Breaking News
light_mode

Residivis Pencurian Ponsel Beraksi Lagi di Bandar Lampung

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
  • print Cetak

Kasus residivis pencurian ponsel kembali terjadi di Bandar Lampung. Polisi menangkap FH setelah mencuri empat ponsel dari rumah warga pada dini hari. Pelaku masuk rumah dengan merusak jendela dan menjual barang curian melalui sistem COD.


Kronologi Pencurian di Wilayah Panjang

Bandar Lampung, Battikpost.site — Aparat dari Polsek Panjang menangkap seorang pria berinisial FH. Polisi menduga pria itu terlibat dalam pencurian beberapa barang berharga. Kasus ini menarik perhatian warga sekitar.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026. Kejadian berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Kampung Margo Mulyo.

Pelaku menyasar rumah warga pada waktu dini hari. Situasi lingkungan saat itu relatif sepi. Karena itu, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut.

Polisi menjelaskan kronologi kejadian setelah melakukan pemeriksaan awal. Aparat juga mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi. Proses penyelidikan berlangsung beberapa hari.

Cara Pelaku Masuk ke Rumah Korban

Wakapolresta dari Polresta Bandar Lampung memberikan keterangan resmi kepada wartawan. Keterangan itu menjelaskan cara pelaku menjalankan aksinya. Polisi menemukan alat yang pelaku gunakan saat beraksi.

Pejabat kepolisian, AKBP Yonirizal Khova, menjelaskan metode pelaku saat masuk rumah korban. Ia menyampaikan keterangan tersebut pada Jumat, 27 Februari 2026.

Pelaku mendongkel jendela menggunakan pisau yang memang sering dibawa saat bepergian,” ujar AKBP Yonirizal, Jumat (27/2/2026).

Pelaku membawa pisau ketika beraktivitas di luar rumah. Alat tersebut memudahkan pelaku membuka jendela rumah korban. Setelah itu, pelaku masuk dan mencari barang berharga.

Selanjutnya, pelaku mengambil empat unit ponsel dari dalam rumah. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi setelah mengambil barang tersebut. Aksi itu berlangsung cepat pada waktu dini hari.

Status Pelaku sebagai Residivis

Polisi mengungkap latar belakang pelaku setelah pemeriksaan lebih lanjut. FH ternyata pernah menjalani kasus hukum sebelumnya. Catatan kepolisian menunjukkan riwayat pidana serius.

Pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2009. Informasi itu muncul dari hasil pemeriksaan polisi. Data tersebut juga tercatat dalam arsip kepolisian.

Selain itu, polisi menemukan pengakuan lain dari pelaku. Pelaku mengaku melakukan pencurian lebih dari sekali. Modus yang digunakan juga serupa dengan kejadian terbaru.

Pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar rumah warga. Ia mencari waktu yang relatif sepi. Cara tersebut memberi peluang lebih besar bagi pelaku.

Kasus residivis pencurian ponsel seperti ini menjadi perhatian aparat. Polisi terus meningkatkan pengawasan di wilayah rawan. Langkah tersebut bertujuan menjaga keamanan masyarakat.

Penjualan Ponsel Hasil Curian

Setelah mengambil barang curian, pelaku segera menjual ponsel tersebut. Ia menggunakan sistem COD untuk transaksi penjualan. Cara itu memudahkan pelaku menjual barang dengan cepat.

Empat unit ponsel hasil curian terjual dengan harga sekitar Rp1,7 juta. Nilai tersebut berasal dari beberapa transaksi yang pelaku lakukan. Polisi menemukan informasi itu dari hasil penyelidikan.

Uang penjualan ponsel kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Polisi menyampaikan informasi tersebut berdasarkan keterangan yang mereka peroleh. Proses pemeriksaan juga mendalami aliran uang tersebut.

Kasus residivis pencurian ponsel sering melibatkan penjualan cepat barang curian. Pelaku biasanya memilih metode transaksi langsung. Cara ini mempersulit pelacakan barang.

Namun, polisi tetap melakukan penelusuran terhadap barang bukti. Aparat mengumpulkan informasi dari berbagai sumber. Langkah itu membantu proses penyidikan.

Penangkapan Pelaku oleh Polisi

Aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap FH setelah melakukan pencarian. Polisi mengidentifikasi keberadaan pelaku melalui penyelidikan. Penangkapan berlangsung beberapa hari setelah kejadian.

Petugas menangkap pelaku pada Senin, 16 Februari 2026. Penangkapan terjadi di Jalan Soekarno Hatta. Lokasi tersebut masih berada di wilayah Panjang.

Polisi bergerak cepat saat mengetahui posisi pelaku. Aparat langsung melakukan penangkapan di lokasi tersebut. Proses penangkapan berlangsung tanpa gangguan berarti.

Setelah penangkapan, polisi membawa pelaku ke kantor kepolisian. Aparat kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku. Proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Kasus residivis pencurian ponsel ini menambah catatan kriminal di wilayah tersebut. Polisi terus mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan. Langkah pencegahan juga penting bagi keamanan lingkungan.

