
Polda Lampung Tetapkan FJ Sebagai Tersangka
Lampung, Battikpost.site – Polda Lampung tetapkan FJ (23) sebagai tersangka kasus bom molotov saat aksi demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (1/9/2025). Penetapan ini muncul setelah penyidik mengumpulkan bukti yang menguatkan dugaan percobaan tindak pidana membahayakan keamanan umum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menegaskan bahwa bukti dan hasil penyidikan memperlihatkan keterlibatan FJ.
“FJ terbukti merakit bom molotov dan mengajak sejumlah anak di bawah umur untuk ikut dalam aksi demo dengan membawa bahan peledak tersebut,” jelas Indra, Senin (8/9/2025).
Kronologi Perencanaan dan Penangkapan
Pada 31 Agustus 2025, FJ bertemu dengan beberapa remaja di sebuah warnet di Sawah Lama, Tanjung Karang Pusat. Ia mengajak mereka ikut aksi demonstrasi keesokan harinya.
FJ membeli satu liter minyak tanah dan merakit tiga botol bom molotov bersama anak-anak yang ia rekrut. Saat menuju lokasi demo, gerak-geriknya menimbulkan kecurigaan warga.
Seorang anggota TNI bersama satpam kemudian mengamankan FJ di depan Apotek Gemari, Jalan Raden Intan. Dari dalam jaketnya, petugas menemukan satu botol bom molotov siap pakai.
Baca Juga Terbaru
Barang Bukti yang Disita Polisi
Polisi menyita tiga botol kaca berisi cairan bahan bakar dengan sumbu kain, dua korek api, gunting, alat pel, dua jaket, serta penutup wajah (sebo) hitam. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa FJ belajar membuat bom molotov melalui media sosial dan YouTube.
Penyidik menjerat FJ dengan Pasal 187 ayat (1) KUHPidana, Pasal 187 Bis KUHPidana, dan Pasal 53 KUHPidana. Jika terbukti bersalah, FJ bisa menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolda Lampung Ingatkan Peran Keluarga
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam menjaga anak-anak agar tidak terjerumus ke hal berbahaya.
“Sejak awal anak-anak yang terlibat sudah diarahkan untuk dikembalikan ke keluarganya. Tempat terbaik bagi anak adalah di tengah keluarga, terutama orang tuanya. Keluarga memberikan lingkungan aman, dukungan emosional, dan fondasi pembentukan karakter yang positif,” ujar Helmy.
Helmy menambahkan, masyarakat perlu mewaspadai konten media sosial yang menghasut untuk melakukan aksi anarkis.
“Kami imbau masyarakat, khususnya generasi muda, jangan sampai terpengaruh ajakan yang menjerumuskan. Mari kita salurkan aspirasi dengan cara yang tertib, aman, dan sesuai hukum,” tegas Helmy.
Apresiasi Polda Lampung terhadap Masyarakat
Polda Lampung mengapresiasi masyarakat yang cepat melapor sehingga aparat bisa menggagalkan upaya berbahaya ini sebelum menimbulkan korban jiwa. (Redaksi).
