Breaking News
light_mode

Truk Modifikasi Angkut Solar Subsidi di Sribawono

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
  • print Cetak

Warga Sribawono geram karena sebuah truk modifikasi diduga mengangkut solar subsidi dari SPBU Sri Menanti yang sudah tutup. Mereka memergoki aktivitas pengecoran pada Minggu malam dan hampir mengeroyok pelaku. Truk modifikasi solar subsidi itu memicu kemarahan warga karena kelangkaan BBM semakin parah.


Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi Picu Kemarahan Warga

Lampung Timur, Battikpost.site — Warga Sribawono, Lampung Timur, kembali bereaksi keras terhadap dugaan praktik penyelewengan solar subsidi. Selain itu, warga menilai aksi tersebut semakin memperburuk kelangkaan solar yang mereka alami selama berbulan-bulan. Mereka pun merasa frustrasi karena antrean panjang di SPBU terus terjadi setiap hari.

Pada Minggu malam (16/11/2025), warga memergoki sebuah truk Canter yang sudah dimodifikasi dengan tangki sekitar 10 ton. Truk tersebut berhenti di area SPBU Sri Menanti, Kecamatan Sribawono. Sementara itu, SPBU itu sudah menutup operasional pada jam tersebut. Temuan itu langsung memancing keributan karena warga menilai aktivitas tersebut sebagai praktik pengecoran.

Warga segera berkumpul karena mereka melihat aktivitas mencurigakan di lokasi. Kemudian, situasi semakin panas ketika warga menyadari bahwa truk itu kemungkinan mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar. Akibatnya, teriakan protes langsung terdengar, dan warga hampir mengeroyok pelaku yang berada di lokasi.

Menurut sejumlah narasumber, aktivitas ilegal tersebut berlangsung lama. Selanjutnya, dugaan itu menguat setelah warga mencatat pola antrean solar yang tidak wajar selama satu tahun terakhir. Narasumber juga menyebut pelaku utama merupakan pecatan dari sebuah instansi penegak hukum. Di sisi lain, warga menduga pelaku bekerja bersama beberapa oknum, termasuk oknum advokat, oknum ormas, oknum wartawan, dan oknum aparat penegak hukum.

Kami masyarakat di sini tidak terima dengan ulah pengecoran solar subsidi yang dilakukan pecatan ini. Dia seolah kebal hukum dan terang-terangan menyelewengkan solar subsidi. Kami sebagai rakyat kecil yang seharusnya menerima manfaat dari kebijakan pemerintah justru kesulitan mendapatkan solar,” ujar seorang warga yang geram. Selain itu, warga juga menuduh SPBU menjual solar di atas HET.

Selanjutnya, video kejadian itu beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, pemilik truk yang disebut sebagai pecatan instansi mengakui aktivitas pengecoran. “Ini mobil saya lagi ngecor. Kenapa memangnya!” katanya dalam rekaman itu. Oleh karena itu, amarah warga semakin memuncak karena pengakuan itu terekam jelas.

Kepolisian Selidiki Kasus Penyelewengan Solar Subsidi

Hingga kini, kepolisian belum memberikan keterangan resmi. Namun, informasi yang beredar menyebut aparat sudah bergerak sejak video itu viral. Selanjutnya, kasus tersebut masuk dalam tahap penyelidikan lanjutan. Aparat disebut memeriksa beberapa pihak yang diduga terlibat.

Pada saat berita ini diterbitkan, dua orang pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Timur. Sementara itu, warga mendesak polisi menindak seluruh aktor yang terlibat tanpa kompromi. Mereka menilai kasus ini merugikan masyarakat luas karena solar subsidi seharusnya untuk nelayan, petani, angkutan umum, dan pelaku usaha kecil.

Sudah sangat meresahkan. Kami minta semuanya dihukum seberat-beratnya,” tegas warga Srimenanti, Sribawono, Lampung Timur. Dengan demikian, tuntutan warga semakin menguat agar proses hukum berjalan transparan.

Selanjutnya, beberapa tokoh masyarakat menegaskan bahwa penyelewengan solar subsidi merusak stabilitas ekonomi daerah. Mereka menilai perbuatan itu dapat menutup akses warga terhadap BBM yang seharusnya tersedia setiap saat. Oleh karena itu, mereka meminta pemerintah daerah ikut mengawasi distribusi BBM lebih ketat.

Kerangka Hukum Penindakan Pelanggaran BBM Subsidi

UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Undang-undang ini mengatur seluruh aktivitas pengangkutan dan niaga BBM. Selain itu, Pasal 55 menjelaskan bahwa siapa pun yang menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat menerima hukuman penjara hingga enam tahun. Kemudian, pelaku juga dapat menerima denda maksimal Rp60 miliar. Dengan demikian, hukum memberikan ancaman yang sangat berat terhadap tindakan seperti pengecoran atau penimbunan BBM subsidi.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

Peraturan ini mengatur distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Selain itu, peraturan tersebut mengatur kategori pengguna yang berhak menerima solar subsidi. Pelanggar dapat menerima sanksi administratif. Selanjutnya, pemerintah dapat mencabut izin usaha SPBU jika pelanggaran terbukti sistematis.

