Breaking News
light_mode

Postingan Viral Hina Suku, Netizen Sebut Pelaku Warga Labuhan Ratu

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
  • print Cetak

Bandar Lampung, Battikpost.site — Sebuah unggahan di media sosial Facebook yang berisi hinaan terhadap salah satu suku di Indonesia menuai kemarahan publik. Postingan tersebut menjadi viral setelah dibagikan ulang oleh ratusan akun dan memicu gelombang kecaman dari warganet.

Dalam unggahan yang kini telah dihapus, seorang pengguna menuliskan kalimat bernada merendahkan suku tertentu dengan kata-kata kasar dan stereotip negatif. Tangkapan layar postingan itu sudah telanjur tersebar luas di berbagai platform, termasuk grup komunitas daerah di Lampung.

Beberapa warganet mengklaim mengetahui identitas pelaku. Dalam kolom komentar, mereka menyebut wanita yang membuat unggahan tersebut Berinisial AC, diduga warga Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

Kalau benar nama AC yang bikin status itu, dia tinggal di Labuhan Ratu. Harus segera diproses biar nggak ada lagi yang berani menghina suku,” tulis akun @R** di kolom komentar.**

Akun lainnya menimpali:

Ngakunya cuma bercanda, tapi isinya penuh kebencian. Jangan sepelekan, bisa memecah belah masyarakat,” komentar @D** M****.**

Unggahan tersebut juga disebut melibatkan seorang sopir yang berdomisili di Kaliasin, yang sempat terekam dalam tangkapan layar obrolan. Hal ini membuat publik semakin geram.

Netizen Desak Polisi Bertindak

Gelombang komentar warganet terus membanjiri unggahan yang membahas kasus ini. Banyak dari mereka menandai akun resmi kepolisian, meminta agar pelaku segera ditelusuri dan dikenakan sanksi sesuai hukum.

Polisi harus turun tangan. Jangan biarkan unggahan hina suku seperti ini dianggap biasa,” tulis akun @S** N****.**

Sebagian netizen bahkan menuntut agar pelaku menyampaikan permintaan maaf terbuka di media massa.

Bukan cuma minta maaf di story, tapi harus di depan publik. Karena yang diserang adalah harga diri satu suku,” kata akun @A** H****.**

Ancaman Hukum bagi Pelaku Ujaran Kebencian

Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pelaku ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, atau antargolongan (SARA) dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2).
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Selain itu, Pasal 156 KUHP juga menegaskan bahwa perbuatan menyatakan kebencian terhadap golongan tertentu secara terbuka dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kota Bandar Lampung, Arif Riana, mengatakan bahwa unggahan bernuansa hinaan terhadap suku bukan lagi sekadar etika, tapi sudah masuk ranah pidana.

Ujaran kebencian berbasis suku berpotensi menimbulkan konflik horizontal. Polisi wajib menindak cepat untuk mencegah gesekan sosial,” ujarnya, Minggu (12/10/2025).

Masyarakat Diminta Bijak Bermedia Sosial

Kasus unggahan viral ini menjadi pengingat bahwa ruang digital bukan tempat bebas menghina kelompok tertentu.

Pakar komunikasi publik menilai literasi digital masyarakat masih perlu diperkuat agar mampu membedakan antara kebebasan berpendapat dan ujaran kebencian.

Masyarakat harus belajar menahan diri. Sekali menulis di internet, jejak digitalnya sulit dihapus,” kata Ahmad Syukri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai kebenaran identitas pelaku yang disebut bernama AC. Namun, tekanan publik semakin kuat agar aparat segera menyelidiki dan menindak pelaku sesuai hukum. (Red).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025

    Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan awal Ramadan 1446 Hijriah jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers usai sidang isbat yang dipimpin oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada Jumat (28/2/2025) di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat. Sidang isbat ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan organisasi Islam, astronom, dan […]

  • Safari Ramadan di Lampung Utara, Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Pembangunan Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat

    Safari Ramadan di Lampung Utara, Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Pembangunan Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Lampung Utara —- Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, didampingi Ketua TP. PKK Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza, melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka Safari Ramadan di Kabupaten Lampung Utara, Senin (10/3/2025). Dalam kesempatan ini, Gubernur Mirza mengungkapkan kebahagiaannya dapat hadir dalam rangkaian kegiatan kunjungan kerja di tanah kelahirannya untuk pertama kali sebagai Gubernur Lampung. […]

  • Dua Remaja Begal di Lampung Selatan Ditangkap, Korban Dibuang di Telukbetung

    Dua Remaja Begal di Lampung Selatan Ditangkap, Korban Dibuang di Telukbetung

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Dua remaja pelaku begal Lampung Selatan ditangkap polisi setelah menculik seorang pelajar SMP dan membuangnya di Telukbetung, Bandar Lampung. Korban yang sempat dinyatakan hilang akhirnya ditemukan selamat, sementara keluarga korban menangis haru saat keduanya dipertemukan. Polisi Tangkap Dua Pelaku Begal di Lampung Selatan Lampung Selatan, Battikpost.site – Dua remaja berinisial PT (19) dan DV (15), […]

  • Tiga Petinggi PT LEB Ditahan Kejati Lampung Terkait Korupsi Dana PI Rp271 Miliar

    Tiga Petinggi PT LEB Ditahan Kejati Lampung Terkait Korupsi Dana PI Rp271 Miliar

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan tiga pejabat PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terkait dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Penahanan berlangsung usai pemeriksaan intensif pada Senin (22/9/2025) malam. Tiga Tersangka Resmi Ditahan Bandar Lampung, Battikpost.site — Ketiga pejabat yang ditahan terdiri dari Direktur Utama […]

  • Gubernur Lampung dan Menag Resmikan Masjid Raya Al-Bakrie, Ikon Baru Syiar Islam

    Gubernur Lampung dan Menag Resmikan Masjid Raya Al-Bakrie, Ikon Baru Syiar Islam

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Peresmian Masjid Raya Al-Bakrie di Bandar Lampung Bandar Lampung, Battikpost.site — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Menteri Agama RI Nasaruddin Umar serta tokoh nasional Aburizal Bakrie meresmikan Masjid Raya Al-Bakrie Lampung pada Jumat (12/9/2025). Mereka menandatangani prasasti sebagai tanda peresmian. Acara berlangsung di pusat Kota Bandar Lampung. Dengan demikian, masyarakat menyambut kehadiran masjid megah […]

  • Festival PSKBI CUP: Cetak Atlet Muda Berprestasi dan Lestarikan Budaya Silat Banten

    Festival PSKBI CUP: Cetak Atlet Muda Berprestasi dan Lestarikan Budaya Silat Banten

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost.site, SERANG — Paguron Singandaru Karuhun Banten Indonesia (PSKBI) menggelar Festival Kejuaraan Pencak Silat tingkat Sekolah Dasar (SD) se-Provinsi Banten pada Senin, 26 Mei 2025, bertempat di Gedung Pramuka, Jalan Cikulur, Ciracas, Banten. Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Plt. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Serang Zeka Bachdi yang mewakili Wali […]

expand_less