Breaking News
dark_mode
Beranda » Pendidikan » Dugaan Mark-Up Dana BOS SDN 1 Negeri Katon

Dugaan Mark-Up Dana BOS SDN 1 Negeri Katon

  • account_circle orba battik
  • calendar_month 15 jam yang lalu
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.


Dugaan mark-up Dana BOS terjadi di UPTD SD Negeri 1 Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, pada anggaran 2024–2025. Indikasi manipulasi muncul pada sejumlah pos belanja. Kepala sekolah belum memberi klarifikasi hingga 16 Februari 2026.


Rincian Dugaan Mark-Up Dana BOS

Pesawaran, Battikpost.site — Dugaan mark-up Dana BOS mencuat setelah muncul indikasi ketidakwajaran pada sejumlah komponen anggaran. Informasi tersebut beredar dari data yang dihimpun tim redaksi. Dugaan ini kemudian memicu sorotan publik.

Data menunjukkan dugaan mark-up muncul pada beberapa tahap pencairan. Dugaan tersebut terjadi pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Rincian anggaran menampilkan nominal yang cukup besar.

Pada Tahap 1 dan 2 Tahun 2024, anggaran pengembangan perpustakaan tercatat sebesar Rp33.213.000. Selain itu, sekolah mengalokasikan Rp48.600.000 untuk pembayaran honor. Nominal tersebut memicu pertanyaan publik.

Selanjutnya, pada Tahap 1 Tahun 2025, sekolah menganggarkan Rp16.519.900 untuk pengembangan perpustakaan. Sekolah juga mengalokasikan Rp41.400.000 untuk pembayaran honor. Publik kemudian membandingkan angka tersebut dengan kebutuhan riil sekolah.

Namun demikian, pihak sekolah belum memberikan penjelasan terbuka terkait rincian penggunaan anggaran tersebut. Oleh karena itu, dugaan mark-up Dana BOS semakin menjadi perhatian masyarakat.

Dana BOS dan Tantangan Transparansi

Dana Bantuan Operasional Sekolah merupakan program pemerintah pusat. Program ini bertujuan mendukung operasional sekolah. Pemerintah mengharapkan sekolah meningkatkan mutu pembelajaran melalui dana tersebut.

Selain itu, pemerintah menetapkan petunjuk teknis sebagai pedoman penggunaan anggaran. Sekolah wajib mengikuti aturan tersebut. Setiap komponen belanja harus sesuai juknis resmi.

Namun demikian, pengelolaan Dana BOS sering menghadapi persoalan klasik. Transparansi dan akuntabilitas masih menjadi tantangan. Partisipasi publik juga belum optimal.

Karena itu, masyarakat sering menyoroti pengelolaan Dana BOS. Publik mengharapkan keterbukaan informasi. Sekolah sebagai badan publik memiliki kewajiban memenuhi prinsip tersebut.

Dalam konteks ini, dugaan mark-up Dana BOS di SDN 1 Negeri Katon menambah daftar sorotan. Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan berkelanjutan. Pengawasan tersebut melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat.

Upaya Konfirmasi kepada Kepala Sekolah

Tim redaksi berupaya mengonfirmasi dugaan tersebut secara langsung. Tim mendatangi UPTD SD Negeri 1 Negeri Katon pada 16 Februari 2026. Namun, tim tidak menemui kepala sekolah di lokasi.

Tim kemudian mencoba menghubungi melalui sambungan telepon. Akan tetapi, upaya tersebut tidak berhasil. Kepala sekolah tidak merespons panggilan yang masuk.

Karena itu, pihak redaksi belum memperoleh klarifikasi resmi. Ketiadaan tanggapan tersebut memunculkan tanda tanya publik. Publik menunggu penjelasan yang transparan dan terbuka.

Selain itu, klarifikasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Sekolah memegang peran strategis dalam pendidikan. Oleh sebab itu, setiap dugaan harus mendapat penjelasan proporsional.

Dugaan Ketidaksesuaian dengan Juknis

Informasi yang dihimpun menyebutkan dugaan ketidaksesuaian dengan petunjuk teknis. Juknis menjadi pedoman resmi penggunaan Dana BOS. Sekolah wajib merujuk pada aturan tersebut.

Petunjuk teknis mengatur komponen pembiayaan secara rinci. Aturan tersebut mencakup pengembangan perpustakaan dan pembayaran honor. Sekolah harus menyesuaikan kebutuhan riil dengan ketentuan tersebut.

Namun demikian, dugaan mark-up Dana BOS menunjukkan kemungkinan pelanggaran prosedur. Jika dugaan terbukti, maka hal tersebut berpotensi merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, audit menyeluruh menjadi penting.

Audit dapat memastikan kebenaran data. Audit juga dapat memberikan kepastian hukum. Proses tersebut harus berjalan objektif dan profesional.

Desakan Audit dan Pengawasan Disdikbud

Sehubungan dengan dugaan tersebut, tim Battikpost.site menghimbau kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran agar segera melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait serta meminta audit menyeluruh oleh instansi berwenang guna memastikan kebenaran penggunaan Dana BOS di UPTD SD Negeri 1 Negeri Katon.

Desakan tersebut muncul demi menjamin transparansi. Selain itu, pengawasan internal harus berjalan efektif. Disdikbud memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan.

Audit oleh instansi berwenang dapat memperjelas situasi. Proses tersebut juga melindungi kepentingan publik. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian informasi.

