Breaking News
light_mode

Pekerja Padat Karya Bebas PPh 21 Tahun 2026

  • account_circle Iyan
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • print Cetak

Pekerja Padat Karya Bebas PPh 21 Tahun 2026

Jakarta, Battikpost.site – Pekerja padat karya bebas PPh 21 tahun 2026 menjadi kebijakan resmi pemerintah dalam paket stimulus ekonomi nasional. Karena itu, pemerintah menargetkan kebijakan ini untuk menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, pemerintah ingin memperkuat stabilitas ekonomi dan sosial sepanjang 2026.

Kebijakan ini menyasar pekerja di lima sektor padat karya. Sektor tersebut menyerap banyak tenaga kerja dan menopang perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah memberi perhatian khusus pada sektor ini.

Pemerintah Tetapkan Lima Sektor Padat Karya Penerima Insentif

Pemerintah menetapkan kebijakan pekerja padat karya bebas PPh 21 tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Melalui aturan ini, pemerintah menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 pekerja. Kebijakan ini berlaku untuk sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Selain itu, pemerintah memasukkan kebijakan tersebut dalam paket stimulus ekonomi. Langkah ini bertujuan menjaga kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, pemerintah juga merespons dinamika ekonomi global.

Sebelum aturan ini berlaku, pemerintah menjelaskan tujuan kebijakan dalam pertimbangan regulasi.

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan PMK 105/2025, dikutip di Jakarta, Minggu.

Penghasilan yang Mendapat Fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah

Pekerja padat karya bebas PPh 21 tahun 2026 menerima fasilitas atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur. Penghasilan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan tetap, serta imbalan lain sesuai peraturan perusahaan atau kontrak kerja.

Pemerintah menerapkan kebijakan ini sepanjang tahun 2026 untuk memberikan kepastian penghasilan bagi pekerja sektor padat karya.

Syarat Pekerja Penerima Insentif PPh 21

Pekerja yang berhak menerima fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) mencakup pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu dengan upah di bawah Rp10 juta per bulan.

Bagi pegawai tidak tetap dengan sistem upah harian, mingguan, satuan, atau borongan, pemerintah menetapkan batas rata-rata upah harian maksimal Rp500 ribu.

Selain itu, pekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemerintah juga melarang pekerja menerima insentif PPh 21 DTP lain dari ketentuan perpajakan berbeda.

Mekanisme Penanggungan Pajak oleh Pemerintah

Pemerintah mengatur mekanisme penanggungan pajak dalam Pasal 5 PMK 105/2025. Dalam aturan tersebut, pemberi kerja tetap memotong PPh 21 dan membayarkannya secara tunai saat membayar penghasilan pegawai.

Aturan ini tetap berlaku meskipun pemberi kerja memberi tunjangan PPh 21 atau menanggung PPh 21 pegawai.

“Pembayaran tunai PPh 21 ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 105/2025.

Selain itu, pemberi kerja wajib membuat bukti potong atas fasilitas PPh 21 DTP dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan PMK Nomor 105 Tahun 2025 pada 29 Desember 2025 dan mengundangkannya pada 31 Desember 2025. (Ahmad Royani, S.H.I)

  • Penulis: Iyan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polresta Tangkap Pelaku Pungli di Pasar Gudang Lelang

    Polresta Tangkap Pelaku Pungli di Pasar Gudang Lelang

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar Lampung – Langkah cepat Polresta Bandar Lampung dalam memberantas pungli di Pasar Gudang Lelang, Telukbetung Selatan, berhasil menciptakan rasa aman bagi para pedagang. Masyarakat pun memberikan apresiasi atas penangkapan dua pelaku yang meresahkan. Tindakan tegas Polresta Bandar Lampung dalam memberantas premanisme di kawasan pasar kembali menuai apresiasi publik. Dalam Operasi Pekat Krakatau 2025, […]

  • Pemprov Lampung Dukung DIKBAR Perempuan Bangsa Tingkatkan SDM

    Pemprov Lampung Dukung DIKBAR Perempuan Bangsa Tingkatkan SDM

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site — Pemerintah Provinsi Lampung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya perempuan. Hal ini ditunjukkan melalui dukungan terhadap kegiatan Pendidikan Kader Badan Partai (DIKBAR) yang digelar oleh Perempuan Bangsa di Balai Keratun, Sabtu (12/07/2025). Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat sinergi dengan organisasi perempuan dalam upaya mencetak kader berkualitas melalui kegiatan […]

  • Gubernur Lampung Hadiri Pembukaan Trade Expo Indonesia 2025

    Gubernur Lampung Hadiri Pembukaan Trade Expo Indonesia 2025

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Gubernur Lampung Dukung Ekspor Nasional di Trade Expo Indonesia 2025 TANGERANG, Battikpost.site — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menghadiri pembukaan Trade Expo Indonesia (TEI) ke-40 tahun 2025 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa (15/10/2025). Acara bergengsi ini dibuka secara resmi oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan yang mewakili […]

  • Pemprov Lampung Tingkatkan Layanan Pasien Kanker di Ramadan

    Pemprov Lampung Tingkatkan Layanan Pasien Kanker di Ramadan

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Pemprov Lampung meningkatkan layanan pasien kanker melalui kegiatan bakti sosial Ramadan di RSUD Abdul Moeloek, Bandar Lampung, Selasa (17/3/2026). Wakil Gubernur Jihan Nurlela memimpin kegiatan untuk memberi dukungan moral, perhatian, dan bantuan kepada pasien radioterapi. Bakti Sosial Ramadan untuk Pasien Kanker Bandar Lampung, Battikpost.site — Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat kepedulian terhadap pasien kanker melalui kegiatan […]

  • KKPMP Kota Serang Tetapkan Calon Ketua GOMPR dan GPO: Dede Fauzianto dan Ade Afriandi

    KKPMP Kota Serang Tetapkan Calon Ketua GOMPR dan GPO: Dede Fauzianto dan Ade Afriandi

    • calendar_month Selasa, 8 Apr 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Serang — Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Kota Serang terus memperkuat struktur organisasinya. Dua sosok baru akan memimpin sayap organisasi GOMPR dan GPO, dan pelantikannya berlangsung pada 12 April 2025. Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Markas Daerah Kota Serang mengambil langkah strategis dalam penguatan internal organisasi. KKPMP Kota Serang menunjuk dua pemimpin […]

  • Warga Dusun V Tuntut Shelter Anjing Ilegal Segera Ditutup

    Warga Dusun V Tuntut Shelter Anjing Ilegal Segera Ditutup

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Lampung Selatan – Upaya berdialog antara warga Dusun V Purwodadi Simpang dan pengelola shelter anjing ilegal berujung buntu. Musyawarah yang berlangsung di Balai Desa Purwodadi Simpang, Selasa (3/6/2025), tidak menghasilkan kesepakatan. Warga tetap menolak keberadaan shelter yang diketahui beroperasi tanpa izin resmi sejak Februari 2025. Musyawarah dihadiri Camat Tanjung Bintang Heri Purnomo, S.K.M., Kepala […]

expand_less