Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Perbaikan Tata Kelola Keuangan
- account_circle Admin
- calendar_month 22 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmen memperbaiki tata kelola keuangan daerah usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Semester II 2025. Gubernur Lampung menyampaikan komitmen tersebut di Bandar Lampung sebagai langkah memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik.
Pemprov Lampung Terima LHP BPK Semester II 2025
Bandar Lampung, Battikpost.site — Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmen memperbaiki tata kelola keuangan Pemprov Lampung setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2025. Pemerintah daerah menjadikan laporan tersebut sebagai dasar evaluasi pengelolaan keuangan dan peningkatan kinerja birokrasi.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan komitmen tersebut saat acara Penyerahan LHP BPK. Acara berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa, 10 Februari 2026.
Gubernur Lampung menghadiri acara bersama jajaran pimpinan daerah dan perwakilan lembaga terkait. Pemerintah daerah memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat sinergi dengan lembaga pengawas negara.
Gubernur Lampung Tekankan Perbaikan Berkelanjutan
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi kinerja BPK Perwakilan Provinsi Lampung. Ia menyampaikan terima kasih atas selesainya pemeriksaan Semester II Tahun 2025.
“Bagi kami, LHP BPK bukan sekadar laporan, tetapi cermin untuk melihat apa yang sudah baik dan terutama apa yang harus kami perbaiki ke depan,” ujarnya.
Gubernur Lampung menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memandang LHP sebagai formalitas administratif. Pemerintah daerah menjadikan laporan tersebut sebagai alat perbaikan berkelanjutan.
Ia menyampaikan bahwa sebagian rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti. Pemerintah daerah juga telah menyetorkan pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah.
Gubernur Lampung menjelaskan bahwa pemerintah daerah masih menyelesaikan sisa rekomendasi. Pemerintah daerah menyelesaikan proses tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Target Tindak Lanjut Rekomendasi Lebih dari 80 Persen
Gubernur Lampung menargetkan peningkatan tingkat tindak lanjut rekomendasi BPK. Pemerintah daerah menargetkan capaian melampaui angka 80 persen.
Ia menilai target tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah daerah. Pemerintah daerah ingin memastikan setiap rekomendasi mendapatkan perhatian penuh.
“Pada prinsipnya, kami tidak ingin menunda perbaikan. Setiap perbaikan pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat,” tegasnya.
Gubernur Lampung menegaskan bahwa percepatan perbaikan berdampak langsung pada pelayanan publik. Pemerintah daerah menempatkan kepentingan masyarakat sebagai tujuan utama pengelolaan keuangan.
Penguatan SPIP dan Peran APIP
Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Pemerintah daerah juga meningkatkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Gubernur Lampung menilai pengawasan internal sebagai kunci pengelolaan anggaran yang efektif. Pemerintah daerah memastikan setiap rupiah anggaran memberi manfaat nyata.
Pemerintah daerah mengarahkan penggunaan anggaran secara tepat sasaran. Pemerintah daerah juga memastikan kepatuhan terhadap seluruh aturan keuangan.
Langkah penguatan pengawasan ini bertujuan mencegah penyimpangan. Pemerintah daerah ingin menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan Pemprov Lampung.
Opini WTP Bukan Tujuan Akhir
Pemerintah Provinsi Lampung kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Namun, Gubernur Lampung menegaskan bahwa opini tersebut bukan tujuan akhir.
Gubernur Lampung menilai opini WTP sebagai amanah. Pemerintah daerah harus menjaga amanah tersebut melalui praktik transparansi dan akuntabilitas.
“Kami ingin dikenal bukan hanya rajin menyusun laporan, tetapi menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Pemerintah daerah berkomitmen menjaga integritas pengelolaan keuangan. Pemerintah daerah juga menempatkan hasil pembangunan sebagai ukuran keberhasilan.
Ajakan Menjaga Integritas dan Profesionalisme
Gubernur Lampung mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk menjaga integritas. Ia juga mengajak BUMD meningkatkan profesionalisme kerja.
Pemerintah daerah menghadapi tantangan pembangunan yang kompleks. Tantangan tersebut mencakup ketahanan pangan dan kualitas pelayanan publik.
Gubernur Lampung menilai kepercayaan publik sebagai modal utama pembangunan. Pemerintah daerah harus menjaga kepercayaan tersebut melalui kinerja nyata.
“Dengan semangat integritas dan profesionalisme, mari kita wujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan demi Lampung yang mandiri dan berdaya saing,” pungkasnya.
DPRD Lampung Dorong Tindak Lanjut Rekomendasi
Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menyampaikan pandangan terkait penyerahan LHP BPK. Ia menilai momentum tersebut sangat strategis.
Ia menyebut penyerahan LHP sebagai penguat komitmen bersama. Pemerintah daerah dan DPRD harus membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Ia menekankan pentingnya tindak lanjut rekomendasi BPK. Ia memberi perhatian khusus pada isu ketahanan pangan dan pengelolaan BUMD.
Menurutnya, ketahanan pangan menjadi isu fundamental bagi daerah. Isu tersebut berkaitan langsung dengan stabilitas sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Ia menilai petani sebagai aktor utama ketahanan pangan. Pemerintah daerah harus melindungi dan memperkuat peran petani.
BPK Serahkan Tiga LHP kepada Pemprov Lampung
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Nugroho Heru Wibowo menjelaskan proses pemeriksaan. BPK melaksanakan pemeriksaan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
BPK menyerahkan tiga LHP kepada Pemerintah Provinsi Lampung. Pemeriksaan pertama berkaitan dengan kinerja ketahanan pangan.
Pemeriksaan tersebut mencakup tahun anggaran 2023 hingga Semester I Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan juga melibatkan instansi terkait.
Pemeriksaan kedua mencakup kepatuhan pengelolaan belanja daerah Tahun 2025. Pemeriksaan ketiga mencakup operasional PT Lampung Jasa Utama.
Pemeriksaan operasional tersebut mencakup Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025. BPK menilai kepatuhan pengelolaan perusahaan daerah.
BPK Ingatkan Kewajiban Tindak Lanjut
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung menegaskan kewajiban tindak lanjut rekomendasi. Ia merujuk Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Aturan tersebut mewajibkan pejabat menindaklanjuti rekomendasi BPK. Pejabat juga wajib menyampaikan jawaban kepada BPK.
Batas waktu penyampaian jawaban mencapai 60 hari sejak penerimaan LHP. Ketentuan ini bertujuan memastikan efektivitas pengawasan keuangan.
Nugroho juga menyampaikan perkembangan capaian tindak lanjut. Tingkat tindak lanjut Pemprov Lampung mengalami peningkatan.
Capaian meningkat dari 76 persen pada Semester I. Angka tersebut naik menjadi 79,84 persen pada Semester II Tahun 2025.
“Capaian ini menunjukkan adanya progres positif. Namun kami berharap Pemerintah Provinsi Lampung dapat segera melampaui ambang 80 persen, sebagaimana capaian rata-rata di wilayah Perwakilan BPK Lampung,” pungkasnya. (Rls).
- Penulis: Admin
- Editor: Chandra