Breaking News
light_mode

Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
  • print Cetak

Battikpost, Lampung Selatan – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram berhasil digagalkan oleh Polres Lampung Selatan dalam operasi di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, pada Minggu (2/3/2025). Seorang kurir jaringan narkotika antarprovinsi turut diamankan dalam aksi penegakan hukum ini.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers pada Jumat (7/3/2025), mengungkapkan bahwa tersangka yang diamankan adalah S (36), seorang wiraswasta asal Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Tersangka S berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu dalam sebuah mesin las profesional berwarna kuning yang dibawa di dalam tas ransel. Modus ini dilakukan untuk menghindari deteksi selama perjalanan. Namun, kewaspadaan petugas di Pelabuhan Bakauheni membongkar rencana tersebut.

Kami terus meningkatkan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni sebagai pintu gerbang Sumatera untuk mencegah peredaran narkoba,” tegas Kapolres.

Pengungkapan ini bermula saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bus dengan nomor polisi AA 7620 OA yang ditumpangi tersangka. Kecurigaan muncul ketika petugas menemukan tas ransel berisi mesin las yang terasa lebih berat dari biasanya. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan empat bungkus besar berisi sabu dengan total berat 4 kilogram yang dibungkus rapi dengan lakban biru.

Berdasarkan hasil penyelidikan, S diduga kuat berperan sebagai kurir yang bertugas membawa sabu dari Malaysia untuk didistribusikan ke Madura, Jawa Timur. Jika berhasil lolos, barang haram ini diperkirakan akan beredar di sejumlah wilayah di Jawa Timur dengan nilai transaksi mencapai miliaran rupiah.

Selain menyita sabu seberat 4 kilogram, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa identitas tersangka, ponsel, serta tiket perjalanan yang digunakan untuk mendukung penyelundupan ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti pelaku tidak main-main, yakni pidana maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Polres Lampung Selatan berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di Pelabuhan Bakauheni demi memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman barang haram ini.(Orba).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Umum GASPOOL Lampung : Dilema Besar Transportasi Online di Indonesia , Kemitraan atau Ketenagakerjaan?

    Ketua Umum GASPOOL Lampung : Dilema Besar Transportasi Online di Indonesia , Kemitraan atau Ketenagakerjaan?

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung (09/03/25) – Belakangan ini, perdebatan mengenai status hukum pengemudi transportasi online kembali memanas. Isu pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online (taxol) menjadi sorotan setelah aksi unjuk rasa yang digelar oleh Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) bersama organisasi lainnya di Jakarta pada 17 Februari 2025. Merespons […]

  • Mpok Alpa Divonis Kanker Saat Hamil, Kukuh Pilih Selamatkan Anak

    Mpok Alpa Divonis Kanker Saat Hamil, Kukuh Pilih Selamatkan Anak

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Jakarta, BattikPost  Site — Asisten Mpok Alpa, Tika, mengungkap kisah pilu perjuangan komedian sekaligus presenter itu melawan kanker payudara. Ia divonis kanker saat hamil empat bulan anak keduanya, namun tetap teguh memilih keselamatan sang buah hati. “Pas divonis harus jalani kemo dalam kondisi hamil, dokter tanya mau selamatkan anak atau ibunya. Beliau jawab, ‘Selamatin anak […]

  • Audiensi Sinergi Fiskal Lampung, DJP dan Gubernur Bahas Kolaborasi

    Audiensi Sinergi Fiskal Lampung, DJP dan Gubernur Bahas Kolaborasi

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Audiensi sinergi fiskal Lampung berlangsung di Kantor Gubernur, Bandar Lampung, 24 Februari 2026. Kepala Kanwil DJP Bengkulu–Lampung bertemu Gubernur Lampung untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kepatuhan pajak, serta menjaga kapasitas fiskal daerah menghadapi dinamika anggaran 2026. Pertemuan Perdana Kepala Kanwil DJP Bengkulu–Lampung Bandar Lampung, Battikpost.site — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung, Sigit […]

  • Tiga Nama Lolos Seleksi Akhir Calon Sekdaprov Lampung, Siapa yang Terpilih?

    Tiga Nama Lolos Seleksi Akhir Calon Sekdaprov Lampung, Siapa yang Terpilih?

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung – Proses seleksi untuk jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung memasuki tahap akhir. Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya resmi mengumumkan tiga nama kandidat terbaik yang telah melewati serangkaian tahapan ketat, termasuk uji kompetensi, rekam jejak, dan wawancara. Berdasarkan Keputusan Panitia Seleksi Nomor KPTS/05/PANSEL-JPTM/III/2025 tertanggal 5 Maret 2025, tiga kandidat dengan nilai […]

  • Syila Music Klarifikasi Dugaan Penipuan, Ungkap Telah Lapor Balik Lebih Dulu

    Syila Music Klarifikasi Dugaan Penipuan, Ungkap Telah Lapor Balik Lebih Dulu

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung – Polemik dugaan penipuan yang menyeret nama Bos Syila Music (DY) terus bergulir. DY melalui kuasa hukumnya, Gindha Ansori Wayka dari Syila Music Law Office, membantah tudingan dan mengungkap bahwa justru pihaknya lebih dulu melaporkan dugaan perampasan alat musik oleh WAH dkk ke dua Polres di bawah Polda Lampung. Gindha membenarkan kliennya […]

  • THR Ojol 20 Persen dari Pendapatan, Menaker: Bentuk Apresiasi bagi Pengemudi

    THR Ojol 20 Persen dari Pendapatan, Menaker: Bentuk Apresiasi bagi Pengemudi

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, JAKARTA – Kabar gembira bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir aplikasi! Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa mereka akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk uang tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang THR Keagamaan Tahun 2025 bagi […]

expand_less