Breaking News
light_mode

Bangunan di Atas Sungai Bandar Lampung Picu Kekhawatiran Banjir

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
  • print Cetak
Keberadaan bangunan permanen yang diduga berdiri di atas aliran sungai di Bandar Lampung memicu kekhawatiran warga. Bangunan tersebut dinilai mempersempit aliran air dan berpotensi menimbulkan banjir saat curah hujan meningkat di wilayah itu.

Bangunan Picu Kekhawatiran Warga

Bandar Lampung, Battikpost.site — Warga di sekitar lokasi menyoroti keberadaan bangunan permanen yang berdiri di atas aliran sungai. Mereka menilai kondisi ini mengganggu fungsi utama sungai sebagai jalur aliran air.

Warga melihat perubahan fungsi sungai yang seharusnya menjadi area resapan air. Mereka menilai kawasan tersebut kini berubah menjadi lokasi pembangunan fisik.

Perubahan itu memicu kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Mereka menilai kondisi tersebut dapat memperparah dampak banjir saat hujan deras.

Kalau hujan deras, air cepat naik. Sungainya makin sempit. Kalau banjir nanti siapa yang tanggung jawab?” ujar salah satu warga, Sabtu (4/4/2026).

Warga mengamati kenaikan debit air berlangsung lebih cepat dibanding sebelumnya. Mereka mengaitkan kondisi itu dengan penyempitan aliran sungai akibat bangunan.

Potensi Dampak Lingkungan dan Risiko Banjir

Warga menilai keberadaan bangunan tersebut dapat menghambat aliran air. Hambatan itu berpotensi menyebabkan air meluap ke permukiman sekitar.

Kondisi sungai yang menyempit juga dapat mempercepat proses sedimentasi. Penumpukan material di dasar sungai berisiko mengurangi kapasitas tampung air.

Situasi tersebut berpotensi meningkatkan risiko banjir di kawasan padat penduduk. Warga menilai dampaknya dapat mengancam keselamatan lingkungan sekitar.

Selain itu, warga melihat potensi kerusakan ekosistem sungai. Mereka menilai perubahan struktur sungai dapat mengganggu keseimbangan lingkungan.

Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah pencegahan. Mereka menilai penanganan cepat dapat mengurangi risiko bencana di masa mendatang.

Dugaan Pelanggaran Aturan Sempadan Sungai

Warga menduga pendirian bangunan tersebut melanggar ketentuan Garis Sempadan Sungai (GSS). Mereka menyebut aturan tersebut mengatur batas aman pembangunan di sekitar sungai.

Secara umum, aturan menetapkan jarak minimal sempadan sungai di kawasan perkotaan. Sungai bertanggul memiliki batas minimal tiga meter dari tepi.

Sementara itu, sungai tanpa tanggul memiliki batas lebih lebar. Jaraknya berkisar antara sepuluh hingga lima belas meter dari tepi sungai.

Area sempadan sungai berfungsi sebagai zona perlindungan lingkungan. Pemerintah melarang pembangunan bangunan permanen di kawasan tersebut.

Warga menilai bangunan di lokasi itu tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. Mereka meminta pemerintah memeriksa status hukum bangunan secara menyeluruh.

Desakan Pemeriksaan oleh Pemerintah

Warga mendesak pemerintah daerah untuk segera turun ke lokasi. Mereka meminta tindakan cepat dari instansi terkait.

Warga meminta keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Lingkungan Hidup. Mereka menilai koordinasi antarinstansi sangat penting dalam penanganan kasus ini.

Pemeriksaan diharapkan mencakup legalitas bangunan secara lengkap. Warga meminta pemerintah memeriksa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain itu, warga meminta pengecekan kesesuaian tata ruang wilayah. Pemerintah juga diminta meninjau dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan. Warga berharap hasil pemeriksaan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat.

Potensi Pelanggaran Regulasi

Warga menilai keberadaan bangunan di sempadan sungai berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Mereka menyebut aturan tersebut mengatur perlindungan sumber daya air dan lingkungan.

Beberapa regulasi yang menjadi acuan antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Warga juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi lain yang relevan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

Mereka menilai aturan tersebut melarang pembangunan di area sempadan sungai. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat berdampak pada sanksi hukum.

Warga meminta pemerintah menegakkan aturan secara adil. Mereka menilai penegakan hukum harus berlaku untuk semua pihak.

Warga Tuntut Penegakan Hukum Tanpa Pengecualian

Warga menegaskan pentingnya keadilan dalam penertiban bangunan. Mereka membandingkan perlakuan terhadap bangunan kecil dan besar.

Kalau masyarakat kecil bangun di pinggir sungai cepat ditertibkan. Tapi kalau bangunan besar berdiri di atas sungai justru terlihat aman,” kata warga lainnya.

