Anggota DPRD Tubaba Jadi Tersangka Ijazah Paket C
- account_circle Orba Battik
- calendar_month 25 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kasus tersangka ijazah Paket C yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat memasuki tahap baru. Penyidik Polda Lampung menetapkan Eli Fitriyana sebagai tersangka pada 13 Februari 2026 setelah gelar perkara dan koordinasi dengan Kejati Lampung.
Penetapan Tersangka oleh Polda Lampung
Bandar Lampung, Battikpost.site — Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan Eli Fitriyana sebagai tersangka. Penyidik menduga penggunaan ijazah Paket C tidak sah melanggar ketentuan hukum.
Surat pemberitahuan penetapan tersangka tercantum dalam dokumen bernomor B/207/II/Subdit-IV/2026/Reskrimsus. Penyidik menerbitkan surat tersebut pada 13 Februari 2026. Penyidik mengirimkan surat itu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
Selain itu, penyidik menyatakan perkara telah memasuki tahap pro justitia. Tahap ini menandai proses hukum berjalan secara resmi dalam sistem peradilan pidana.
Lebih lanjut, penyidik mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan Sistem Pendidikan Nasional. Oleh karena itu, penyidik menelusuri seluruh dokumen yang berkaitan dengan penerbitan ijazah tersebut.
Dasar Hukum Penetapan Tersangka
Penyidik mendasarkan penetapan tersangka pada sejumlah regulasi. Pertama, penyidik merujuk Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Kedua, penyidik menggunakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai rujukan. Selain itu, penyidik mengacu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dengan demikian, penyidik menilai unsur dugaan pelanggaran telah terpenuhi. Selanjutnya, penyidik memperkuat proses melalui administrasi penyidikan yang sah.
Penyidik juga merujuk Laporan Polisi Nomor LP/A/33/XI/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA LAMPUNG tertanggal 20 November 2025. Laporan tersebut menjadi dasar awal penyelidikan.
Kemudian, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/62/XI/Subdit-IV/2025/Reskrimsus pada 28 November 2025. Setelah itu, penyidik kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/62.a/I/Subdit-IV/2026/Reskrimsus pada 12 Januari 2026.
Selain itu, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor SPDP/68/XII/Subdit-IV/Reskrimsus pada 28 November 2025. Penyidik juga menetapkan status tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/06/II/Subdit IV/2026/Reskrimsus tertanggal 13 Februari 2026.
Terakhir, penyidik menggelar perkara pada 12 Februari 2026. Gelar perkara tersebut memperkuat kesimpulan penyidik sebelum menetapkan tersangka.
Dugaan Penggunaan Ijazah untuk Pencalonan
Penyidik menduga ijazah Paket C terbitan PKBM Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, tidak sah. Ijazah tersebut memiliki Nomor Seri Blanko DN/PC 0274545 dan NISN 28973696220.
Menurut penyidik, pihak terkait menggunakan ijazah tersebut sebagai salah satu syarat pencalonan legislatif. Pencalonan itu berlangsung pada Mei 2023.
Lebih jauh, dugaan penggunaan dokumen tersebut berkaitan dengan pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat periode 2024–2029. Saat ini, Eli Fitriyana menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat periode tersebut.
Oleh sebab itu, penyidik memeriksa keabsahan dokumen pendidikan yang menjadi syarat administratif. Proses itu bertujuan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum pendidikan dan pemilu.
Koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung
Seiring penetapan tersangka, penyidik melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung. Koordinasi tersebut berlangsung dalam rangka sinkronisasi proses hukum.
Sebelumnya, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan pada 28 November 2025. Dengan demikian, kejaksaan telah menerima informasi sejak tahap awal penyidikan.
Koordinasi ini penting untuk memastikan kelengkapan berkas perkara. Selain itu, koordinasi membantu mempercepat tahapan pelimpahan berkas kepada jaksa penuntut umum.
Pernyataan Kepolisian
Saat wartawan mengonfirmasi penetapan tersangka, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun memberikan tanggapan singkat. Ia menyampaikan kondisi dirinya saat dihubungi.
“Maaf, sedang Umroh,” ujarnya melalui pesan singkat, Sabtu (14/2/2026).
Setelah itu, wartawan menghubungi Kasubbid Penmas Polda Lampung Kompol Andri Yulianto. Namun, hingga berita ini terbit, yang bersangkutan belum memberikan respons.
Proses Hukum Terus Berjalan
Meskipun penyidik telah menetapkan status tersangka ijazah Paket C, proses hukum masih berlangsung. Penyidik terus melengkapi berkas perkara.
Selanjutnya, penyidik akan menyerahkan berkas kepada jaksa penuntut umum setelah dinyatakan lengkap. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana.
Selain itu, proses hukum menuntut profesionalisme dan transparansi. Oleh karena itu, penyidik menjalankan setiap tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini juga menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat legislatif aktif. Namun demikian, asas praduga tak bersalah tetap berlaku selama proses hukum berjalan.
Dengan demikian, semua pihak menunggu hasil akhir proses peradilan. Penegak hukum akan menentukan kelanjutan perkara berdasarkan alat bukti yang sah.
Battikpost akan terus memantau perkembangan tersangka ijazah Paket C ini. Redaksi akan menyajikan informasi berdasarkan sumber resmi dan dokumen sah.
- Penulis: Orba Battik
- Editor: Arif Riana