Keterbukaan Informasi Publik

Selain audit, aspek keterbukaan informasi menjadi penting. Berdasarkan keputusan Komisi Informasi, dokumen pertanggungjawaban Dana BOS bersifat terbuka. Dokumen tersebut termasuk rekapitulasi per komponen.

Artinya, masyarakat berhak mengakses dokumen tersebut. Hak akses berlaku jika terdapat kebutuhan informasi. Hak tersebut juga berlaku jika muncul indikasi kejanggalan.

Sekolah sebagai badan publik wajib membuka dokumen sesuai aturan. Kewajiban tersebut menjamin transparansi. Selain itu, kewajiban tersebut memperkuat akuntabilitas.

Karena itu, keterbukaan informasi dapat mencegah spekulasi. Transparansi juga memperkuat kepercayaan masyarakat. Publik berharap sekolah menjalankan prinsip tersebut secara konsisten.

Pentingnya Integritas Pengelolaan Dana Pendidikan

Pengelolaan dana pendidikan memerlukan integritas tinggi. Dana BOS menyangkut kepentingan peserta didik. Setiap rupiah harus memberi manfaat langsung bagi siswa.

Selain itu, tata kelola yang baik mendorong peningkatan mutu pendidikan. Sekolah perlu membangun sistem administrasi yang tertib. Sistem tersebut harus terdokumentasi dengan baik.

Dugaan mark-up Dana BOS di SDN 1 Negeri Katon menjadi pengingat penting. Semua pihak harus memperkuat pengawasan. Pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat memiliki peran masing-masing.

Dengan demikian, pengelolaan anggaran pendidikan dapat berjalan transparan. Akuntabilitas harus menjadi prioritas utama. Publik kini menunggu klarifikasi dan hasil audit resmi atas dugaan tersebut. (Tim).

  • Penulis: orba battik
  • Editor: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aksi Kamisan September Hitam di Bandar Lampung

    Aksi Kamisan September Hitam di Bandar Lampung

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle karim saputra
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Bandar Lampung ,BattikPost  Site.– Aksi Kamisan kembali hadir di Tugu Adipura pada Kamis sore, (18/9/2025). Dengan tema September Hitam, ratusan massa yang terdiri dari mahasiswa, aktivis, dan masyarakat sipil menggelar kuliah jalanan serta panggung rakyat. Massa menegaskan Aksi Kamisan September Hitam ini sebagai upaya mengingatkan negara terhadap kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang belum […]

  • Hari Pertama Kerja, Bupati Lampung Selatan Tinjau Pasar Natar

    Hari Pertama Kerja, Bupati Lampung Selatan Tinjau Pasar Natar

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Battikpost, Natar, 3 Maret 2025 – Mengawali hari pertama kerja setelah mengikuti retreat kepemimpinan di Magelang, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama bersama Wakil Bupati Muhammad Syaiful Anwar melakukan inspeksi ke Pasar Natar, Kecamatan Natar, Senin (3/3/2025). Dalam kunjungan ini, Bupati dan Wakil Bupati didampingi oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lampung Selatan, Pj. […]

  • Ayu Asalasiyah Resmi Dilantik Jadi Bupati Way Kanan 2025–2030

    Ayu Asalasiyah Resmi Dilantik Jadi Bupati Way Kanan 2025–2030

    • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
    • account_circle orba battik
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Bandar Lampung | Battikpost.site — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melantik Ayu Asalasiyah sebagai Bupati Way Kanan untuk periode 2025–2030 dalam prosesi resmi yang berlangsung di Balai Keratun, Bandarlampung, Selasa (10/6/2025). Pelantikan ini menandai babak baru kepemimpinan di Kabupaten Way Kanan, setelah Ayu sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengukuhkan […]

  • Janda di Tanjung Bintang Jadi Korban Perampasan Disertai Kekerasan oleh Teman Lelaki

    Janda di Tanjung Bintang Jadi Korban Perampasan Disertai Kekerasan oleh Teman Lelaki

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle orba battik
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Lampung Selatan – Seorang janda bernama Aprianingsih (31), warga Dusun V A, Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, mengalami dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh teman lelakinya sendiri, Sutanto, pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Peristiwa memilukan itu terjadi di kediaman korban. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/638/IV/2025/SPKT/Polsek Tanjung […]

  • Dean James Cetak Gol di Eredivisie! Siap Perkuat Timnas Indonesia?

    Dean James Cetak Gol di Eredivisie! Siap Perkuat Timnas Indonesia?

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle een1978
    • visibility 6
    • 0Komentar

    BATTIKPOST – Nama Dean James semakin mencuri perhatian di Eredivisie! Bek kanan berdarah Indonesia ini tampil luar biasa saat membela Go Ahead Eagles dan sukses mencetak gol dalam kemenangan dramatis 3-2 atas NEC Nijmegen. Menariknya, James saat ini tengah dalam proses naturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Jika rampung, bukan tak mungkin ia segera dipanggil […]

  • Ancaman PHK Massal Bayangi Industri Keramik Akibat Pembatasan Gas

    Ancaman PHK Massal Bayangi Industri Keramik Akibat Pembatasan Gas

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle karim saputra
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Jakarta, BattikPost Site — Industri keramik nasional tengah menghadapi ancaman serius. Ribuan pekerja terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah pemerintah menerapkan pembatasan pemakaian gas harian dengan harga tertentu (HGBT) sejak 13 hingga 31 Agustus 2025. Dalam kebijakan tersebut, industri hanya diizinkan menggunakan 48 persen dari kuota gas HGBT. Sementara 52 persen sisanya dikenakan surcharge 120 […]

expand_less