Breaking News
light_mode

Truk Modifikasi Angkut Solar Subsidi di Sribawono

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
  • print Cetak

Warga Sribawono geram karena sebuah truk modifikasi diduga mengangkut solar subsidi dari SPBU Sri Menanti yang sudah tutup. Mereka memergoki aktivitas pengecoran pada Minggu malam dan hampir mengeroyok pelaku. Truk modifikasi solar subsidi itu memicu kemarahan warga karena kelangkaan BBM semakin parah.


Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi Picu Kemarahan Warga

Lampung Timur, Battikpost.site — Warga Sribawono, Lampung Timur, kembali bereaksi keras terhadap dugaan praktik penyelewengan solar subsidi. Selain itu, warga menilai aksi tersebut semakin memperburuk kelangkaan solar yang mereka alami selama berbulan-bulan. Mereka pun merasa frustrasi karena antrean panjang di SPBU terus terjadi setiap hari.

Pada Minggu malam (16/11/2025), warga memergoki sebuah truk Canter yang sudah dimodifikasi dengan tangki sekitar 10 ton. Truk tersebut berhenti di area SPBU Sri Menanti, Kecamatan Sribawono. Sementara itu, SPBU itu sudah menutup operasional pada jam tersebut. Temuan itu langsung memancing keributan karena warga menilai aktivitas tersebut sebagai praktik pengecoran.

Warga segera berkumpul karena mereka melihat aktivitas mencurigakan di lokasi. Kemudian, situasi semakin panas ketika warga menyadari bahwa truk itu kemungkinan mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar. Akibatnya, teriakan protes langsung terdengar, dan warga hampir mengeroyok pelaku yang berada di lokasi.

Menurut sejumlah narasumber, aktivitas ilegal tersebut berlangsung lama. Selanjutnya, dugaan itu menguat setelah warga mencatat pola antrean solar yang tidak wajar selama satu tahun terakhir. Narasumber juga menyebut pelaku utama merupakan pecatan dari sebuah instansi penegak hukum. Di sisi lain, warga menduga pelaku bekerja bersama beberapa oknum, termasuk oknum advokat, oknum ormas, oknum wartawan, dan oknum aparat penegak hukum.

Kami masyarakat di sini tidak terima dengan ulah pengecoran solar subsidi yang dilakukan pecatan ini. Dia seolah kebal hukum dan terang-terangan menyelewengkan solar subsidi. Kami sebagai rakyat kecil yang seharusnya menerima manfaat dari kebijakan pemerintah justru kesulitan mendapatkan solar,” ujar seorang warga yang geram. Selain itu, warga juga menuduh SPBU menjual solar di atas HET.

Selanjutnya, video kejadian itu beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, pemilik truk yang disebut sebagai pecatan instansi mengakui aktivitas pengecoran. “Ini mobil saya lagi ngecor. Kenapa memangnya!” katanya dalam rekaman itu. Oleh karena itu, amarah warga semakin memuncak karena pengakuan itu terekam jelas.

Kepolisian Selidiki Kasus Penyelewengan Solar Subsidi

Hingga kini, kepolisian belum memberikan keterangan resmi. Namun, informasi yang beredar menyebut aparat sudah bergerak sejak video itu viral. Selanjutnya, kasus tersebut masuk dalam tahap penyelidikan lanjutan. Aparat disebut memeriksa beberapa pihak yang diduga terlibat.

Pada saat berita ini diterbitkan, dua orang pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Timur. Sementara itu, warga mendesak polisi menindak seluruh aktor yang terlibat tanpa kompromi. Mereka menilai kasus ini merugikan masyarakat luas karena solar subsidi seharusnya untuk nelayan, petani, angkutan umum, dan pelaku usaha kecil.

Sudah sangat meresahkan. Kami minta semuanya dihukum seberat-beratnya,” tegas warga Srimenanti, Sribawono, Lampung Timur. Dengan demikian, tuntutan warga semakin menguat agar proses hukum berjalan transparan.

Selanjutnya, beberapa tokoh masyarakat menegaskan bahwa penyelewengan solar subsidi merusak stabilitas ekonomi daerah. Mereka menilai perbuatan itu dapat menutup akses warga terhadap BBM yang seharusnya tersedia setiap saat. Oleh karena itu, mereka meminta pemerintah daerah ikut mengawasi distribusi BBM lebih ketat.

Kerangka Hukum Penindakan Pelanggaran BBM Subsidi

UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Undang-undang ini mengatur seluruh aktivitas pengangkutan dan niaga BBM. Selain itu, Pasal 55 menjelaskan bahwa siapa pun yang menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat menerima hukuman penjara hingga enam tahun. Kemudian, pelaku juga dapat menerima denda maksimal Rp60 miliar. Dengan demikian, hukum memberikan ancaman yang sangat berat terhadap tindakan seperti pengecoran atau penimbunan BBM subsidi.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

Peraturan ini mengatur distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Selain itu, peraturan tersebut mengatur kategori pengguna yang berhak menerima solar subsidi. Pelanggar dapat menerima sanksi administratif. Selanjutnya, pemerintah dapat mencabut izin usaha SPBU jika pelanggaran terbukti sistematis.

