Breaking News
light_mode

Bangunan di Atas Sungai Bandar Lampung Picu Kekhawatiran Banjir

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
  • print Cetak
Keberadaan bangunan permanen yang diduga berdiri di atas aliran sungai di Bandar Lampung memicu kekhawatiran warga. Bangunan tersebut dinilai mempersempit aliran air dan berpotensi menimbulkan banjir saat curah hujan meningkat di wilayah itu.

Bangunan Picu Kekhawatiran Warga

Bandar Lampung, Battikpost.site — Warga di sekitar lokasi menyoroti keberadaan bangunan permanen yang berdiri di atas aliran sungai. Mereka menilai kondisi ini mengganggu fungsi utama sungai sebagai jalur aliran air.

Warga melihat perubahan fungsi sungai yang seharusnya menjadi area resapan air. Mereka menilai kawasan tersebut kini berubah menjadi lokasi pembangunan fisik.

Perubahan itu memicu kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Mereka menilai kondisi tersebut dapat memperparah dampak banjir saat hujan deras.

Kalau hujan deras, air cepat naik. Sungainya makin sempit. Kalau banjir nanti siapa yang tanggung jawab?” ujar salah satu warga, Sabtu (4/4/2026).

Warga mengamati kenaikan debit air berlangsung lebih cepat dibanding sebelumnya. Mereka mengaitkan kondisi itu dengan penyempitan aliran sungai akibat bangunan.

Potensi Dampak Lingkungan dan Risiko Banjir

Warga menilai keberadaan bangunan tersebut dapat menghambat aliran air. Hambatan itu berpotensi menyebabkan air meluap ke permukiman sekitar.

Kondisi sungai yang menyempit juga dapat mempercepat proses sedimentasi. Penumpukan material di dasar sungai berisiko mengurangi kapasitas tampung air.

Situasi tersebut berpotensi meningkatkan risiko banjir di kawasan padat penduduk. Warga menilai dampaknya dapat mengancam keselamatan lingkungan sekitar.

Selain itu, warga melihat potensi kerusakan ekosistem sungai. Mereka menilai perubahan struktur sungai dapat mengganggu keseimbangan lingkungan.

Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah pencegahan. Mereka menilai penanganan cepat dapat mengurangi risiko bencana di masa mendatang.

Dugaan Pelanggaran Aturan Sempadan Sungai

Warga menduga pendirian bangunan tersebut melanggar ketentuan Garis Sempadan Sungai (GSS). Mereka menyebut aturan tersebut mengatur batas aman pembangunan di sekitar sungai.

Secara umum, aturan menetapkan jarak minimal sempadan sungai di kawasan perkotaan. Sungai bertanggul memiliki batas minimal tiga meter dari tepi.

Sementara itu, sungai tanpa tanggul memiliki batas lebih lebar. Jaraknya berkisar antara sepuluh hingga lima belas meter dari tepi sungai.

Area sempadan sungai berfungsi sebagai zona perlindungan lingkungan. Pemerintah melarang pembangunan bangunan permanen di kawasan tersebut.

Warga menilai bangunan di lokasi itu tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. Mereka meminta pemerintah memeriksa status hukum bangunan secara menyeluruh.

Desakan Pemeriksaan oleh Pemerintah

Warga mendesak pemerintah daerah untuk segera turun ke lokasi. Mereka meminta tindakan cepat dari instansi terkait.

Warga meminta keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Lingkungan Hidup. Mereka menilai koordinasi antarinstansi sangat penting dalam penanganan kasus ini.

Pemeriksaan diharapkan mencakup legalitas bangunan secara lengkap. Warga meminta pemerintah memeriksa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain itu, warga meminta pengecekan kesesuaian tata ruang wilayah. Pemerintah juga diminta meninjau dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan. Warga berharap hasil pemeriksaan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat.

Potensi Pelanggaran Regulasi

Warga menilai keberadaan bangunan di sempadan sungai berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Mereka menyebut aturan tersebut mengatur perlindungan sumber daya air dan lingkungan.

Beberapa regulasi yang menjadi acuan antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Warga juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi lain yang relevan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

Mereka menilai aturan tersebut melarang pembangunan di area sempadan sungai. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat berdampak pada sanksi hukum.

Warga meminta pemerintah menegakkan aturan secara adil. Mereka menilai penegakan hukum harus berlaku untuk semua pihak.

Warga Tuntut Penegakan Hukum Tanpa Pengecualian

Warga menegaskan pentingnya keadilan dalam penertiban bangunan. Mereka membandingkan perlakuan terhadap bangunan kecil dan besar.

Kalau masyarakat kecil bangun di pinggir sungai cepat ditertibkan. Tapi kalau bangunan besar berdiri di atas sungai justru terlihat aman,” kata warga lainnya.

Warga menilai perbedaan perlakuan tersebut menimbulkan ketidakpercayaan. Mereka berharap pemerintah bersikap tegas tanpa membedakan pelaku.

