
JAKARTA | Battikpost.site – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas berkomitmen mendirikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dengan menggandeng Muslimat Nahdlatul Ulama (NU). Langkah ini ia ambil setelah 2.500 kader Muslimat NU mengikuti pelatihan paralegal yang digelar di Graha Pengayoman, Jakarta Pusat, Sabtu (14/6/2025).
Supratman menyebut Muslimat NU sebagai kekuatan besar dengan jaringan struktural hingga ke desa dan ranting. Menurutnya, potensi 36 juta anggota Muslimat NU mampu memperluas jangkauan bantuan hukum secara nasional.
“Dengan jaringan Muslimat NU dari pusat hingga desa, saya yakin Posbakum bisa hadir di seluruh pelosok negeri,” tegas Supratman.
Ia menjelaskan bahwa saat ini baru terbentuk 5.008 dari target 7.000 Posbakum nasional. Kontribusi Muslimat NU telah mempercepat pencapaian target tersebut.
“Muslimat NU langsung menyumbang 1.794 titik Posbakum. Ini pencapaian luar biasa dan sangat membantu rakyat kecil,” ujarnya.
Kemenkumham akan bersinergi dengan Kementerian Desa PDTT, Kementerian PPPA, Kementerian Dalam Negeri, serta organisasi masyarakat lainnya agar Posbakum bisa melayani masyarakat secara maksimal.
Supratman menegaskan bahwa penyelesaian persoalan hukum tidak harus selalu melalui litigasi. Pendekatan kultural melalui kader Muslimat NU justru lebih efektif, terutama untuk kasus seperti pertanahan dan wakaf.
“Muslimat NU punya kearifan lokal dan pendekatan keagamaan yang kuat. Ini kekuatan besar dalam menyelesaikan persoalan hukum di desa,” tambahnya.
Ia juga mengapresiasi pelatihan paralegal daring Muslimat NU yang berhasil tercatat dalam Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Pelatihan ini memperlihatkan komitmen besar Muslimat NU dalam memperluas bantuan hukum desa.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa menekankan pentingnya peran kader Muslimat di tingkat desa dan ranting sebagai solusi atas persoalan hukum, termasuk kekerasan seksual dan inses.
“Kader Muslimat NU harus menjadi bagian dari solusi hukum masyarakat lewat pendekatan restorative justice,” ujar Khofifah.
Ia juga menegaskan bahwa pencatatan rekor bukan sekadar prestasi, tapi bukti kontribusi nyata Muslimat NU dalam membangun akses keadilan di Indonesia.(Redaksi).
