Breaking News
light_mode

Jelajah Hukum Atas Penyaluran KUR untuk UMKM Pondok Pesantren NU di Lampung Sesuai Aturan dan Layak Didukung

  • account_circle sandi_ess
  • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
  • print Cetak

Lampung, Battikpost.site — Pemerintah Republik Indonesia terus menggalakkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai strategi mempercepat pengembangan UMKM serta menciptakan lapangan kerja. Program ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan diperkuat oleh Inpres Nomor 6 Tahun 2007 tentang percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.

Program KUR yang mulai diluncurkan sejak 5 November 2007 telah membuka akses pembiayaan kepada UMKM yang sebelumnya belum bankable. Penyalurannya dilakukan melalui lembaga keuangan resmi, termasuk Bank DKI Syariah Cabang Lampung, yang mulai beroperasi sejak Januari 2023.

Sejak beroperasi, Bank DKI Syariah Lampung tercatat telah menyalurkan KUR kepada 75 pemilik, pengelola, dan pengurus Pondok Pesantren Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung. Dana tersebut digunakan untuk mengembangkan berbagai jenis usaha, termasuk sektor wisata religi yang sangat potensial.

 

Lahirnya Asosiasi Ziarah Walisongo

UMKM wisata ziarah merupakan sektor unggulan di kalangan pesantren NU. Banyak pesantren di Lampung rutin menggelar wisata ziarah bagi santri dan jamaah. Melihat potensi besar ini, sebanyak 75 pesantren membentuk Asosiasi Ziarah Walisongo, sebuah badan usaha bersama yang bergerak di sektor jasa transportasi wisata religi.

Asosiasi ini memilih membeli 3 unit bus eksekutif pariwisata dengan merek layanan Jasa NU Nusantara untuk melayani jamaah ziarah ke makam Walisongo di Pulau Jawa. Strategi ini dinilai tepat, karena memiliki kepastian pasar dan menjamin kelancaran pengembalian angsuran KUR ke pihak bank.

Data Kementerian Agama mencatat terdapat lebih dari 1.200 pondok pesantren di Lampung dengan lebih dari 129.000 santri. Jika setiap pesantren melaksanakan dua kali perjalanan ziarah per tahun, maka potensi bisnis ini bisa mencapai lebih dari 3.000 trip per tahun. Ini menjadikan wisata ziarah sebagai sektor UMKM unggulan berbasis pesantren.

 

KUR Tanpa Agunan, Tapi Tetap Sesuai Prosedur

Banyak pihak menyoal penyaluran KUR ini, bahkan beberapa LSM di Lampung menggelar aksi dan menyebut adanya penyimpangan. Namun, seluruh proses pengajuan KUR telah sesuai prosedur dan regulasi. Bahkan hingga saat ini, sebagian besar nasabah telah menjalani 14 kali cicilan dengan status lancar.

Bank DKI Syariah Cabang Lampung sendiri tidak melakukan intervensi terhadap pemanfaatan dana KUR. Tanggung jawab nasabah adalah menjalankan usaha dan membayar angsuran tepat waktu. Fakta menunjukkan bahwa keputusan kolektif membentuk usaha bersama justru menguatkan komitmen pembayaran dan menjamin keberlanjutan usaha.

Tidak ada ketentuan hukum yang melarang pemanfaatan KUR secara kolektif. Selama syarat pengajuan, nilai plafon, dan komitmen pengembalian dipenuhi, penggunaan dana secara bersama dalam wadah seperti Asosiasi Ziarah Walisongo adalah sah secara hukum.

 

Upaya Kriminalisasi Harus Dihentikan

Sayangnya, beberapa pihak masih berupaya menggiring opini seolah terjadi pelanggaran. Narasi sepihak ini berpotensi mencederai semangat kemandirian pesantren NU dalam membangun usaha produktif. Bahkan, muncul kekhawatiran terjadinya kriminalisasi terhadap 75 pesantren tersebut.

Perlu ditegaskan, bank tidak berwenang mengatur jenis usaha selama dana digunakan secara produktif dan mampu dikembalikan sesuai perjanjian. Pemerintah pun saat ini tengah menggulirkan program KUR dalam berbagai sektor, termasuk perumahan. Artinya, fleksibilitas pemanfaatan dana sangat terbuka, selama tidak melanggar ketentuan formal.