Di sisi lain, peraturan ini menegaskan bahwa semua pihak harus mendukung pengawasan distribusi solar. Oleh karena itu, siapa pun yang terlibat dalam penyelewengan dapat terkena pidana maupun sanksi administratif.

Warga Minta Pengawasan BBM Diperketat

Setelah kejadian itu, warga Sribawono berharap pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap distribusi solar. Mereka menilai pengawasan yang lemah membuka peluang bagi pelaku penyelewengan. Selain itu, warga meminta SPBU melayani masyarakat secara terbuka dan sesuai aturan.

Selanjutnya, warga mengusulkan agar pemerintah menyediakan hotline khusus untuk laporan penyalahgunaan BBM. Dengan demikian, masyarakat dapat berperan langsung mengawasi praktik ilegal. Mereka menilai partisipasi masyarakat sangat penting karena pelaku sering bergerak di luar jam operasional SPBU.

Selain itu, warga mendorong aparat menindak oknum mana pun yang melindungi pelaku. Mereka menilai jaringan penyelewengan solar biasanya melibatkan banyak pihak. Oleh karena itu, penegakan hukum harus berjalan menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.

Pada akhirnya, warga berharap kejadian ini menjadi momentum perbaikan sistem distribusi BBM di Lampung Timur. Dengan demikian, kelangkaan solar dapat teratasi dan aktivitas ekonomi masyarakat kembali berjalan normal. (Rls/Tim).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • 47 Pelaku Premanisme di Kota Serang Ditangkap Polisi, Warga Merasa Lebih Aman

    47 Pelaku Premanisme di Kota Serang Ditangkap Polisi, Warga Merasa Lebih Aman

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Serang — Aparat kepolisian dari Ditreskrimum Polda Banten dan Polresta Serang Kota berhasil menangkap 47 pelaku premanisme yang meresahkan masyarakat. Operasi ini dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Serang. Upaya penegakan hukum terhadap aksi premanisme terus dilakukan pihak kepolisian. Kali ini, gabungan petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) […]

  • PMI Lampung Resmikan Pengurus Baru di 8 Kabupaten

    PMI Lampung Resmikan Pengurus Baru di 8 Kabupaten

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    PMI Lampung melantik pengurus baru di delapan kabupaten untuk memperkuat kesiapsiagaan bencana. Pelantikan berlangsung di Mahan Agung dan dihadiri unsur Forkopimda, sementara itu kepengurusan baru mendapat penegasan mengenai konsolidasi organisasi dan peningkatan kapasitas penanganan bencana. Kepengurusan Baru PMI Kabupaten Resmi Dilantik Bandar Lampung, Battikpost.site — PMI Lampung meresmikan kepengurusan baru di delapan kabupaten. Selain itu, […]

  • Samsat Drive Thru Lampung Timur Diresmikan Bupati Ela

    Samsat Drive Thru Lampung Timur Diresmikan Bupati Ela

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle Iyan
    • 0Komentar

    Peresmian Samsat Drive Thru Lampung Timur Lampung Timur, Battikpost.site – Samsat Drive Thru Lampung Timur mulai beroperasi di Jalan Lintas Timur Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, Sabtu (27/12/2025). Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menghadirkan layanan ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Pada momen […]

  • Dana Desa 2026 Turun, Setiap Desa Rata-Rata Terima Rp332 Juta

    Dana Desa 2026 Turun, Setiap Desa Rata-Rata Terima Rp332 Juta

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Pimpred
    • 0Komentar

    PRINGSEWU, Battikpost – Mengutip dari Kemenkeu.go.id, pemerintah menetapkan alokasi Dana Desa tahun 2026 secara nasional sebesar Rp60,57 triliun. Rata-rata setiap desa diperkirakan menerima sekitar Rp332 juta, meskipun jumlah tersebut dapat berbeda di masing-masing desa. Besaran Dana Desa ditentukan berdasarkan beberapa komponen, yakni Alokasi Dasar serta Alokasi Formula yang mencakup jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan luas […]

  • Pemkab Lampung Selatan Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis di PAUD Tunas Ceria

    Pemkab Lampung Selatan Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis di PAUD Tunas Ceria

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, Battikpost.site, 25 Februari 2025 – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Kecamatan Tanjung Bintang resmi meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis bagi anak-anak PAUD Tunas Ceria. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas gizi anak usia dini, mendukung pertumbuhan optimal, serta mencegah masalah malnutrisi di kalangan balita. Acara peresmian ini berlangsung di PAUD Tunas Ceria, Kecamatan […]

  • 84 Kader NU Ikuti PD-PKPNU ke-31 di Ponpes Roudlatul Qur’an

    84 Kader NU Ikuti PD-PKPNU ke-31 di Ponpes Roudlatul Qur’an

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Lampung Selatan | Battikpost.site — Pondok Pesantren Roudlatul Qur’an 4, Desa Marga Agung, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, menjadi tuan rumah Pelatihan Dasar Kader Penggerak NU (PD-PKPNU) angkatan ke-31 yang digelar Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lampung Selatan. Sebanyak 84 kader NU, terdiri dari 79 laki-laki dan 5 perempuan, mengikuti proses kaderisasi sejak Jumat hingga […]

expand_less