Di sisi lain, peraturan ini menegaskan bahwa semua pihak harus mendukung pengawasan distribusi solar. Oleh karena itu, siapa pun yang terlibat dalam penyelewengan dapat terkena pidana maupun sanksi administratif.

Warga Minta Pengawasan BBM Diperketat

Setelah kejadian itu, warga Sribawono berharap pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap distribusi solar. Mereka menilai pengawasan yang lemah membuka peluang bagi pelaku penyelewengan. Selain itu, warga meminta SPBU melayani masyarakat secara terbuka dan sesuai aturan.

Selanjutnya, warga mengusulkan agar pemerintah menyediakan hotline khusus untuk laporan penyalahgunaan BBM. Dengan demikian, masyarakat dapat berperan langsung mengawasi praktik ilegal. Mereka menilai partisipasi masyarakat sangat penting karena pelaku sering bergerak di luar jam operasional SPBU.

Selain itu, warga mendorong aparat menindak oknum mana pun yang melindungi pelaku. Mereka menilai jaringan penyelewengan solar biasanya melibatkan banyak pihak. Oleh karena itu, penegakan hukum harus berjalan menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.

Pada akhirnya, warga berharap kejadian ini menjadi momentum perbaikan sistem distribusi BBM di Lampung Timur. Dengan demikian, kelangkaan solar dapat teratasi dan aktivitas ekonomi masyarakat kembali berjalan normal. (Rls/Tim).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gerhana Bulan Total 7 September 2025: Tata Cara Shalat Sunnah Gerhana

    Gerhana Bulan Total 7 September 2025: Tata Cara Shalat Sunnah Gerhana

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Fenomena Gerhana Bulan Total 7 September 2025 Lampung, Battikpost.site — Gerhana Bulan total 2025 akan terjadi pada Ahad, 7 September 2025, dan dapat disaksikan di seluruh wilayah Indonesia. Fenomena ini diperkirakan berlangsung sejak pukul 23:27:01 WIB hingga 02:56:25 WIB. Gerhana bulan sendiri merupakan peristiwa ketika cahaya matahari yang seharusnya menyinari bulan terhalang oleh bumi. Hal […]

  • Ibu di Tanjungsenang Jadi Korban Begal Bersenjata Api

    Ibu di Tanjungsenang Jadi Korban Begal Bersenjata Api

    • calendar_month Minggu, 13 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site — Teror begal bersenjata kembali menghantui warga Bandar Lampung. Seorang ibu rumah tangga bernama Mutiah menjadi korban keganasan dua pria bersenjata yang tak hanya merampas sepeda motornya, tetapi juga melukai fisiknya dan menebar ancaman tembakan. Insiden mencekam itu terjadi pada Minggu pagi (13/7/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Padat Karya, Gang […]

  • Yayasan Combat Indonesia DPD Provinsi Lampung Ucapkan Selamat atas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung

    Yayasan Combat Indonesia DPD Provinsi Lampung Ucapkan Selamat atas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, (Battik Media) , 20 Februari 2025 – Yayasan Combat Indonesia DPD Provinsi Lampung, yang telah berlegalitas sebagai yayasan dan aktif dalam kegiatan sosial serta pemberdayaan masyarakat, menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang baru. Ketua Umum Yayasan Combat Indonesia DPD Provinsi Lampung, Hendri Sudirman, yang didampingi oleh Sandi Sardi […]

  • 1,8 Juta Keluarga Dicoret dari Penerima Bansos, Ini Alasan Kemensos

    1,8 Juta Keluarga Dicoret dari Penerima Bansos, Ini Alasan Kemensos

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) mencoret 1,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) karena mereka dinilai sudah tidak memenuhi syarat secara ekonomi. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menunjukkan bahwa keluarga yang dicoret masuk dalam desil 6 ke […]

  • Bupati Pringsewu Hadiri Peresmian Koperasi Merah Putih

    Bupati Pringsewu Hadiri Peresmian Koperasi Merah Putih

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas mengikuti peresmian operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto, Sabtu (16/5/2026). Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengikuti kegiatan tersebut secara virtual dari Kopdes Merah Putih Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo. Presiden Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih Pringsewu, Battikpost.site — Presiden RI Prabowo Subianto memusatkan peresmian operasionalisasi […]

  • Pemerintah Pastikan Pengangkatan CASN 2024 Selesai Tepat Waktu

    Pemerintah Pastikan Pengangkatan CASN 2024 Selesai Tepat Waktu

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Jakarta – Pemerintah memastikan bahwa pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 akan tuntas sesuai target. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dijadwalkan diangkat paling lambat Juni 2025, sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diangkat maksimal pada Oktober 2025. Keputusan ini diambil setelah mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang menekankan […]

expand_less