Breaking News
light_mode

Postingan Viral Hina Suku, Netizen Sebut Pelaku Warga Labuhan Ratu

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
  • print Cetak

Bandar Lampung, Battikpost.site — Sebuah unggahan di media sosial Facebook yang berisi hinaan terhadap salah satu suku di Indonesia menuai kemarahan publik. Postingan tersebut menjadi viral setelah dibagikan ulang oleh ratusan akun dan memicu gelombang kecaman dari warganet.

Dalam unggahan yang kini telah dihapus, seorang pengguna menuliskan kalimat bernada merendahkan suku tertentu dengan kata-kata kasar dan stereotip negatif. Tangkapan layar postingan itu sudah telanjur tersebar luas di berbagai platform, termasuk grup komunitas daerah di Lampung.

Beberapa warganet mengklaim mengetahui identitas pelaku. Dalam kolom komentar, mereka menyebut wanita yang membuat unggahan tersebut Berinisial AC, diduga warga Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

Kalau benar nama AC yang bikin status itu, dia tinggal di Labuhan Ratu. Harus segera diproses biar nggak ada lagi yang berani menghina suku,” tulis akun @R** di kolom komentar.**

Akun lainnya menimpali:

Ngakunya cuma bercanda, tapi isinya penuh kebencian. Jangan sepelekan, bisa memecah belah masyarakat,” komentar @D** M****.**

Unggahan tersebut juga disebut melibatkan seorang sopir yang berdomisili di Kaliasin, yang sempat terekam dalam tangkapan layar obrolan. Hal ini membuat publik semakin geram.

Netizen Desak Polisi Bertindak

Gelombang komentar warganet terus membanjiri unggahan yang membahas kasus ini. Banyak dari mereka menandai akun resmi kepolisian, meminta agar pelaku segera ditelusuri dan dikenakan sanksi sesuai hukum.

Polisi harus turun tangan. Jangan biarkan unggahan hina suku seperti ini dianggap biasa,” tulis akun @S** N****.**

Sebagian netizen bahkan menuntut agar pelaku menyampaikan permintaan maaf terbuka di media massa.

Bukan cuma minta maaf di story, tapi harus di depan publik. Karena yang diserang adalah harga diri satu suku,” kata akun @A** H****.**

Ancaman Hukum bagi Pelaku Ujaran Kebencian

Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pelaku ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, atau antargolongan (SARA) dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2).
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Selain itu, Pasal 156 KUHP juga menegaskan bahwa perbuatan menyatakan kebencian terhadap golongan tertentu secara terbuka dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kota Bandar Lampung, Arif Riana, mengatakan bahwa unggahan bernuansa hinaan terhadap suku bukan lagi sekadar etika, tapi sudah masuk ranah pidana.

Ujaran kebencian berbasis suku berpotensi menimbulkan konflik horizontal. Polisi wajib menindak cepat untuk mencegah gesekan sosial,” ujarnya, Minggu (12/10/2025).

Masyarakat Diminta Bijak Bermedia Sosial

Kasus unggahan viral ini menjadi pengingat bahwa ruang digital bukan tempat bebas menghina kelompok tertentu.

Pakar komunikasi publik menilai literasi digital masyarakat masih perlu diperkuat agar mampu membedakan antara kebebasan berpendapat dan ujaran kebencian.

Masyarakat harus belajar menahan diri. Sekali menulis di internet, jejak digitalnya sulit dihapus,” kata Ahmad Syukri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai kebenaran identitas pelaku yang disebut bernama AC. Namun, tekanan publik semakin kuat agar aparat segera menyelidiki dan menindak pelaku sesuai hukum. (Red).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Respon Cepat Bencana Banjir, Wakil Gubernur Lampung Gelar Rapat Penanganan dan Penanggulangan Banjir di Provinsi Lampung

    Respon Cepat Bencana Banjir, Wakil Gubernur Lampung Gelar Rapat Penanganan dan Penanggulangan Banjir di Provinsi Lampung

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar Lampung — Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, memimpin rapat tindak lanjut penanganan banjir di Provinsi Lampung pada Minggu (23/02/2025). Rapat yang digelar di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung ini merupakan respons cepat terhadap bencana banjir yang melanda beberapa wilayah di Lampung, termasuk Kabupaten Pesawaran, Pringsewu, Lampung Selatan, dan Kota Bandar […]

  • Gubernur Lampung Buka Ijtima Ulama dan Umara Tekankan Persatuan

    Gubernur Lampung Buka Ijtima Ulama dan Umara Tekankan Persatuan

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Gubernur Lampung Resmi Membuka Ijtima’ Ulama dan Umara Lampung, Battikpost.site – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, membuka Ijtima’ Ulama dan Umara yang Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung gelar di Ballroom Hotel Horison, Senin (08/09/2025) malam. Acara selama dua hari itu menghadirkan forum strategis antara ulama dan pemerintah untuk menjaga keutuhan bangsa serta memperkuat kepercayaan […]

  • Gregoria Mariska Tunda Bulan Madu Demi All England 2025

    Gregoria Mariska Tunda Bulan Madu Demi All England 2025

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Jakarta – Pebulu tangkis tunggal putri Indonesia, Gregoria Mariska Tunjung, memutuskan menunda bulan madu usai pernikahannya dengan musisi Mikha Angelo pada Jumat (21/2) di Bandung. Pilihan ini diambil untuk memfokuskan diri pada persiapan turnamen bergengsi HSBC BWF World Tour Super 1000 All England 2025, yang akan berlangsung di Utilita Arena Birmingham, Inggris, pada 11-16 […]

  • Pemprov Lampung Hapus Uang Komite SMA/SMK/SLB Negeri Mulai Tahun Ajaran 2025/2026

    Pemprov Lampung Hapus Uang Komite SMA/SMK/SLB Negeri Mulai Tahun Ajaran 2025/2026

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung mengumumkan penghapusan uang komite bagi seluruh satuan pendidikan negeri jenjang SMA, SMK, dan SLB mulai tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini merupakan instruksi langsung Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, yang disampaikan dalam rapat bersama kepala sekolah se-Lampung di SMA Negeri 2 Bandar Lampung, Kamis (5/6/2025). 203 Ribu Siswa Negeri […]

  • Polresta Bandar Lampung Bantu Ojol dengan Sembako dan Cek Kesehatan

    Polresta Bandar Lampung Bantu Ojol dengan Sembako dan Cek Kesehatan

    • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung | Battikpost.site – Sebanyak 50 driver ojek online (ojol) menerima bantuan sosial dari Polresta Bandar Lampung dalam bentuk paket sembako dan layanan kesehatan gratis. Kegiatan berlangsung di Mapolresta Bandar Lampung pada Jumat (13/6/2025), sebagai bagian dari rangkaian menyambut Hari Bhayangkara ke-79. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, langsung menyerahkan bantuan kepada […]

  • Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Terima Laporan Eksekutif Daerah, Fondasi Strategis untuk Pembangunan Berkelanjutan

    Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Terima Laporan Eksekutif Daerah, Fondasi Strategis untuk Pembangunan Berkelanjutan

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela menerima Laporan Eksekutif Daerah (LED) Semester II Tahun 2024 yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Utama, Senin (24/3/2025). Laporan Eksekutif Daerah Semester II Tahun 2024 ini mengusung tema “Sektor Unggulan Kunci Kemajuan” yang bertumpu pada Visi […]

expand_less