Nasabah Laporkan Dugaan Pengambilan BPKB dengan Surat Kuasa Palsu
- account_circle Orba Battik
- calendar_month 34 menit yang lalu
- print Cetak

Seorang nasabah berinisial E.P bersama kuasa hukumnya, Edwin Sani., S.H., dan TIM dari Kantor Hukum Edwin Sani & Partners (E.S.P). Melaporkan dugaan pengambilan BPKB dengan surat kuasa palsu ke Polresta Bandar Lampung. Laporan itu muncul setelah pihak lain mengambil dokumen kendaraan miliknya di PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Bandar Lampung.
Laporan Resmi Masuk ke Polresta Bandar Lampung
Bandar Lampung, Battikpost.site – Dugaan penggelapan dokumen kendaraan dan pemalsuan surat kuasa menjadi perhatian di Kota Bandar Lampung. Seorang nasabah berinisial E.P menempuh jalur hukum setelah mengetahui pihak lain telah mengambil BPKB kendaraan miliknya.
Polresta Bandar Lampung menerima laporan tersebut melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Polisi mencatat laporan itu dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/1059/VI/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 19 Juni 2026.
Menurut informasi yang diperoleh, persoalan bermula saat E.P mendatangi kantor PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Bandar Lampung. Ia bermaksud mengambil BPKB kendaraan yang telah selesai masa kreditnya.
Kendaraan tersebut merupakan mobil Daihatsu Sigra R AT warna hitam tahun 2016. E.P telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembiayaan kendaraan tersebut.
Namun, saat tiba di kantor perusahaan pembiayaan itu, E.P menerima informasi yang tidak terduga. Petugas menyampaikan bahwa seseorang telah mengambil BPKB tersebut lebih dahulu.
E.P Pertanyakan Keabsahan Surat Kuasa
E.P kemudian mencari informasi terkait pihak yang menerima dokumen tersebut. Ia menduga mantan istrinya yang berinisial R.A mengambil BPKB menggunakan surat kuasa yang kini menjadi objek persoalan.
“Saya tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk mengambil BPKB tersebut. Apalagi membuat atau menandatangani surat kuasa pengambilan BPKB itu,” ujar E.P.
Pernyataan tersebut menjadi dasar keberatan yang diajukan E.P. Ia menilai terdapat persoalan yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.
E.P kemudian meminta klarifikasi kepada PT Mandiri Utama Finance terkait prosedur penyerahan dokumen jaminan kepada debitur yang telah melunasi kredit.
Ia ingin mengetahui mekanisme pemeriksaan identitas penerima dokumen. Ia juga mempertanyakan proses verifikasi terhadap pihak yang mengajukan surat kuasa.
“Saya hanya ingin mengetahui bagaimana SOP pengambilan BPKB setelah kredit lunas. Jika benar ada surat kuasa, bagaimana proses verifikasinya sehingga dokumen penting tersebut bisa diserahkan kepada orang lain?” katanya.
Menurut E.P, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan yang memuaskan mengenai prosedur tersebut. Kondisi itu membuatnya semakin mempertanyakan proses penyerahan dokumen yang telah terjadi.
“Sangat disayangkan, saya tidak mendapatkan jawaban yang pasti terkait prosedur itu,” tambahnya.
Kerugian Ditaksir Capai Rp100 Juta
Akibat peristiwa tersebut, E.P mengaku mengalami kerugian yang cukup besar. Ia menaksir nilai kerugian mencapai sekitar Rp100 juta.

Atas dasar itu, E.P mengambil langkah hukum. Ia mendatangi Polresta Bandar Lampung bersama kuasa hukumnya, Edwin Sani, S.H., dan tim dari Kantor Hukum Edwin Sani & Partners (ESP).
Mereka meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Tim hukum juga meminta penyelidikan berlangsung secara menyeluruh.
Kuasa hukum pelapor, Edwin Sani, menegaskan pentingnya pengungkapan fakta dalam perkara tersebut. Ia meminta penyidik menelusuri seluruh dokumen yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat kuasa.
“Kami meminta kepolisian mengusut tuntas perkara ini. Jika benar terdapat pemalsuan surat kuasa dan penyerahan dokumen dilakukan tanpa prosedur yang semestinya, maka harus ada pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak yang terlibat,” tegas Edwin Sani.
Menurut Edwin, semua pihak yang mengetahui peristiwa tersebut perlu memberikan keterangan secara terbuka. Langkah itu dinilai penting untuk membantu proses penyelidikan.
Ia juga meminta seluruh pihak yang terkait bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Dengan demikian, penyidik dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa tersebut.
Polisi Diharapkan Telusuri Proses Penyerahan BPKB
Berdasarkan laporan yang masuk, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penggelapan dan pemalsuan dokumen. Saat ini polisi masih menangani perkara tersebut pada tahap awal.
Penyidik diperkirakan akan memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan laporan itu. Polisi juga berpeluang menelusuri dokumen surat kuasa yang menjadi pokok persoalan.
Baca Juga Terbaru
Selain itu, penyidik dapat memeriksa proses penyerahan BPKB yang telah dilakukan. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi. Pihak yang disebut dalam laporan juga belum menyampaikan tanggapan.
Perkara ini masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum.
Sesuai asas praduga tak bersalah, semua pihak yang disebut dalam perkara ini harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga Berita Populer
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Penulis: Orba Battik
- Editor: Admin



