Breaking News
light_mode

Mulai April 2025, STNK Mati 2 Tahun Beresiko Kendaraan Disita dan Data Dihapus

  • account_circle pimred
  • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
  • print Cetak

Battikpost, Jakata – Mulai April 2025, pemilik kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun berturut-turut harus bersiap menghadapi konsekuensi berat. Kendaraan yang STNK-nya mati lebih dari dua tahun tidak hanya berstatus ilegal di jalan, tetapi juga bisa disita oleh pihak kepolisian, dan data registrasinya akan dihapus dari sistem nasional.

Aturan ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam administrasi kendaraan sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak.

Namun, pemilik kendaraan tidak serta-merta kehilangan kendaraannya tanpa pemberitahuan. Sebelum dilakukan penghapusan data dan penyitaan kendaraan, pihak kepolisian akan memberikan peringatan secara bertahap:

• Peringatan pertama dikirim tiga bulan sebelum penghapusan data kendaraan sebagai bentuk pemberitahuan awal.

• Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik belum merespons atau melakukan perpanjangan STNK.

• Peringatan ketiga dikirim satu bulan setelah peringatan kedua jika masih tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan.

Jika setelah peringatan ketiga pemilik kendaraan melakukan registrasi ulang, maka data kendaraan tetap aman, dan kendaraan tidak akan disita. Namun, jika tidak ada tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan, data kendaraan akan dihapus permanen, dan kendaraan tidak bisa lagi digunakan secara legal.

Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada kepemilikan kendaraan tetapi juga pada aspek hukum dan keamanan. Kendaraan tanpa data resmi berisiko dimanfaatkan untuk tindak kejahatan atau transaksi ilegal. Oleh karena itu, pemerintah berharap aturan ini bisa mendorong pemilik kendaraan lebih disiplin dalam memperpanjang STNK dan membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Selain aturan penghapusan data kendaraan, pemerintah juga akan memberlakukan sistem tilang berbasis poin mulai Januari 2025. Dalam sistem ini, setiap pelanggaran lalu lintas akan diberikan poin yang terakumulasi pada Surat Izin Mengemudi (SIM). Jika poin pelanggaran mencapai batas tertentu, SIM pengendara bisa ditangguhkan atau bahkan dicabut.

Dengan diberlakukannya regulasi ini, masyarakat diimbau untuk lebih memperhatikan administrasi kendaraannya agar terhindar dari sanksi berat. Perpanjangan STNK bukan sekadar formalitas, tetapi juga tanggung jawab sebagai pemilik kendaraan yang harus dipenuhi demi ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.(**)

  • Penulis: pimred

Rekomendasi Untuk Anda

  • UMR Tak Masuk Akal untuk Ojek Online: Suara Seorang Janda Pejuang Jalanan

    UMR Tak Masuk Akal untuk Ojek Online: Suara Seorang Janda Pejuang Jalanan

    • calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost.site — Saya Bu May, seorang janda dengan dua anak yang masih sekolah. Sudah lebih dari tiga tahun saya menggantungkan hidup sebagai driver ojek online. Dari pagi hingga malam, saya aktif di aplikasi—rata-rata 10 jam sehari. Di tengah kerasnya jalanan kota, saya berjuang sendiri untuk memberi makan anak-anak dan menyekolahkan mereka. Belakangan ini saya dengar […]

  • ORGANDA Pelabuhan Panjang Salurkan Hewan Kurban

    ORGANDA Pelabuhan Panjang Salurkan Hewan Kurban

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    DPC ORGANDA Pelabuhan Panjang menyalurkan bantuan hewan kurban kepada warga Kelurahan Pidada III, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Selasa (26/5/2026). Kegiatan sosial tersebut menjadi bentuk kepedulian organisasi terhadap masyarakat di sekitar lingkungan sekretariat dan wilayah operasional mereka. ORGANDA Pelabuhan Panjang Salurkan Bantuan Kurban Bandar Lampung, Battikpost.site — Dewan Pimpinan Cabang ORGANDA Pelabuhan Panjang kembali melaksanakan […]

  • SPMB Gantikan PPDB: Lampung Terapkan Sistem Baru Penerimaan Murid yang Adil dan Inklusif

    SPMB Gantikan PPDB: Lampung Terapkan Sistem Baru Penerimaan Murid yang Adil dan Inklusif

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan sistem pendidikan yang objektif dan tanpa diskriminasi melalui peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026. Komitmen ini ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh para pemangku kepentingan di Ruang Sungkai, Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Jumat (16/05/2025). SPMB menggantikan sistem sebelumnya, yakni PPDB, […]

  • Sambangi Samsat Metro dan Lampung Timur, Wagub Jihan Kawal Langsung Program Pemutihan Pajak

    Sambangi Samsat Metro dan Lampung Timur, Wagub Jihan Kawal Langsung Program Pemutihan Pajak

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, METRO — Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara resmi telah di luncurkan oleh Gubernur Lampung, yang berlaku di seluruh Kantor Pelayanan Samsat di Wilayah Provinsi Lampung mulai tanggal 1 Mei 2025 sampai 31 Juli 2025. Untuk memastikan pelaksanaan program pemutihan Pajak Kendaraan berjalan dengan baik hingga […]

  • Gaji Buruh PT San Xiong Steel Tak Kunjung Dibayar

    Gaji Buruh PT San Xiong Steel Tak Kunjung Dibayar

    • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Lampung Selatan – Ratusan buruh PT San Xiong Steel Indonesia di Desa Tarahan, Lampung Selatan, masih belum menerima gaji bulan Maret 2025. Konflik internal antara dua kubu manajemen membuat pembayaran upah tertunda, sementara aktivitas pabrik terhenti sejak akhir Maret. Pabrik yang bergerak di bidang baja tersebut saat ini dikunci dan tidak beroperasi. Rekening perusahaan […]

  • Warga Purwodadi Tuntut Shelter Anjing Ilegal Segera Ditutup

    Warga Purwodadi Tuntut Shelter Anjing Ilegal Segera Ditutup

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Lampung Selatan – Aksi protes mewarnai Dusun V, Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada Selasa (3/6/2025). Ratusan warga menuntut penutupan shelter anjing ilegal di Purwodadi yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban lingkungan. Shelter tersebut dikelola seorang perempuan bernama Onil sejak Februari 2025. Namun, keberadaannya tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah desa. […]

expand_less