Gudang Penampungan Biosolar Diduga Beroperasi di Soekarno Hatta
- account_circle Admin
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Dugaan aktivitas gudang penampungan biosolar kembali muncul di Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung. Gudang tersebut diduga menampung biosolar subsidi hasil pelangsiran dari sejumlah SPBU. Pengamat hukum mendesak Aparat Penegak Hukum bertindak tegas dan mengusut dugaan tersebut hingga tuntas.
Dugaan Gudang Penampungan Biosolar Beroperasi di Jalan Soekarno Hatta
BANDAR LAMPUNG, Battikpost.site – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar kembali menjadi sorotan di Kota Bandar Lampung. Sejumlah informasi mengarah pada sebuah gudang di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di sekitar kawasan yang dikenal sebagai Cucian Eva.
Sejumlah sumber menyebutkan, gudang tersebut diduga menjadi lokasi penampungan biosolar subsidi. Pelaku diduga mengumpulkan BBM dari praktik pelangsiran di beberapa SPBU sebelum mengirimkannya ke lokasi lain.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, seseorang berinisial MSR diduga mengelola aktivitas tersebut. Dugaan itu masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat berwenang.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku sering melihat aktivitas kendaraan tangki memasuki kawasan gudang. Kendaraan itu disebut menggunakan truk tangki Fuso dengan bodi berwarna biru putih.
Menurut keterangan warga tersebut, kendaraan tangki datang secara berkala untuk mengangkut biosolar yang telah terkumpul. Proses pengangkutan disebut berlangsung setiap dua hari sekali.
Warga itu memperkirakan muatan biosolar dalam setiap pengiriman mencapai sekitar 10 ton. Dugaan tersebut berasal dari pengamatan terhadap aktivitas kendaraan yang keluar masuk gudang.
Aktivitas itu diduga berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Namun, hingga kini belum terlihat tindakan penegakan hukum terhadap dugaan tersebut.
Keberadaan gudang penampungan biosolar itu memunculkan perhatian masyarakat. Warga berharap aparat segera memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Pengamat Hukum Desak APH Bertindak Tegas
Pengamat hukum Azahriansyah meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil langkah tegas. Ia meminta aparat mengusut dugaan penyalahgunaan biosolar subsidi secara profesional.
“Saya meminta kepada APH, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga instansi terkait lainnya, untuk tidak melakukan penindakan tebang pilih dalam memberantas mafia BBM subsidi jenis biosolar ini,” ujar Azahriansyah kepada media, Jumat (24/7/2026).
Azahriansyah menilai dugaan pelangsiran dan penampungan biosolar subsidi berpotensi merugikan negara. Dugaan tersebut juga dapat menghambat distribusi BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak.
Ia menegaskan aparat perlu melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Penanganan perkara, menurutnya, tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan.
Azahriansyah meminta aparat menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat. Ia juga meminta aparat mengungkap pihak yang diduga memberikan ruang terhadap praktik tersebut apabila dugaan terbukti.
Baca Juga Terbaru
“Jangan hanya menangkap pelaku di lapangan saja, tapi harus ditelusuri sampai ke akar permasalahannya. Siapa yang membiarkan ini berjalan lama, siapa yang bermain di dalamnya, semuanya harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa terkecuali,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya penegakan hukum yang menyeluruh. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga penyaluran BBM subsidi sesuai ketentuan.
Baca Juga Berita Populer
Pemerintah menetapkan biosolar sebagai BBM bersubsidi untuk kelompok penerima tertentu. Penyaluran subsidi bertujuan membantu sektor usaha, transportasi, dan masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi memerlukan perhatian serius. Penegakan hukum juga menjadi bagian penting dalam menjaga efektivitas kebijakan subsidi pemerintah.
Masyarakat berharap aparat segera melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang beredar. Proses tersebut diharapkan berjalan profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas gudang tersebut.
Media ini masih berupaya menghubungi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan. Langkah itu dilakukan untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi. (TIM).
- Penulis: Admin



