Breaking News
light_mode

Pelajar SMK di Pesawaran Jadi Korban Dugaan Pencabulan, Pelaku 53 Tahun Ditetapkan Terlapor

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
  • print Cetak

Pesawaran, Battikpost.site — Kasus pencabulan anak Pesawaran kembali mengguncang publik. Seorang siswa kelas satu SMK di Gedong Tataan, berinisial JS (15), diduga menjadi korban tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh pria berusia 53 tahun berinisial N, warga Desa Pampangan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Perkara ini resmi dilaporkan ke Polres Pesawaran berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LP/B/214/X/2025/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG, tertanggal 23 Oktober 2025. Laporan dibuat oleh ayah korban, Joni Fernando (45), warga setempat.


Kronologi Dugaan Pencabulan

Dalam laporan tersebut disebutkan, kejadian berlangsung pada Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di rumah terlapor di RT 05/RW 003 Desa Pampangan.

Awalnya, pelaku mengajak korban berbincang santai, meminta dibuatkan kopi, lalu berpura-pura menjadi peramal sambil memegang tangan korban. Saat itulah dugaan tindakan cabul dilakukan.

Korban yang ketakutan akhirnya menceritakan peristiwa itu kepada keluarganya. Mendengar pengakuan sang anak, ayah korban langsung melapor ke Polres Pesawaran keesokan harinya, setelah terlebih dahulu mengadu ke perangkat desa.

Pulung Saputra, Ketua RT setempat, membenarkan bahwa pelaku sempat mendatangi rumah Sekretaris Desa setelah kejadian.

Setelah kejadian, pelaku datang ke rumah Pak Sekdes. Dia juga sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf begitu saja,” ujar Pulung.

Pas kejadian, saya lihat pelaku lewat depan rumah. Saya kira dia pulang, ternyata masuk ke rumah korban,” lanjutnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah melaporkan kejadian itu kepada kepala dusun dan sekretaris desa karena kepala desa sedang tidak di tempat.

Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang. Soal hukum, kami serahkan ke pihak berwenang dan orang tua korban,” tegasnya.


Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Tindakan pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, apabila terbukti menggunakan tipu muslihat atau penyalahgunaan kepercayaan, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.


Keluarga Korban Minta Keadilan

Ayah korban, Joni Fernando, berharap aparat segera menegakkan hukum secara adil.

Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami. Dia masih sekolah, masa depannya bisa hancur kalau pelaku tidak ditindak,” ujarnya.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi orang dewasa melakukan tindakan amoral terhadap anak. Ia meminta agar pelaku segera diamankan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.


Harapan Penegakan Hukum di Pesawaran

Kasus pencabulan anak Pesawaran kini dalam penanganan Polsek Gedong Tataan dan Polres Pesawaran. Masyarakat berharap proses hukum berjalan cepat dan transparan, agar pelaku tidak sempat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan dampak psikologis jangka panjang bagi korban dan keluarganya. Negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan, keadilan, serta pemulihan psikologis bagi anak-anak yang menjadi korban.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Pesawaran belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan. Media ini akan terus memantau dan berupaya mengonfirmasi informasi terbaru dari pihak berwenang. (Red).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Skandal Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal Terbongkar di Tulang Bawang

    Skandal Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal Terbongkar di Tulang Bawang

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Tulang Bawang — Dugaan praktik ilegal penjualan pupuk bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, giliran Kios Sejahtera Tani di Kampung Bawang Tirto Mulyo yang menjadi sorotan karena diduga menjual pupuk subsidi di luar mekanisme resmi, bahkan dengan harga selangit. Manipulasi Data dan Harga Selangit Investigasi Tim Media mengungkap dugaan manipulasi besar-besaran dalam distribusi pupuk subsidi […]

  • Ida Ratu Nabe Laporkan Dugaan Fitnah di Media Sosial ke Polda Lampung

    Ida Ratu Nabe Laporkan Dugaan Fitnah di Media Sosial ke Polda Lampung

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Ida Ratu Nabe Hyang Shri Beghawan Agung Siwa Rudra Ageni Natha Dhaksa melaporkan dugaan fitnah di media sosial ke Polda Lampung. Laporan itu diajukan setelah akun Facebook diduga menyebarkan video berisi tuduhan tidak benar yang menyerang kehormatan keluarganya. Laporan Dugaan Fitnah di Media Sosial Lampung Tengah, Battikpost.site – Seorang tokoh spiritual bernama Abhiseka (gelar) Ida […]

  • Rei Lampung Gelar Expo Properti 2025, Optimisme Hunian Meningkat

    Rei Lampung Gelar Expo Properti 2025, Optimisme Hunian Meningkat

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Rei Expo 2025 Digelar di Bandarlampung Bandar lampung, Battikpost.site – DPD Real Estate Indonesia (Rei) Lampung kembali menggelar pameran perumahan terbesar untuk masyarakat Lampung. Ajang bertajuk Rei Expo 2025 ini berlangsung di Mall Chandra, Tanjungkarang, Bandarlampung, mulai Senin (25/8) hingga Minggu (31/8/2025). Acara pembukaan dihadiri perwakilan Wali Kota Bandarlampung, Kepala Kesbangpol, OJK Provinsi Lampung, Kepala […]

  • Penandatanganan Pakta Integritas RS Jiwa Lampung Dorong Predikat WBK dan WBBM

    Penandatanganan Pakta Integritas RS Jiwa Lampung Dorong Predikat WBK dan WBBM

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Upaya Pemprov Lampung Wujudkan Tata Kelola Bersih PESAWARAN, Battikpost.site – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan melayani masyarakat. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melalui penandatanganan Komitmen Bersama Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). […]

  • LSM Harimau Lampung Gelar Halal Bihalal Jaga Solidaritas

    LSM Harimau Lampung Gelar Halal Bihalal Jaga Solidaritas

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung — Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Masyarakat Indonesia Maju (LSM–HARIMAU) Provinsi Lampung menggelar kegiatan Halal Bihalal di Kantor Sekretariatnya, Jalan Raden Imba Kesuma, Kelurahan Kemiling Raya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, pada Minggu, 13 April 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari tradisi tahunan umat Islam usai merayakan Idulfitri. Halal bihalal LSM-HARIMAU diselenggarakan berdasarkan […]

  • Motor Hasil Jerih Payah Dirampas, Polisi Tanjung Bintang Terbitkan SP2HP

    Motor Hasil Jerih Payah Dirampas, Polisi Tanjung Bintang Terbitkan SP2HP

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, Battikpost.site — Malam 1 September 2025 menjadi malam kelam bagi Mulyono bin Sumingan (40), buruh kuli panggul asal Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang. Motor Honda Vario putih miliknya, hasil menabung bertahun-tahun dari kerja keras di gudang dan pasar, raib dirampas seseorang saat dipinjam sang anak. Anaknya, Abyan Abid (15), pelajar SMA, mulanya hendak […]

expand_less