Mega Skandal Korupsi Bansos Rp 92,4 Miliar di Lampung: Dana Petani Tebu Diduga Disalahgunakan
- account_circle orba battik
- calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Battikpost, Lampung – Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) kembali mencuat di Provinsi Lampung. Kali ini, jumlahnya fantastis: Rp 92,4 miliar! Dana yang seharusnya membantu petani tebu justru diduga masuk ke kantong segelintir orang. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) resmi melaporkan skandal ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis (6/3/2025).
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini bermula dari dana bansos Kementerian Pertanian RI tahun 2016 sebesar Rp 60 miliar, yang terus bertambah dengan bunga 6% per tahun hingga 2025, sehingga totalnya mencapai Rp 92,4 miliar. Namun, alih-alih digunakan untuk petani, dana tersebut diduga dikuasai oleh oknum tertentu dengan skema licik.
Hasil investigasi KAMPUD menemukan beberapa indikasi kecurangan:
Kelompok Petani Fiktif – Dana diduga disalurkan kepada kelompok yang tidak memiliki legalitas resmi dan lahan yang jelas.
Persekongkolan Ketua Koperasi – Ketua KPTR RPM Way Kanan diduga bekerja sama dengan 19 “ketua kelompok petani” untuk menguasai dana melalui skema pinjaman bergulir.
Pengembalian Dana Hanya Formalitas – Pinjaman yang diberikan kepada petani diduga hanya sekadar formalitas administrasi tanpa pengembalian yang nyata.
Penyalahgunaan Dana – Bukannya untuk pertanian tebu, dana justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Sejumlah perwakilan petani yang ditemui KAMPUD, termasuk saudara J dan E, mengaku tidak pernah menerima dana tersebut dan tidak tahu ke mana uang itu mengalir. Bahkan, saat KAMPUD meminta klarifikasi kepada Ketua KPTR RPM Way Kanan, pihak terkait enggan memberikan penjelasan.
“Kami melihat ada indikasi kuat bahwa dana bansos dan bunganya yang mencapai Rp 92,4 miliar telah dikelola secara tidak bertanggung jawab,” tegas Seno Aji, dikutip dari WartaViral.com.
Ironisnya, KPTR RPM Way Kanan telah dinonaktifkan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Way Kanan pada 10 Desember 2024 karena tidak menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut. Ini semakin memperkuat dugaan bahwa koperasi tersebut hanya dijadikan alat untuk menguras dana bansos.
DPP KAMPUD kini menuntut Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Dr. Kuntadi, S.H., M.H., untuk segera mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus ini.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan rakyat! Kami mendukung Kejati Lampung untuk mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Seno Aji.
Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, menegaskan bahwa jika Kejati Lampung tidak segera bertindak, pihaknya akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan resmi KAMPUD telah diterima oleh bagian PTSP Kejati Lampung melalui pegawai bernama Arisah dan Diana. Kini, masyarakat Lampung menunggu aksi nyata dari Kejati Lampung.
Apakah dana bansos miliaran rupiah ini benar-benar dirampok oleh oknum tak bertanggung jawab? Ataukah kebenaran akan segera terungkap?
Baca Juga Terbaru
Publik menunggu keadilan!
Baca Juga Berita Populer
SUMBER : INC MEDIA
- Penulis: orba battik
