MWC NU Rajabasa Pertanyakan Transparansi Dana Hibah PCNU Bandar Lampung
- account_circle orba battik
- calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
- print Cetak

Battikpost.site, Bandar Lampung — Sorotan terhadap penggunaan dana hibah kembali mencuat, kali ini datang dari internal Nahdlatul Ulama. MWC NU Rajabasa mempertanyakan transparansi dana hibah dari Pemerintah Kota Bandar Lampung yang diduga telah disalurkan melalui PCNU, namun belum pernah dirasakan manfaatnya oleh pengurus tingkat kecamatan.
Pemerintah tengah berupaya menata efisiensi anggaran di berbagai sektor. Namun di tengah langkah tersebut, MWC NU Rajabasa memunculkan sorotan terhadap aliran dana hibah ke organisasi keagamaan yang dinilai tak transparan dan terkesan tertutup.
Baca Juga Terbaru
Ustadz Ube Al-Intani, pengurus A’wan MWC NU Rajabasa, menyatakan kekecewaannya atas minimnya informasi terkait dana hibah dari Pemkot Bandar Lampung. Menurutnya, dana hibah tersebut semestinya memberi manfaat bagi seluruh tingkatan organisasi, termasuk MWC yang berada di tingkat kecamatan.
“Kalau memang ada dana hibah untuk MWC NU, mohon disalurkan. Jika tidak ada, kami siap mandiri. Tapi kami perlu tahu dengan jelas bagaimana alokasi dana itu,” tegas Kang Ube.
Ube mempertanyakan mengapa MWC NU Rajabasa tak pernah dilibatkan dalam pembahasan atau penggunaan dana hibah. Ia juga menilai wajar jika para pengurus menuntut kejelasan, karena dana tersebut bersumber dari uang rakyat dan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Isu ini pun memunculkan dugaan serius bahwa dana hibah dari pemerintah telah dikuasai oleh oknum tertentu dalam struktur PCNU Kota Bandar Lampung. Ketiadaan laporan resmi dan komunikasi terbuka semakin memperkuat kecurigaan publik.
Salah satu anggota grup internal NU bahkan mendorong agar wartawan menyelidiki lebih jauh. “Dengan ada bahasa di grup tersebut terus komporin wartawan biar semuanya terbuka,” tulisnya dalam percakapan yang beredar di kalangan internal.
Berpotensi Langgar Undang-Undang
Minimnya transparansi dalam pengelolaan dana hibah berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasal 3 dan Pasal 11 UU KIP mengatur bahwa setiap badan publik, termasuk organisasi penerima dana negara, wajib memberikan akses informasi kepada publik.
Selain itu, jika dana hibah terbukti digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, maka hal tersebut bisa menjerat pelaku dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pada pasal yang mengatur penyalahgunaan wewenang dan penggelapan.
Baca Juga Berita Populer
Risiko Bagi Citra NU dan Solidaritas Umat
Ketertutupan informasi dalam pengelolaan dana hibah bisa mengikis kepercayaan publik terhadap organisasi keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama. Ketika MWC NU di beberapa kecamatan tidak mendapat dukungan anggaran yang layak, sementara pihak lain menerima dan mengelola dana secara tertutup, ketimpangan pun makin terasa.
Hal ini berpotensi merusak solidaritas antarpengurus dan menurunkan wibawa NU sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia. Keadilan dalam distribusi dana menjadi sangat penting untuk menjaga kekuatan kolektif dan kepercayaan umat.
Ajakan untuk Transparansi Menyeluruh
Kejadian di MWC NU Rajabasa seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi seluruh PCNU di Lampung. Sudah saatnya seluruh tingkatan organisasi membuka ruang transparansi anggaran, terutama untuk dana hibah dari pemerintah.
Langkah ini penting untuk membangun manajemen yang bersih dan terpercaya. Jika transparansi dana hibah NU dijaga secara menyeluruh, maka kepercayaan masyarakat terhadap NU akan semakin kuat, dan manfaat yang diberikan organisasi ini akan menjangkau lebih luas ke semua lapisan umat. (Redaksi).
SUMBER : M-TJEK NEWS :
A’wan MWC NU Rajabasa Meminta Transparansi Penggunaan Dana Hibah PCNU
- Penulis: orba battik


