News
Shadow

THR Ojol 20 Persen dari Pendapatan, Menaker: Bentuk Apresiasi bagi Pengemudi

Battikpost, JAKARTA – Kabar gembira bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir aplikasi! Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa mereka akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk uang tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja lepas dan pengemudi ojek online. Yassierli menegaskan bahwa perusahaan aplikasi transportasi wajib membayarkan bonus ini paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus diberikan secara proporsional sesuai kinerja mereka. Ini adalah bentuk apresiasi atas kerja keras mereka dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

 

Pemerintah menegaskan bahwa pemberian THR bukan sekadar kebijakan opsional, melainkan kewajiban perusahaan aplikasi terhadap mitra pengemudi dan kurir mereka. Yassierli menyebutkan, hubungan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi ojol didasarkan pada prinsip kekeluargaan dan saling menghargai.

Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta perhatian lebih terhadap pekerja lepas di sektor transportasi dan logistik berbasis digital. “Kami ingin menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang harmonis dan berkeadilan. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh perusahaan aplikasi untuk menaati aturan ini,” tegas Menaker.

Namun, bagi pengemudi dan kurir online yang tidak masuk kategori “produktif”, besaran THR akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing perusahaan aplikasi.

BACA JUGA : Pemerintah Tetapkan Kebijakan THR dan Bonus Hari Raya bagi Pekerja serta Pengemudi Online

Sejumlah pengemudi ojol menyambut baik kebijakan ini. Salah satunya, Ahmad (34), pengemudi ojol di Jakarta, yang mengaku gembira karena merasa dihargai atas kerja kerasnya. “Alhamdulillah, setidaknya ada tambahan untuk Lebaran nanti. Semoga perusahaan aplikasi benar-benar menjalankan kebijakan ini,” ujarnya.

Meski demikian, beberapa pengemudi juga berharap ada pengawasan ketat dari pemerintah, agar perusahaan tidak mencari celah untuk menghindari kewajiban mereka. “Harapannya ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR, karena ini sangat berarti bagi kami,” kata Rina (29), seorang kurir paket di Surabaya.

Menaker memastikan bahwa pihaknya akan memantau pelaksanaan kebijakan ini. Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan, pekerja dapat melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Ketenagakerjaan setempat. “Jika ada pelanggaran, kami akan ambil tindakan tegas,” ujar Yassierli.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan pengemudi dan kurir online dapat meningkat, serta ekosistem transportasi digital di Indonesia semakin maju dan adil. (**)

Sumber : Kompas.com