Ahli Waris Gugat Paman dan Bibi soal Empat Aset di PA Tanjungkarang
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bandar Lampung, Battikpost.site – Ahli waris bernama Fadhel Alghiffari Husin menggugat pamannya, Ferry Ardiansyah, dan bibinya, Media Sari Putri, terkait sengketa empat aset peninggalan almarhum Anthoni Siaga Putra. Gugatan itu kini bergulir di Pengadilan Agama (PA) Tanjungkarang.
Sidang dengan agenda pembuktian tertulis digelar pada perkara Nomor 1253/Pdt.G/2025/PA.Tjk. Dalam kesempatan itu, pihak penggugat menyerahkan 14 dokumen untuk memperkuat dalil gugatan.
“Sidang berikutnya kami akan melengkapi dengan bukti tambahan,” ujar kuasa hukum penggugat, Abdul Wahid.
Awal Mula Persoalan Warisan
Wahid menjelaskan persoalan bermula sejak almarhum Anthoni Siaga Putra terserang stroke berat pada 2018. Kondisi itu membuat almarhum tidak lagi mampu berbicara hingga akhirnya meninggal dunia pada 2022. Karena keadaan tersebut, seluruh urusan keluarga diserahkan kepada pihak terdekat.
Menurut Wahid, tergugat I kini menguasai tiga aset tidak bergerak. Aset itu terdiri dari satu unit rumah, sebuah bangunan kos, serta sebidang lahan. Sementara tergugat II menguasai satu aset bergerak berupa satu unit mobil.
Sebagian aset yang sebelumnya dipegang pihak bibi telah dikembalikan secara kekeluargaan. Namun empat aset lain belum diserahkan kepada ahli waris yang sah, sehingga memicu gugatan.
Upaya Damai Tidak Berhasil
Wahid menyebut keluarga penggugat sudah menempuh jalan damai secara informal. Namun usaha itu tidak menemukan titik temu. Akhirnya, gugatan resmi dilayangkan ke Pengadilan Agama Tanjungkarang pada 24 Juni 2025.
Salah satu aset yang kini menjadi sorotan adalah rumah yang dialihkan atas nama tergugat I melalui akta hibah. Pihak penggugat menilai hibah itu cacat hukum karena dilakukan saat pemberi hibah dalam kondisi sakit berat.
“Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 213 disebutkan hibah hanya sah jika pemberinya dalam keadaan sadar dan sehat. Pada saat itu ayah klien kami sudah tidak mampu berbicara,” tegas Wahid.
Dugaan Kekeliruan dalam Akta Hibah
Selain soal kondisi kesehatan, Wahid menyoroti kekeliruan administratif dalam akta hibah. Dokumen itu menyebut almarhum sebagai ‘orang tua’ dari tergugat I, padahal keduanya adalah kakak-adik kandung.
“Kekeliruan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keabsahan akta otentik,” ujarnya.
Ia menegaskan gugatan ini tidak sekadar soal perebutan harta. Lebih dari itu, langkah hukum ini menjadi upaya untuk melindungi hak seorang anak yatim yang ditinggalkan ayahnya.
“Kami percaya majelis hakim akan mempertimbangkan keadilan substantif, bukan hanya melihat dokumen formal,” pungkasnya.
Pihak Tergugat Masih Bungkam
Hingga sidang pembuktian tertulis, pihak tergugat I belum memberikan keterangan terkait gugatan tersebut. Publik kini menunggu kelanjutan perkara waris yang menyangkut empat aset itu. (Karim).
Baca Juga Terbaru
Baca Juga Berita Populer
- Penulis: Admin
