Breaking News
light_mode

Residivis Pencurian Ponsel Beraksi Lagi di Bandar Lampung

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
  • print Cetak

Kasus residivis pencurian ponsel kembali terjadi di Bandar Lampung. Polisi menangkap FH setelah mencuri empat ponsel dari rumah warga pada dini hari. Pelaku masuk rumah dengan merusak jendela dan menjual barang curian melalui sistem COD.


Kronologi Pencurian di Wilayah Panjang

Bandar Lampung, Battikpost.site — Aparat dari Polsek Panjang menangkap seorang pria berinisial FH. Polisi menduga pria itu terlibat dalam pencurian beberapa barang berharga. Kasus ini menarik perhatian warga sekitar.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026. Kejadian berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Kampung Margo Mulyo.

Pelaku menyasar rumah warga pada waktu dini hari. Situasi lingkungan saat itu relatif sepi. Karena itu, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut.

Polisi menjelaskan kronologi kejadian setelah melakukan pemeriksaan awal. Aparat juga mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi. Proses penyelidikan berlangsung beberapa hari.

Cara Pelaku Masuk ke Rumah Korban

Wakapolresta dari Polresta Bandar Lampung memberikan keterangan resmi kepada wartawan. Keterangan itu menjelaskan cara pelaku menjalankan aksinya. Polisi menemukan alat yang pelaku gunakan saat beraksi.

Pejabat kepolisian, AKBP Yonirizal Khova, menjelaskan metode pelaku saat masuk rumah korban. Ia menyampaikan keterangan tersebut pada Jumat, 27 Februari 2026.

Pelaku mendongkel jendela menggunakan pisau yang memang sering dibawa saat bepergian,” ujar AKBP Yonirizal, Jumat (27/2/2026).

Pelaku membawa pisau ketika beraktivitas di luar rumah. Alat tersebut memudahkan pelaku membuka jendela rumah korban. Setelah itu, pelaku masuk dan mencari barang berharga.

Selanjutnya, pelaku mengambil empat unit ponsel dari dalam rumah. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi setelah mengambil barang tersebut. Aksi itu berlangsung cepat pada waktu dini hari.

Status Pelaku sebagai Residivis

Polisi mengungkap latar belakang pelaku setelah pemeriksaan lebih lanjut. FH ternyata pernah menjalani kasus hukum sebelumnya. Catatan kepolisian menunjukkan riwayat pidana serius.

Pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2009. Informasi itu muncul dari hasil pemeriksaan polisi. Data tersebut juga tercatat dalam arsip kepolisian.

Selain itu, polisi menemukan pengakuan lain dari pelaku. Pelaku mengaku melakukan pencurian lebih dari sekali. Modus yang digunakan juga serupa dengan kejadian terbaru.

Pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar rumah warga. Ia mencari waktu yang relatif sepi. Cara tersebut memberi peluang lebih besar bagi pelaku.

Kasus residivis pencurian ponsel seperti ini menjadi perhatian aparat. Polisi terus meningkatkan pengawasan di wilayah rawan. Langkah tersebut bertujuan menjaga keamanan masyarakat.

Penjualan Ponsel Hasil Curian

Setelah mengambil barang curian, pelaku segera menjual ponsel tersebut. Ia menggunakan sistem COD untuk transaksi penjualan. Cara itu memudahkan pelaku menjual barang dengan cepat.

Empat unit ponsel hasil curian terjual dengan harga sekitar Rp1,7 juta. Nilai tersebut berasal dari beberapa transaksi yang pelaku lakukan. Polisi menemukan informasi itu dari hasil penyelidikan.

Uang penjualan ponsel kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Polisi menyampaikan informasi tersebut berdasarkan keterangan yang mereka peroleh. Proses pemeriksaan juga mendalami aliran uang tersebut.

Kasus residivis pencurian ponsel sering melibatkan penjualan cepat barang curian. Pelaku biasanya memilih metode transaksi langsung. Cara ini mempersulit pelacakan barang.

Namun, polisi tetap melakukan penelusuran terhadap barang bukti. Aparat mengumpulkan informasi dari berbagai sumber. Langkah itu membantu proses penyidikan.

Penangkapan Pelaku oleh Polisi

Aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap FH setelah melakukan pencarian. Polisi mengidentifikasi keberadaan pelaku melalui penyelidikan. Penangkapan berlangsung beberapa hari setelah kejadian.

Petugas menangkap pelaku pada Senin, 16 Februari 2026. Penangkapan terjadi di Jalan Soekarno Hatta. Lokasi tersebut masih berada di wilayah Panjang.

Polisi bergerak cepat saat mengetahui posisi pelaku. Aparat langsung melakukan penangkapan di lokasi tersebut. Proses penangkapan berlangsung tanpa gangguan berarti.

Setelah penangkapan, polisi membawa pelaku ke kantor kepolisian. Aparat kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku. Proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Kasus residivis pencurian ponsel ini menambah catatan kriminal di wilayah tersebut. Polisi terus mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan. Langkah pencegahan juga penting bagi keamanan lingkungan.

