Program Bedah Rumah Lampung Selatan Tercoreng Dugaan Pungli
- account_circle orba battik
- calendar_month Senin, 14 Jul 2025
- print Cetak

Lampung Selatan, Battikpost.site — Program Bedah Rumah yang digagas oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui bantuan stimulan perbaikan rumah. Namun, program ini tercoreng oleh dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh fasilitator bernama Dalimin, warga Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang.
Dalimin diduga mengambil buku tabungan dan kartu ATM milik sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tanpa surat kuasa resmi. Kejadian ini terjadi sesaat setelah proses pembukaan rekening di Bank Lampung Cabang Tanjung Bintang.
“Semua ATM langsung dia ambil. Begitu keluar dari bank, dia sudah berdiri di depan pintu,” ungkap salah satu KPM.
Tak hanya itu, Dalimin juga diduga mengarahkan pembelian material bangunan ke toko milik rekannya tanpa memberikan pilihan kepada KPM. Praktik tersebut menimbulkan kecurigaan akan adanya monopoli toko material dan potensi mark-up harga barang.
“Toko bangunan itu milik temannya Dalimin,” tambahnya.
Setelah Diberitakan, Fasilitator Minta Surat Kuasa
Pasca pemberitaan oleh media lokal BATTIKPOST pada 9 Juli 2025, Dalimin mendatangi KPM untuk meminta surat kuasa secara tertulis. Aksi ini terjadi pada Sabtu malam, 12 Juli 2025, beberapa hari setelah laporan investigatif mencuat ke publik.
BACA JUGA : peringatan-bupati-diabaikan-oknum-pengurus-diduga-kuasai-dana-bedah-rumah-kpm
Dinas Perkim Mengakui Dalimin sebagai Fasilitator Resmi
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Lampung Selatan, Aflah Efendi, ST., MT., MH., membenarkan bahwa Dalimin merupakan fasilitator resmi program. Ia menyebut, pihak dinas memegang buku rekening untuk memastikan dana langsung ditransfer ke toko, bukan dicairkan oleh penerima bantuan.
Namun, Aflah menegaskan bahwa penerima bantuan berhak menentukan sendiri toko bangunan, asalkan toko tersebut memiliki izin dan harga bersaing.
“Tidak boleh ada monopoli. KPM bebas memilih toko, asalkan sesuai ketentuan,” jelas Aflah, Senin (14/7/2025).
Respons Fasilitator Dinilai Tidak Etis
Saat dihubungi oleh salah satu KPM, Dalimin justru memberikan tanggapan sinis.
“Kalau merasa sudah punya semuanya, ya balikin saja uangnya,” ucap Dalimin seperti ditirukan oleh KPM.
Bupati Egi : Ini Bantuan Stimulan, Bukan Proyek Borongan
Bupati Radityo Egi Pratama telah menegaskan bahwa Program Bedah Rumah adalah stimulan swakelola, bukan proyek borongan. Dana dikirim langsung ke rekening penerima, dan penggunaannya menjadi hak mutlak mereka.
“Kami percaya rakyat bisa membangun rumah sendiri. Jangan ada pungli atau intervensi,” ujar Egi dalam kunjungan ke Kecamatan Palas, akhir Juni lalu.
Dugaan Penyimpangan Bukan Hanya di Satu Desa
Selain Desa Purwodadi Simpang, tempat tiga KPM melaporkan dugaan penyimpangan, indikasi praktik serupa juga muncul di Desa Sindang Sari—yang merupakan tempat tinggal Dalimin sendiri.
Perlu Evaluasi dan Pengawasan Ketat
Jika fasilitator bebas memegang ATM dan menunjuk toko sesuka hati, maka program bisa berubah menjadi lahan penyimpangan. Bantuan stimulan seharusnya menjadi alat pemberdayaan rakyat, bukan alat untuk mengontrol dana mereka.
Baca Juga Terbaru
Dinas Perkim Lampung Selatan harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja fasilitator. Oknum yang menyalahgunakan wewenang harus diberikan sanksi tegas. KPM harus memegang kendali penuh atas bantuan yang menjadi hak mereka. (Orba).
- Penulis: orba battik


