
Pesawaran (BATTIK MEDIA) –Seorang pria berinisial E.M. dilaporkan ke kepolisian atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Laporan tersebut telah dibuat sejak 10 Februari 2025 dengan nomor LP/B/26/II/2025/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG, Sebuah kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan ayah tiri di Kabupaten Pesawaran masih dalam proses hukum. Laporan telah disampaikan lebih dari sepuluh hari lalu, namun hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai langkah lebih lanjut dari pihak berwenang.
Peristiwa ini diduga terjadi di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, dalam kurun waktu dua tahun terakhir, sejak tahun 2023 dan terulang kembali ditahun 2024.
Berdasarkan laporan, E.M. yang merupakan ayah tiri korban, diduga melakukan perbuatan keji tersebut dengan modus menjanjikan sejumlah uang kepada korban.
Keluarga korban dan masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, tindakan kekerasan terhadap anak memiliki konsekuensi hukum yang tegas, termasuk ancaman pidana penjara.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 menegaskan bahwa anak yang menjadi korban kekerasan harus segera mendapatkan perlindungan dan pemulihan. Dengan demikian, proses hukum yang cepat dan transparan diharapkan dapat memberikan kepastian serta perlindungan bagi korban.
“Kami berharap pihak berwenang bisa segera menangani kasus ini dengan serius, demi keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujar seorang pemerhati perlindungan anak.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini. Masyarakat menunggu informasi lebih lanjut untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan.(**)
sumber : M-TJEK NEWS