Breaking News
light_mode

Mangkir dari Panggilan Penyidik, Dugaan Penipuan Jual Beli Kayu Rp21,5 Juta di Marga Tiga Menguat

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • print Cetak

Lampung Timur, Battikpost.site — Perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan dalam transaksi jual beli kayu yang menyeret nama Suwanto alias Anting, warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, kini memasuki fase krusial.

Setelah resmi naik ke tahap penyidikan, sejumlah saksi kunci justru tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, memunculkan tanda tanya besar atas itikad kooperatif para pihak yang terlibat.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/I/2026/SPKT/Polsek Marga Tiga/Polres Lampung Timur/Polda Lampung, tertanggal 15 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 KUHP atau Pasal 486 KUHP.

Jejak Awal Transaksi: Uang Mengalir, Kayu Tak Pernah Ada

Kasus ini bermula pada 29 Juni 2025, saat Suwanto menawarkan kayu kepada Tri Yetno, warga Desa Gedung Wani, Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur.

Kayu tersebut disebut berada di Desa Gedung Harapan, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Atas penawaran itu, Tri Yetno melakukan dua kali transfer dana:

Rp6.500.000 pada tahap awal,
Rp12.002.500 pada tahap berikutnya.

Total dana yang diterima Suwanto dari pelapor mencapai Rp18.502.500.
Namun fakta di lapangan berkata lain.

Ketika pekerja Tri Yetno mendatangi lokasi untuk melakukan penebangan, kayu yang dijanjikan tidak dapat ditebang. Tidak ada izin, tidak ada kepastian, dan tidak ada hasil.

Para pekerja bahkan sempat bertahan selama dua hari di lokasi, sebelum akhirnya kembali tanpa membawa apa pun.

Dari titik inilah, dugaan bahwa transaksi tersebut tidak pernah memiliki dasar yang sah mulai menguat.

Laporan Aduan dan Surat Pernyataan: Janji di Hadapan Polisi

Merasa dirugikan, Tri Yetno melayangkan laporan aduan ke Polsek Marga Tiga pada 21 Agustus 2025. Menariknya, hanya berselang beberapa hari, tepatnya 27 Agustus 2025, Suwanto mendatangi Polsek Marga Tiga.
Di hadapan aparat kepolisian, Suwanto membuat surat pernyataan tertulis.

Dalam dokumen tersebut, Suwanto mengakui adanya kewajiban dan menyatakan kesanggupannya mengganti kerugian total sebesar Rp21.500.000.

Nilai ini lebih besar dari total dana transfer. Menurut keterangan pelapor, angka tersebut mencakup: uang yang telah ditransfer, kerugian waktu, biaya operasional dan akomodasi pekerja di lokasi.

Suwanto juga mencantumkan tenggat waktu pengembalian, yakni 6 September 2025, serta menyatakan bersedia dituntut secara hukum apabila mengingkari pernyataan tersebut. Namun janji itu berhenti di atas kertas.

Janji Tak Ditepati, Perkara Naik ke Ranah Pidana

Hingga batas waktu berlalu, tidak ada pengembalian dana, tidak ada penyelesaian, dan tidak ada itikad pemulihan kerugian. Kondisi inilah yang mendorong penyidik menaikkan status perkara.

Pada 15 Januari 2026, laporan aduan resmi ditingkatkan menjadi Laporan Polisi, sekaligus diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Pemanggilan Saksi: Fakta yang Tak Dihadapi

Dalam rangka penyidikan, penyidik Polsek Marga Tiga menerbitkan Surat Panggilan Saksi tertanggal 19 Januari 2026, dengan jadwal pemeriksaan 26 Januari 2026.

Saksi yang dipanggil meliputi:
Suwanto alias Anting, pihak yang menerima dana,

Saidi, warga Desa Gedung Harapan,

Ari, warga Desa Margodadi, Jati Agung,
Paimun, warga Desa Bangun Sari, Tanjung Sari.

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, tidak satu pun dari para saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik sesuai jadwal. Ketidakhadiran ini memunculkan pertanyaan serius:
apakah para saksi menghindari pemeriksaan, atau ada fakta yang tidak ingin diungkap di hadapan penyidik?

