Breaking News
light_mode

Dewan Pers Tegaskan Pendataan Media Merupakan Amanat UU Pers

  • account_circle Orba Battik
  • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
  • print Cetak

Dewan Pers menegaskan pendataan perusahaan pers sebagai amanat Undang-Undang Pers saat sosialisasi di Kota Serang, Banten, Sabtu (7/2/2026). Melalui kegiatan ini, Dewan Pers menjelaskan dasar hukum, mekanisme verifikasi, serta tujuan pendataan guna mendorong profesionalisme dan kualitas pers nasional.

Pendataan Media Tegaskan Amanat Undang-Undang

Banten, Battikpost.site — Dewan Pers menggelar sosialisasi pendataan perusahaan pers di Hotel Le Dian, Kota Serang, Banten, Sabtu (7/2/2026). Kegiatan tersebut menegaskan kewajiban pendataan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers menyampaikan pendataan sebagai kewajiban hukum. Oleh karena itu, Dewan Pers tidak menjalankan pendataan sebagai kebijakan internal semata.

Perwakilan Dewan Pers bidang tenaga ahli pendataan, Winarto, menjelaskan dasar hukum pendataan perusahaan pers. Selanjutnya, ia merujuk Pasal 15 ayat (2) huruf g UU Pers.

Pasal tersebut menugaskan Dewan Pers melakukan pendataan perusahaan pers. Dengan demikian, pendataan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Ini merupakan mandat undang-undang, bukan sekadar program Dewan Pers,” ujar Winarto.

Winarto menegaskan pendataan bertujuan melindungi ekosistem pers. Selain itu, pendataan membantu masyarakat memperoleh informasi berkualitas.

Tujuan Pendataan Perusahaan Pers

Pendataan perusahaan pers bertujuan mengetahui jumlah media di Indonesia. Namun, tujuan tersebut tidak berhenti pada aspek kuantitas semata.

Selanjutnya, Dewan Pers mendorong media memenuhi standar profesional. Oleh karena itu, perusahaan pers wajib menjalankan fungsi pers secara utuh.

Fungsi pers meliputi penyedia informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Selain itu, pers juga berperan sebagai lembaga ekonomi.

Winarto menjelaskan fungsi tersebut tercantum dalam Pasal 3 UU Pers. Dengan demikian, perusahaan pers harus menjalankan seluruh fungsi secara seimbang.

Dewan Pers memandang pendataan sebagai sarana pembinaan. Akibatnya, media dapat memperbaiki tata kelola secara berkelanjutan.

Selain itu, pendataan mendorong akuntabilitas perusahaan pers. Oleh karena itu, Dewan Pers mengaitkan pendataan dengan kualitas jurnalistik.

Dua Tahap Verifikasi Pendataan

Pendataan perusahaan pers berlangsung melalui dua tahap verifikasi. Selanjutnya, Dewan Pers mengatur tahapan tersebut melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/2023.

Tahap pertama mencakup verifikasi administratif. Kemudian, tahap kedua meliputi verifikasi faktual.

Verifikasi administratif menilai kelengkapan dokumen legal perusahaan. Selain itu, Dewan Pers menyesuaikan dokumen dengan KBLI usaha pers.

KBLI tersebut mencakup media cetak, portal berita, televisi, radio, dan kantor berita. Selain itu, KBLI juga mencakup aktivitas pendukung usaha pers.

Perusahaan pers wajib melampirkan akta pendirian dan pengesahan Kemenkumham. Selanjutnya, perusahaan wajib mencantumkan tujuan usaha bidang pers.

Selain itu, penanggung jawab redaksi wajib memiliki sertifikat kompetensi wartawan utama. Oleh karena itu, Dewan Pers menekankan kompetensi pimpinan redaksi.

Perusahaan juga wajib mengumumkan alamat redaksi secara terbuka. Kemudian, perusahaan wajib melampirkan bukti pembayaran gaji karyawan.

Gaji tersebut minimal setara Upah Minimum Provinsi. Selain itu, perusahaan wajib menggaji sedikitnya lima karyawan tetap.

