Breaking News
light_mode

Diduga Ada Pemotongan Dana PIP di MTs As-Salam, Wali Murid Minta Pemerintah Bertindak

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
  • print Cetak

Orang Tua Siswa Ungkap Dugaan Pemotongan

Lampung Selatan, Battikpost.site – Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di MTs As-Salam, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, memicu keresahan para orang tua murid. Mereka menilai bantuan pendidikan dari pemerintah tidak diterima secara utuh oleh siswa penerima manfaat.

Sejumlah wali murid menyampaikan bahwa pihak sekolah memotong dana bantuan pendidikan siswa. Mereka mengaku dana sebesar Rp750 ribu per siswa tidak diterima penuh oleh anak mereka.

Bolehlah dipotong tapi jangan semua. Pulang bawa Rp100 ribu, itu anak saya dapat Rp750 ribu langsung dipotong sama gurunya untuk bayar SPP,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya, Rabu (5 November 2025).

Selain itu, wali murid tersebut menegaskan bahwa pencairan dana dilakukan di lingkungan sekolah, bukan di bank seperti ketentuan resmi dari pemerintah.

Kata anak saya, yang dipotong itu semua siswa yang dapat bantuan. Seharusnya kalau bantuan KIP itu ngambilnya lewat ATM, kok ini malah di sekolah. Buku tabungannya aja masih di rumah, gak pernah dikumpul,” katanya.

Pernyataan itu menimbulkan dugaan bahwa pihak sekolah menyalurkan dana bantuan tidak sesuai prosedur. Akibatnya, orang tua merasa hak pendidikan anak mereka tidak terpenuhi secara utuh. Dengan demikian, mereka meminta perhatian serius dari pemerintah daerah dan pusat.


Aturan Tegas: Dana PIP Harus Diterima Utuh

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan kebijakan nasional yang bertujuan membantu keluarga kurang mampu agar anak-anak mereka tetap bersekolah. Pemerintah mengatur hal ini melalui Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Dalam aturan tersebut, bantuan pendidikan harus diberikan langsung kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin tanpa perantara pihak sekolah.

Sementara itu, Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Pasal 11 ayat (1) menegaskan:

Dana PIP diberikan langsung kepada peserta didik penerima melalui rekening bank penyalur dan tidak dapat dipotong dalam bentuk apa pun oleh pihak sekolah, lembaga, atau satuan pendidikan.”

Lebih lanjut, Pasal 11 ayat (2) menyebutkan:

Sekolah dan pihak lain yang terbukti memotong, menahan, atau menggunakan dana bantuan tidak sesuai peruntukan dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dengan demikian, setiap tindakan pemotongan dana bantuan siswa jelas melanggar hukum. Oleh karena itu, lembaga pendidikan wajib memastikan penyaluran berjalan transparan dan akuntabel.


Kemendikbudristek Tegaskan Sanksi untuk Pelaku Pemotongan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara tegas melarang setiap bentuk pemotongan dana bantuan siswa. Pemerintah menilai praktik semacam itu sebagai pelanggaran berat.

Satuan pendidikan harus patuh terhadap panduan PIP. Jika terbukti memotong dana bantuan siswa, pelaku dapat dikenai sanksi pidana,” ujar Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Adhika Ganendra, sebagaimana dikutip dari pernyataan resmi Kemendikbudristek.

Selain ancaman pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif. Bentuknya antara lain pengurangan dana BOS, penghentian bantuan pendidikan, serta pembatasan kuota penerima PIP maksimal 80 persen pada tahun berikutnya. Oleh karena itu, Kemendikbud meminta sekolah transparan dan tidak menahan hak siswa.


Presiden dan Menteri Tekankan Transparansi Penyaluran Bantuan

Presiden Joko Widodo berkali-kali menegaskan bahwa dana bantuan pendidikan harus diterima siswa tanpa potongan sedikit pun. Pemerintah berkomitmen menjaga agar setiap rupiah bantuan benar-benar sampai kepada penerima manfaat.

Ini juga saya ulang-ulang terus, agar bantuan yang diterima ini nilainya utuh, tidak ada potongan-potongan. Supaya diingatkan ini kepada penerima dan tetangga-tetangga yang tidak datang hari ini diberitahu, tidak ada potongan-potongan,” kata Presiden Jokowi saat meluncurkan bantuan tunai se-Indonesia tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/1/2021).

Sementara itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menekankan pentingnya transparansi dalam penyaluran PIP.

Sekolah tidak boleh menahan buku tabungan atau ATM siswa penerima PIP. Semua proses pencairan harus transparan agar tidak ada penyalahgunaan,” ujarnya dalam rapat kerja bersama DPR awal tahun lalu.

Pernyataan kedua pejabat negara itu memperkuat pesan bahwa praktik pemotongan bantuan tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, setiap pihak terkait wajib mematuhi aturan dan memastikan keadilan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.


