Breaking News
light_mode

Sidang Dugaan Ijazah Palsu Supriyati Hadirkan Enam Saksi

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
  • print Cetak

Kalianda, Battikpost.site — Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menjerat anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, Supriyati, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis (26/6/2025), dengan menghadirkan enam orang saksi kunci.

Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati, terus berlanjut. Sidang pada Kamis (26/6/2025) di Pengadilan Negeri Kalianda kembali digelar dengan agenda pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kresna menghadirkan enam saksi penting, termasuk mantan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan istrinya, Winarni.

Selain keduanya, saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan ialah Wakil Ketua I DPRD Lamsel Merik Havit, Kepala Desa Sidomukti Daryani, Ketua PAC PDIP Tanjung Sari Untung Sucipto, serta Sulikah, istri terdakwa Ahmad Syahruddin.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Galang Syafta Aristama, didampingi Dian Anggraini dan Nur Alfisyahr, berlangsung selama lima jam sejak pukul 13.00 WIB. Dua terdakwa dalam perkara ini, Ahmad Syahruddin dan Supriyati, didampingi kuasa hukum dari LBH Al Bantani dan LBH Sai Bumi Selatan.

Dalam persidangan, kuasa hukum Ahmad, Eko Umaidi, melontarkan pertanyaan tajam kepada Nanang Ermanto mengenai sikap partai setelah mencuatnya dugaan ijazah palsu yang digunakan Supriyati saat pencalonan legislatif 2024.

Saya tahu kasus itu dari media, bukan laporan internal. Saya sempat meminta Supriyati mengundurkan diri, tapi dia hanya menangis,” kata Nanang terbata-bata.

Kuasa hukum juga menyoal dugaan perintah dari Nanang kepada Merik Havit untuk mengurus ijazah Paket C bagi Supriyati. Namun baik Nanang maupun Winarni membantah terlibat dalam proses tersebut.

Ketegangan meningkat saat Dedi Rahmawan, pengacara Ahmad Syahruddin, mempertanyakan keabsahan dua ijazah Paket C milik Supriyati dari dua lembaga berbeda—PKBM Bougenville dan PKBM Anggrek Tanjung Bintang. Merik Havit menjawab bahwa pergantian dokumen tersebut dilakukan dengan koordinasi lintas instansi.

Namun pernyataan Merik berbanding terbalik dengan pengakuan sebelumnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kuasa hukum menegaskan adanya pengakuan bahwa Merik menyerahkan ijazah dan uang Rp1,5 juta kepada Ahmad Syahruddin.

Tidak benar. Saya tidak pernah menyerahkan berkas ataupun uang,” sanggah Merik.

Sidang dugaan pemalsuan ijazah atas nama Supriyati dan Ahmad Syahruddin akan dilanjutkan Kamis, 3 Juli 2025, masih dengan agenda pembuktian. (**).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • KONI Lampung Kunjungi Jambi untuk Dukungan PON 2032

    KONI Lampung Kunjungi Jambi untuk Dukungan PON 2032

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Iyan
    • 0Komentar

    Kunjungan Kerja KONI Lampung ke Jambi Jakarta, Battikpost.site – KONI Lampung melakukan kunjungan kerja ke KONI Jambi untuk memperkuat koordinasi antardaerah. Selain itu, kunjungan ini bertujuan meminta dukungan agar Lampung bersama Banten dapat menjadi tuan rumah PON 2032. Kegiatan tersebut berlangsung di Jambi. Melalui pertemuan ini, KONI Lampung menegaskan komitmen membangun sinergi olahraga nasional.Baca Juga TerbaruPemerintah […]

  • Sarasehan Jilid II Sekber 3 Konstituen Dewan Pers Dorong Solusi Peningkatan Pendapatan Pajak Lampung

    Sarasehan Jilid II Sekber 3 Konstituen Dewan Pers Dorong Solusi Peningkatan Pendapatan Pajak Lampung

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Sarasehan Pajak Lampung yang digelar Sekretariat Bersama (Sekber) AMSI, SMSI, dan JMSI membahas strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Kegiatan berlangsung di Gedung Perpustakaan Daerah Bandar Lampung, Rabu (10/6/2026), dengan menghadirkan akademisi, aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan insan pers. Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers Gelar Sarasehan Pajak Bandar Lampung, Battikpost.site — Sekretariat […]

  • Warga Dusun V Tuntut Shelter Anjing Ilegal Segera Ditutup

    Warga Dusun V Tuntut Shelter Anjing Ilegal Segera Ditutup

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Lampung Selatan – Upaya berdialog antara warga Dusun V Purwodadi Simpang dan pengelola shelter anjing ilegal berujung buntu. Musyawarah yang berlangsung di Balai Desa Purwodadi Simpang, Selasa (3/6/2025), tidak menghasilkan kesepakatan. Warga tetap menolak keberadaan shelter yang diketahui beroperasi tanpa izin resmi sejak Februari 2025. Musyawarah dihadiri Camat Tanjung Bintang Heri Purnomo, S.K.M., Kepala […]

  • IFAB Setujui Aturan Baru: Kiper yang Memegang Bola Lebih dari 8 Detik Akan Dihukum Tendangan Penjuru

    IFAB Setujui Aturan Baru: Kiper yang Memegang Bola Lebih dari 8 Detik Akan Dihukum Tendangan Penjuru

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Nasional, Dewan Asosiasi Sepakbola Internasional (IFAB) kembali membuat gebrakan dengan memperkenalkan aturan baru yang akan diterapkan mulai musim depan. Salah satu perubahan penting ini berfokus pada peran kiper di lapangan, di mana mereka kini harus lebih waspada dalam mengelola waktu saat menguasai bola. Menurut aturan terbaru, kiper yang memegang bola lebih dari 8 detik […]

  • Kemenkes Tegur Rumah Sakit Gunakan Alat Kesehatan Tak Layak

    Kemenkes Tegur Rumah Sakit Gunakan Alat Kesehatan Tak Layak

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan akan menegur rumah sakit yang terbukti menggunakan alat kesehatan tidak layak. Kebijakan ini muncul setelah kasus di sebuah rumah sakit daerah menimbulkan kekhawatiran publik karena mengancam keselamatan pasien. Kemenkes Tegaskan Pentingnya Standar Alat Kesehatan Jakarta, Battikpost.site — Kemenkes menyatakan komitmen untuk menindak tegas rumah sakit yang lalai menjaga standar pelayanan kesehatan. […]

  • Diduga Gunakan Besi Banci, Proyek Puskesmas Campang Raya Rp3,4 M Disorot Publik

    Diduga Gunakan Besi Banci, Proyek Puskesmas Campang Raya Rp3,4 M Disorot Publik

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar Lampung, 27 Januiari 2026 — Proyek Pembangunan Puskesmas Campang Raya senilai Rp3.451.129.600 yang berada di bawah kendali Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bandar Lampung kini berubah menjadi simbol kegagalan pengawasan dan potensi pemborosan uang rakyat. Meski telah dinyatakan 100 persen selesai dan dilakukan PHO (Provisional Hand Over), investigasi lapangan justru […]

expand_less