Breaking News
light_mode

Wagub Jihan Paparkan Raperda RPJMD dan APBD Lampung 2024

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
  • print Cetak

Bandar Lampung, Battikpost.site – Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menyampaikan penjelasan atas dua Raperda prakarsa Pemprov Lampung serta pertanggungjawaban APBD 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (30/06/2025).

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, digelar di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung. Agenda sidang mencakup Penjelasan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2025, penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, serta dua Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.

Dalam paparannya, Wakil Gubernur Jihan Nurlela menjelaskan bahwa laporan keuangan Pemprov Lampung tahun 2024 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, dan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut.

Prestasi ini menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” ujar Jihan.

Wagub menambahkan bahwa meskipun target pendapatan belum sepenuhnya tercapai dan belanja belum terealisasi optimal, seluruh program prioritas telah berjalan sesuai rencana. Ia mengajak seluruh pihak untuk terlibat aktif dalam upaya perbaikan tata kelola di masa mendatang.

Terkait dua Raperda prakarsa, Jihan menyebutkan bahwa Pemprov Lampung mengusulkan:

1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2025–2029, dan

2. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

RPJMD Lampung 2025–2029 mengusung visi “Lampung Maju Menuju Indonesia Emas” yang dijabarkan melalui tiga cita utama: pertumbuhan ekonomi inklusif, penguatan SDM unggul, dan masyarakat beradab serta berkeadilan.

Desa menjadi tulang punggung ekonomi Lampung. Maka dari itu, ekonomi desa harus dibangun melalui ekosistem yang kuat,” tegasnya.

Selain itu, Pemprov juga mencanangkan program Lampung sebagai Lumbung Pangan Nasional dan Lumbung Energi Terbarukan. Program seperti makan bergizi gratis menjadi bagian penting dalam peningkatan kualitas SDM dan peningkatan konsumsi produk lokal.

Sementara itu, Raperda tentang insentif dan kemudahan investasi ditujukan untuk meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan daya saing dunia usaha daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui investasi yang transparan dan akuntabel.

Penjelasan Raperda ditutup dengan harapan agar pembahasan dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyambut baik usulan tersebut dan berharap Raperda yang diajukan benar-benar berdampak bagi masyarakat. (Redaksi).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinkes Bandarlampung Perketat Pengawasan Makanan Sekolah Pasca Keracunan Massal 247 Siswa

    Dinkes Bandarlampung Perketat Pengawasan Makanan Sekolah Pasca Keracunan Massal 247 Siswa

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

      Bandarlampung – BattikPost Site  Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandarlampung menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap penyedia makanan di sekolah, menyusul kasus keracunan massal yang menimpa ratusan siswa di Kecamatan Sukabumi pada Jumat (29/8). Kepala Dinkes Kota Bandarlampung, Muhtadi Arsyad Tumenggung, mengatakan peristiwa ini menjadi perhatian serius pemerintah kota. Ia menegaskan pengawasan ketat perlu dilakukan agar […]

  • Dukungan Ormas PETIR Lampung dan Usulan SMK Negeri Panjang

    Dukungan Ormas PETIR Lampung dan Usulan SMK Negeri Panjang

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Prin Orba
    • 0Komentar

    Dukungan Ormas PETIR Lampung kepada Pemerintah Provinsi Lampung menguat dalam audiensi bersama Sekretaris Daerah, Marindo Kurniawan, Jumat (13/02/2026). Pertemuan itu memuat komitmen pengawalan program pro rakyat serta usulan pendirian SMK Negeri di Kecamatan Panjang. Audiensi Ormas PETIR Lampung Bersama Sekdaprov Bandar Lampung, Battikpost.site — Dewan Pimpinan Pusat Ormas PETIR Lampung menggelar audiensi di ruang kerja […]

  • Gubernur Mirza Pastikan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Banjir Lampung

    Gubernur Mirza Pastikan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Banjir Lampung

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana banjir, khususnya banjir yang melanda Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, pada Senin dini hari (21/4/2025) yang lalu. Banjir tersebut terjadi setelah hujan deras dengan intensitas tinggi mengguyur wilayah tersebut sekitar pukul 01.00–02.00 WIB. Akibatnya, luapan air deras menerjang sejumlah kawasan […]

  • Bareskrim Tangkap TikToker Penyebar Hasutan Jarah Rumah Puan Maharani dan Sahroni

    Bareskrim Tangkap TikToker Penyebar Hasutan Jarah Rumah Puan Maharani dan Sahroni

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Jakarta, BattikPost Site — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria berinisial IS (35), pemilik akun TikTok @HS02775. IS ditangkap karena diduga membuat dan menyebarkan konten provokatif berisi ajakan kepada massa untuk menjarah rumah sejumlah tokoh politik nasional, termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. […]

  • Brimob Lindas Ojol di Pejompongan, 7 Anggota Ditangkap Polri

    Brimob Lindas Ojol di Pejompongan, 7 Anggota Ditangkap Polri

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Insiden Brimob Lindas Ojol di Pejompongan Jakarta, Battikpost.site – Brimob lindas ojol di Pejompongan menyebabkan seorang pengendara ojek online meninggal dunia. Menyusul tragedi ini, aparat menangkap tujuh anggota Brimob yang terlibat dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Kwitang, Jakarta. Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menegaskan bahwa Polri akan memproses kasus tersebut secara transparan dan […]

  • Dendi Ramadhona Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi SPAM

    Dendi Ramadhona Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi SPAM

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jaksa Penuntut Umum menuntut Dendi Ramadhona dituntut 11 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2022. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp31 miliar serta membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya. Jaksa Tuntut Dendi Ramadhona 11 Tahun Penjara Bandar Lampung, Battikpost.site — Jaksa Penuntut […]

expand_less