Upaya Konfirmasi ke MTs As-Salam Tidak Membawa Hasil

Tim media berusaha meminta konfirmasi langsung kepada pihak MTs As-Salam pada Sabtu (8/11/2025). Namun, tidak ada satu pun guru atau pejabat sekolah yang dapat ditemui di lokasi. Hanya terlihat beberapa pekerja yang tengah melakukan revitalisasi gedung sekolah.

Selanjutnya, awak media juga mencoba menghubungi pihak sekolah melalui pesan WhatsApp. Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak MTs As-Salam.

Ketiadaan respons tersebut semakin memperkuat desakan masyarakat agar pemerintah menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Selain itu, keterbukaan informasi publik juga menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.


Orang Tua Murid Desak Pemerintah Bertindak

Para wali murid berharap pemerintah segera turun tangan. Mereka mendesak agar dana bantuan pendidikan dikembalikan secara utuh kepada siswa penerima. Selain itu, mereka menginginkan mekanisme pencairan kembali mengikuti aturan resmi melalui bank.

Langkah tegas pemerintah dianggap penting agar kasus serupa tidak terjadi lagi di sekolah lain. Dengan demikian, siswa dari keluarga tidak mampu dapat memperoleh hak pendidikan tanpa hambatan. (Tim).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Pasien BPJS Lampung, Dokter RSUDAM Diduga Minta Rp8 Juta

    Kasus Pasien BPJS Lampung, Dokter RSUDAM Diduga Minta Rp8 Juta

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site —-  Pasien BPJS di Lampung diduga mendapatkan pelayanan tidak menyenangkan saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM). Seorang dokter diduga meminta uang pribadi sebesar Rp8 juta kepada keluarga pasien dengan dalih untuk membeli alat medis yang digunakan dalam operasi. Peristiwa ini dialami pasangan suami istri, Sandi Saputra (27) […]

  • Dr. Anton Nugroho Resmi Dilantik sebagai Rektor Universitas Pertahanan oleh Wamenhan

    Dr. Anton Nugroho Resmi Dilantik sebagai Rektor Universitas Pertahanan oleh Wamenhan

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Jakarta – Wakil Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Wamenhan RI) Donny Ermawan Taufanto secara resmi melantik Dr. Anton Nugroho, M.M.D.S., M.A., sebagai Rektor Universitas Pertahanan (Unhan) di Aula Bhinneka Tunggal Ika, Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Pelantikan Dr. Anton Nugroho sebagai Rektor Universitas Pertahanan dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pertahanan Nomor Kep/717/M/V/2025 tanggal 21 Mei 2025. […]

  • Jati Agung Diteror Curanmor! Enam Motor Lenyap dalam Sebulan

    Jati Agung Diteror Curanmor! Enam Motor Lenyap dalam Sebulan

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, Battikpost.site – Sepanjang Juli 2025, Kecamatan Jati Agung di Lampung Selatan dilanda gelombang pencurian sepeda motor. Enam unit raib, tiga di antaranya terekam CCTV, namun belum satu pun pelaku berhasil ditangkap. Warga mulai kehilangan kepercayaan terhadap efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut. Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, tengah diterpa gelombang pencurian sepeda motor […]

  • Peringatan dini hujan sedang hingga lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang di wilayah Lampung

    Peringatan dini hujan sedang hingga lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang di wilayah Lampung

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost.site, LAMPUNG –  Peringatan Dini Cuaca Wilayah Lampung tgl 04 Maret 2025 pkl. 07:30 WIB berpotensi terjadi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang pada pkl 07:45 WIB di Kabupaten Lampung Selatan: Katibung, Candipuro, Merbau Mataram, Way Panji, Kabupaten Lampung Tengah: Kalirejo, Bangun Rejo, Padang Ratu, Gunung Sugih, Punggur, Bumi Ratu […]

  • Timnas Indonesia vs Bahrain: Misi Wajib Menang Demi Tiket Kualifikasi Piala Dunia 2026

    Timnas Indonesia vs Bahrain: Misi Wajib Menang Demi Tiket Kualifikasi Piala Dunia 2026

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Jakarta, 25 Maret 2025 – Timnas Indonesia akan menghadapi Bahrain dalam laga krusial Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) malam ini pukul 20.45 WIB. Pertandingan ini menjadi sangat penting karena kedua tim memiliki jumlah poin yang sama di Grup C, yakni enam angka. Kemenangan akan membuka peluang besar bagi […]

  • LKPJ 2024, Gubernur Rahmat Mirzani Tegaskan Komitmen Akuntabilitas dan Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Lampung

    LKPJ 2024, Gubernur Rahmat Mirzani Tegaskan Komitmen Akuntabilitas dan Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Lampung

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang digelar di Ruang Sidang Paripurna, Senin (14/4/2025). Penyampaian LKPJ ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, yang […]

expand_less