Breaking News
light_mode

Pekerja Padat Karya Bebas PPh 21 Tahun 2026

  • account_circle Iyan
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • print Cetak

Pekerja Padat Karya Bebas PPh 21 Tahun 2026

Jakarta, Battikpost.site – Pekerja padat karya bebas PPh 21 tahun 2026 menjadi kebijakan resmi pemerintah dalam paket stimulus ekonomi nasional. Karena itu, pemerintah menargetkan kebijakan ini untuk menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, pemerintah ingin memperkuat stabilitas ekonomi dan sosial sepanjang 2026.

Kebijakan ini menyasar pekerja di lima sektor padat karya. Sektor tersebut menyerap banyak tenaga kerja dan menopang perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah memberi perhatian khusus pada sektor ini.

Pemerintah Tetapkan Lima Sektor Padat Karya Penerima Insentif

Pemerintah menetapkan kebijakan pekerja padat karya bebas PPh 21 tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Melalui aturan ini, pemerintah menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 pekerja. Kebijakan ini berlaku untuk sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Selain itu, pemerintah memasukkan kebijakan tersebut dalam paket stimulus ekonomi. Langkah ini bertujuan menjaga kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, pemerintah juga merespons dinamika ekonomi global.

Sebelum aturan ini berlaku, pemerintah menjelaskan tujuan kebijakan dalam pertimbangan regulasi.

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan PMK 105/2025, dikutip di Jakarta, Minggu.

Penghasilan yang Mendapat Fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah

Pekerja padat karya bebas PPh 21 tahun 2026 menerima fasilitas atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur. Penghasilan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan tetap, serta imbalan lain sesuai peraturan perusahaan atau kontrak kerja.

Pemerintah menerapkan kebijakan ini sepanjang tahun 2026 untuk memberikan kepastian penghasilan bagi pekerja sektor padat karya.

Syarat Pekerja Penerima Insentif PPh 21

Pekerja yang berhak menerima fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) mencakup pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu dengan upah di bawah Rp10 juta per bulan.

Bagi pegawai tidak tetap dengan sistem upah harian, mingguan, satuan, atau borongan, pemerintah menetapkan batas rata-rata upah harian maksimal Rp500 ribu.

Selain itu, pekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemerintah juga melarang pekerja menerima insentif PPh 21 DTP lain dari ketentuan perpajakan berbeda.

Mekanisme Penanggungan Pajak oleh Pemerintah

Pemerintah mengatur mekanisme penanggungan pajak dalam Pasal 5 PMK 105/2025. Dalam aturan tersebut, pemberi kerja tetap memotong PPh 21 dan membayarkannya secara tunai saat membayar penghasilan pegawai.

Aturan ini tetap berlaku meskipun pemberi kerja memberi tunjangan PPh 21 atau menanggung PPh 21 pegawai.

“Pembayaran tunai PPh 21 ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 105/2025.

Selain itu, pemberi kerja wajib membuat bukti potong atas fasilitas PPh 21 DTP dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan PMK Nomor 105 Tahun 2025 pada 29 Desember 2025 dan mengundangkannya pada 31 Desember 2025. (Ahmad Royani, S.H.I)

  • Penulis: Iyan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Bandar Lampung Berduka, Wali Kota Beri Santunan Keluarga Korban

    Pemkot Bandar Lampung Berduka, Wali Kota Beri Santunan Keluarga Korban

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Pemerintah Kota Bandar Lampung menyampaikan duka atas korban banjir di Rajabasa. Wali Kota Eva Dwiana menyerahkan santunan kepada keluarga korban. Seorang anak berusia 10 tahun meninggal setelah hanyut di drainase saat hujan deras pada Jumat, 6 Maret 2026. Musibah Banjir Rajabasa Menelan Korban Jiwa Bandar Lampung, Battikpost.site — Banjir melanda wilayah Rajabasa, Kota Bandar Lampung, […]

  • Gubernur Mirza Pastikan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Banjir Lampung

    Gubernur Mirza Pastikan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Banjir Lampung

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana banjir, khususnya banjir yang melanda Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, pada Senin dini hari (21/4/2025) yang lalu. Banjir tersebut terjadi setelah hujan deras dengan intensitas tinggi mengguyur wilayah tersebut sekitar pukul 01.00–02.00 WIB. Akibatnya, luapan air deras menerjang sejumlah kawasan […]

  • Perbaikan Jalan Pulau Damar Disambut Warga Bandar Lampung

    Perbaikan Jalan Pulau Damar Disambut Warga Bandar Lampung

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Perbaikan Jalan Pulau Damar di Bandar Lampung mendapat sambutan positif dari warga sekitar. Kondisi jalan yang sebelumnya rusak kini berubah lebih baik. Warga merasakan akses yang lebih aman, nyaman, dan mendukung aktivitas sehari-hari masyarakat. Kondisi Jalan Pulau Damar Kini Lebih Baik Bandar Lampung, Battikpost.site — Perbaikan Jalan Pulau Damar membawa perubahan signifikan bagi masyarakat sekitar. […]

  • Monitoring BBWS Mesuji Sekampung Dukung Ketahanan Pangan Nasional

    Monitoring BBWS Mesuji Sekampung Dukung Ketahanan Pangan Nasional

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Lampung, Battikpost.site – Monitoring BBWS Mesuji Sekampung terus dilakukan untuk memastikan kualitas pembangunan jaringan irigasi tersier di Provinsi Lampung berjalan sesuai standar. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Pada 13–14 Oktober 2025, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, Elroy Koyari, memimpin langsung kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap […]

  • Kasus Pasien BPJS Lampung, Dokter RSUDAM Diduga Minta Rp8 Juta

    Kasus Pasien BPJS Lampung, Dokter RSUDAM Diduga Minta Rp8 Juta

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site —-  Pasien BPJS di Lampung diduga mendapatkan pelayanan tidak menyenangkan saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM). Seorang dokter diduga meminta uang pribadi sebesar Rp8 juta kepada keluarga pasien dengan dalih untuk membeli alat medis yang digunakan dalam operasi. Peristiwa ini dialami pasangan suami istri, Sandi Saputra (27) […]

  • Janda di Tanjung Bintang Jadi Korban Perampasan Disertai Kekerasan oleh Teman Lelaki

    Janda di Tanjung Bintang Jadi Korban Perampasan Disertai Kekerasan oleh Teman Lelaki

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Lampung Selatan – Seorang janda bernama Aprianingsih (31), warga Dusun V A, Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, mengalami dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh teman lelakinya sendiri, Sutanto, pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Peristiwa memilukan itu terjadi di kediaman korban. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/638/IV/2025/SPKT/Polsek Tanjung […]

expand_less