Breaking News
light_mode

Pekerja Padat Karya Bebas PPh 21 Tahun 2026

  • account_circle Iyan
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • print Cetak

Pekerja Padat Karya Bebas PPh 21 Tahun 2026

Jakarta, Battikpost.site – Pekerja padat karya bebas PPh 21 tahun 2026 menjadi kebijakan resmi pemerintah dalam paket stimulus ekonomi nasional. Karena itu, pemerintah menargetkan kebijakan ini untuk menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, pemerintah ingin memperkuat stabilitas ekonomi dan sosial sepanjang 2026.

Kebijakan ini menyasar pekerja di lima sektor padat karya. Sektor tersebut menyerap banyak tenaga kerja dan menopang perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah memberi perhatian khusus pada sektor ini.

Pemerintah Tetapkan Lima Sektor Padat Karya Penerima Insentif

Pemerintah menetapkan kebijakan pekerja padat karya bebas PPh 21 tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Melalui aturan ini, pemerintah menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 pekerja. Kebijakan ini berlaku untuk sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Selain itu, pemerintah memasukkan kebijakan tersebut dalam paket stimulus ekonomi. Langkah ini bertujuan menjaga kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, pemerintah juga merespons dinamika ekonomi global.

Sebelum aturan ini berlaku, pemerintah menjelaskan tujuan kebijakan dalam pertimbangan regulasi.

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan PMK 105/2025, dikutip di Jakarta, Minggu.

Penghasilan yang Mendapat Fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah

Pekerja padat karya bebas PPh 21 tahun 2026 menerima fasilitas atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur. Penghasilan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan tetap, serta imbalan lain sesuai peraturan perusahaan atau kontrak kerja.

Pemerintah menerapkan kebijakan ini sepanjang tahun 2026 untuk memberikan kepastian penghasilan bagi pekerja sektor padat karya.

Syarat Pekerja Penerima Insentif PPh 21

Pekerja yang berhak menerima fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) mencakup pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu dengan upah di bawah Rp10 juta per bulan.

Bagi pegawai tidak tetap dengan sistem upah harian, mingguan, satuan, atau borongan, pemerintah menetapkan batas rata-rata upah harian maksimal Rp500 ribu.

Selain itu, pekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemerintah juga melarang pekerja menerima insentif PPh 21 DTP lain dari ketentuan perpajakan berbeda.

Mekanisme Penanggungan Pajak oleh Pemerintah

Pemerintah mengatur mekanisme penanggungan pajak dalam Pasal 5 PMK 105/2025. Dalam aturan tersebut, pemberi kerja tetap memotong PPh 21 dan membayarkannya secara tunai saat membayar penghasilan pegawai.

Aturan ini tetap berlaku meskipun pemberi kerja memberi tunjangan PPh 21 atau menanggung PPh 21 pegawai.

“Pembayaran tunai PPh 21 ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 105/2025.

Selain itu, pemberi kerja wajib membuat bukti potong atas fasilitas PPh 21 DTP dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan PMK Nomor 105 Tahun 2025 pada 29 Desember 2025 dan mengundangkannya pada 31 Desember 2025. (Ahmad Royani, S.H.I)

  • Penulis: Iyan

Rekomendasi Untuk Anda

  • TK Amanda Lampung Selatan Gelar Pentas Seni dan Wisuda Meriah

    TK Amanda Lampung Selatan Gelar Pentas Seni dan Wisuda Meriah

    • calendar_month Minggu, 8 Jun 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.ste, Lampung Selatan – Suasana penuh semangat dan kebahagiaan menyelimuti pentas seni sekaligus pelepasan siswa TK Amanda di Dusun V Jati Sari, Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Minggu (8/6/2025). Wali murid, guru, dan tokoh masyarakat hadir memberikan dukungan dan apresiasi langsung. TK Amanda sukses menyelenggarakan pentas seni dan pelepasan siswa tahun ajaran 2024/2025. Kegiatan […]

  • Penipuan Kerja Sama LPG, Sepuluh Korban Laporkan ke Polda Lampung

    Penipuan Kerja Sama LPG, Sepuluh Korban Laporkan ke Polda Lampung

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Sepuluh korban dugaan penipuan kerja sama LPG resmi melapor ke Polda Lampung pada Rabu, 9 Oktober 2025. Para korban mengaku rugi ratusan juta rupiah setelah tergiur tawaran investasi pengelolaan gas LPG 3 kilogram di beberapa wilayah Lampung. Kasus Penipuan Berkedok Kerja Sama Usaha Bandar Lampung, Battikpost.site — Kasus penipuan kerja sama LPG kembali mencuat di […]

  • Penanganan Karhutla Kalbar, Kapolri: Titik Api Terus Menurun

    Penanganan Karhutla Kalbar, Kapolri: Titik Api Terus Menurun

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Titik Api di Kalbar Terus Mengalami Penurunan Kalimantan Barat, Battikpost.site – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa jumlah hotspot atau titik api kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat terus mengalami penurunan signifikan. Pernyataan ini disampaikan usai mendengarkan paparan penanganan karhutla di Gedung BPPTD, Mempawah, Jumat (8/8/2025). Sigit menjelaskan, berdasarkan laporan dari Juni hingga […]

  • Anggota DPRD Lampung Selatan, Asmara, Kecam Dugaan Kekerasan Seksual oleh Oknum Kepsek di Tanjung Sari

    Anggota DPRD Lampung Selatan, Asmara, Kecam Dugaan Kekerasan Seksual oleh Oknum Kepsek di Tanjung Sari

    • calendar_month Sabtu, 8 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Lampung Selatan – Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Komisi IV, Asmara, mengecam keras dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang kepala sekolah berinisial SJR terhadap seorang gadis muda berinisial Pelangi di Kecamatan Tanjung Sari. Saat dihubungi oleh Pewarta melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (8/3/2025), Asmara menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak tegas […]

  • Dandim 0410/KBL dan Walikota Letakkan Batu Pertama Gedung RSUD 10 Lantai

    Dandim 0410/KBL dan Walikota Letakkan Batu Pertama Gedung RSUD 10 Lantai

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Peringati HUT ke-343 Kota Bandar Lampung Bandar Lampung, Battikpost.site – Dandim 0410/KBL Letkol Arm Roni Hermawan SH.MM bersama Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana melakukan peletakan batu pertama pembangunan gedung 10 lantai RSUD A. Dadi Tjokrodipo, sekaligus menggelar bakti sosial (Baksos), Sabtu (2/8/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota […]

  • Kemenag Lampung Selatan Tegaskan Guru Tak Boleh Aktif Ganda

    Kemenag Lampung Selatan Tegaskan Guru Tak Boleh Aktif Ganda

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Kemenag Lampung Selatan menegaskan larangan guru aktif ganda setelah menemukan dugaan guru PPPK Paruh Waktu aktif di dua kementerian di Jati Agung. Karena itu, Kemenag segera memanggil guru bersangkutan dan kepala MTs Darul Maghfiroh untuk klarifikasi resmi. Kemenag Lampung Selatan Tegaskan Aturan Guru Tidak Boleh Aktif Ganda Lampung Selatan, Battikpost.site — Dugaan status aktif ganda […]

expand_less