Breaking News
light_mode

Mangkir dari Panggilan Penyidik, Dugaan Penipuan Jual Beli Kayu Rp21,5 Juta di Marga Tiga Menguat

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • print Cetak

Lampung Timur, Battikpost.site — Perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan dalam transaksi jual beli kayu yang menyeret nama Suwanto alias Anting, warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, kini memasuki fase krusial.

Setelah resmi naik ke tahap penyidikan, sejumlah saksi kunci justru tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, memunculkan tanda tanya besar atas itikad kooperatif para pihak yang terlibat.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/I/2026/SPKT/Polsek Marga Tiga/Polres Lampung Timur/Polda Lampung, tertanggal 15 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 KUHP atau Pasal 486 KUHP.

Jejak Awal Transaksi: Uang Mengalir, Kayu Tak Pernah Ada

Kasus ini bermula pada 29 Juni 2025, saat Suwanto menawarkan kayu kepada Tri Yetno, warga Desa Gedung Wani, Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur.

Kayu tersebut disebut berada di Desa Gedung Harapan, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Atas penawaran itu, Tri Yetno melakukan dua kali transfer dana:

Rp6.500.000 pada tahap awal,
Rp12.002.500 pada tahap berikutnya.

Total dana yang diterima Suwanto dari pelapor mencapai Rp18.502.500.
Namun fakta di lapangan berkata lain.

Ketika pekerja Tri Yetno mendatangi lokasi untuk melakukan penebangan, kayu yang dijanjikan tidak dapat ditebang. Tidak ada izin, tidak ada kepastian, dan tidak ada hasil.

Para pekerja bahkan sempat bertahan selama dua hari di lokasi, sebelum akhirnya kembali tanpa membawa apa pun.

Dari titik inilah, dugaan bahwa transaksi tersebut tidak pernah memiliki dasar yang sah mulai menguat.

Laporan Aduan dan Surat Pernyataan: Janji di Hadapan Polisi

Merasa dirugikan, Tri Yetno melayangkan laporan aduan ke Polsek Marga Tiga pada 21 Agustus 2025. Menariknya, hanya berselang beberapa hari, tepatnya 27 Agustus 2025, Suwanto mendatangi Polsek Marga Tiga.
Di hadapan aparat kepolisian, Suwanto membuat surat pernyataan tertulis.

Dalam dokumen tersebut, Suwanto mengakui adanya kewajiban dan menyatakan kesanggupannya mengganti kerugian total sebesar Rp21.500.000.

Nilai ini lebih besar dari total dana transfer. Menurut keterangan pelapor, angka tersebut mencakup: uang yang telah ditransfer, kerugian waktu, biaya operasional dan akomodasi pekerja di lokasi.

Suwanto juga mencantumkan tenggat waktu pengembalian, yakni 6 September 2025, serta menyatakan bersedia dituntut secara hukum apabila mengingkari pernyataan tersebut. Namun janji itu berhenti di atas kertas.

Janji Tak Ditepati, Perkara Naik ke Ranah Pidana

Hingga batas waktu berlalu, tidak ada pengembalian dana, tidak ada penyelesaian, dan tidak ada itikad pemulihan kerugian. Kondisi inilah yang mendorong penyidik menaikkan status perkara.

Pada 15 Januari 2026, laporan aduan resmi ditingkatkan menjadi Laporan Polisi, sekaligus diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Pemanggilan Saksi: Fakta yang Tak Dihadapi

Dalam rangka penyidikan, penyidik Polsek Marga Tiga menerbitkan Surat Panggilan Saksi tertanggal 19 Januari 2026, dengan jadwal pemeriksaan 26 Januari 2026.

Saksi yang dipanggil meliputi:
Suwanto alias Anting, pihak yang menerima dana,

Saidi, warga Desa Gedung Harapan,

Ari, warga Desa Margodadi, Jati Agung,
Paimun, warga Desa Bangun Sari, Tanjung Sari.

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, tidak satu pun dari para saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik sesuai jadwal. Ketidakhadiran ini memunculkan pertanyaan serius:
apakah para saksi menghindari pemeriksaan, atau ada fakta yang tidak ingin diungkap di hadapan penyidik?

Risiko Hukum Mengintai

Dalam hukum acara pidana, pemanggilan saksi dalam tahap penyidikan bersifat wajib. Apabila saksi mangkir tanpa alasan sah, penyidik berwenang:

melakukan pemanggilan ulang secara patut,
hingga upaya membawa secara paksa demi kepentingan penyidikan.

