Breaking News
light_mode

Mangkir dari Panggilan Penyidik, Dugaan Penipuan Jual Beli Kayu Rp21,5 Juta di Marga Tiga Menguat

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • print Cetak

Lampung Timur, Battikpost.site — Perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan dalam transaksi jual beli kayu yang menyeret nama Suwanto alias Anting, warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, kini memasuki fase krusial.

Setelah resmi naik ke tahap penyidikan, sejumlah saksi kunci justru tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, memunculkan tanda tanya besar atas itikad kooperatif para pihak yang terlibat.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/I/2026/SPKT/Polsek Marga Tiga/Polres Lampung Timur/Polda Lampung, tertanggal 15 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 KUHP atau Pasal 486 KUHP.

Jejak Awal Transaksi: Uang Mengalir, Kayu Tak Pernah Ada

Kasus ini bermula pada 29 Juni 2025, saat Suwanto menawarkan kayu kepada Tri Yetno, warga Desa Gedung Wani, Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur.

Kayu tersebut disebut berada di Desa Gedung Harapan, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Atas penawaran itu, Tri Yetno melakukan dua kali transfer dana:

Rp6.500.000 pada tahap awal,
Rp12.002.500 pada tahap berikutnya.

Total dana yang diterima Suwanto dari pelapor mencapai Rp18.502.500.
Namun fakta di lapangan berkata lain.

Ketika pekerja Tri Yetno mendatangi lokasi untuk melakukan penebangan, kayu yang dijanjikan tidak dapat ditebang. Tidak ada izin, tidak ada kepastian, dan tidak ada hasil.

Para pekerja bahkan sempat bertahan selama dua hari di lokasi, sebelum akhirnya kembali tanpa membawa apa pun.

Dari titik inilah, dugaan bahwa transaksi tersebut tidak pernah memiliki dasar yang sah mulai menguat.

Laporan Aduan dan Surat Pernyataan: Janji di Hadapan Polisi

Merasa dirugikan, Tri Yetno melayangkan laporan aduan ke Polsek Marga Tiga pada 21 Agustus 2025. Menariknya, hanya berselang beberapa hari, tepatnya 27 Agustus 2025, Suwanto mendatangi Polsek Marga Tiga.
Di hadapan aparat kepolisian, Suwanto membuat surat pernyataan tertulis.

Dalam dokumen tersebut, Suwanto mengakui adanya kewajiban dan menyatakan kesanggupannya mengganti kerugian total sebesar Rp21.500.000.

Nilai ini lebih besar dari total dana transfer. Menurut keterangan pelapor, angka tersebut mencakup: uang yang telah ditransfer, kerugian waktu, biaya operasional dan akomodasi pekerja di lokasi.

Suwanto juga mencantumkan tenggat waktu pengembalian, yakni 6 September 2025, serta menyatakan bersedia dituntut secara hukum apabila mengingkari pernyataan tersebut. Namun janji itu berhenti di atas kertas.

Janji Tak Ditepati, Perkara Naik ke Ranah Pidana

Hingga batas waktu berlalu, tidak ada pengembalian dana, tidak ada penyelesaian, dan tidak ada itikad pemulihan kerugian. Kondisi inilah yang mendorong penyidik menaikkan status perkara.

Pada 15 Januari 2026, laporan aduan resmi ditingkatkan menjadi Laporan Polisi, sekaligus diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Pemanggilan Saksi: Fakta yang Tak Dihadapi

Dalam rangka penyidikan, penyidik Polsek Marga Tiga menerbitkan Surat Panggilan Saksi tertanggal 19 Januari 2026, dengan jadwal pemeriksaan 26 Januari 2026.

Saksi yang dipanggil meliputi:
Suwanto alias Anting, pihak yang menerima dana,

Saidi, warga Desa Gedung Harapan,

Ari, warga Desa Margodadi, Jati Agung,
Paimun, warga Desa Bangun Sari, Tanjung Sari.

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, tidak satu pun dari para saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik sesuai jadwal. Ketidakhadiran ini memunculkan pertanyaan serius:
apakah para saksi menghindari pemeriksaan, atau ada fakta yang tidak ingin diungkap di hadapan penyidik?

Risiko Hukum Mengintai

Dalam hukum acara pidana, pemanggilan saksi dalam tahap penyidikan bersifat wajib. Apabila saksi mangkir tanpa alasan sah, penyidik berwenang:

melakukan pemanggilan ulang secara patut,
hingga upaya membawa secara paksa demi kepentingan penyidikan.

