Breaking News
light_mode

Mulai April 2025, STNK Mati 2 Tahun Beresiko Kendaraan Disita dan Data Dihapus

  • account_circle pimred
  • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
  • print Cetak

Battikpost, Jakata – Mulai April 2025, pemilik kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun berturut-turut harus bersiap menghadapi konsekuensi berat. Kendaraan yang STNK-nya mati lebih dari dua tahun tidak hanya berstatus ilegal di jalan, tetapi juga bisa disita oleh pihak kepolisian, dan data registrasinya akan dihapus dari sistem nasional.

Aturan ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam administrasi kendaraan sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak.

Namun, pemilik kendaraan tidak serta-merta kehilangan kendaraannya tanpa pemberitahuan. Sebelum dilakukan penghapusan data dan penyitaan kendaraan, pihak kepolisian akan memberikan peringatan secara bertahap:

• Peringatan pertama dikirim tiga bulan sebelum penghapusan data kendaraan sebagai bentuk pemberitahuan awal.

• Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik belum merespons atau melakukan perpanjangan STNK.

• Peringatan ketiga dikirim satu bulan setelah peringatan kedua jika masih tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan.

Jika setelah peringatan ketiga pemilik kendaraan melakukan registrasi ulang, maka data kendaraan tetap aman, dan kendaraan tidak akan disita. Namun, jika tidak ada tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan, data kendaraan akan dihapus permanen, dan kendaraan tidak bisa lagi digunakan secara legal.

Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada kepemilikan kendaraan tetapi juga pada aspek hukum dan keamanan. Kendaraan tanpa data resmi berisiko dimanfaatkan untuk tindak kejahatan atau transaksi ilegal. Oleh karena itu, pemerintah berharap aturan ini bisa mendorong pemilik kendaraan lebih disiplin dalam memperpanjang STNK dan membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Selain aturan penghapusan data kendaraan, pemerintah juga akan memberlakukan sistem tilang berbasis poin mulai Januari 2025. Dalam sistem ini, setiap pelanggaran lalu lintas akan diberikan poin yang terakumulasi pada Surat Izin Mengemudi (SIM). Jika poin pelanggaran mencapai batas tertentu, SIM pengendara bisa ditangguhkan atau bahkan dicabut.

Dengan diberlakukannya regulasi ini, masyarakat diimbau untuk lebih memperhatikan administrasi kendaraannya agar terhindar dari sanksi berat. Perpanjangan STNK bukan sekadar formalitas, tetapi juga tanggung jawab sebagai pemilik kendaraan yang harus dipenuhi demi ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.(**)

  • Penulis: pimred

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Mirza Tinjau Persiapan Ijtima Ulama Dunia, Pastikan Akses dan Fasilitas Jemaah Aman

    Gubernur Mirza Tinjau Persiapan Ijtima Ulama Dunia, Pastikan Akses dan Fasilitas Jemaah Aman

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, Battikpost.site — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal meninjau pelaksanaan Tabligh Akbar Indonesia Berdoa, bagian dari rangkaian Ijtima Ulama Dunia yang digelar di kawasan Kota Baru, Lampung Selatan, Jumat (28/11/2025). Kegiatan berskala internasional yang berlangsung pada 28–30 November 2025 tersebut dihadiri puluhan ribu jemaah dari berbagai provinsi di Indonesia serta delegasi dari lebih dari […]

  • Lampung-In, Super Aplikasi Layanan Publik Digital Resmi Diluncurkan

    Lampung-In, Super Aplikasi Layanan Publik Digital Resmi Diluncurkan

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site – Pemerintah Provinsi Lampung terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan publik melalui peluncuran aplikasi digital Lampung-In. Aplikasi yang diluncurkan pada 15 Juni 2025 ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, cepat, dan terintegrasi. Dalam rapat lanjutan yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, Kamis (3/7/2025), dibahas pengembangan aplikasi […]

  • Kontingen JMSI Lampung Berangkat Hadiri HPN dan HUT Ke-6 JMSI di Banten

    Kontingen JMSI Lampung Berangkat Hadiri HPN dan HUT Ke-6 JMSI di Banten

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Prin Orba
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site — Kontingen Jaringan Media Siber Indonesia (Pengda JMSI) Lampung berangkat untuk menghadiri rangkaian kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 sekaligus Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-6 JMSI di Serang, Banten dengan semangat kebwrsamaan dan solidaritas. Sebanyak 37 pemilik media siber anggota dan pengurus JMSI Lampung berangkat dari Kantor JMSI Lampung, Sabtu (7/2/2026). ‎ […]

  • Kejaksaan Pringsewu Tahan Ketua LPTQ Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah 2022

    Kejaksaan Pringsewu Tahan Ketua LPTQ Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah 2022

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle Editor
    • 0Komentar

    Pringsewu, BATTIK MEDIA, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menahan Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu, Heri Iswahyudi (H-I), pada Kamis (30/01/2025). Penahanan ini dilakukan setelah H-I ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ tahun 2022. Sebelumnya, pada akhir 2024, Kejari Pringsewu telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris LPTQ, R, dan Bendahara, TP. Keduanya diduga terlibat dalam tindakan pidana berupa laporan fiktif dan mark-up anggaran dalam kegiatan LPTQ. Kepala […]

  • Kecelakaan Kerja PT Hokkan Deltapack, Dua Jari Pekerja Putus

    Kecelakaan Kerja PT Hokkan Deltapack, Dua Jari Pekerja Putus

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Kecelakaan kerja PT Hokkan Deltapack terjadi di kawasan industri Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Seorang tenaga harian lepas kehilangan dua jari tangan setelah tersangkut mesin produksi sedotan. Insiden tersebut memicu perhatian publik terhadap keselamatan kerja di perusahaan tersebut. Kronologi Kecelakaan Kerja PT Hokkan Deltapack Lampung Selatan, Battikpost.site — Peristiwa kecelakaan kerja PT Hokkan Deltapack terjadi di […]

  • Syukron Mukhtar: LGBT Meresahkan, Lampung Perlu Perda Larangan

    Syukron Mukhtar: LGBT Meresahkan, Lampung Perlu Perda Larangan

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKS, Syukron Mukhtar, mendesak Pemerintah Provinsi Lampung segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang secara tegas melarang aktivitas LGBT di wilayah Lampung. Desakan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran meningkatnya aktivitas komunitas LGBT di berbagai daerah. Syukron menilai, keberadaan komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender di […]

expand_less