Masyarakat menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah. Mereka berharap tindakan nyata segera dilakukan dalam waktu dekat.

Warga menilai penertiban harus dilakukan sebelum kondisi sungai memburuk. Mereka khawatir dampak kerusakan akan semakin besar jika tidak segera ditangani.

Harapan Warga untuk Penanganan Cepat

Warga berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas. Mereka ingin kondisi sungai kembali sesuai fungsi awalnya.

Masyarakat juga berharap pemerintah meningkatkan pengawasan di kawasan sempadan sungai. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah pelanggaran serupa.

Selain itu, warga mendorong transparansi dalam penanganan kasus ini. Mereka ingin mengetahui hasil pemeriksaan dan tindak lanjut dari pemerintah.

Warga menilai penanganan yang cepat dan tepat dapat mencegah bencana. Mereka berharap upaya tersebut dapat melindungi permukiman dari risiko banjir.

Masyarakat terus memantau perkembangan kasus ini. Mereka berharap pemerintah segera memberikan solusi nyata demi menjaga keselamatan lingkungan. (Heru).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • TVRI Lampung dan Pemprov Lampung Gelar Gerakan Pangan Murah

    TVRI Lampung dan Pemprov Lampung Gelar Gerakan Pangan Murah

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    TVRI Lampung Bersama Pemprov Lampung Gelar Gerakan Pangan Murah LAMPUNG SELATAN, Battikpost.site – Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Lampung berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Gerakan Pangan Murah serentak di 32 titik TVRI Pusat dan Daerah. Salah satu pelaksanaan kegiatan ini berlangsung di Kantor TVRI Stasiun Lampung, Way Hui, Lampung Selatan, […]

  • Safari Ramadan di Lampung Utara, Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Pembangunan Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat

    Safari Ramadan di Lampung Utara, Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Pembangunan Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Lampung Utara —- Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, didampingi Ketua TP. PKK Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza, melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka Safari Ramadan di Kabupaten Lampung Utara, Senin (10/3/2025). Dalam kesempatan ini, Gubernur Mirza mengungkapkan kebahagiaannya dapat hadir dalam rangkaian kegiatan kunjungan kerja di tanah kelahirannya untuk pertama kali sebagai Gubernur Lampung. […]

  • Bupati Lampung Selatan Tegaskan Larangan Pungli Desa

    Bupati Lampung Selatan Tegaskan Larangan Pungli Desa

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, Battikpost.site – Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menegaskan larangan praktik pungli aparatur desa. Ia mengingatkan bahwa pemerintahan desa wajib bersih, transparan, serta memihak masyarakat. Peringatan keras itu ia sampaikan pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun Anggaran 2025 di Aula Hotel Negeri Baru Resort, Kalianda, Kamis, […]

  • Pemprov Lampung Optimistis Peringkat LPPD 2025 Meningkat

    Pemprov Lampung Optimistis Peringkat LPPD 2025 Meningkat

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Pemerintah Provinsi Lampung menggelar rapat desk pembahasan capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk penyusunan LPPD 2025 di Gedung Pusiban, Bandar Lampung, Selasa. Pemprov Lampung optimistis peringkat nasional LPPD 2025 meningkat melalui validasi data dan penguatan indikator kinerja perangkat daerah. Pemprov Lampung Bahas Capaian IKK untuk LPPD 2025 Bandar Lampung, Battikpost.site — Pemerintah Provinsi Lampung menggelar […]

  • Dana Desa 2026 Turun, Setiap Desa Rata-Rata Terima Rp332 Juta

    Dana Desa 2026 Turun, Setiap Desa Rata-Rata Terima Rp332 Juta

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Pimpred
    • 0Komentar

    PRINGSEWU, Battikpost – Mengutip dari Kemenkeu.go.id, pemerintah menetapkan alokasi Dana Desa tahun 2026 secara nasional sebesar Rp60,57 triliun. Rata-rata setiap desa diperkirakan menerima sekitar Rp332 juta, meskipun jumlah tersebut dapat berbeda di masing-masing desa. Besaran Dana Desa ditentukan berdasarkan beberapa komponen, yakni Alokasi Dasar serta Alokasi Formula yang mencakup jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan luas […]

  • Kevin Diks Berbagi Kisah Pahit dalam Karier Sepak Bola, Dari Fiorentina ke FC Copenhagen

    Kevin Diks Berbagi Kisah Pahit dalam Karier Sepak Bola, Dari Fiorentina ke FC Copenhagen

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle een1978
    • 0Komentar

    Kevin Diks, bek asal Indonesia yang kini memperkuat FC Copenhagen, baru-baru ini mengungkapkan kisah perjalanan karier sepak bolanya yang penuh tantangan. Diks menceritakan pengalaman pahitnya selama bermain di Serie A bersama Fiorentina dan Empoli yang membentuk jalannya menuju kesuksesan saat ini. Karier Menjanjikan yang Tak Sesuai Harapan di Fiorentina Kevin Diks bergabung dengan Fiorentina pada […]

expand_less