Jerat Hukum terhadap Pelaku

Aparat kepolisian menjerat pelaku dengan aturan hukum yang berlaku. Polisi menggunakan Pasal 477 KUHPidana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian.

Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai maksimal tujuh tahun penjara. Ketentuan tersebut berlaku sesuai aturan hukum nasional. Proses hukum selanjutnya berada di tahap penyidikan.

Polisi juga melengkapi berkas perkara untuk proses lanjutan. Aparat mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Langkah tersebut mendukung proses penegakan hukum.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan keamanan lingkungan. Warga dapat meningkatkan koordinasi dengan aparat setempat. Kerja sama tersebut membantu mencegah kejadian serupa.

Selain itu, aparat terus meningkatkan patroli di wilayah rawan. Polisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat. Upaya ini bertujuan menciptakan rasa aman di lingkungan warga.

Peristiwa residivis pencurian ponsel di Bandar Lampung ini menjadi pengingat bagi banyak pihak. Keamanan rumah dan lingkungan memerlukan perhatian bersama. Aparat dan masyarakat perlu menjaga komunikasi yang baik.

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhayangkara FC Lirik Stadion Sumpah Pemuda untuk Homebase Liga 1

    Bhayangkara FC Lirik Stadion Sumpah Pemuda untuk Homebase Liga 1

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle een1978
    • 0Komentar

    BATTIKPOST – Bhayangkara FC makin serius mencari homebase baru untuk Liga 1 musim depan. Stadion Sumpah Pemuda, Lampung, kini masuk radar mereka setelah manajemen klub melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Rencana ini mendapat respons positif dari Asprov PSSI Lampung dan dukungan pemerintah daerah. Jika terealisasi, Lampung bakal jadi tuan rumah bagi klub Liga 1, membuka […]

  • Berkah Idul Adha, Timnas Indonesia Tumbangkan China 1-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026

    Berkah Idul Adha, Timnas Indonesia Tumbangkan China 1-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Jakarta — Timnas Indonesia meraih kemenangan tipis namun penting atas China dengan skor 1-0 pada laga kedelapan Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Kamis (5/6/2025). Gol semata wayang dicetak oleh Ole Romeny melalui titik putih menjelang akhir babak pertama. Hari Raya Idul Adha membawa berkah tersendiri bagi tim nasional sepak bola Indonesia. Bermain di […]

  • Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Resmi Terima Jabatan, Tekankan Kolaborasi  untuk Kemajuan Daerah

    Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Resmi Terima Jabatan, Tekankan Kolaborasi untuk Kemajuan Daerah

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Jakarta — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, didampingi Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, melaksanakan serah terima jabatan Gubernur dan Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, di Movenpick Hotel Jakarta, Kamis (20/2/2025). Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dr. Drs. Samsudin, S.H., M.H., M.Pd. beserta Ibu Maidawati Retnoningsih atas pengabdian, […]

  • Irjen Pol Helfi Assegaf Resmi Jabat Kapolda Lampung

    Irjen Pol Helfi Assegaf Resmi Jabat Kapolda Lampung

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Polda Lampung menyambut Kapolda Lampung yang baru, Irjen Pol Helfi Assegaf, melalui rangkaian tradisi kehormatan di Mapolda Lampung pada Senin (3/11/2025). Tradisi ini menandai peralihan kepemimpinan dari Irjen Pol Helmy Santika kepada penerusnya dengan suasana penuh khidmat dan makna. Tradisi Penyambutan Kapolda Lampung Berlangsung Khidmat Lampung, Battikpost.site — Polda Lampung melaksanakan tradisi penyambutan Kapolda baru […]

  • Dekranasda Provinsi Lampung Jadi Destinasi Inspiratif Bagi Muli Mekhanai 2025

    Dekranasda Provinsi Lampung Jadi Destinasi Inspiratif Bagi Muli Mekhanai 2025

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar Lampung, — Dekranasda Provinsi Lampung menerima kunjungan Finalis Muli Mekhanai Provinsi Lampung Tahun 2025 bertempat di kantor Dekranasda Provinsi Lampung, Jum’at (16/05/2025). Kunjungan tersebut merupakan kunjungan inspiratif yang menjadi ajang untuk lebih mengenal kekayaan kriya Lampung, mulai dari kain Tapis hingga ragam kerajinan daerah yang sarat dengan motif dan corak kearifan lokal. Kunjungan […]

  • Wujud Nyata Komitmen Pemerintah Bangun Infrastruktur, Gubernur Rahmat Mirzani Awali Perbaikan Jalan di Kabupaten Pringsewu

    Wujud Nyata Komitmen Pemerintah Bangun Infrastruktur, Gubernur Rahmat Mirzani Awali Perbaikan Jalan di Kabupaten Pringsewu

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Pringsewu –- Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, didampingi Ketua TP. PKK Provinsi Lampung, Purnama Wulansari, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pringsewu, Rabu (12/03/2025). Dalam kunjungan tersebut, Gubernur secara resmi memulai perbaikan jalan di Ruas Jalan Kalirejo, Desa Rejosari, Kecamatan Pringsewu. Perbaikan ruas jalan ini mencakup panjang 3,3 kilometer dengan lebar jalan 6 meter. Proyek […]

expand_less