Breaking News
light_mode

Mulai April 2025, STNK Mati 2 Tahun Beresiko Kendaraan Disita dan Data Dihapus

  • account_circle pimred
  • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
  • print Cetak

Battikpost, Jakata – Mulai April 2025, pemilik kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun berturut-turut harus bersiap menghadapi konsekuensi berat. Kendaraan yang STNK-nya mati lebih dari dua tahun tidak hanya berstatus ilegal di jalan, tetapi juga bisa disita oleh pihak kepolisian, dan data registrasinya akan dihapus dari sistem nasional.

Aturan ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam administrasi kendaraan sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak.

Namun, pemilik kendaraan tidak serta-merta kehilangan kendaraannya tanpa pemberitahuan. Sebelum dilakukan penghapusan data dan penyitaan kendaraan, pihak kepolisian akan memberikan peringatan secara bertahap:

• Peringatan pertama dikirim tiga bulan sebelum penghapusan data kendaraan sebagai bentuk pemberitahuan awal.

• Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik belum merespons atau melakukan perpanjangan STNK.

• Peringatan ketiga dikirim satu bulan setelah peringatan kedua jika masih tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan.

Jika setelah peringatan ketiga pemilik kendaraan melakukan registrasi ulang, maka data kendaraan tetap aman, dan kendaraan tidak akan disita. Namun, jika tidak ada tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan, data kendaraan akan dihapus permanen, dan kendaraan tidak bisa lagi digunakan secara legal.

Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada kepemilikan kendaraan tetapi juga pada aspek hukum dan keamanan. Kendaraan tanpa data resmi berisiko dimanfaatkan untuk tindak kejahatan atau transaksi ilegal. Oleh karena itu, pemerintah berharap aturan ini bisa mendorong pemilik kendaraan lebih disiplin dalam memperpanjang STNK dan membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Selain aturan penghapusan data kendaraan, pemerintah juga akan memberlakukan sistem tilang berbasis poin mulai Januari 2025. Dalam sistem ini, setiap pelanggaran lalu lintas akan diberikan poin yang terakumulasi pada Surat Izin Mengemudi (SIM). Jika poin pelanggaran mencapai batas tertentu, SIM pengendara bisa ditangguhkan atau bahkan dicabut.

Dengan diberlakukannya regulasi ini, masyarakat diimbau untuk lebih memperhatikan administrasi kendaraannya agar terhindar dari sanksi berat. Perpanjangan STNK bukan sekadar formalitas, tetapi juga tanggung jawab sebagai pemilik kendaraan yang harus dipenuhi demi ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.(**)

  • Penulis: pimred

Rekomendasi Untuk Anda

  • Suasana Hangat Upacara 17 Agustus di Desa Sukanegara, Siswa MIN 2 Tampil Memukau, Kades Ikut Menari Bersama Warga

    Suasana Hangat Upacara 17 Agustus di Desa Sukanegara, Siswa MIN 2 Tampil Memukau, Kades Ikut Menari Bersama Warga

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, Battikpost.site — Suasana khidmat dan meriah menyelimuti peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Upacara 17 Agustus 2025 yang digelar di lapangan Dusun Sukamulya itu disambut antusias masyarakat, hingga lapangan penuh sesak oleh warga yang hadir. Antusias Warga Padati Lapangan Sukamulya Sejak pagi, masyarakat […]

  • Gudang BBM di Tanjung Bintang Terbakar Hebat, Diduga Akibat Percikan Las

    Gudang BBM di Tanjung Bintang Terbakar Hebat, Diduga Akibat Percikan Las

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Lampung Selatan– Kebakaran hebat melanda sebuah gudang yang diduga sebagai tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) di Dusun Daton 9, Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada Jumat (21/3/2025) petang, menjelang waktu berbuka puasa. Api mulai berkobar sekitar pukul 18.00 WIB dan dengan cepat melalap seluruh bangunan. Warga yang melihat kejadian tersebut sempat […]

  • 47 Pelaku Premanisme di Kota Serang Ditangkap Polisi, Warga Merasa Lebih Aman

    47 Pelaku Premanisme di Kota Serang Ditangkap Polisi, Warga Merasa Lebih Aman

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Serang — Aparat kepolisian dari Ditreskrimum Polda Banten dan Polresta Serang Kota berhasil menangkap 47 pelaku premanisme yang meresahkan masyarakat. Operasi ini dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Serang. Upaya penegakan hukum terhadap aksi premanisme terus dilakukan pihak kepolisian. Kali ini, gabungan petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) […]

  • Ojol dan Serikat Pekerja Gelar Demo 17 Februari Tuntut THR dan Kesejahteraan

    Ojol dan Serikat Pekerja Gelar Demo 17 Februari Tuntut THR dan Kesejahteraan

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle een1978
    • 0Komentar

    Jakarta, Battik Media, 15 Februari 2025 – Ratusan ribu mitra pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai daerah di Indonesia akan menggelar demonstrasi besar-besaran pada 17 Februari 2025. Aksi ini mendapat dukungan penuh dari serikat pekerja dan berbagai organisasi buruh nasional. Para mitra ojol menuntut pemenuhan hak Tunjangan Hari Raya (THR) serta perbaikan kesejahteraan, termasuk pengemudi […]

  • Fajar/Fikri Berpeluang Jadi Ganda Permanen, Ini Syarat dari Pelatih PBSI

    Fajar/Fikri Berpeluang Jadi Ganda Permanen, Ini Syarat dari Pelatih PBSI

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

      Jakarta, Battik Post – Fajar Alfian dan Muhammad Shohibul Fikri membuka peluang besar untuk menjadi pasangan permanen di sektor ganda putra Pelatnas PBSI. Namun, peluang itu masih tergantung pada konsistensi penampilan mereka dalam beberapa turnamen mendatang. Pelatih kepala ganda putra Pelatnas, Antonius Budi Ariantho, menegaskan bahwa keputusan final belum akan diambil dalam waktu dekat. […]

  • MWC NU Jati Agung Resmikan Ranting NU Karang Sari, Perkuat Ukhuwah dan Kelembagaan di Tingkat Desa

    MWC NU Jati Agung Resmikan Ranting NU Karang Sari, Perkuat Ukhuwah dan Kelembagaan di Tingkat Desa

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Lampung Selatan — Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Jati Agung kembali meneguhkan peranannya dalam membina umat di tingkat akar rumput. Pada Jumat malam, 2 Mei 2025, mereka menyelenggarakan pembentukan Ranting NU Karang Sari yang dipusatkan di Masjid At-Taubah, Desa Karang Sari, dengan semangat memperkuat ukhuwah dan kelembagaan NU di tingkat desa dan […]

expand_less