 

Penutup

Inisiatif membentuk Asosiasi Ziarah Walisongo patut diapresiasi. Ini merupakan contoh baik dari sinergi keuangan dan usaha berbasis komunitas pesantren. Selain menguatkan ekonomi umat, langkah ini menjadi model sukses pemanfaatan KUR tanpa agunan yang tepat sasaran dan berkelanjutan.(Sandi).

 

Penulis:

Gindha Ansori Wayka

  • Direktur Law Office GAW & LBH Cinta Kasih (CIKA)
  • Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung
  • Penulis: sandi_ess

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Pesawaran Wujudkan Polri Presisi: Kapolres Bagikan Sembako Door to Door di Bulan Ramadhan

    Polres Pesawaran Wujudkan Polri Presisi: Kapolres Bagikan Sembako Door to Door di Bulan Ramadhan

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Pesawaran – Dalam semangat kepedulian dan berbagi di bulan suci Ramadhan 1446 H, Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., memimpin langsung aksi bakti sosial dengan membagikan paket sembako kepada warga kurang mampu di Dusun Kejadian, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, pada Rabu (19/3/2025). Kegiatan ini dilakukan secara door […]

  • Petugas Damkar Evakuasi Sarang Tawon Raksasa di Pemukiman Warga, Cegah Ancaman Sengatan

    Petugas Damkar Evakuasi Sarang Tawon Raksasa di Pemukiman Warga, Cegah Ancaman Sengatan

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

      Bandar Lampung .BattikPost Site – Malam yang biasanya tenang di sebuah pemukiman warga mendadak riuh ketika tim pemadam kebakaran (Damkar) datang dengan perlengkapan lengkap. Mereka bukan sedang memadamkan api, melainkan mengevakuasi sarang tawon raksasa yang ditemukan di sudut rumah warga. Kehadiran sarang tawon berukuran besar tersebut menimbulkan keresahan. Warga khawatir jika tawon-tawon itu menyerang, […]

  • DPRD Pringsewu Bentuk Pansus Kaji Penggabungan OPD

    DPRD Pringsewu Bentuk Pansus Kaji Penggabungan OPD

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DPRD Kabupaten Pringsewu membentuk Panitia Khusus untuk mengkaji penggabungan OPD usulan pemerintah daerah. Keputusan ini muncul dalam rapat internal pada Jumat, 3 April 2026, guna memastikan kebijakan berjalan tepat dan tidak merugikan pelayanan publik. DPRD Pringsewu Bentuk Pansus untuk Kajian Mendalam Pringsewu, Battikpost.site — DPRD Kabupaten Pringsewu mengambil langkah cepat dengan membentuk Panitia Khusus atau […]

  • Danyon Brimob Kompol Cosmas Resmi Dipecat Polri akibat Kasus Kematian Ojol Affan

    Danyon Brimob Kompol Cosmas Resmi Dipecat Polri akibat Kasus Kematian Ojol Affan

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Jakarta, BattikPost Site  — Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi dipecat sebagai anggota Polri buntut kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya, Kamis (28/8/2025) malam. Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik […]

  • Sutikno Terpilih Pimpin GP Ansor Tulang Bawang Barat 2024–2029

    Sutikno Terpilih Pimpin GP Ansor Tulang Bawang Barat 2024–2029

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Sutikno S.Sos., M.M. resmi terpilih sebagai Ketua GP Ansor Tulang Bawang Barat masa khidmat 2024–2029. Pemilihan ini menandai semangat baru kader muda Nahdlatul Ulama (NU) untuk memperkuat nilai kebangsaan, keislaman, dan pengabdian sosial di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Momentum Regenerasi Kader Ansor TUBABA, Battikpost.site — Pemilihan Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Tulang Bawang […]

  • Tim SAR Temukan Serpihan Kapal Wisata di Labuan Bajo

    Tim SAR Temukan Serpihan Kapal Wisata di Labuan Bajo

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle Iyan
    • 0Komentar

    Pencarian Korban Kapal Wisata Labuan Bajo Berlanjut Labuan Bajo, Battikpost.site– Tim SAR temukan serpihan kapal wisata di Labuan Bajo ketika tim melanjutkan operasi pencarian hari kedua terhadap empat korban kecelakaan kapal di perairan Pulau Padar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (28/12/2025). Pada operasi tersebut, personel menemukan serpihan badan kapal pada jarak sekitar […]

expand_less