Breaking News
light_mode

Bangunan di Atas Sungai Bandar Lampung Picu Kekhawatiran Banjir

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
  • print Cetak
Keberadaan bangunan permanen yang diduga berdiri di atas aliran sungai di Bandar Lampung memicu kekhawatiran warga. Bangunan tersebut dinilai mempersempit aliran air dan berpotensi menimbulkan banjir saat curah hujan meningkat di wilayah itu.

Bangunan Picu Kekhawatiran Warga

Bandar Lampung, Battikpost.site — Warga di sekitar lokasi menyoroti keberadaan bangunan permanen yang berdiri di atas aliran sungai. Mereka menilai kondisi ini mengganggu fungsi utama sungai sebagai jalur aliran air.

Warga melihat perubahan fungsi sungai yang seharusnya menjadi area resapan air. Mereka menilai kawasan tersebut kini berubah menjadi lokasi pembangunan fisik.

Perubahan itu memicu kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Mereka menilai kondisi tersebut dapat memperparah dampak banjir saat hujan deras.

Kalau hujan deras, air cepat naik. Sungainya makin sempit. Kalau banjir nanti siapa yang tanggung jawab?” ujar salah satu warga, Sabtu (4/4/2026).

Warga mengamati kenaikan debit air berlangsung lebih cepat dibanding sebelumnya. Mereka mengaitkan kondisi itu dengan penyempitan aliran sungai akibat bangunan.

Potensi Dampak Lingkungan dan Risiko Banjir

Warga menilai keberadaan bangunan tersebut dapat menghambat aliran air. Hambatan itu berpotensi menyebabkan air meluap ke permukiman sekitar.

Kondisi sungai yang menyempit juga dapat mempercepat proses sedimentasi. Penumpukan material di dasar sungai berisiko mengurangi kapasitas tampung air.

Situasi tersebut berpotensi meningkatkan risiko banjir di kawasan padat penduduk. Warga menilai dampaknya dapat mengancam keselamatan lingkungan sekitar.

Selain itu, warga melihat potensi kerusakan ekosistem sungai. Mereka menilai perubahan struktur sungai dapat mengganggu keseimbangan lingkungan.

Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah pencegahan. Mereka menilai penanganan cepat dapat mengurangi risiko bencana di masa mendatang.

Dugaan Pelanggaran Aturan Sempadan Sungai

Warga menduga pendirian bangunan tersebut melanggar ketentuan Garis Sempadan Sungai (GSS). Mereka menyebut aturan tersebut mengatur batas aman pembangunan di sekitar sungai.

Secara umum, aturan menetapkan jarak minimal sempadan sungai di kawasan perkotaan. Sungai bertanggul memiliki batas minimal tiga meter dari tepi.

Sementara itu, sungai tanpa tanggul memiliki batas lebih lebar. Jaraknya berkisar antara sepuluh hingga lima belas meter dari tepi sungai.

Area sempadan sungai berfungsi sebagai zona perlindungan lingkungan. Pemerintah melarang pembangunan bangunan permanen di kawasan tersebut.

Warga menilai bangunan di lokasi itu tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. Mereka meminta pemerintah memeriksa status hukum bangunan secara menyeluruh.

Desakan Pemeriksaan oleh Pemerintah

Warga mendesak pemerintah daerah untuk segera turun ke lokasi. Mereka meminta tindakan cepat dari instansi terkait.

Warga meminta keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Lingkungan Hidup. Mereka menilai koordinasi antarinstansi sangat penting dalam penanganan kasus ini.

Pemeriksaan diharapkan mencakup legalitas bangunan secara lengkap. Warga meminta pemerintah memeriksa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain itu, warga meminta pengecekan kesesuaian tata ruang wilayah. Pemerintah juga diminta meninjau dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan. Warga berharap hasil pemeriksaan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat.

Potensi Pelanggaran Regulasi

Warga menilai keberadaan bangunan di sempadan sungai berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Mereka menyebut aturan tersebut mengatur perlindungan sumber daya air dan lingkungan.

Beberapa regulasi yang menjadi acuan antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Warga juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi lain yang relevan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

Mereka menilai aturan tersebut melarang pembangunan di area sempadan sungai. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat berdampak pada sanksi hukum.

Warga meminta pemerintah menegakkan aturan secara adil. Mereka menilai penegakan hukum harus berlaku untuk semua pihak.

Warga Tuntut Penegakan Hukum Tanpa Pengecualian

Warga menegaskan pentingnya keadilan dalam penertiban bangunan. Mereka membandingkan perlakuan terhadap bangunan kecil dan besar.

Kalau masyarakat kecil bangun di pinggir sungai cepat ditertibkan. Tapi kalau bangunan besar berdiri di atas sungai justru terlihat aman,” kata warga lainnya.

Warga menilai perbedaan perlakuan tersebut menimbulkan ketidakpercayaan. Mereka berharap pemerintah bersikap tegas tanpa membedakan pelaku.

Masyarakat menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah. Mereka berharap tindakan nyata segera dilakukan dalam waktu dekat.

