SPBU 24.345.110 Diduga Alihkan BBM Subsidi Solar dan Pertalite
- account_circle Orba Battik
- calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
- print Cetak

Dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi mencuat di SPBU 24.345.110 yang berada di Jalan Lintas Liwa, Desa Kembahang, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat. SPBU tersebut diduga membuka jalur khusus pengecoran untuk menyalurkan Solar dan Pertalite kepada kendaraan tertentu dalam jumlah besar.
Dugaan Jalur Khusus Pengecoran BBM Subsidi
Lampung Barat, Battikpost.site — SPBU berkode 24.345.110 di Jalan Lintas Liwa, Desa Kembahang, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite.
Informasi yang dihimpun di lapangan mengarah pada dugaan penyimpangan penyaluran BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite. Dugaan tersebut menyebutkan volume BBM yang dialihkan mencapai puluhan ton dalam kurun waktu tertentu.
Praktik tersebut diduga berlangsung secara terstruktur dengan memanfaatkan berbagai jenis kendaraan sebagai sarana pengangkut. Pengisian BBM diduga tidak seluruhnya berlangsung melalui mekanisme pelayanan normal di dispenser.
Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, sejumlah kendaraan tampak berada di area SPBU tanpa mengikuti antrean pengisian sebagaimana kendaraan lainnya. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya pola pelayanan yang berbeda. Dugaan itu memerlukan klarifikasi dari pihak pengelola SPBU serta pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Foto Dok Battikpost : Nampak Terlihat Mobil Yang mengantri, Minggu 05-07-2026.
Apabila dugaan tersebut terbukti, BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat, sektor transportasi, nelayan, petani, dan pelaku UMKM diduga beralih kepada pihak tertentu di luar mekanisme distribusi resmi. Dugaan tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah apabila dihitung berdasarkan volume BBM yang diduga dialihkan.
Operator SPBU Berikan Penjelasan
Salah seorang operator SPBU berinisial T membantah anggapan bahwa kendaraan yang rutin melakukan pengisian merupakan kendaraan pelangsir.
“Dampaknya setelah harga Pertamax naik, orang-orang bilang itu pelangsir. Padahal bukan, Bang. Kendaraan itu memang ngisi setiap hari,” ujar T, Kepada media Battikpost, Minggu, 05-07-2026.
T menjelaskan bahwa pasokan BBM yang diterima SPBU mengikuti jadwal distribusi. Menurutnya, volume kiriman Solar tidak selalu sama.
“Kalau Solar kadang 8 kiloliter (KL), kadang 16 KL, Bang. Kalau yang kemarin 24 KL itu kiriman Pertalite,” jelasnya.
BPPL-PPK Minta Aparat Lakukan Investigasi
Ketua Umum Barisan Pemuda Pemudi Lampung Peduli Perlindungan Konsumen (BPPL-PPK), Halek Efendi, ST, meminta aparat penegak hukum, Pertamina Patra Niaga, dan instansi pengawas segera melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi.

Foto dok Battikpost : Ketua Umum Barisan Pemuda Pemudi Lampung Peduli Perlindungan Konsumen.
Menurut Halek, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga menghilangkan hak masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi.
“BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang telah ditetapkan pemerintah untuk kelompok penerima manfaat. Oleh karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan harus ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Kami mendesak aparat penegak hukum, Pertamina Patra Niaga, dan instansi pengawas segera melakukan pemeriksaan di lapangan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, para pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Halek.
Halek juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi maupun bukti terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi agar menyampaikannya kepada aparat penegak hukum maupun instansi berwenang. Menurutnya, langkah tersebut dapat membantu pengawasan penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.
Redaksi Buka Ruang Hak Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 24.345.110 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi, namun belum memperoleh tanggapan.
Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pengelola SPBU 24.345.110 maupun pihak terkait. Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Baca Juga Terbaru
- Penulis: Orba Battik