Perhatian khusus tertuju pada Suwanto, mengingat posisinya yang sentral:
sebagai penerima dana, pembuat surat pernyataan, sekaligus pihak yang hingga kini belum merealisasikan pengembalian kerugian.

Penyidikan Terus Bergulir

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polsek Marga Tiga menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan.

Aparat kepolisian memastikan setiap langkah dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang merugikan pelapor.

Perkara ini kini berada pada titik krusial:
kooperatif menghadapi hukum, atau menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat. (Red).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • MotoGP 2025: Alex Marquez Kecewa Gagal Tunda Pesta Marc

    MotoGP 2025: Alex Marquez Kecewa Gagal Tunda Pesta Marc

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

     Alex Marquez Gagal Tunda Dominasi Marc di Motegi Jakarta, BattikPost.Site — Alex Marquez mengaku kecewa setelah gagal menunda pesta gelar sang kakak, Marc Marquez, pada ajang MotoGP 2025 di Sirkuit Motegi, Jepang. Alex tampil cukup kompetitif, namun tidak mampu menahan laju Marc yang tampil dominan sepanjang balapan. Dalam sesi konferensi pers usai balapan, Alex menyatakan […]

  • Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Hadiri Buka Puasa Bersama DPW PKS Provinsi Lampung, Perkuat Ukhuwah dan Kebersamaan

    Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Hadiri Buka Puasa Bersama DPW PKS Provinsi Lampung, Perkuat Ukhuwah dan Kebersamaan

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung, – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (Mirza), menghadiri acara buka puasa bersama Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Lampung di Kantor DPW PKS Lampung, Minggu (23/03/2025). Dalam sambutannya, Gubernur Mirza menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPW PKS Provinsi Lampung dalam mengadakan acara buka puasa bersama tersebut. Ia menekankan pentingnya kebersamaan […]

  • FOR-JIP Pringsewu Kukuhkan Pengurus 2026–2029

    FOR-JIP Pringsewu Kukuhkan Pengurus 2026–2029

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    FOR-JIP Pringsewu mengukuhkan jajaran pengurus periode 2026–2029 pada Senin (16/2/2026) pukul 13.40 WIB di Hotel Balong Kuring, Pringsewu. Organisasi ini menegaskan komitmen memperkuat integritas, profesionalisme, serta peran sosial pers di daerah. Pengukuhan Pengurus FOR-JIP Pringsewu 2026–2029 Pringsewu, Battikpost.site — Panitia menggelar deklarasi dan penetapan kepengurusan di Hotel Balong Kuring, Jalan Ahmad Yani, Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, […]

  • Lampung Fokus Jalan Beton, Target 90 Persen Mantap 2028

    Lampung Fokus Jalan Beton, Target 90 Persen Mantap 2028

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmen memperbaiki kualitas jalan dengan strategi baru. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menargetkan mulai 2026 seluruh pembangunan jalan tidak lagi menggunakan aspal, tetapi beralih ke beton. Kebijakan ini diharapkan mendorong pencapaian 90 persen jalan provinsi dalam kondisi mantap pada 2028. Infrastruktur Jadi Prioritas Bandar Lampung, Battikpost.site — Sejak awal menjabat pada […]

  • Festival Renang Kapolda Lampung Cup 2025 Gaet 2.200 Atlet Muda

    Festival Renang Kapolda Lampung Cup 2025 Gaet 2.200 Atlet Muda

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung | Battikpost.site — Ribuan atlet muda dari seluruh penjuru Indonesia unjuk kemampuan dalam Lampung Swimming Festival Kapolda Lampung Cup 2025, ajang prestisius yang menjadi magnet pencarian bakat renang sekaligus perayaan Hari Bhayangkara ke-79. Ajang Lampung Swimming Festival Kapolda Lampung Cup 2025 mencatat partisipasi luar biasa dengan total 2.200 peserta dari berbagai daerah di […]

  • Wali Kota Eva Dwiana Salurkan Bantuan Korban Banjir Bandar Lampung

    Wali Kota Eva Dwiana Salurkan Bantuan Korban Banjir Bandar Lampung

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyalurkan bantuan korban banjir Bandar Lampung kepada warga terdampak hujan deras. Pemerintah kota memberikan beras dan uang tunai untuk membantu masyarakat yang mengalami kerugian akibat banjir di sejumlah wilayah kota. Wali Kota Eva Dwiana Serahkan Bantuan kepada Warga Bandar Lampung, Battikpost.site — Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyalurkan […]

expand_less