Tiga Ranperda Pringsewu Disepakati, Bupati Tekankan Penguatan Daerah
- account_circle AR
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

Tiga Ranperda Pringsewu disepakati Pemkab Pringsewu dan DPRD dalam rapat paripurna, Senin (19/10/2026). Bupati Riyanto Pamungkas menekankan penguatan pemerintahan, pendapatan daerah, pesantren, dan organisasi perangkat daerah melalui regulasi tersebut.
Tiga Ranperda Jadi Perda
Pringsewu, Battikpost.site — Ketua DPRD Pringsewu Suherman memimpin rapat paripurna tersebut. Bupati Riyanto Pamungkas dan Wakil Bupati Umi Laila turut menghadiri agenda tersebut.
Jajaran pemerintah daerah, Forkopimda, serta sejumlah elemen terkait juga menghadiri rapat paripurna. DPRD bersama Pemkab Pringsewu kemudian menyepakati tiga Ranperda.
Ketiga Ranperda tersebut mencakup pajak dan retribusi daerah. Ranperda lainnya mengatur fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
Ranperda ketiga mengatur perubahan ketiga Perda Nomor 16 Tahun 2016. Perda tersebut mengatur pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Pringsewu.
Bupati Riyanto menjelaskan ketiga regulasi tersebut memiliki ruang lingkup berbeda. Namun, seluruhnya mendukung penguatan tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.
Menurut Riyanto, regulasi tersebut juga mendukung kapasitas fiskal daerah. Selain itu, aturan tersebut memperkuat sumber daya manusia dan efektivitas organisasi pemerintahan.
Pengelolaan Aset dan Pendapatan Daerah
Riyanto turut menyoroti pengelolaan barang milik daerah. Ia menilai aset daerah memiliki peran penting dalam pemerintahan dan pelayanan publik.
Pemerintah daerah perlu mengelola aset secara akurat dan tertib. Langkah tersebut dapat memperkuat transparansi pengelolaan pemerintahan.
Pengelolaan aset juga berkaitan dengan upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Karena itu, pemerintah daerah perlu menjaga ketertiban administrasi dan pengelolaan aset.
Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga mendapat perhatian. Pemkab Pringsewu menyiapkan perubahan tersebut untuk menyempurnakan aturan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga menyesuaikan aturan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Kebijakan pendapatan daerah harus berjalan optimal, terukur, dan bertanggung jawab.
“Dan menyesuaikan ketentuan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta memastikan agar kebijakan pendapatan daerah dapat dilaksanakan secara optimal, terukur dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Pesantren Jadi Mitra Strategis Pemerintah
Bupati Riyanto juga memberikan perhatian khusus terhadap Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Ia menilai pesantren memiliki posisi penting dalam pembangunan masyarakat.
Menurut Riyanto, pesantren memiliki fungsi lebih luas dari pendidikan keagamaan. Lembaga tersebut juga berperan dalam pembentukan karakter dan penguatan nilai moral.
Pesantren turut mengembangkan dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Peran tersebut membuat pesantren memiliki kontribusi penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan.
Di Pringsewu, pesantren menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Pesantren juga membantu membentuk generasi yang beriman dan bertakwa.
Selain itu, pesantren membangun karakter generasi yang berakhlak mulia dan berilmu. Pesantren juga menanamkan kepedulian terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Oleh karena itu, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi langkah penting dalam memberikan landasan bagi pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan pesantren sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saya berharap pesantren terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menanamkan nilai-nilai moderasi beragama, memperkuat persatuan, menjaga kerukunan, dan membangun kehidupan masyarakat yang harmonis,” tegasnya.
Penataan Organisasi Pemerintahan
Ranperda ketiga berkaitan dengan perubahan ketiga Perda Nomor 16 Tahun 2016. Pemkab Pringsewu menyusun perubahan tersebut berdasarkan kebutuhan organisasi pemerintahan.
Riyanto menjelaskan pemerintah daerah mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah juga mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Aturan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui PP Nomor 72 Tahun 2019. Perubahan regulasi dan kebutuhan organisasi mendorong Pemkab Pringsewu menyesuaikan struktur perangkat daerah.
Pemkab Pringsewu juga mempertimbangkan tuntutan efisiensi dan efektivitas organisasi. Penyesuaian tersebut bertujuan meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
“Ranperda ini disusun dengan mempertimbangkan prinsip tepat fungsi dan ukuran, beban kerja dan intensitas urusan pemerintahan, ketersediaan SDM dan kemampuan keuangan daerah, serta sinkronisasi dengan kebijakan nasional dan prioritas pembangunan daerah.
Baca Juga Terbaru
Melalui penataan ini, diharapkan tercipta struktur perangkat daerah yang lebih ramping, proporsional dan adaptif, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan daerah 2026,” pungkasnya.
Penguatan Tata Kelola Daerah
Kesepakatan tiga Ranperda tersebut menandai langkah Pemkab Pringsewu dalam memperkuat regulasi daerah. DPRD dan pemerintah daerah menyatukan kebijakan melalui proses pembahasan dalam rapat paripurna.
Ketiga aturan tersebut menyentuh sektor pendapatan daerah, pesantren, serta organisasi pemerintahan. Implementasi aturan selanjutnya menjadi bagian penting dalam mencapai tujuan pembangunan daerah.
Pemkab Pringsewu berharap regulasi tersebut mampu memperkuat tata kelola pemerintahan. Pemerintah juga menargetkan peningkatan pelayanan dan efektivitas pembangunan pada 2026.
Dengan penguatan regulasi, pemerintah daerah dapat menjalankan program sesuai kewenangan. Kebijakan tersebut juga perlu berjalan transparan, terukur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Penulis: AR
- Editor: Admin




