtu […]

expand_less