Warga menilai perbedaan perlakuan tersebut menimbulkan ketidakpercayaan. Mereka berharap pemerintah bersikap tegas tanpa membedakan pelaku.

Masyarakat menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah. Mereka berharap tindakan nyata segera dilakukan dalam waktu dekat.

Warga menilai penertiban harus dilakukan sebelum kondisi sungai memburuk. Mereka khawatir dampak kerusakan akan semakin besar jika tidak segera ditangani.

Harapan Warga untuk Penanganan Cepat

Warga berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas. Mereka ingin kondisi sungai kembali sesuai fungsi awalnya.

Masyarakat juga berharap pemerintah meningkatkan pengawasan di kawasan sempadan sungai. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah pelanggaran serupa.

Selain itu, warga mendorong transparansi dalam penanganan kasus ini. Mereka ingin mengetahui hasil pemeriksaan dan tindak lanjut dari pemerintah.

Warga menilai penanganan yang cepat dan tepat dapat mencegah bencana. Mereka berharap upaya tersebut dapat melindungi permukiman dari risiko banjir.

Masyarakat terus memantau perkembangan kasus ini. Mereka berharap pemerintah segera memberikan solusi nyata demi menjaga keselamatan lingkungan. (Heru).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua KPU Pesawaran Diduga Arogan dan Ancam Wartawan Saat Liput PSU

    Ketua KPU Pesawaran Diduga Arogan dan Ancam Wartawan Saat Liput PSU

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Pesawaran – Sikap arogansi kembali mencoreng integritas penyelenggara pemilu. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, Fery Ikhsan, diduga mengancam seorang jurnalis saat meliput proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di kantor KPU, Rabu (12/3/2025). Ketegangan terjadi ketika seorang wartawan menanyakan dugaan keberpihakan KPU terhadap salah satu pasangan calon (paslon) dalam PSU. “Kami dengar KPU […]

  • Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas, Gubernur Mirza Sampaikan Belasungkawa Atas Gugurnya Tiga Polisi di Way Kanan

    Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas, Gubernur Mirza Sampaikan Belasungkawa Atas Gugurnya Tiga Polisi di Way Kanan

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpos, BANDAR LAMPUNG–Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (Mirza) menyampaikan rasa duka cita mendalam atas insiden tragis di Kabupaten Way Kanan, yang mengakibatkan gugurnya tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan pada Senin (17/3/2025). Peristiwa ini menjadi duka bagi seluruh masyarakat Lampung, khususnya keluarga korban dan institusi kepolisian. Ketiga Bhayangkara itu gugur saat tengah menjalankan tugas […]

  • Aliansi Lampung Melawan Desak 10 Tuntutan Disampaikan Gubernur ke Presiden

    Aliansi Lampung Melawan Desak 10 Tuntutan Disampaikan Gubernur ke Presiden

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

      BANDAR LAMPUNG BattikPost Site – Ribuan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Lampung Melawan kembali menyuarakan aspirasinya di depan Gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (1/9/2025). Mereka mendesak agar sepuluh tuntutan yang telah dirumuskan bersama segera disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto melalui Gubernur Lampung. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung, Muhammad Ammar Fauzan, […]

  • Gubernur Lampung Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Forkopimda, Perkuat Sinergi Pembangunan di Provinsi Lampung

    Gubernur Lampung Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Forkopimda, Perkuat Sinergi Pembangunan di Provinsi Lampung

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal didampingi Ketua TP. PKK Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari, menggelar acara silaturahmi dan buka puasa bersama Forkopimda Provinsi Lampung, di Mahan Agung, Rabu (05/03/2025). Acara ini menjadi momen penting untuk mempererat sinergi antara pemerintah daerah dan unsur Forkopimda dalam membangun Lampung yang lebih baik. Kehadiran para […]

  • Culture Literary Festival 2025, Pemprov Lampung Dukung Literasi & SDM Unggul

    Culture Literary Festival 2025, Pemprov Lampung Dukung Literasi & SDM Unggul

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui dukungan terhadap kegiatan-kegiatan literasi. Hal ini ditegaskan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, M. Firsada, saat membuka secara resmi acara Culture Literary Festival dan World Book Day 2025 di Gedung Serbaguna UIN Raden Intan, Bandar […]

  • Gubernur Lampung Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

    Gubernur Lampung Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengajak masyarakat dan pelaku usaha berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) melaksanakan pendataan tersebut secara serentak mulai 15 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha memberikan data yang akurat untuk mendukung perencanaan pembangunan daerah. Gubernur Lampung Dukung Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 Bandar Lampung, Battikpost.site […]

expand_less