Breaking News
light_mode

Pekerja Padat Karya Bebas PPh 21 Tahun 2026

  • account_circle Iyan
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • print Cetak

Pekerja Padat Karya Bebas PPh 21 Tahun 2026

Jakarta, Battikpost.site – Pekerja padat karya bebas PPh 21 tahun 2026 menjadi kebijakan resmi pemerintah dalam paket stimulus ekonomi nasional. Karena itu, pemerintah menargetkan kebijakan ini untuk menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, pemerintah ingin memperkuat stabilitas ekonomi dan sosial sepanjang 2026.

Kebijakan ini menyasar pekerja di lima sektor padat karya. Sektor tersebut menyerap banyak tenaga kerja dan menopang perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah memberi perhatian khusus pada sektor ini.

Pemerintah Tetapkan Lima Sektor Padat Karya Penerima Insentif

Pemerintah menetapkan kebijakan pekerja padat karya bebas PPh 21 tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Melalui aturan ini, pemerintah menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 pekerja. Kebijakan ini berlaku untuk sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Selain itu, pemerintah memasukkan kebijakan tersebut dalam paket stimulus ekonomi. Langkah ini bertujuan menjaga kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, pemerintah juga merespons dinamika ekonomi global.

Sebelum aturan ini berlaku, pemerintah menjelaskan tujuan kebijakan dalam pertimbangan regulasi.

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan PMK 105/2025, dikutip di Jakarta, Minggu.

Penghasilan yang Mendapat Fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah

Pekerja padat karya bebas PPh 21 tahun 2026 menerima fasilitas atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur. Penghasilan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan tetap, serta imbalan lain sesuai peraturan perusahaan atau kontrak kerja.

Pemerintah menerapkan kebijakan ini sepanjang tahun 2026 untuk memberikan kepastian penghasilan bagi pekerja sektor padat karya.

Syarat Pekerja Penerima Insentif PPh 21

Pekerja yang berhak menerima fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) mencakup pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu dengan upah di bawah Rp10 juta per bulan.

Bagi pegawai tidak tetap dengan sistem upah harian, mingguan, satuan, atau borongan, pemerintah menetapkan batas rata-rata upah harian maksimal Rp500 ribu.

Selain itu, pekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemerintah juga melarang pekerja menerima insentif PPh 21 DTP lain dari ketentuan perpajakan berbeda.

Mekanisme Penanggungan Pajak oleh Pemerintah

Pemerintah mengatur mekanisme penanggungan pajak dalam Pasal 5 PMK 105/2025. Dalam aturan tersebut, pemberi kerja tetap memotong PPh 21 dan membayarkannya secara tunai saat membayar penghasilan pegawai.

Aturan ini tetap berlaku meskipun pemberi kerja memberi tunjangan PPh 21 atau menanggung PPh 21 pegawai.

“Pembayaran tunai PPh 21 ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 105/2025.

Selain itu, pemberi kerja wajib membuat bukti potong atas fasilitas PPh 21 DTP dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan PMK Nomor 105 Tahun 2025 pada 29 Desember 2025 dan mengundangkannya pada 31 Desember 2025. (Ahmad Royani, S.H.I)

  • Penulis: Iyan

Rekomendasi Untuk Anda

  • SPMB Gantikan PPDB: Lampung Terapkan Sistem Baru Penerimaan Murid yang Adil dan Inklusif

    SPMB Gantikan PPDB: Lampung Terapkan Sistem Baru Penerimaan Murid yang Adil dan Inklusif

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan sistem pendidikan yang objektif dan tanpa diskriminasi melalui peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026. Komitmen ini ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh para pemangku kepentingan di Ruang Sungkai, Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Jumat (16/05/2025). SPMB menggantikan sistem sebelumnya, yakni PPDB, […]

  • Pemprov Lampung Tekankan Pentingnya Data Kependudukan untuk Kebijakan

    Pemprov Lampung Tekankan Pentingnya Data Kependudukan untuk Kebijakan

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Pemprov Lampung Dorong Pemanfaatan Data Kependudukan Bandar Lampung, Battikpost.site – Gubernur Lampung melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra, M. Firsada, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Provinsi Lampung atas kedisiplinan dan loyalitas mereka dalam menjalankan tugas. Pesan ini disampaikan saat apel mingguan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, yang berlangsung di lapangan Korpri, komplek Kantor Gubernur, Senin […]

  • Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

    Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Iyan
    • 0Komentar

    Indonesia Resmi Daftar Tuan Rumah Piala Asia 2031 Jakarta, Battikpost.site – Indonesia ajukan diri tuan rumah Piala Asia 2031 melalui proses bidding yang Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) selenggarakan. Informasi tersebut muncul dari laman resmi AFC pada Rabu (4/2/2026). Proses Bidding AFC Telah Ditutup AFC menyatakan proses bidding Piala Asia 2031 telah berakhir pada tahun lalu. […]

  • Gubernur Lampung Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi Daerah

    Gubernur Lampung Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi Daerah

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan komitmen pemberantasan korupsi melalui penguatan sinergi pemerintah daerah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan ini melibatkan seluruh kabupaten/kota di Lampung untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Sinergi Pemerintah dan KPK dalam Pemberantasan Korupsi Bandar Lampung, Battikpost.site — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal membuka Rapat Koordinasi Penguatan […]

  • Gubernur Mirza Ngebut Perbaikan Jalan Liwa–Batas Sumsel Demi Mudik Lancar

    Gubernur Mirza Ngebut Perbaikan Jalan Liwa–Batas Sumsel Demi Mudik Lancar

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, BANDAR LAMPUNG (21/03/25)–Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (Mirza) menginstruksikan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) segera menangani kerusakan ruas jalan provinsi Liwa–Batas Sumatera Selatan (Sumsel). Perbaikan ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meningkatkan kualitas infrastruktur jalan demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat di jalur itu. Langkah ini juga sekaligus menindaklanjuti keluhan warga atas […]

  • Kapolri Perintahkan Propam Usut Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol, Minta Maaf ke Publik

    Kapolri Perintahkan Propam Usut Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol, Minta Maaf ke Publik

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    JAKARTA, BattikPost Site – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan langsung merespons insiden kendaraan taktis (rantis) Korps Brimob yang melindas seorang pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta pada Kamis (28/8/2025). Ia memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk segera bergerak melakukan investigasi. Kapolri Perintahkan Propam Usut Kasus Peristiwa yang terekam dalam video amatir dan […]

expand_less