
Battikpost, Bandar Lampung — Penasihat Hukum Gindha Ansori Wayka mendesak Polsek Tanjung Senang untuk menindak lanjuti laporan dugaan penganiayaan yang dialami Kliennya (WH), warga gang Teratai, RT 004, LK II, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.
“Dugaan penganiayaan yang dialami Klien Kami sepatutnya cepat di proses oleh Polsek Tanjung Senang, yaitu dengan segera dilakukan pemanggilan terhadap terlapor, gelar perkara hingga ada penetapan tersangka,”ujar Gindha Ansori dihubungi melalui via ponsel, Jumat 4 April 2025.
Lanjutnya, tindakan cepat itu perlu dilakukan, karena perbuatan itu terindikasi menyebabkan luka serius pada WH serta dilakukan pada suasana hari maaf-maaffan atau hari Raya Idul Fitri yang barang tentu menodai suasana yang fitri nan suci.
Baca Juga Terbaru
“Selaku kerabat dari orang tua korban, kami berharap insiden itu bisa cepat ditangani oleh Polsek Tanjung Senang sesuai perundang-undangan yang berlaku,”harapnya.
Diketahui, wanita berinisial WH putri dari Herlando mengalami dugaan penganiayaan pada Kamis 3 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB yang diduga dilakukan oleh temannya sendiri berinisial SI.
Dari informasi yang didapatkan, penganiayaan itu berawal ketika WH sedang chattingan di aplikasi Whatsapp dengan seorang temannya.
Kemudian SI yang mengetahui itu diduga dirundung rasa cemburu dengan bertanya kepada korban, “Kamu lagi WhatsApp-an sama siapa?”.
Saat korban menjawab bahwa ia sedang Wa temannya, SI langsung merampas ponsel korban dan memukul wajahnya dengan kedua tangan. Tak berhenti di situ, pelaku juga diduga menyeret korban ke lantai. Setelah menganiaya korban, pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian.
Baca Juga Berita Populer
WH yang saat itu merasa kesakitan segera memanggil tantenya yang kebetulan ada di rumahnya, untuk meminta pertolongan.
Akibat penganiayaan tersebut, WH yang dibawa kerumah sakit dengan keadaan lemas oleh tantenya, mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh, termasuk pada tangan kiri, lutut kaki kiri, serta memar dan benjolan di bagian kening dan dahi. Selain itu, mata kiri korban juga mengalami lebam.
Mendengar kejadian tersebut, orang tua WH, Herlando melaporkan insiden tersebut ke Polsek Tanjung Senang, dengan nomor laporan polisi LP B/41/IV/2025/Polsek Tanjung Senang/Polresta Bandar Lampung/Bandar Lampung.
“Kami berharap pelaku segera ditangkap agar keadilan dapat ditegakkan dan korban mendapatkan perlindungan yang layak,” ujar paman WH saat mendampingi pelaporan tersebut pada Kamis malam 3 April 2025.
Mendapati laporan itu, saat ini pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut dan karena kondisi fisik yang belum pulih, hingga berita ini diterbitkan, WH belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut soal insiden yang dialaminya. (**/Red).