Perusahaan wajib mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Oleh karena itu, aspek perlindungan tenaga kerja menjadi perhatian.

Perusahaan pers juga wajib memiliki peraturan perusahaan. Dengan demikian, jenjang karier wartawan memiliki kejelasan.

Ketentuan Tambahan Perusahaan Pers

Bagi perusahaan dengan lebih dari 10 karyawan, peraturan perusahaan wajib mendapat pengesahan. Selanjutnya, Dinas Ketenagakerjaan berwenang mengesahkan dokumen tersebut.

Perusahaan yang memenuhi persyaratan memperoleh status Terverifikasi Administratif. Oleh karena itu, perusahaan berhak mengikuti verifikasi lanjutan.

Namun, perusahaan yang belum memenuhi syarat wajib melakukan perbaikan. Dengan demikian, Dewan Pers memberikan ruang pembenahan.

Selain itu, Dewan Pers mendorong perusahaan meningkatkan kepatuhan hukum. Akibatnya, tata kelola media menjadi lebih tertib.

Pemeriksaan Faktual di Lapangan

Tahap berikutnya mencakup verifikasi faktual. Pada tahap ini, tim Dewan Pers melakukan pemeriksaan langsung ke kantor media.

Tim memastikan kesesuaian dokumen dengan kondisi lapangan. Selain itu, tim memeriksa keberadaan kantor secara fisik.

Pemeriksaan mencakup ruang redaksi dan peralatan kerja. Selanjutnya, tim menilai sistem manajemen redaksi.

Tim juga memastikan keberlangsungan produksi berita. Oleh karena itu, aktivitas jurnalistik menjadi fokus utama.

Dalam proses ini, pimpinan perusahaan wajib hadir. Selain itu, pemimpin redaksi juga wajib mengikuti pemeriksaan.

Kehadiran pimpinan memastikan akuntabilitas perusahaan pers. Dengan demikian, Dewan Pers menilai komitmen manajemen.

Perusahaan yang memenuhi seluruh standar memperoleh status Terverifikasi Faktual. Akibatnya, perusahaan diakui secara resmi oleh Dewan Pers.

Kualitas Konten Jadi Tolak Ukur

Selain aspek administratif, Dewan Pers menilai kualitas konten. Penilaian ini mencakup produktivitas pemberitaan.

Selain itu, Dewan Pers menilai keberagaman sumber berita. Selanjutnya, Dewan Pers menilai kesinambungan peliputan isu.

Penilaian juga mencakup penerapan kaidah jurnalistik. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik menjadi syarat penting.

Winarto menegaskan kualitas konten sebagai indikator utama. Selain itu, kualitas konten berkaitan langsung dengan hak publik.

Kualitas pemberitaan menentukan peran pers dalam mendorong supremasi hukum, demokrasi, serta menjalankan fungsi kontrol sosial,” tegasnya.

Dengan demikian, Dewan Pers menempatkan kualitas jurnalistik sebagai prioritas. Akibatnya, pendataan tidak sekadar administratif.

Dorong Profesionalisme dan Integritas Media

Sosialisasi ini melibatkan pengelola media dari berbagai daerah. Selain itu, kegiatan berlangsung dalam rangkaian HPN 2026 di Banten.

Melalui kegiatan ini, Dewan Pers berharap media memahami mekanisme pendataan. Selanjutnya, media dapat melakukan pembenahan internal.

Dewan Pers juga mendorong peningkatan profesionalisme perusahaan pers. Oleh karena itu, integritas jurnalistik menjadi fokus utama.

Selain itu, Dewan Pers menekankan pentingnya transparansi pendataan. Dengan demikian, masyarakat dapat mempercayai media.

Pendataan berkelanjutan diyakini memperkuat ekosistem pers nasional. Akibatnya, pers menjadi sehat dan kredibel.

Pada akhirnya, Dewan Pers optimistis pendataan memperkuat kepercayaan publik. Oleh karena itu, Dewan Pers terus melaksanakan pendataan secara konsisten.

