News
Shadow

Pelajar SMK di Pesawaran Jadi Korban Dugaan Pencabulan, Pelaku 53 Tahun Ditetapkan Terlapor

Pesawaran, Battikpost.site — Kasus pencabulan anak Pesawaran kembali mengguncang publik. Seorang siswa kelas satu SMK di Gedong Tataan, berinisial JS (15), diduga menjadi korban tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh pria berusia 53 tahun berinisial N, warga Desa Pampangan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Perkara ini resmi dilaporkan ke Polres Pesawaran berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LP/B/214/X/2025/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG, tertanggal 23 Oktober 2025. Laporan dibuat oleh ayah korban, Joni Fernando (45), warga setempat.


Kronologi Dugaan Pencabulan

Dalam laporan tersebut disebutkan, kejadian berlangsung pada Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di rumah terlapor di RT 05/RW 003 Desa Pampangan.

Awalnya, pelaku mengajak korban berbincang santai, meminta dibuatkan kopi, lalu berpura-pura menjadi peramal sambil memegang tangan korban. Saat itulah dugaan tindakan cabul dilakukan.

Korban yang ketakutan akhirnya menceritakan peristiwa itu kepada keluarganya. Mendengar pengakuan sang anak, ayah korban langsung melapor ke Polres Pesawaran keesokan harinya, setelah terlebih dahulu mengadu ke perangkat desa.

Pulung Saputra, Ketua RT setempat, membenarkan bahwa pelaku sempat mendatangi rumah Sekretaris Desa setelah kejadian.

Setelah kejadian, pelaku datang ke rumah Pak Sekdes. Dia juga sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf begitu saja,” ujar Pulung.

Pas kejadian, saya lihat pelaku lewat depan rumah. Saya kira dia pulang, ternyata masuk ke rumah korban,” lanjutnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah melaporkan kejadian itu kepada kepala dusun dan sekretaris desa karena kepala desa sedang tidak di tempat.

Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang. Soal hukum, kami serahkan ke pihak berwenang dan orang tua korban,” tegasnya.


Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Tindakan pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, apabila terbukti menggunakan tipu muslihat atau penyalahgunaan kepercayaan, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.


Keluarga Korban Minta Keadilan

Ayah korban, Joni Fernando, berharap aparat segera menegakkan hukum secara adil.

Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami. Dia masih sekolah, masa depannya bisa hancur kalau pelaku tidak ditindak,” ujarnya.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi orang dewasa melakukan tindakan amoral terhadap anak. Ia meminta agar pelaku segera diamankan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.


Harapan Penegakan Hukum di Pesawaran

Kasus pencabulan anak Pesawaran kini dalam penanganan Polsek Gedong Tataan dan Polres Pesawaran. Masyarakat berharap proses hukum berjalan cepat dan transparan, agar pelaku tidak sempat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan dampak psikologis jangka panjang bagi korban dan keluarganya. Negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan, keadilan, serta pemulihan psikologis bagi anak-anak yang menjadi korban.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Pesawaran belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan. Media ini akan terus memantau dan berupaya mengonfirmasi informasi terbaru dari pihak berwenang. (Red).