News
Shadow

Pendataan PPPK Paruh Waktu Jati Agung Disoal, Operator Dinas Diduga Beri Arahan Lisan Berisiko

Saran Lisan “Masukkan Saja” Picu Dugaan Maladministrasi Sistemik

Lampung Selatan, Battikpost.site — Dugaan cacat administrasi dalam proses pendataan PPPK Paruh Waktu di Kecamatan Jati Agung kini mengarah pada peran operator Dinas Pendidikan. Sorotan tersebut muncul setelah Kepala SD Negeri Purwotani, Eka, mengakui bahwa keputusan memasukkan data seorang guru berinisial N ke dalam pendataan PPPK dilakukan berdasarkan saran lisan operator dinas bernama Abu.

Pengakuan ini memunculkan pertanyaan serius di ruang publik: mengapa operator dinas justru menyarankan pendataan, padahal status sekolah induk guru bersangkutan diketahui berada di MTs Darul Maghfiroh yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama, bukan Dinas Pendidikan?

Operator Disebut Telah Mengetahui Status Induk Guru

Dalam keterangannya kepada pers, Eka menegaskan bahwa dirinya tidak bertindak sepihak. Sebelum melakukan input data PPPK, ia mengaku telah lebih dulu mengonfirmasi status induk guru tersebut kepada operator dinas.

Saya tanya ke operator dinas, Pak Abu. Saya sampaikan kalau induknya Pak N itu di Darul Maghfiroh. Ini ada pendataan PPPK, harus dimasukkan atau tidak?” ujar Eka.

Namun, alih-alih memberikan penjelasan berbasis regulasi atau meminta kelengkapan administrasi, operator dinas justru memberikan saran singkat.

Jawabannya, masukkan saja, Bu,” lanjut Eka menirukan pernyataan tersebut.

Pernyataan ini langsung memicu sorotan terhadap kualitas pertimbangan administratif yang diberikan oleh pihak teknis dinas.

Saran Lisan Dinilai Berisiko Langgar Tata Kelola ASN

Dalam sistem pengelolaan ASN dan PPPK, status sekolah induk merupakan syarat fundamental. Guru yang masih terdaftar aktif pada satuan pendidikan induk tidak dapat didaftarkan melalui satuan lain, kecuali terdapat surat pelepasan resmi dari instansi asal.

Namun hingga kini, tidak ada dokumen pelepasan dari MTs Darul Maghfiroh yang pernah ditunjukkan ke publik.

Dengan kondisi tersebut, saran untuk tetap memasukkan data PPPK meski telah diketahui status non-induk dan lintas kementerian dinilai berpotensi:

  • mengabaikan prinsip kehati-hatian administrasi,
  • membuka ruang maladministrasi,
  • serta memindahkan risiko hukum kepada kepala satuan pendidikan.

Risiko Administratif Diduga Dialihkan ke Kepala Sekolah

Eka mengakui bahwa sejak awal ia merasa ragu. Namun, menurut pengakuannya, operator dinas justru menyampaikan pernyataan yang terkesan melempar tanggung jawab.

Kalau sewaktu-waktu ada apa-apa nanti ibu yang kesalahan,” ujar Eka menirukan ucapan operator dinas.

Pernyataan tersebut dinilai memperkuat dugaan bahwa beban risiko administratif dialihkan ke kepala sekolah, sementara keputusan awal justru lahir dari arahan lisan pihak dinas.

Praktik seperti ini dinilai bertentangan dengan prinsip akuntabilitas birokrasi, di mana arahan strategis seharusnya bersifat tertulis, berbasis regulasi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Mengarah pada Dugaan Masalah Sistemik

Kasus ini tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, guru bersangkutan juga menyebut bahwa sebagian besar PPPK Paruh Waktu di Jati Agung diduga bermasalah secara administrasi.

Jika klaim tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak lagi bersifat individual, melainkan mengarah pada pola pendataan yang longgar di tingkat teknis. Dalam konteks ini, peran operator dinas menjadi krusial karena berada di posisi strategis sebagai penghubung antara kebijakan dan implementasi lapangan.

Desakan Klarifikasi dan Audit Internal

Publik kini menunggu beberapa hal penting, antara lain:

  • klarifikasi resmi dari operator dinas Abu,
  • penjelasan dasar hukum atas saran pendataan tersebut,
  • serta penelusuran apakah praktik serupa terjadi pada guru lain.

Kasus ini juga mendorong desakan agar Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan bersama Inspektorat melakukan audit menyeluruh terhadap:

  • mekanisme pendataan PPPK,
  • peran operator teknis,
  • serta potensi maladministrasi lintas kementerian.

Sementara itu, pada pemberitaan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Drs. Muhammad Darmawan, M.M., belum memberikan tanggapan substantif dan menyatakan masih akan menelusuri data melalui bidang terkait.

Iya, nanti kami tanggapi setelah ditelusuri linimasanya oleh kabid. Nanti kita cek di aplikasinya, nanti dicek lagi oleh bidang yang menangani,” ujar Darmawan, Sabtu (17/1/2026).

Hingga berita ini diturunkan, operator dinas yang disebut dalam keterangan kepala sekolah belum memberikan klarifikasi resmi.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait. (Redaksi).