  • Penulis: Orba Battik
  • Editor: Yusmu

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Desak Usut Dugaan Korupsi Kades Purwodadi Simpang

    Warga Desak Usut Dugaan Korupsi Kades Purwodadi Simpang

    • calendar_month Sabtu, 7 Jun 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Lampung Selatan — Kekecewaan warga terhadap Kepala Desa Purwodadi Simpang, Lamidi S.E., terus meluas setelah dugaan korupsi mencuat ke publik. Netizen menyerukan pengusutan tuntas dan meminta aparat bertindak cepat agar kepercayaan terhadap pemerintah desa dapat kembali pulih. Gelombang kritik bermunculan di media sosial. Warga mempertanyakan transparansi pemerintah desa serta efektivitas pengawasan dari Pemkab Lampung […]

  • Kontingen JMSI Lampung Berangkat Hadiri HPN dan HUT Ke-6 JMSI di Banten

    Kontingen JMSI Lampung Berangkat Hadiri HPN dan HUT Ke-6 JMSI di Banten

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Prin Orba
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site — Kontingen Jaringan Media Siber Indonesia (Pengda JMSI) Lampung berangkat untuk menghadiri rangkaian kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 sekaligus Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-6 JMSI di Serang, Banten dengan semangat kebwrsamaan dan solidaritas. Sebanyak 37 pemilik media siber anggota dan pengurus JMSI Lampung berangkat dari Kantor JMSI Lampung, Sabtu (7/2/2026). ‎ […]

  • Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Kalianda dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

    Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Kalianda dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Lampung Selatan – Tim Sikat Rajabasa Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Lubuk Timbangan, Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda. Dua pelaku berhasil diringkus dalam waktu kurang dari 24 jam setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban. Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Nikolas Bagas Yudi, mengungkapkan bahwa […]

  • Damai Kekeluargaan Kasus Pencurian Way Huwi Berakhir

    Damai Kekeluargaan Kasus Pencurian Way Huwi Berakhir

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Kasus pencurian di Desa Way Huwi berakhir damai setelah korban mencabut laporan pada Senin (30/3/2026). Pasangan suami istri memilih jalur kekeluargaan usai pelaku mengembalikan kerugian, dengan kesaksian warga dan kepolisian setempat. Kronologi Pencurian Way Huwi Lampung Selatan, Battikpost.site — Peristiwa pencurian Way Huwi terjadi di rumah warga pada Minggu (15/3/2026). Pelaku memasuki rumah korban dan […]

  • PPPK Paruh Waktu: Guru Aktif MTs Darul Maghfiroh “Nyasar” Formasi

    PPPK Paruh Waktu: Guru Aktif MTs Darul Maghfiroh “Nyasar” Formasi

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Dugaan Manipulasi Administrasi PPPK Paruh Waktu Muncul Lampung Selatan, Battikpost.site — Dugaan manipulasi administrasi PPPK Paruh Waktu mencuat di Kecamatan Jati Agung. Guru berinisial N, yang tercatat sebagai guru aktif di MTs Darul Maghfiroh Desa Sinar Rejeki, diduga berhasil diangkat menjadi PPPK formasi Penata Layanan Operasional, meskipun faktanya tidak memiliki pengalaman relevan dan masih tercatat […]

  • Sepeda Motor Mahasiswi di Bandar Lampung Raib di Depan Kafe, Rekaman CCTV Jadi Harapan

    Sepeda Motor Mahasiswi di Bandar Lampung Raib di Depan Kafe, Rekaman CCTV Jadi Harapan

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar Lampung — Seorang mahasiswi bernama Nindi Halifatun Janah (18), warga Dusun Tegal Rejo, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, menjadi korban pencurian sepeda motor di depan sebuah kafe kawasan Kemiling, Bandar Lampung. Peristiwa terjadi pada Senin malam, 2 Juni 2025 sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, Nindi memarkir sepeda motor Honda Beat warna biru putih […]

expand_less