Polda Lampung Ungkap Penggelapan Kopi Rp1,3 Miliar, Pasutri Ditangkap
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 15 Jun 2026
- print Cetak

Polda Lampung mengungkap kasus dugaan penggelapan kopi senilai Rp1,3 miliar. Polisi menangkap pasangan suami istri berinisial HS dan HA di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Penyidik menduga keduanya menguasai hasil penjualan 20,39 ton kopi milik seorang pengusaha Lampung tanpa menyelesaikan kewajiban pembayaran.
Kronologi Dugaan Penggelapan Kopi Rp1,3 Miliar
Lampung, Battikpost.site — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menangani kasus tersebut setelah menerima laporan dari korban bernama Joni Hartono.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa perkara bermula dari transaksi jual beli kopi pada Desember 2025.
HS memesan kopi dalam jumlah besar kepada korban. Korban kemudian mencari pasokan dari sejumlah petani dan pengepul untuk memenuhi permintaan tersebut.
Korban selanjutnya mengirimkan kopi ke lokasi tujuan menggunakan tiga kendaraan angkut.
“Korban kemudian mengirimkan kopi menggunakan tiga kendaraan, terdiri dari dua unit colt diesel dan satu unit truk dengan total muatan sekitar 20,3 ton kopi,” ungkapnya.
Setelah pengiriman selesai, HS menyampaikan bahwa pembeli telah menerima seluruh kopi. HS juga menyebut kopi sudah masuk ke gudang tujuan.
Namun, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung diterima korban. Situasi itu memunculkan dugaan adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Penyidik kemudian menelusuri aliran dana hasil penjualan kopi tersebut. Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan penggunaan dana untuk kepentingan lain.
Korban Alami Kerugian Rp1,3 Miliar
Korban berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara langsung. Korban beberapa kali mencoba menemui HS untuk meminta pertanggungjawaban.
Namun, setiap upaya itu tidak membuahkan hasil. HS selalu menghindari pertemuan dan memberikan berbagai alasan.
“Korban berupaya menemui tersangka untuk meminta pertanggungjawaban, tapi selalu mendapat berbagai alasan dan tidak pernah berhasil bertemu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 20.390 kilogram kopi atau senilai Rp1,3 miliar,” terang Yuni.
Kerugian yang dialami korban mencapai sekitar 20.390 kilogram kopi. Nilai kerugian tersebut ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.
Korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polda Lampung. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/942/XII/2025/SPKT/Polda Lampung.
Laporan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Tim Jatanras kemudian mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti.
Tim Jatanras Tangkap Pasutri di Jawa Tengah
Tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Lampung yang dipimpin Kompol Jonnifer Yolandra berhasil melacak keberadaan kedua terduga pelaku.
Petugas memperoleh informasi bahwa HS dan HA berada di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Baca Juga Terbaru
Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Petugas akhirnya menemukan keduanya di sebuah rumah kos.
Petugas mengamankan HS dan HA di Gang Wonorejo, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu.
Setelah penangkapan, petugas membawa keduanya ke Mapolda Lampung. Penyidik kemudian menjalani proses pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku.
Penangkapan tersebut mengakhiri pencarian terhadap HS dan HA yang sempat menjadi buronan selama proses penyelidikan berlangsung.
Penyidik Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut. Tim penyidik juga memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Langkah itu bertujuan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Penyidik juga berupaya melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam berkas perkara.
“ Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut,” tandas Kabid Humas.
Polda Lampung menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan. Penyidik akan melaksanakan setiap tahapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penetapan status hukum dan pembuktian perkara akan berlangsung melalui mekanisme peradilan. Aparat penegak hukum juga memastikan seluruh proses berjalan secara profesional dan transparan.
Kasus penggelapan kopi Rp1,3 miliar ini menjadi perhatian karena melibatkan nilai kerugian yang besar. Perkara tersebut juga menyangkut komoditas perkebunan yang menjadi salah satu sektor ekonomi penting di Lampung.
Baca Juga Berita Populer
Penyidik berharap proses hukum dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Kepolisian juga mengimbau pelaku usaha untuk menerapkan kehati-hatian dalam setiap transaksi perdagangan bernilai besar guna meminimalkan potensi kerugian. (**).
- Penulis: Admin



