Breaking News
light_mode

Pekerja Padat Karya Bebas PPh 21 Tahun 2026

  • account_circle Iyan
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • print Cetak

Pekerja Padat Karya Bebas PPh 21 Tahun 2026

Jakarta, Battikpost.site – Pekerja padat karya bebas PPh 21 tahun 2026 menjadi kebijakan resmi pemerintah dalam paket stimulus ekonomi nasional. Karena itu, pemerintah menargetkan kebijakan ini untuk menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, pemerintah ingin memperkuat stabilitas ekonomi dan sosial sepanjang 2026.

Kebijakan ini menyasar pekerja di lima sektor padat karya. Sektor tersebut menyerap banyak tenaga kerja dan menopang perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah memberi perhatian khusus pada sektor ini.

Pemerintah Tetapkan Lima Sektor Padat Karya Penerima Insentif

Pemerintah menetapkan kebijakan pekerja padat karya bebas PPh 21 tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Melalui aturan ini, pemerintah menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 pekerja. Kebijakan ini berlaku untuk sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Selain itu, pemerintah memasukkan kebijakan tersebut dalam paket stimulus ekonomi. Langkah ini bertujuan menjaga kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, pemerintah juga merespons dinamika ekonomi global.

Sebelum aturan ini berlaku, pemerintah menjelaskan tujuan kebijakan dalam pertimbangan regulasi.

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan PMK 105/2025, dikutip di Jakarta, Minggu.

Penghasilan yang Mendapat Fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah

Pekerja padat karya bebas PPh 21 tahun 2026 menerima fasilitas atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur. Penghasilan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan tetap, serta imbalan lain sesuai peraturan perusahaan atau kontrak kerja.

Pemerintah menerapkan kebijakan ini sepanjang tahun 2026 untuk memberikan kepastian penghasilan bagi pekerja sektor padat karya.

Syarat Pekerja Penerima Insentif PPh 21

Pekerja yang berhak menerima fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) mencakup pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu dengan upah di bawah Rp10 juta per bulan.

Bagi pegawai tidak tetap dengan sistem upah harian, mingguan, satuan, atau borongan, pemerintah menetapkan batas rata-rata upah harian maksimal Rp500 ribu.

Selain itu, pekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemerintah juga melarang pekerja menerima insentif PPh 21 DTP lain dari ketentuan perpajakan berbeda.

Mekanisme Penanggungan Pajak oleh Pemerintah

Pemerintah mengatur mekanisme penanggungan pajak dalam Pasal 5 PMK 105/2025. Dalam aturan tersebut, pemberi kerja tetap memotong PPh 21 dan membayarkannya secara tunai saat membayar penghasilan pegawai.

Aturan ini tetap berlaku meskipun pemberi kerja memberi tunjangan PPh 21 atau menanggung PPh 21 pegawai.

“Pembayaran tunai PPh 21 ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 105/2025.

Selain itu, pemberi kerja wajib membuat bukti potong atas fasilitas PPh 21 DTP dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan PMK Nomor 105 Tahun 2025 pada 29 Desember 2025 dan mengundangkannya pada 31 Desember 2025. (Ahmad Royani, S.H.I)

  • Penulis: Iyan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Danbrigif 4 Marinir/BS Perkuat Sinergi dengan Pangdam XXI/Radin Inten

    Danbrigif 4 Marinir/BS Perkuat Sinergi dengan Pangdam XXI/Radin Inten

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Danbrigif 4 Marinir/BS Kolonel Marinir Kanang Budi Raharjo, M.Tr. Hanla., CHRMP., menggelar audiensi dengan Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen TNI Kristomei Sianturi di Makodam XXI/RI, Kamis (30/7/2026). Pertemuan itu memperkuat sinergi, koordinasi, dan kerja sama antar matra TNI di Lampung. Audiensi Perkuat Koordinasi Antar Matra TNI Bandar Lampung, Battikpost.site — Komandan Brigade Infanteri 4 Marinir/Berdiri Sendiri […]

  • Polda Lampung Bongkar Komunitas Gay di Facebook, Tiga Admin Ditangkap

    Polda Lampung Bongkar Komunitas Gay di Facebook, Tiga Admin Ditangkap

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar aktivitas komunitas gay yang beroperasi melalui dua grup Facebook. Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap tiga orang yang diduga menjadi admin dan penyebar konten sesama jenis. Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah […]

  • Wali Kota Eva Dwiana Salurkan Bantuan Korban Banjir Bandar Lampung

    Wali Kota Eva Dwiana Salurkan Bantuan Korban Banjir Bandar Lampung

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyalurkan bantuan korban banjir Bandar Lampung kepada warga terdampak hujan deras. Pemerintah kota memberikan beras dan uang tunai untuk membantu masyarakat yang mengalami kerugian akibat banjir di sejumlah wilayah kota. Wali Kota Eva Dwiana Serahkan Bantuan kepada Warga Bandar Lampung, Battikpost.site — Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyalurkan […]

  • Wakil Gubernur Lampung Pantau Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bahan Pangan Menjelang Ramadan

    Wakil Gubernur Lampung Pantau Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bahan Pangan Menjelang Ramadan

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar Lampung — Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela melakukan peninjauan terkait Ketersediaan bahan pangan dan Harga Bahan Pokok menjelang Bulan Suci Ramadan bertempat di Pasar tradisional Kangkung, Rabu (26/02/2025). Dari hasil peninjauan tersebut, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela menyampaikan bahwa beberapa komoditas mengalami kenaikan harga, namun kenaikan tersebut masih relatif aman. “Ada beberapa yang […]

  • Disdik Lampung Utara Tinjau TKA 2026 di SMPN 7 Kotabumi

    Disdik Lampung Utara Tinjau TKA 2026 di SMPN 7 Kotabumi

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Dinas Pendidikan Lampung Utara meninjau pelaksanaan TKA 2026 SMPN 7 Kotabumi pada Senin (6/4/2026). Kegiatan ini melibatkan seluruh siswa kelas IX dan berlangsung serentak di tingkat SMP untuk memastikan ujian berjalan lancar, tertib, dan tanpa kendala teknis. Pelaksanaan TKA 2026 di SMPN 7 Kotabumi Lampung Utara, Battikpost.site — Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 7 Kotabumi […]

  • Pemkab Lampung Selatan Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis di PAUD Tunas Ceria

    Pemkab Lampung Selatan Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis di PAUD Tunas Ceria

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, Battikpost.site, 25 Februari 2025 – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Kecamatan Tanjung Bintang resmi meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis bagi anak-anak PAUD Tunas Ceria. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas gizi anak usia dini, mendukung pertumbuhan optimal, serta mencegah masalah malnutrisi di kalangan balita. Acara peresmian ini berlangsung di PAUD Tunas Ceria, Kecamatan […]

expand_less