Jerat Hukum terhadap Pelaku

Aparat kepolisian menjerat pelaku dengan aturan hukum yang berlaku. Polisi menggunakan Pasal 477 KUHPidana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian.

Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai maksimal tujuh tahun penjara. Ketentuan tersebut berlaku sesuai aturan hukum nasional. Proses hukum selanjutnya berada di tahap penyidikan.

Polisi juga melengkapi berkas perkara untuk proses lanjutan. Aparat mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Langkah tersebut mendukung proses penegakan hukum.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan keamanan lingkungan. Warga dapat meningkatkan koordinasi dengan aparat setempat. Kerja sama tersebut membantu mencegah kejadian serupa.

Selain itu, aparat terus meningkatkan patroli di wilayah rawan. Polisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat. Upaya ini bertujuan menciptakan rasa aman di lingkungan warga.

Peristiwa residivis pencurian ponsel di Bandar Lampung ini menjadi pengingat bagi banyak pihak. Keamanan rumah dan lingkungan memerlukan perhatian bersama. Aparat dan masyarakat perlu menjaga komunikasi yang baik.

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemberhentian Kadis Pariwisata Pesawaran Diduga Sarat Politik

    Pemberhentian Kadis Pariwisata Pesawaran Diduga Sarat Politik

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Pesawaran, Battikpost.site — Pemecatan Kepala Dinas Pariwisata Pesawaran, Anggun Saputra, menjadi sorotan tajam di tengah suasana politik pasca Pilkada 2024. Keputusan pemberhentian yang tertuang dalam SK Bupati Nomor 332/V.04/HK/2025 dinilai tergesa-gesa dan memunculkan dugaan adanya motif politik di baliknya. Kabar yang beredar sebelumnya menyebut bahwa Anggun mengundurkan diri secara sukarela demi stabilitas birokrasi. Namun, kepada […]

  • Pemprov Lampung dan Kejaksaan RI Perkuat Koperasi Desa Lewat Program Jaga Desa dan Bantuan CSR

    Pemprov Lampung dan Kejaksaan RI Perkuat Koperasi Desa Lewat Program Jaga Desa dan Bantuan CSR

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Pemprov Lampung Dorong Kemandirian Ekonomi Desa Lewat Koperasi Merah Putih BANDAR LAMPUNG, Battikpost.site — Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat peran koperasi desa melalui kegiatan peningkatan kapasitas pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Mitra Adhyaksa dan penyerahan bantuan CSR sarana serta prasarana koperasi. Acara berlangsung di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu (12/11/2025). Kegiatan tersebut mencerminkan sinergi […]

  • Peredaran Miras di Jati Agung Marak, Remaja Jadi Korban

    Peredaran Miras di Jati Agung Marak, Remaja Jadi Korban

    • calendar_month Jumat, 4 Apr 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Lampung Selatan — Peredaran minuman keras (miras) di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, semakin meresahkan. Dua desa, Sinar Rezeki dan Sidoharjo, menjadi pusat penjualan miras secara terbuka, bahkan melibatkan remaja dan anak-anak usia Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebagai pelanggan tetap. Keberadaan kedai yang menyediakan tempat konsumsi di lokasi semakin memperparah kondisi ini. Di tengah […]

  • 47 Pelaku Premanisme di Kota Serang Ditangkap Polisi, Warga Merasa Lebih Aman

    47 Pelaku Premanisme di Kota Serang Ditangkap Polisi, Warga Merasa Lebih Aman

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Serang — Aparat kepolisian dari Ditreskrimum Polda Banten dan Polresta Serang Kota berhasil menangkap 47 pelaku premanisme yang meresahkan masyarakat. Operasi ini dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Serang. Upaya penegakan hukum terhadap aksi premanisme terus dilakukan pihak kepolisian. Kali ini, gabungan petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) […]

  • Timnas Indonesia U-17 Juara Grup C dan Lolos Piala Dunia 2025

    Timnas Indonesia U-17 Juara Grup C dan Lolos Piala Dunia 2025

    • calendar_month Selasa, 8 Apr 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Jakarta, — Timnas Indonesia U-17 dipastikan melaju ke perempatfinal Piala Asia U-17 2025 usai menorehkan dua kemenangan di Grup C. Kemenangan atas Korea Selatan dan Yaman mengantar Garuda Asia lolos sebagai juara grup sekaligus mengamankan tiket ke Piala Dunia U-17 2025. Timnas Indonesia U-17 tampil luar biasa di Grup C Piala Asia U-17 2025 […]

  • Gubernur Lampung Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Perubahan APBD 2025

    Gubernur Lampung Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Perubahan APBD 2025

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di ruang rapat paripurna DPRD, Rabu (13/8/2025). Dalam sambutannya, Gubernur Mirza menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang […]

expand_less