Breaking News
light_mode

Guru SMPN 1 Gunung Sugih Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan Rekan Sejawat

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
  • print Cetak

Lampung Tengah, Battikpost.site – Seorang oknum guru di SMP Negeri 1 Gunung Sugih, Lampung Tengah, berinisial HA, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak penganiayaan terhadap rekan seprofesinya berinisial F.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/329/XII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG. Dugaan penganiayaan itu disebut terjadi di lingkungan sekolah dan disaksikan oleh seorang rekan korban berinisial DLG. Saat kejadian, DLG sempat berusaha melerai, namun justru ikut terkena pukulan.

Menurut keterangan narasumber, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh HA dinilai tidak mencerminkan sikap dan perilaku seorang tenaga pendidik yang seharusnya menjunjung tinggi etika profesi serta menjunjung nilai-nilai pendidikan.

Media ini juga menghimpun keterangan dari beberapa peserta didik di sekolah tersebut. Mereka menyebutkan bahwa oknum guru yang bersangkutan dikenal memiliki sikap temperamental dan kerap meluapkan kemarahan saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Sering marah-marah tanpa sebab yang jelas,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban F mengalami pemukulan di bagian kepala secara berulang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pembengkakan di kepala serta trauma psikologis dan merasa keselamatan jiwanya terancam.

Saat dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut, Kepala SMP Negeri 1 Gunung Sugih, Hamzah, memilih untuk tidak memberikan keterangan dan belum merespons permintaan konfirmasi dari awak media.

Regulasi Terkait Dugaan Penganiayaan oleh Tenaga Pendidik

Sejumlah peraturan yang dapat dijadikan dasar dalam penanganan kasus ini antara lain:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan yang dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mewajibkan tenaga pendidik menjaga keharmonisan hubungan kerja dan lingkungan pendidikan.
  3. Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Guru, yang menegaskan kewajiban guru bersikap profesional, saling menghormati, dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan sesama.
  4. Peraturan daerah atau ketentuan Dinas Pendidikan setempat yang mengatur disiplin dan larangan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Potensi Sanksi Administratif

Selain proses hukum, dinas pendidikan juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif apabila dugaan pelanggaran terbukti, antara lain:

  • Teguran atau peringatan tertulis
  • Penundaan kenaikan pangkat atau jabatan
  • Pemindahan tugas
  • Hingga pencabutan izin mengajar sebagai sanksi terberat

Hingga berita ini diterbitkan, terduga pelaku belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan. Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Tengah dengan didampingi oleh suaminya, yang diketahui merupakan insan pers sekaligus aktivis pendidikan dan menjabat sebagai Sekretaris I DPW Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Provinsi Lampung. (Red).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Pria Diamankan di Cafe Karaoke, Bawa Sabu dan Kunci Letter T

    Dua Pria Diamankan di Cafe Karaoke, Bawa Sabu dan Kunci Letter T

    • calendar_month Minggu, 11 Mei 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Lampung Selatan – Dalam Operasi Pekat Krakatau 2025, Polres Lampung Selatan mengamankan dua pria yang kedapatan membawa narkoba, senjata tajam, dan kunci letter T di sebuah cafe karaoke di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Sabtu malam (10/5/2025). Satuan Tugas (Satgas) Gakkum dan Satgas Preventif Polres Lampung Selatan kembali menggelar razia dalam rangka Operasi Pekat Krakatau […]

  • Kadisdikbud Lampung Apresiasi Kelulusan SNBT SMAN 1 Tegineneng

    Kadisdikbud Lampung Apresiasi Kelulusan SNBT SMAN 1 Tegineneng

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Kelulusan SNBT SMAN 1 Tegineneng mencapai 99,42 persen pada 2026. Capaian tersebut mendorong Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Thomas Amirico, mengunjungi sekolah di Kabupaten Pesawaran, Selasa (16/6/2026), sekaligus meninjau pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Kadisdikbud Lampung Tinjau Prestasi SMAN 1 Tegineneng PESAWARAN, Battikpost.site – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas […]

  • Efisiensi Anggaran Retret Kepala Daerah, Ateng Sutisna Usulkan Kombinasi APBN-APBD

    Efisiensi Anggaran Retret Kepala Daerah, Ateng Sutisna Usulkan Kombinasi APBN-APBD

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menegaskan bahwa retret bagi kepala daerah terpilih periode 2025-2030 tetap perlu dilaksanakan. Menurutnya, kegiatan ini penting untuk menyelaraskan visi pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah. Namun, Ateng menekankan bahwa anggaran retret harus dikelola dengan lebih efisien. Ia mengusulkan agar pendanaannya tidak hanya […]

  • POLRESTA BANDAR LAMPUNG GELAR OPERASI KESELAMATAN KRAKATAU 2025

    POLRESTA BANDAR LAMPUNG GELAR OPERASI KESELAMATAN KRAKATAU 2025

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battik Media – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandar Lampung akan menggelar Operasi Keselamatan Krakatau 2025 selama 14 hari, mulai tanggal 10 hingga 23 Februari 2025. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. […]

  • Hari Pertama Kerja, Bupati Lampung Selatan Tinjau Pasar Natar

    Hari Pertama Kerja, Bupati Lampung Selatan Tinjau Pasar Natar

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Natar, 3 Maret 2025 – Mengawali hari pertama kerja setelah mengikuti retreat kepemimpinan di Magelang, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama bersama Wakil Bupati Muhammad Syaiful Anwar melakukan inspeksi ke Pasar Natar, Kecamatan Natar, Senin (3/3/2025). Dalam kunjungan ini, Bupati dan Wakil Bupati didampingi oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lampung Selatan, Pj. […]

  • Rusli Bintang Akan Lantik Rektor Versi Yayasan di Hotel Radisson

    Rusli Bintang Akan Lantik Rektor Versi Yayasan di Hotel Radisson

    • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung – Ketegangan internal di Universitas Malahayati kembali memuncak. Rusli Bintang, pembina Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung, dikabarkan akan melantik rektor versi yayasan di luar lingkungan kampus, tepatnya di Hotel Radisson, Bandar Lampung. Langkah ini muncul setelah upaya pelantikan di kampus gagal. Rombongan yang diduga sebagai tim Rusli Bintang tidak berhasil memasuki area […]

expand_less