Peringatan Bupati Diabaikan? Oknum Pengurus Diduga Kuasai Dana Bedah Rumah KPM
- account_circle orba battik
- calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
- print Cetak

LampungSelatan, Battikpost.site – Dugaan penyimpangan bantuan bedah rumah di Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang, memicu perhatian publik. Tiga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku tidak memegang kendali dana stimulan senilai Rp20 juta yang seharusnya mereka kelola sendiri. Bantuan stimulan rumah ini diduga dikuasai secara sepihak oleh oknum pengurus desa.
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menegaskan komitmennya menindak segala bentuk penyimpangan dalam program bantuan bedah rumah. Ia meminta agar seluruh pelaksana bantuan sosial mengikuti aturan dan menjunjung transparansi.
Baca Juga Terbaru
Tiga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang, mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah memegang buku tabungan maupun kartu ATM yang berisi dana bantuan stimulan bedah rumah. Dana sebesar Rp20 juta yang seharusnya mereka kelola untuk membangun rumah justru dipegang oleh seorang pengurus desa berinisial DN, warga Sindang Sari.
Salah satu penerima, seorang anak yatim piatu, mengaku tidak pernah melihat dana tersebut. Keluarga angkatnya, N, menuturkan bahwa pengurus desa meminta kartu ATM dan buku tabungan sejak awal dengan dalih untuk membeli bahan bangunan.
Baca Juga Berita Populer
“Adik saya punya kayu sendiri peninggalan almarhum ayahnya. Bahkan kakaknya mau bantu bikin kusen. Tapi pengurus tetap maksa semua material harus beli dari mereka,” kata N saat ditemui, Rabu (9/7/2025).
Pola ini membuat penerima kehilangan kesempatan untuk berkontribusi secara swadaya. Dana Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang diduga dikelola satu arah oleh pengurus tanpa transparansi. Pengadaan material dilakukan secara sepihak dan tak melibatkan penerima bantuan.
Bupati Egi : “Jangan Ada Pungli, Jangan Ada Intervensi!”
Saat kunjungan kerja di Kecamatan Palas, akhir Juni 2025 lalu, Bupati Egi menegaskan bahwa program bedah rumah bersifat stimulan, bukan proyek borongan. Ia melarang praktik pungli maupun intervensi oleh pihak mana pun.
“Bantuan ini bukan proyek borongan. Jangan ada pungli, jangan ada intervensi,” ujar Egi dengan tegas.
Pemerintah daerah menyalurkan dana langsung ke rekening KPM agar keluarga penerima bebas menentukan penggunaan dana sesuai kebutuhan.
Indikasi Dugaan Sistemik, Bukan Kasus Tunggal
Tiga KPM yakni BN, SMH (Dusun V), dan AFJ (Dusun II A), mengaku mengalami pola serupa. Mereka tidak memegang kartu ATM dan tidak terlibat dalam pengadaan bahan bangunan. Kondisi ini menunjukkan dugaan pola sistemik yang melibatkan lebih dari satu pihak.
Alih-alih mendampingi, pengurus justru menguasai seluruh proses bantuan rumah. Jika terbukti, praktik tersebut bisa tergolong pelanggaran hukum dan berpotensi dipidanakan.
Ahli Hukum : “Itu Bisa Masuk Penggelapan dan Penipuan”
Seorang pengamat hukum menyebut bahwa tindakan penguasaan dana bantuan tanpa izin KPM bisa melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Dana bantuan rumah bukan milik pengurus. Jika mereka menguasai dana tanpa hak, maka itu bisa diproses secara pidana,” tegasnya.
Program bantuan bedah rumah seharusnya meningkatkan kesejahteraan, bukan dimanfaatkan oleh oknum. Jika pelaksanaan program dikendalikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, maka rakyat kecil menjadi korban utama.
Bantuan rumah bukan proyek komersial, melainkan simbol martabat warga. Negara wajib memastikan bantuan sosial sampai ke tangan yang berhak tanpa intervensi pihak luar.
Hingga berita ini diterbitkan, DN belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut. (Orba).
- Penulis: orba battik