Warga menilai penertiban harus dilakukan sebelum kondisi sungai memburuk. Mereka khawatir dampak kerusakan akan semakin besar jika tidak segera ditangani.

Harapan Warga untuk Penanganan Cepat

Warga berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas. Mereka ingin kondisi sungai kembali sesuai fungsi awalnya.

Masyarakat juga berharap pemerintah meningkatkan pengawasan di kawasan sempadan sungai. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah pelanggaran serupa.

Selain itu, warga mendorong transparansi dalam penanganan kasus ini. Mereka ingin mengetahui hasil pemeriksaan dan tindak lanjut dari pemerintah.

Warga menilai penanganan yang cepat dan tepat dapat mencegah bencana. Mereka berharap upaya tersebut dapat melindungi permukiman dari risiko banjir.

Masyarakat terus memantau perkembangan kasus ini. Mereka berharap pemerintah segera memberikan solusi nyata demi menjaga keselamatan lingkungan. (Heru).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tokoh Muda Unyi Lampung Tengah Ajak Publik Sikapi Polemik Angken Sewaghian Bijak

    Tokoh Muda Unyi Lampung Tengah Ajak Publik Sikapi Polemik Angken Sewaghian Bijak

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Tokoh muda Unyi Lampung Tengah, Arif Sanjaya, mengajak masyarakat menyikapi Polemik Angken Sewaghian secara bijak. Ia menyampaikan pandangan tersebut setelah prosesi Angken Sewaghian kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memunculkan beragam tanggapan di Provinsi Lampung dan tingkat nasional. Arif Sanjaya Tekankan Pentingnya Menjaga Tata Titi Adat Lampung, Battikpost.site — Arif Sanjaya menyampaikan bahwa setiap […]

  • Link Live Streaming Sprint Race MotoGP Austria 2025: Marquez Siap Jegal Bezzecchi

    Link Live Streaming Sprint Race MotoGP Austria 2025: Marquez Siap Jegal Bezzecchi

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Jakarta, BattikPost Site – Para pembalap MotoGP kembali memanaskan lintasan dalam Sprint Race MotoGP Austria 2025 yang digelar di Sirkuit Red Bull Ring, Spielberg, Sabtu (16/8) malam WIB. Balapan singkat penuh adrenalin ini akan berlangsung sebanyak 14 laps.Baca Juga TerbaruGotong Royong Jalan Pramuka Perkuat Kepedulian Warga Kemiling RayaDPRD Pringsewu Bahas Rancangan KUA-PPAS 2027 Bagi penggemar […]

  • Kopi Bubuk Lampung Tembus Ekspor, Awal Hilirisasi Baru

    Kopi Bubuk Lampung Tembus Ekspor, Awal Hilirisasi Baru

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Ekspor Perdana Kopi Bubuk Lampung ke Hongkong Bandar Lampung, Battikpost.site — Kopi bubuk Lampung resmi menembus pasar ekspor. Pada kesempatan ini, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Dajusal menugaskan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan untuk melepas ekspor perdana kopi robusta bubuk Lampung ke Hongkong. Acara tersebut berlangsung di halaman El’s Coffee Roastery, Bandar Lampung, Rabu (17/09/2025). […]

  • Jokowi Perlihatkan Ijazah Lengkap di Polda, Tolak di Sidang

    Jokowi Perlihatkan Ijazah Lengkap di Polda, Tolak di Sidang

    • calendar_month Kamis, 1 Mei 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Jakarta, Battikpost.site — Presiden Joko Widodo menanggapi isu dugaan ijazah palsu dengan langkah tegas. Ia menunjukkan ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada penyelidik di Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4). Langkah ini diambil setelah Jokowi melaporkan lima individu atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. “Pak Jokowi sudah […]

  • Kehangatan Keluarga Besar Ambran dan Wintan dalam Menyambut Ramadan 1446 H

    Kehangatan Keluarga Besar Ambran dan Wintan dalam Menyambut Ramadan 1446 H

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar Lampung, 27 Februari 2025 – Keluarga besar almarhum Ambran dan almarhumah Wintan menggelar acara silaturahmi dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1446 H. Acara yang berlangsung dengan penuh kehangatan ini juga menjadi momen spesial untuk merayakan ulang tahun Prin Orba, Pemimpin Redaksi Battikpost. Dihadiri oleh anak, cucu, hingga cicit dari keluarga besar, suasana […]

  • Ketua JMSI Lampung Dilantik sebagai Pengurus FKDM

    Ketua JMSI Lampung Dilantik sebagai Pengurus FKDM

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Ketua JMSI Lampung Dilantik sebagai Pengurus FKDM dalam pelantikan pengurus FPK, FKUB, dan FKDM Provinsi Lampung di Balai Keratun, Selasa (7/7/2026). Kegiatan tersebut memperkuat sinergi pemerintah dan berbagai elemen masyarakat untuk menjaga stabilitas, keamanan, serta persatuan di Provinsi Lampung. Pelantikan Pengurus Tiga Forum Strategis Bandar Lampung, Battikpost.site — Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Kesatuan Bangsa […]

expand_less