Breaking News
light_mode

Mangkir dari Panggilan Penyidik, Dugaan Penipuan Jual Beli Kayu Rp21,5 Juta di Marga Tiga Menguat

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • print Cetak

Lampung Timur, Battikpost.site — Perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan dalam transaksi jual beli kayu yang menyeret nama Suwanto alias Anting, warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, kini memasuki fase krusial.

Setelah resmi naik ke tahap penyidikan, sejumlah saksi kunci justru tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, memunculkan tanda tanya besar atas itikad kooperatif para pihak yang terlibat.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/I/2026/SPKT/Polsek Marga Tiga/Polres Lampung Timur/Polda Lampung, tertanggal 15 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 KUHP atau Pasal 486 KUHP.

Jejak Awal Transaksi: Uang Mengalir, Kayu Tak Pernah Ada

Kasus ini bermula pada 29 Juni 2025, saat Suwanto menawarkan kayu kepada Tri Yetno, warga Desa Gedung Wani, Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur.

Kayu tersebut disebut berada di Desa Gedung Harapan, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Atas penawaran itu, Tri Yetno melakukan dua kali transfer dana:

Rp6.500.000 pada tahap awal,
Rp12.002.500 pada tahap berikutnya.

Total dana yang diterima Suwanto dari pelapor mencapai Rp18.502.500.
Namun fakta di lapangan berkata lain.

Ketika pekerja Tri Yetno mendatangi lokasi untuk melakukan penebangan, kayu yang dijanjikan tidak dapat ditebang. Tidak ada izin, tidak ada kepastian, dan tidak ada hasil.

Para pekerja bahkan sempat bertahan selama dua hari di lokasi, sebelum akhirnya kembali tanpa membawa apa pun.

Dari titik inilah, dugaan bahwa transaksi tersebut tidak pernah memiliki dasar yang sah mulai menguat.

Laporan Aduan dan Surat Pernyataan: Janji di Hadapan Polisi

Merasa dirugikan, Tri Yetno melayangkan laporan aduan ke Polsek Marga Tiga pada 21 Agustus 2025. Menariknya, hanya berselang beberapa hari, tepatnya 27 Agustus 2025, Suwanto mendatangi Polsek Marga Tiga.
Di hadapan aparat kepolisian, Suwanto membuat surat pernyataan tertulis.

Dalam dokumen tersebut, Suwanto mengakui adanya kewajiban dan menyatakan kesanggupannya mengganti kerugian total sebesar Rp21.500.000.

Nilai ini lebih besar dari total dana transfer. Menurut keterangan pelapor, angka tersebut mencakup: uang yang telah ditransfer, kerugian waktu, biaya operasional dan akomodasi pekerja di lokasi.

Suwanto juga mencantumkan tenggat waktu pengembalian, yakni 6 September 2025, serta menyatakan bersedia dituntut secara hukum apabila mengingkari pernyataan tersebut. Namun janji itu berhenti di atas kertas.

Janji Tak Ditepati, Perkara Naik ke Ranah Pidana

Hingga batas waktu berlalu, tidak ada pengembalian dana, tidak ada penyelesaian, dan tidak ada itikad pemulihan kerugian. Kondisi inilah yang mendorong penyidik menaikkan status perkara.

Pada 15 Januari 2026, laporan aduan resmi ditingkatkan menjadi Laporan Polisi, sekaligus diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Pemanggilan Saksi: Fakta yang Tak Dihadapi

Dalam rangka penyidikan, penyidik Polsek Marga Tiga menerbitkan Surat Panggilan Saksi tertanggal 19 Januari 2026, dengan jadwal pemeriksaan 26 Januari 2026.

Saksi yang dipanggil meliputi:
Suwanto alias Anting, pihak yang menerima dana,

Saidi, warga Desa Gedung Harapan,

Ari, warga Desa Margodadi, Jati Agung,
Paimun, warga Desa Bangun Sari, Tanjung Sari.

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, tidak satu pun dari para saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik sesuai jadwal. Ketidakhadiran ini memunculkan pertanyaan serius:
apakah para saksi menghindari pemeriksaan, atau ada fakta yang tidak ingin diungkap di hadapan penyidik?

Risiko Hukum Mengintai

Dalam hukum acara pidana, pemanggilan saksi dalam tahap penyidikan bersifat wajib. Apabila saksi mangkir tanpa alasan sah, penyidik berwenang:

melakukan pemanggilan ulang secara patut,
hingga upaya membawa secara paksa demi kepentingan penyidikan.

