Sengketa Tanah Bandar Lampung: Ahli Waris Gugat BPN dan Soroti Dugaan Intervensi Pejabat
- account_circle orba battik
- calendar_month Senin, 6 Okt 2025
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sengketa tanah Bandar Lampung di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo memuncak setelah keluarga almarhum Hi. Muhammad Nawawi menggugat BPN Kota Bandar Lampung ke PTUN. Ahli waris menuntut pembatalan dua sertifikat hak milik yang diduga terbit di atas tanah warisan keluarga sejak 1930.
Ahli Waris Gugat BPN Bandar Lampung
Bandar Lampung, Battikpost.site — Keluarga almarhum Hi. Muhammad Nawawi resmi mendaftarkan gugatan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 27 Maret 2025.
Ahli waris, Riva Yanuar, menuntut pembatalan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor 723/GR dan 724/GR. Ia menegaskan kedua sertifikat itu diterbitkan di atas lahan yang secara sah dimiliki keluarganya sejak tahun 1930.
“Kami kecewa karena BPN menolak permohonan pembuatan sertifikat baru dengan alasan lahan itu sudah bersertifikat atas nama pihak lain,” kata Riva, Senin (6/10/2025).
Riva menilai keputusan BPN tersebut tidak mempertimbangkan riwayat kepemilikan tanah yang jelas dan terdokumentasi. Ia menekankan bahwa keluarganya berpegang pada bukti hukum yang sah dan kuat.
Bukti Kepemilikan Keluarga Sejak 1930
Riva menunjukkan berbagai dokumen yang memperkuat klaim kepemilikan tanah tersebut. Bukti-bukti itu meliputi akta jual beli tahun 1930, surat hibah tahun 1934, dokumen agraria 1974–1975, surat Wali Kota Madya tahun 1986, hingga surat sporadik tahun 2017.
“Dokumen ini memperkuat klaim kami atas tanah seluas 630 meter dan 1.735 meter persegi. Kami hanya ingin keadilan dan pengakuan hak hukum kami,” ujar Riva.
Ia menilai BPN lalai menelusuri sejarah dan administrasi tanah secara menyeluruh. Menurutnya, lembaga pertanahan seharusnya melakukan verifikasi menyeluruh sebelum menerbitkan sertifikat baru.
Riva berharap majelis hakim PTUN melihat fakta hukum yang mereka miliki dan mengembalikan hak kepemilikan tanah kepada pihak yang berhak.
Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Intervensi Pejabat
Kuasa hukum penggugat, Caesar Kurniawan, SH., MH., mengungkap dugaan intervensi pejabat tinggi peradilan terhadap majelis hakim yang memeriksa perkara ini.
Menurut Caesar, saat majelis hendak melakukan pemeriksaan setempat (plaatsopneming), pihak tergugat berinisial AK.S melarang kegiatan tersebut. Pejabat itu bahkan mengancam akan melapor ke kepolisian jika hakim tetap memasuki lokasi lahan.
“Pemeriksaan setempat adalah bagian dari pembuktian sesuai Pasal 153 HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001. Namun majelis hakim diduga mengikuti arahan pihak tergugat,” kata Caesar.
Caesar menilai tindakan tersebut merusak prinsip independensi peradilan dan mengancam kepercayaan publik terhadap proses hukum. Ia menyebut setiap tindakan yang menghambat pemeriksaan setempat dapat mengaburkan kebenaran materiil perkara.
Tegaskan Hakim Harus Independen
Caesar menekankan pentingnya independensi hakim dalam menangani perkara ini.
“Hakim harus bebas dari tekanan mana pun. Kami akan menempuh seluruh jalur hukum, termasuk banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK), jika sidang belum mencerminkan kebenaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat merupakan hak penggugat untuk memverifikasi objek sengketa secara langsung.
“Kami menyerukan lembaga pengawas peradilan dan aparat hukum untuk memantau jalannya perkara agar tidak ada tekanan terhadap majelis hakim. Ini demi transparansi publik dan penegakan keadilan,” tegasnya.
Caesar mengingatkan bahwa setiap proses peradilan harus berlangsung transparan dan bebas intervensi, agar masyarakat tetap percaya terhadap integritas lembaga hukum.
Dampak Sengketa dan Harapan Ahli Waris
Sengketa tanah Bandar Lampung ini membuat keluarga ahli waris tidak dapat memanfaatkan lahan tersebut selama bertahun-tahun. Akibatnya, lahan menjadi terbengkalai dan warga sekitar ikut terdampak karena tidak bisa memanfaatkan area itu untuk kepentingan sosial atau ekonomi.
“Kami merasa belum mendapat perlindungan hukum yang cukup, tapi tetap berjuang bersama penasihat hukum dan saksi-saksi yang mendukung,” ujar Riva.
Caesar berharap majelis hakim dapat bersikap netral, objektif, dan transparan selama proses persidangan berlangsung.
“Kami percaya keadilan masih ada. Kami berharap hakim melihat fakta hukum yang kami miliki dan membatalkan sertifikat yang cacat hukum itu,” katanya.
Riva menambahkan bahwa perjuangan keluarganya bukan hanya soal administrasi pertanahan. Ia menilai langkah hukum ini sebagai bentuk tanggung jawab untuk mempertahankan hak warisan keluarga sejak 1930.
“Perjuangan ini bukan untuk kepentingan pribadi, tapi demi kebenaran dan keadilan,” tutupnya.
Upaya Hukum Berlanjut
Kuasa hukum penggugat berkomitmen menghadirkan bukti autentik di setiap persidangan untuk membuktikan kebenaran kepemilikan lahan. Caesar memastikan timnya siap menempuh seluruh mekanisme hukum yang tersedia hingga memperoleh keadilan.
Baca Juga Berita Populer
Kasus sengketa tanah Bandar Lampung ini menarik perhatian publik karena menyinggung isu transparansi peradilan dan integritas lembaga pertanahan.
Keluarga ahli waris berharap Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung memutus perkara ini secara adil, bebas dari tekanan, dan berpihak pada kebenaran hukum.
Sumber : INC MEDIA, https://incmedia.site/sengketa-tanah-bandar-lampung-ahli-waris-gugat-bpn-dan-ungkap-dugaan-intervensi-pejabat
- Penulis: orba battik
