Breaking News
light_mode

Pekerja Padat Karya Bebas PPh 21 Tahun 2026

  • account_circle Iyan
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • print Cetak

Pekerja Padat Karya Bebas PPh 21 Tahun 2026

Jakarta, Battikpost.site – Pekerja padat karya bebas PPh 21 tahun 2026 menjadi kebijakan resmi pemerintah dalam paket stimulus ekonomi nasional. Karena itu, pemerintah menargetkan kebijakan ini untuk menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, pemerintah ingin memperkuat stabilitas ekonomi dan sosial sepanjang 2026.

Kebijakan ini menyasar pekerja di lima sektor padat karya. Sektor tersebut menyerap banyak tenaga kerja dan menopang perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah memberi perhatian khusus pada sektor ini.

Pemerintah Tetapkan Lima Sektor Padat Karya Penerima Insentif

Pemerintah menetapkan kebijakan pekerja padat karya bebas PPh 21 tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Melalui aturan ini, pemerintah menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 pekerja. Kebijakan ini berlaku untuk sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Selain itu, pemerintah memasukkan kebijakan tersebut dalam paket stimulus ekonomi. Langkah ini bertujuan menjaga kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, pemerintah juga merespons dinamika ekonomi global.

Sebelum aturan ini berlaku, pemerintah menjelaskan tujuan kebijakan dalam pertimbangan regulasi.

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan PMK 105/2025, dikutip di Jakarta, Minggu.

Penghasilan yang Mendapat Fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah

Pekerja padat karya bebas PPh 21 tahun 2026 menerima fasilitas atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur. Penghasilan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan tetap, serta imbalan lain sesuai peraturan perusahaan atau kontrak kerja.

Pemerintah menerapkan kebijakan ini sepanjang tahun 2026 untuk memberikan kepastian penghasilan bagi pekerja sektor padat karya.

Syarat Pekerja Penerima Insentif PPh 21

Pekerja yang berhak menerima fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) mencakup pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu dengan upah di bawah Rp10 juta per bulan.

Bagi pegawai tidak tetap dengan sistem upah harian, mingguan, satuan, atau borongan, pemerintah menetapkan batas rata-rata upah harian maksimal Rp500 ribu.

Selain itu, pekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemerintah juga melarang pekerja menerima insentif PPh 21 DTP lain dari ketentuan perpajakan berbeda.

Mekanisme Penanggungan Pajak oleh Pemerintah

Pemerintah mengatur mekanisme penanggungan pajak dalam Pasal 5 PMK 105/2025. Dalam aturan tersebut, pemberi kerja tetap memotong PPh 21 dan membayarkannya secara tunai saat membayar penghasilan pegawai.

Aturan ini tetap berlaku meskipun pemberi kerja memberi tunjangan PPh 21 atau menanggung PPh 21 pegawai.

“Pembayaran tunai PPh 21 ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 105/2025.

Selain itu, pemberi kerja wajib membuat bukti potong atas fasilitas PPh 21 DTP dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan PMK Nomor 105 Tahun 2025 pada 29 Desember 2025 dan mengundangkannya pada 31 Desember 2025. (Ahmad Royani, S.H.I)

  • Penulis: Iyan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebakaran Hebat di Pajar Bulan Hanguskan Dua Ruko Jelang Lebaran

    Kebakaran Hebat di Pajar Bulan Hanguskan Dua Ruko Jelang Lebaran

    • calendar_month Minggu, 30 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Lampung Barat — Malam takbiran yang seharusnya penuh suka cita berubah menjadi kepanikan di Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat. Dua rumah toko (ruko) yang menjual sepatu dan sepeda terbakar pada Minggu malam (30/3/2025), menjelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah. Peristiwa ini menggemparkan warga sekitar. Video kebakaran yang beredar di media […]

  • LPDP Polri Dorong Polda Lampung Cetak SDM Unggul Global

    LPDP Polri Dorong Polda Lampung Cetak SDM Unggul Global

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    LPDP Polri menjadi fokus penguatan sumber daya manusia di Polda Lampung. Tim Lemdiklat Polri menggelar penjaringan minat dan bakat di Siger Lounge Polda Lampung, Rabu (29/4/2026), guna menyiapkan personel profesional yang siap bersaing secara global. Polda Lampung Fokus Tingkatkan Kualitas Personel Lampung, Battikpost.site — Polda Lampung terus mendorong peningkatan mutu personel melalui jalur pendidikan dan […]

  • Rotasi Polri: Brigjen Hengki Resmi Jabat Kapolda Banten

    Rotasi Polri: Brigjen Hengki Resmi Jabat Kapolda Banten

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Brigjen Hengki Resmi Jabat Kapolda Banten dalam Rotasi Polri Banten, Battikpost.site – Rotasi Polri kembali dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan peningkatan efektivitas institusi. Dalam rotasi ini, Brigjen Pol Hengki, S.I.K., M.H. resmi ditunjuk sebagai Kapolda Banten, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025 tertanggal 5 Agustus 2025. Penunjukan ini diumumkan langsung oleh Kapolri, dan […]

  • 343 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Bela Palestina di Bandar Lampung

    343 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Bela Palestina di Bandar Lampung

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar Lampung — Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung menyiagakan 343 personel guna mengamankan aksi Bela Palestina yang berlangsung di kawasan Tugu Adipura, Jumat (30/5/2025). “Total ada 343 personel pengamanan. Polresta Bandar Lampung mengerahkan 261 personel, sisanya diback-up dari jajaran Dit Samapta Polda Lampung dan Sat Brimobda,” ujar Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, […]

  • Wabup Pringsewu Hadiri Peringatan Nuzulul Qur’an di Pendopo

    Wabup Pringsewu Hadiri Peringatan Nuzulul Qur’an di Pendopo

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila menghadiri peringatan Nuzulul Qur’an 17 Ramadhan 1447 Hijriah yang digelar Tim Penggerak PKK Kabupaten Pringsewu di Pendopo Kabupaten Pringsewu, Jumat (6/3/2026), sekaligus kegiatan khotmil Quran bersama pengurus dan kader PKK dari sembilan kecamatan. Peringatan Nuzulul Qur’an di Pendopo Kabupaten Pringsewu PRINGSEWU, Battikpost.site – Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Pringsewu menggelar […]

  • Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025

    Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan awal Ramadan 1446 Hijriah jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers usai sidang isbat yang dipimpin oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada Jumat (28/2/2025) di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat. Sidang isbat ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan organisasi Islam, astronom, dan […]

expand_less