Breaking News
light_mode

Residivis Pencurian Ponsel Beraksi Lagi di Bandar Lampung

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
  • print Cetak

Kasus residivis pencurian ponsel kembali terjadi di Bandar Lampung. Polisi menangkap FH setelah mencuri empat ponsel dari rumah warga pada dini hari. Pelaku masuk rumah dengan merusak jendela dan menjual barang curian melalui sistem COD.


Kronologi Pencurian di Wilayah Panjang

Bandar Lampung, Battikpost.site — Aparat dari Polsek Panjang menangkap seorang pria berinisial FH. Polisi menduga pria itu terlibat dalam pencurian beberapa barang berharga. Kasus ini menarik perhatian warga sekitar.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026. Kejadian berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Kampung Margo Mulyo.

Pelaku menyasar rumah warga pada waktu dini hari. Situasi lingkungan saat itu relatif sepi. Karena itu, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut.

Polisi menjelaskan kronologi kejadian setelah melakukan pemeriksaan awal. Aparat juga mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi. Proses penyelidikan berlangsung beberapa hari.

Cara Pelaku Masuk ke Rumah Korban

Wakapolresta dari Polresta Bandar Lampung memberikan keterangan resmi kepada wartawan. Keterangan itu menjelaskan cara pelaku menjalankan aksinya. Polisi menemukan alat yang pelaku gunakan saat beraksi.

Pejabat kepolisian, AKBP Yonirizal Khova, menjelaskan metode pelaku saat masuk rumah korban. Ia menyampaikan keterangan tersebut pada Jumat, 27 Februari 2026.

Pelaku mendongkel jendela menggunakan pisau yang memang sering dibawa saat bepergian,” ujar AKBP Yonirizal, Jumat (27/2/2026).

Pelaku membawa pisau ketika beraktivitas di luar rumah. Alat tersebut memudahkan pelaku membuka jendela rumah korban. Setelah itu, pelaku masuk dan mencari barang berharga.

Selanjutnya, pelaku mengambil empat unit ponsel dari dalam rumah. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi setelah mengambil barang tersebut. Aksi itu berlangsung cepat pada waktu dini hari.

Status Pelaku sebagai Residivis

Polisi mengungkap latar belakang pelaku setelah pemeriksaan lebih lanjut. FH ternyata pernah menjalani kasus hukum sebelumnya. Catatan kepolisian menunjukkan riwayat pidana serius.

Pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2009. Informasi itu muncul dari hasil pemeriksaan polisi. Data tersebut juga tercatat dalam arsip kepolisian.

Selain itu, polisi menemukan pengakuan lain dari pelaku. Pelaku mengaku melakukan pencurian lebih dari sekali. Modus yang digunakan juga serupa dengan kejadian terbaru.

Pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar rumah warga. Ia mencari waktu yang relatif sepi. Cara tersebut memberi peluang lebih besar bagi pelaku.

Kasus residivis pencurian ponsel seperti ini menjadi perhatian aparat. Polisi terus meningkatkan pengawasan di wilayah rawan. Langkah tersebut bertujuan menjaga keamanan masyarakat.

Penjualan Ponsel Hasil Curian

Setelah mengambil barang curian, pelaku segera menjual ponsel tersebut. Ia menggunakan sistem COD untuk transaksi penjualan. Cara itu memudahkan pelaku menjual barang dengan cepat.

Empat unit ponsel hasil curian terjual dengan harga sekitar Rp1,7 juta. Nilai tersebut berasal dari beberapa transaksi yang pelaku lakukan. Polisi menemukan informasi itu dari hasil penyelidikan.

Uang penjualan ponsel kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Polisi menyampaikan informasi tersebut berdasarkan keterangan yang mereka peroleh. Proses pemeriksaan juga mendalami aliran uang tersebut.

Kasus residivis pencurian ponsel sering melibatkan penjualan cepat barang curian. Pelaku biasanya memilih metode transaksi langsung. Cara ini mempersulit pelacakan barang.

Namun, polisi tetap melakukan penelusuran terhadap barang bukti. Aparat mengumpulkan informasi dari berbagai sumber. Langkah itu membantu proses penyidikan.

Penangkapan Pelaku oleh Polisi

Aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap FH setelah melakukan pencarian. Polisi mengidentifikasi keberadaan pelaku melalui penyelidikan. Penangkapan berlangsung beberapa hari setelah kejadian.

Petugas menangkap pelaku pada Senin, 16 Februari 2026. Penangkapan terjadi di Jalan Soekarno Hatta. Lokasi tersebut masih berada di wilayah Panjang.

Polisi bergerak cepat saat mengetahui posisi pelaku. Aparat langsung melakukan penangkapan di lokasi tersebut. Proses penangkapan berlangsung tanpa gangguan berarti.