Perhatian khusus tertuju pada Suwanto, mengingat posisinya yang sentral:
sebagai penerima dana, pembuat surat pernyataan, sekaligus pihak yang hingga kini belum merealisasikan pengembalian kerugian.

Penyidikan Terus Bergulir

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polsek Marga Tiga menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan.

Aparat kepolisian memastikan setiap langkah dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang merugikan pelapor.

Perkara ini kini berada pada titik krusial:
kooperatif menghadapi hukum, atau menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat. (Red).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Lampung Siagakan Personel Amankan Long Weekend Warga

    Polda Lampung Siagakan Personel Amankan Long Weekend Warga

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, LAMPUNG – Libur panjang memperingati Kebaikan Isa Almasih mendorong Polda Lampung meningkatkan pengamanan di seluruh titik wisata dan jalur lalu lintas utama. Langkah ini bertujuan memastikan warga menikmati liburan dengan aman dan nyaman. Polda Lampung mengambil langkah strategis untuk menjaga keamanan selama libur panjang atau long weekend dalam rangka peringatan Kebaikan Isa Almasih. Seluruh […]

  • Damkarmat Lampung Selatan Latih Pegawai Puskesmas Tanjung Bintang Gunakan APAR

    Damkarmat Lampung Selatan Latih Pegawai Puskesmas Tanjung Bintang Gunakan APAR

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Lampung Selatan — Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Lampung Selatan terus menggencarkan edukasi kebencanaan. Kali ini, sosialisasi dan pelatihan penggunaan alat pemadam api ringan (APAR) digelar di UPT Puskesmas Rawat Inap Tanjung Bintang pada Rabu, 28 Mei 2025. Kepala Damkarmat Lampung Selatan, M. Sefri Masdian, menyampaikan pentingnya setiap institusi, termasuk fasilitas layanan […]

  • Presiden Prancis Emmanuel Macron Kunjungi Candi Borobudur

    Presiden Prancis Emmanuel Macron Kunjungi Candi Borobudur

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, MAGELANG – Presiden Prancis Emmanuel Macron akan mengunjungi Candi Borobudur, Kamis (29/5/2025), sebagai bagian dari kunjungan kenegaraannya ke Indonesia yang berlangsung sejak 27 Mei hingga 29 Mei 2025. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyebutkan bahwa kunjungan Macron ke Borobudur bertujuan untuk melihat langsung keindahan dan kemegahan warisan budaya dunia tersebut. “Candi Borobudur […]

  • Lampung Hadiri Rapat Nasional Bahas Inflasi dan Harga Komoditas

    Lampung Hadiri Rapat Nasional Bahas Inflasi dan Harga Komoditas

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar Lampung – Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Zainal Abidin, mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah secara virtual dari Ruang Command Center, lantai 2 Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, pada Senin (5/5/2025). Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, memimpin rapat tersebut. Ia meminta kepala daerah dengan angka inflasi dan Indeks […]

  • Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMK Taruna Utama Terungkap

    Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMK Taruna Utama Terungkap

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Lampung Timur — Dugaan pemotongan dana PIP kembali mencuat di SMK Taruna Utama Melinting, Lampung Timur. Rekaman percakapan antara staf Tata Usaha dan wali murid mengungkap detail pemotongan yang merugikan siswa penerima bantuan pendidikan. Dalam rekaman itu, staf TU bernama Firda menjelaskan rincian dana PIP senilai Rp1.800.000. “Ini ya, Kak, uang PIP saya jelaskan penggunaannya: […]

  • Timnas U-17 Jalani Uji Coba di Eropa dan Timur Tengah Sebelum Piala Dunia 2025

    Timnas U-17 Jalani Uji Coba di Eropa dan Timur Tengah Sebelum Piala Dunia 2025

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Jakarta, BattikPost Site – Timnas Indonesia U-17 masih akan menempuh jalan panjang sebelum tampil di Piala Dunia U-17 2025 di Qatar pada 3–27 November mendatang. Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memastikan Garuda Muda bakal mengikuti dua turnamen tambahan di Eropa dan Timur Tengah sebagai bagian dari persiapan akhir.Baca Juga TerbaruPosko Kewaspadaan Bencana GAK Berdiri di […]

expand_less