Risiko Hukum Mengintai

Dalam hukum acara pidana, pemanggilan saksi dalam tahap penyidikan bersifat wajib. Apabila saksi mangkir tanpa alasan sah, penyidik berwenang:

melakukan pemanggilan ulang secara patut,
hingga upaya membawa secara paksa demi kepentingan penyidikan.

Perhatian khusus tertuju pada Suwanto, mengingat posisinya yang sentral:
sebagai penerima dana, pembuat surat pernyataan, sekaligus pihak yang hingga kini belum merealisasikan pengembalian kerugian.

Penyidikan Terus Bergulir

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polsek Marga Tiga menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan.

Aparat kepolisian memastikan setiap langkah dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang merugikan pelapor.

Perkara ini kini berada pada titik krusial:
kooperatif menghadapi hukum, atau menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat. (Red).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Residivis Pencurian Ponsel Beraksi Lagi di Bandar Lampung

    Residivis Pencurian Ponsel Beraksi Lagi di Bandar Lampung

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Kasus residivis pencurian ponsel kembali terjadi di Bandar Lampung. Polisi menangkap FH setelah mencuri empat ponsel dari rumah warga pada dini hari. Pelaku masuk rumah dengan merusak jendela dan menjual barang curian melalui sistem COD. Kronologi Pencurian di Wilayah Panjang Bandar Lampung, Battikpost.site — Aparat dari Polsek Panjang menangkap seorang pria berinisial FH. Polisi menduga […]

  • Pemprov Lampung Raih Mandaya Awards 2025 atas Dedikasi Pemberdayaan Masyarakat

    Pemprov Lampung Raih Mandaya Awards 2025 atas Dedikasi Pemberdayaan Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meraih penghargaan bergengsi Mandaya Awards 2025 dari Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia. Penghargaan itu diberikan langsung oleh Menko Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal di Ballroom Plaza Jamsostek, Jakarta, Kamis (16/10/2025). Apresiasi Nasional untuk Pemberdayaan Masyarakat Jakarta, Battikpost.site — Pemerintah pusat memberikan penghargaan Mandaya sebagai […]

  • Pemerintah Tiyuh Candra Kencana Salurkan BLT DD 2025 untuk 15 KPM

    Pemerintah Tiyuh Candra Kencana Salurkan BLT DD 2025 untuk 15 KPM

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Pemerintah Tiyuh Candra Kencana di Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2025 kepada 15 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran ini menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah tiyuh terhadap masyarakat kurang mampu. Penyaluran BLT DD Tiyuh Candra Kencana TUBABA, Battikpost.site — Pemerintah Tiyuh Candra Kencana melaksanakan penyaluran BLT […]

  • Gerak Cepat Marinir, Atasi Longsor di Lempasing

    Gerak Cepat Marinir, Atasi Longsor di Lempasing

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar Lampung, 27 Februari 2025 – Hujan deras yang mengguyur wilayah Lempasing, Menyebabkan longsor yang menutup akses jalan utama pada Kamis malam (27/2). Menanggapi kejadian tersebut, prajurit Marinir bersama tim SAR dan warga setempat segera bergerak cepat untuk membersihkan material longsor yang menutupi jalan. Dengan peralatan seadanya, tim gabungan bekerja keras di tengah kondisi […]

  • Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Ungkap Kasus Curanmor, Mahasiswa Jadi Tersangka

    Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Ungkap Kasus Curanmor, Mahasiswa Jadi Tersangka

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Tulang Bawang Barat, — Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi Pada Hari Senin Tanggal 10 Februari 2025 Sekira Pukul 03.00 WIB, di Tiyuh Marga Kencana, Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Pelaku yang diamankanTekab 308 Presisi dalam kasus […]

  • Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Hadiri Buka Puasa Bersama DPW PKS Provinsi Lampung, Perkuat Ukhuwah dan Kebersamaan

    Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Hadiri Buka Puasa Bersama DPW PKS Provinsi Lampung, Perkuat Ukhuwah dan Kebersamaan

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung, – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (Mirza), menghadiri acara buka puasa bersama Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Lampung di Kantor DPW PKS Lampung, Minggu (23/03/2025). Dalam sambutannya, Gubernur Mirza menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPW PKS Provinsi Lampung dalam mengadakan acara buka puasa bersama tersebut. Ia menekankan pentingnya kebersamaan […]

expand_less