Setelah penangkapan, polisi membawa pelaku ke kantor kepolisian. Aparat kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku. Proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Kasus residivis pencurian ponsel ini menambah catatan kriminal di wilayah tersebut. Polisi terus mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan. Langkah pencegahan juga penting bagi keamanan lingkungan.

Jerat Hukum terhadap Pelaku

Aparat kepolisian menjerat pelaku dengan aturan hukum yang berlaku. Polisi menggunakan Pasal 477 KUHPidana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian.

Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai maksimal tujuh tahun penjara. Ketentuan tersebut berlaku sesuai aturan hukum nasional. Proses hukum selanjutnya berada di tahap penyidikan.

Polisi juga melengkapi berkas perkara untuk proses lanjutan. Aparat mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Langkah tersebut mendukung proses penegakan hukum.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan keamanan lingkungan. Warga dapat meningkatkan koordinasi dengan aparat setempat. Kerja sama tersebut membantu mencegah kejadian serupa.

Selain itu, aparat terus meningkatkan patroli di wilayah rawan. Polisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat. Upaya ini bertujuan menciptakan rasa aman di lingkungan warga.

Peristiwa residivis pencurian ponsel di Bandar Lampung ini menjadi pengingat bagi banyak pihak. Keamanan rumah dan lingkungan memerlukan perhatian bersama. Aparat dan masyarakat perlu menjaga komunikasi yang baik.

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Lampung Lakukan Efisiensi Anggaran Rp600 Miliar pada APBD 2025

    Pemprov Lampung Lakukan Efisiensi Anggaran Rp600 Miliar pada APBD 2025

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle een1978
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battik Media – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berencana melakukan efisiensi anggaran hingga Rp600 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Langkah ini sesuai dengan arahan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, yang menekankan efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy, menjelaskan bahwa sejumlah pos anggaran akan disesuaikan […]

  • Viral 7 Brimob Diduga ‘Diganti’ dalam Kasus Affan, Propam Polri Tegaskan Transparansi

    Viral 7 Brimob Diduga ‘Diganti’ dalam Kasus Affan, Propam Polri Tegaskan Transparansi

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

      Jakarta, BattikPost Site – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri buka suara terkait isu viral yang menyebut adanya “pemeran pengganti” dalam pemeriksaan tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya. Ketujuh anggota itu diperiksa lantaran diduga terlibat dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang meninggal usai dilindas kendaraan taktis (rantis) polisi.Baca Juga TerbaruDugaan Tutupi […]

  • Ditolak Berhutang Rokok, Pria di Lampung Tengah Hajar Istri hingga Lebam

    Ditolak Berhutang Rokok, Pria di Lampung Tengah Hajar Istri hingga Lebam

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Lampung Tengah – Seorang pria berinisial AM (48), warga Kampung Mojokerto, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, tega menganiaya istrinya sendiri, SI (42), hanya karena korban menolak permintaannya untuk berhutang uang dan rokok di warung. Kejadian tragis ini berlangsung di rumah mereka pada Rabu (26/2/2025) pagi. Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, mengungkapkan bahwa emosi […]

  • Chikita Meidy Beberkan Suami Gelapkan Ratusan Juta dari Rekening Pribadi

    Chikita Meidy Beberkan Suami Gelapkan Ratusan Juta dari Rekening Pribadi

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

      Jakarta,  BattikPost Site – Artis Chikita Meidy kembali buka suara mengenai kisruh rumah tangganya dengan sang suami, Indra Adhitya. Ia mengaku mengalami kerugian besar akibat dugaan manipulasi data penghasilan dan penyalahgunaan rekening pribadinya. “Yang terjadi ini adalah manipulasi data penghasilan aku yang dilakukan beliau, transfer antar rekening. Dan beliau suka bawa handphone aku itu […]

  • Paralayang Batu Alif Lampung Selatan Jadi Potensi Wisata Baru

    Paralayang Batu Alif Lampung Selatan Jadi Potensi Wisata Baru

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Paralayang Batu Alif Lampung Selatan Jadi Daya Tarik Baru Lampung Selatan, Battikpost.site – Paralayang Batu Alif Lampung Selatan menghadirkan pengalaman wisata berbeda bagi pengunjung. Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani, menjajal langsung aktivitas paralayang ini pada Selasa (9/9/2025). Udara sejuk di perbukitan Dusun Kayu Tabu, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, menjadi latar penerbangan Zita. Dengan […]

  • Lampung Tuan Rumah FESyar Sumatera 2025, Wagub Jihan: Momentum Penguatan Ekonomi Syariah Daerah

    Lampung Tuan Rumah FESyar Sumatera 2025, Wagub Jihan: Momentum Penguatan Ekonomi Syariah Daerah

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar Lampung – Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela mengapresiasi penunjukan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Sumatera Tahun 2025 yang akan digelar pada 20–22 Juni mendatang. Ia berharap kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Lampung dalam peta ekonomi syariah nasional. Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menyatakan dukungan penuh terhadap […]

expand_less