Breaking News
light_mode

Mulai April 2025, STNK Mati 2 Tahun Beresiko Kendaraan Disita dan Data Dihapus

  • account_circle pimred
  • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
  • print Cetak

Battikpost, Jakata – Mulai April 2025, pemilik kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun berturut-turut harus bersiap menghadapi konsekuensi berat. Kendaraan yang STNK-nya mati lebih dari dua tahun tidak hanya berstatus ilegal di jalan, tetapi juga bisa disita oleh pihak kepolisian, dan data registrasinya akan dihapus dari sistem nasional.

Aturan ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam administrasi kendaraan sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak.

Namun, pemilik kendaraan tidak serta-merta kehilangan kendaraannya tanpa pemberitahuan. Sebelum dilakukan penghapusan data dan penyitaan kendaraan, pihak kepolisian akan memberikan peringatan secara bertahap:

• Peringatan pertama dikirim tiga bulan sebelum penghapusan data kendaraan sebagai bentuk pemberitahuan awal.

• Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik belum merespons atau melakukan perpanjangan STNK.

• Peringatan ketiga dikirim satu bulan setelah peringatan kedua jika masih tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan.

Jika setelah peringatan ketiga pemilik kendaraan melakukan registrasi ulang, maka data kendaraan tetap aman, dan kendaraan tidak akan disita. Namun, jika tidak ada tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan, data kendaraan akan dihapus permanen, dan kendaraan tidak bisa lagi digunakan secara legal.

Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada kepemilikan kendaraan tetapi juga pada aspek hukum dan keamanan. Kendaraan tanpa data resmi berisiko dimanfaatkan untuk tindak kejahatan atau transaksi ilegal. Oleh karena itu, pemerintah berharap aturan ini bisa mendorong pemilik kendaraan lebih disiplin dalam memperpanjang STNK dan membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Selain aturan penghapusan data kendaraan, pemerintah juga akan memberlakukan sistem tilang berbasis poin mulai Januari 2025. Dalam sistem ini, setiap pelanggaran lalu lintas akan diberikan poin yang terakumulasi pada Surat Izin Mengemudi (SIM). Jika poin pelanggaran mencapai batas tertentu, SIM pengendara bisa ditangguhkan atau bahkan dicabut.

Dengan diberlakukannya regulasi ini, masyarakat diimbau untuk lebih memperhatikan administrasi kendaraannya agar terhindar dari sanksi berat. Perpanjangan STNK bukan sekadar formalitas, tetapi juga tanggung jawab sebagai pemilik kendaraan yang harus dipenuhi demi ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.(**)

  • Penulis: pimred

Rekomendasi Untuk Anda

  • Permahi Lampung Desak Mabes Polri Ambil Alih Tambang Emas Ilegal

    Permahi Lampung Desak Mabes Polri Ambil Alih Tambang Emas Ilegal

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Permahi Lampung mendesak Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus tambang emas ilegal di Way Kanan. Organisasi itu menilai proses hukum berjalan lambat. Mereka juga meminta aparat membuka perkembangan perkara secara jelas kepada publik. Kritik Kinerja Aparat dalam Kasus Way Kanan Lampung, Battikpost.site — Ketua Permahi Lampung, Tri Rahmadona, S.H., menyampaikan penilaian tersebut pada Senin (27/4/2025). […]

  • Gubernur Cukupi Kebutuhan Pupuk 190.851 Petani Lampung

    Gubernur Cukupi Kebutuhan Pupuk 190.851 Petani Lampung

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat hilirisasi sektor pertanian melalui implementasi Pupuk Organik Cair (POC) dan alat pengering (dryer). Program ini menjadi bagian dari quick win 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung untuk mendorong kemandirian petani. Hal tersebut diungkapkan Wakil Gubernur Jihan Nurlela saat meninjau Gudang Pupuk Organik Cair (POC) […]

  • Gaji ke-13 dan TPP ASN di Lampung Cair 10 Juni 2025, Total Rp118,7 Miliar

    Gaji ke-13 dan TPP ASN di Lampung Cair 10 Juni 2025, Total Rp118,7 Miliar

    • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung | Battikpost.site – Pemerintah Provinsi Lampung mulai mencairkan Gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Selasa, 10 Juni 2025. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp118,7 miliar untuk 19.120 ASN. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan […]

  • Kades Kuasai Bentor Bantuan, Ketua Karya Mandiri Meledak

    Kades Kuasai Bentor Bantuan, Ketua Karya Mandiri Meledak

    • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Lampung Selatan | Battikpost.site — Dugaan penyalahgunaan wewenang mencuat di Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Sebuah kendaraan motor roda tiga atau bentor bantuan dari Dinas PUPR yang diperuntukkan bagi Kelompok Karya Mandiri, hingga kini dikuasai oleh Kepala Desa Lamidi. Ketua Kelompok Pengelola Sampah “Karya Mandiri”, Yusuf, menjelaskan bahwa kelompoknya hanya menerima mesin […]

  • Pemprov Lampung Tertibkan Aset Lahan di Sabah Balau, Warga Diminta Kosongkan Lokasi

    Pemprov Lampung Tertibkan Aset Lahan di Sabah Balau, Warga Diminta Kosongkan Lokasi

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battik Media, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengambil langkah tegas dalam menertibkan aset lahan miliknya di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung,Rabu (12/02/25). Langkah ini diambil setelah melalui serangkaian proses hukum dan sosialisasi kepada masyarakat yang menempati lahan tersebut tanpa hak kepemilikan yang sah.Baca […]

  • Lampung Catat Inflasi Terendah Nasional April 2026

    Lampung Catat Inflasi Terendah Nasional April 2026

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Inflasi Lampung menjadi yang terendah secara nasional pada April 2026 sebesar 0,53 persen. Pemerintah mencatat capaian ini saat rakor pengendalian inflasi, sekaligus menegaskan pentingnya pemantauan harga komoditas oleh kepala daerah dan TPID. Inflasi Lampung Terendah Secara Nasional Bandar Lampung, Battikpost.site — Provinsi Lampung mencatat inflasi tahunan terendah di Indonesia pada April 2026. Angka inflasi year-on-year […]

expand_less