Perhatian khusus tertuju pada Suwanto, mengingat posisinya yang sentral:
sebagai penerima dana, pembuat surat pernyataan, sekaligus pihak yang hingga kini belum merealisasikan pengembalian kerugian.

Penyidikan Terus Bergulir

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polsek Marga Tiga menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan.

Aparat kepolisian memastikan setiap langkah dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang merugikan pelapor.

Perkara ini kini berada pada titik krusial:
kooperatif menghadapi hukum, atau menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat. (Red).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Herwan Acong, Konten Kreator Sekaligus Bendahara JMSI Pusat

    Herwan Acong, Konten Kreator Sekaligus Bendahara JMSI Pusat

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Jakarta | Battikpost.site – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) II pada 20–21 Juni 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat. Forum nasional bertema “Bikin Terang Indonesia” ini menunjuk Herwan Acong sebagai Ketua Pelaksana. Herwan Acong merupakan Bendahara Umum JMSI Pusat dan dikenal luas sebagai pemilik media cetak Harian Jurnal […]

  • Jokowi Bantah Kirim Utusan ke PDIP: “Saya Diam, Tapi Ada Batasnya”

    Jokowi Bantah Kirim Utusan ke PDIP: “Saya Diam, Tapi Ada Batasnya”

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Jakarta – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menepis tudingan bahwa dirinya mengirim utusan untuk meminta Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) agar tidak memecatnya. Jokowi menegaskan bahwa tidak ada kepentingan di balik isu tersebut. “Nggak ada (utusan), ya harusnya disebutkan siapa, biar jelas. Siapa? Siapa?” kata Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, […]

  • Wonderkid Chelsea, Kendry Paez, Disebut Lebih Hebat dari Messi dan Neymar

    Wonderkid Chelsea, Kendry Paez, Disebut Lebih Hebat dari Messi dan Neymar

    • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Jakarta, Battik Post – Chelsea kedatangan talenta muda yang disebut-sebut sebagai calon bintang dunia. Namanya Kendry Paez, pemain asal Ekuador yang diyakini punya potensi melebihi Lionel Messi dan Neymar. Paez resmi bergabung dengan Chelsea pada musim panas 2025, setelah genap berusia 18 tahun. Meski sudah diamankan sejak 2023 oleh The Blues, kepindahannya baru terealisasi musim […]

  • Trump Ancam Tarif 100% untuk Negara Pembeli Minyak Rusia

    Trump Ancam Tarif 100% untuk Negara Pembeli Minyak Rusia

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Trump Targetkan India dan China dengan Sanksi Dagang Baru JAKARTA, Battik Post Site – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengancam akan mengenakan tarif impor hingga 100% kepada negara-negara yang masih membeli minyak dari Rusia. Ia menargetkan India dan China, dua negara yang juga menjadi mitra dagang utama Amerika. Trump ingin memaksa Presiden Rusia Vladimir Putin […]

  • Sekdaprov Lampung Siap Fasilitasi Kasus Ketua LSM Gepak dengan Restorative Justice

    Sekdaprov Lampung Siap Fasilitasi Kasus Ketua LSM Gepak dengan Restorative Justice

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site — Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersama insan media menggelar aksi solidaritas di halaman Kantor Gubernur Lampung pada Selasa (23/9/2025). Aksi tersebut berlangsung sebagai bentuk dukungan moral terhadap Ketua LSM Gepak yang sedang menghadapi proses hukum. Para peserta meminta Pemerintah Provinsi Lampung mengambil peran sebagai penengah agar penyelesaian perkara berjalan adil melalui […]

  • Silaturahmi Tokoh Agama dan Masyarakat: Bahas Pengamanan Nyepi, Mudik, dan Idul Fitri

    Silaturahmi Tokoh Agama dan Masyarakat: Bahas Pengamanan Nyepi, Mudik, dan Idul Fitri

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Lampung Selatan, 20 Maret 2025 – Menjelang perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025, Polres Lampung Selatan menggelar kegiatan silaturahmi dengan sejumlah tokoh agama dan masyarakat. Acara ini berlangsung di tiga lokasi berbeda, yakni kediaman Bapak Wayan Suadi di Dusun Sidoagung, Desa Sudoharjo, Kecamatan Way Panji; Bapak Muhsimun, M.Pd.I, pengurus Banser Desa Sidomulyo; […]

expand_less