DPC Demokrat Tubaba Hormati Proses Hukum Eli Fitriyana
- account_circle Orba Battik
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

Demokrat Tubaba menyampaikan sikap resmi terkait penahanan anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, Eli Fitriyana. Politikus tersebut kini menjalani persidangan dugaan pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Menggala. Partai menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
DPC Demokrat Tubaba Sampaikan Sikap Resmi
Tubaba, Battikpost.site — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Tulang Bawang Barat akhirnya menyampaikan sikap resmi terkait perkara hukum yang menjerat kadernya, Eli Fitriyana.
Kasus tersebut kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Menggala. Eli Fitriyana menjalani proses hukum dalam perkara dugaan pemalsuan surat.
Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Menggala mencatat perkara itu dengan Nomor 254/Pid.B/2026/PN Mgl.
Pengadilan mengklasifikasikan perkara tersebut sebagai dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Data SIPP menunjukkan pengadilan menerima pelimpahan perkara pada 21 Juli 2026.
Baca Juga Terbaru
Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat melimpahkan berkas perkara melalui surat tertanggal 16 Juli 2026.
Data yang sama juga menunjukkan status Eli Fitriyana saat ini berada dalam penahanan.
Majelis hakim telah menggelar sidang perdana untuk memeriksa perkara tersebut.
Sekretaris DPC Partai Demokrat Tubaba, Sarmin, S.H., menyatakan partainya memilih menghormati seluruh tahapan hukum.
Menurutnya, partai tidak akan mengintervensi proses yang kini berjalan di pengadilan.
“Sikap kami yang pertama tentu prihatin karena ini terjadi di tubuh partai kami. Terus terang kami tidak menyangka akan terjadi seperti ini. Sikap resmi kami adalah mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan sekarang sedang ditangani oleh pengadilan,” kata Sarmin kepada pewarta melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/7/2026).
Sarmin mengaku partainya turut merasakan keprihatinan atas perkara yang melibatkan salah satu kadernya.
Namun, ia menegaskan partai tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku.
DPC Masih Menunggu Pemberitahuan Resmi
Sarmin menjelaskan hingga kini DPC Partai Demokrat Tubaba belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat.
Ia mengatakan partainya masih menunggu informasi resmi mengenai penahanan Eli Fitriyana.
“Sampai hari ini kami belum menerima informasi atau pemberitahuan dari kejaksaan. Selain menunggu proses hukum yang berlaku, kami juga masih menunggu pemberitahuan, baik dari Sekretariat DPRD maupun dari Kejari,” ujarnya.
Selain menunggu pemberitahuan dari kejaksaan, partai juga menunggu informasi dari Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Informasi tersebut menjadi dasar bagi partai untuk menentukan langkah organisasi sesuai ketentuan.
Sarmin menegaskan DPC tidak akan mengambil keputusan secara sepihak.
Ia mengatakan seluruh kebijakan akan dibahas bersama jajaran partai di tingkat yang lebih tinggi.
“Kami akan meminta petunjuk dari pimpinan di atas kami dan bermusyawarah dengan jajaran DPC, DPD, serta DPP untuk menindaklanjuti apa yang terjadi kepada saudari Eli,” katanya.
Menurut Sarmin, koordinasi dengan pengurus provinsi dan pusat menjadi bagian dari mekanisme organisasi.
Partai ingin memastikan setiap langkah sesuai aturan internal.
Sarmin juga menanggapi kemungkinan adanya Pergantian Antarwaktu (PAW).
Ia menegaskan partainya akan mengikuti seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika ketentuan hukum berlaku dan sudah ada keputusan yang jelas sebagaimana diatur tentang Pergantian Antarwaktu (PAW), tentunya apabila memang seperti itu kami akan mengusulkan sesuai mekanisme yang berlaku,” ucapnya.
Ia memastikan DPC akan berkoordinasi dengan DPD dan DPP sebelum mengambil keputusan apa pun.
Partai ingin menjalankan seluruh prosedur sesuai peraturan perundang-undangan.
Demokrat Tubaba Berharap Proses Berjalan Profesional
Sarmin mengakui perkara tersebut menjadi perhatian masyarakat.
Ia juga menyebut kasus itu menimbulkan keprihatinan di lingkungan internal partai.
Meski demikian, Sarmin berharap masyarakat dapat memisahkan persoalan pribadi kader dengan institusi partai.
Menurutnya, perkara tersebut tidak mencerminkan kebijakan maupun sikap organisasi.
“Kami memang agak sedikit terpukul. Tetapi kami yakin masyarakat mengetahui bahwa ini bukan unsur kesengajaan oleh Partai Demokrat, melainkan kelalaian atau kekhilafan kader kami. Kami yakin masyarakat masih menyukai Partai Demokrat dan kepercayaan itu akan kami pertahankan,” tuturnya.
Sarmin juga menjelaskan proses pencalonan Eli Fitriyana pada Pemilu Legislatif 2024.
Ia mengatakan seluruh dokumen administrasi telah melalui proses verifikasi sesuai mekanisme partai.
Partai mewajibkan setiap bakal calon menyerahkan ijazah terakhir minimal SMA atau sederajat.
Dokumen tersebut juga harus sudah memperoleh legalisasi sesuai persyaratan administrasi.
“Ijazah yang kami terima melalui tim verifikasi memang sudah dalam bentuk legalisir,” jelasnya.
Pada akhir keterangannya, Sarmin meminta seluruh aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional.
Ia berharap kejaksaan dan majelis hakim menjaga objektivitas selama proses persidangan berlangsung.
“Kalau memang salah, katakan salah. Kalau memang benar, katakan benar. Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka dan transparan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat.
Media juga masih meminta keterangan dari Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat mengenai perkembangan perkara serta tindak lanjut administratif atas status Eli Fitriyana sebagai anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat.
- Penulis: Orba Battik



