Breaking News
light_mode

Dugaan Tutupi Hasil Visum, Wartawan Diusir dari RSUD Bob Bazar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
  • print Cetak
Dugaan keterlambatan hasil visum korban pencabulan anak di bawah umur di RSUD Bob Bazar Kalianda memicu keluhan keluarga. Wartawan yang mencoba mengonfirmasi justru mendapat penolakan dari staf rumah sakit dan diminta keluar dari ruangan.

Kronologi Dugaan Keterlambatan Hasil Visum

Lampung Selatan, Battikpost.site — Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur terjadi di Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Korban berinisial A tinggal bersama keluarganya di wilayah tersebut.

Jumidah, yang merupakan tante korban, menyampaikan kekecewaannya atas dugaan perbuatan pelaku berinisial H. Ia menilai peristiwa tersebut sangat memalukan dan berdampak besar bagi korban.

Jumidah mengambil langkah hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Ia melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ke Polres Lampung Selatan pada 13 Maret 2026.

Aparat kepolisian kemudian memproses laporan tersebut sesuai prosedur penyelidikan. Polisi meminta korban menjalani visum sebagai bagian penting dalam pembuktian kasus.

Petugas membawa korban ke RSUD Bob Bazar Kalianda pada 18 Maret 2026. Pemeriksaan visum bertujuan mendukung proses hukum dan memperkuat alat bukti.

Namun hingga Rabu, 16 April 2026, keluarga pelapor belum menerima hasil visum tersebut. Kondisi ini memunculkan tanda tanya terkait proses penanganan di rumah sakit.

Keluarga Keluhkan Proses yang Dinilai Lamban

Pihak keluarga menilai penanganan hasil visum berlangsung lambat dan tidak maksimal. Mereka menganggap keterlambatan ini dapat menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

Pelapor kemudian mencari informasi tambahan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampung Selatan. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui perkembangan hasil visum.

Acam dari pihak PPPA menyampaikan bahwa instansinya juga belum menerima hasil visum dari rumah sakit.

Gak tahu bang ada kendala di mana, kok bisa belum ada hasilnya, padahal sudah sering ditanyakan,” ujarnya.

Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa proses administrasi atau teknis mengalami hambatan. Pihak keluarga berharap ada kejelasan terkait penyebab keterlambatan tersebut.

Wartawan Mengalami Penolakan Saat Konfirmasi

Awak media kemudian berupaya mengonfirmasi langsung ke RSUD Bob Bazar Kalianda. Wartawan mendatangi bagian yang menangani visum untuk mendapatkan penjelasan resmi.

Wartawan menemui Eni, staf yang menangani visum di rumah sakit tersebut. Namun upaya konfirmasi tidak berjalan sesuai harapan.

Eni menolak memberikan keterangan kepada wartawan. Ia juga melarang proses perekaman saat wawancara berlangsung.

Saya gak mau direkam dan gak bisa ngomong sudah apa belum hasil visumnya. Silakan keluar ruangan,” ucapnya dengan nada tegas.

Sikap tersebut memicu perhatian terkait keterbukaan informasi publik. Wartawan membutuhkan informasi untuk kepentingan pemberitaan yang akurat dan berimbang.

Hak Wartawan dalam Tugas Jurnalistik

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan kepada wartawan. Aturan ini menjamin kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Wartawan memiliki hak melakukan peliputan, termasuk merekam narasumber untuk kepentingan jurnalistik. Namun pelaksanaan tugas tetap harus memperhatikan etika dan privasi narasumber.

Pasal 4 Undang-Undang Pers menegaskan tidak ada penyensoran atau pelarangan penyiaran. Ketentuan ini menjadi dasar kebebasan pers di Indonesia.

Selain itu, Pasal 8 Undang-Undang Pers memberikan perlindungan hukum kepada wartawan. Perlindungan ini berlaku selama wartawan menjalankan tugas sesuai aturan.

Sanksi bagi Penghambat Kerja Jurnalistik

Hukum mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers.

Pelaku yang menghalangi tugas jurnalistik dapat menghadapi ancaman pidana. Hukuman maksimal berupa penjara dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Selain itu, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi. Ketentuan ini memperkuat posisi pers dalam menjalankan fungsi informasi.

Tindakan seperti menghalangi peliputan atau melarang pengambilan gambar dapat masuk pelanggaran hukum. Aparat dapat menindak pelanggaran tersebut sesuai ketentuan berlaku.

Harapan Keluarga terhadap Kejelasan Hasil Visum

Keluarga korban berharap pihak rumah sakit segera memberikan kejelasan. Mereka membutuhkan hasil visum untuk melanjutkan proses hukum di kepolisian.

Keterlambatan hasil visum berpotensi memperlambat penyidikan. Kondisi ini juga dapat memengaruhi keadilan bagi korban.

Pihak keluarga meminta semua pihak bekerja secara profesional dan transparan. Mereka berharap proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini menunjukkan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam penanganan perkara sensitif. Kecepatan dan ketepatan penanganan menjadi kunci dalam memberikan perlindungan kepada korban. (Karim).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ijazah Anggota DPRD Tubaba Disidik Polisi, Empat Orang Diperiksa

    Ijazah Anggota DPRD Tubaba Disidik Polisi, Empat Orang Diperiksa

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Orba
    • 0Komentar

    Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Resmi Naik Penyidikan Bandar Lampung, Battikpost.site – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menaikkan perkara dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPRD Terpilih Kabupaten Tulang Bawang Barat periode 2024–2025, inisial EF ,ke tahap penyidikan setelah menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk sejak Mei 2025. Peningkatan status perkara tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan […]

  • Gubernur Lampung Resmi Tempati Mahan Agung, Gelar Prosesi Adat Ngantak Gubernur Buka Belangan

    Gubernur Lampung Resmi Tempati Mahan Agung, Gelar Prosesi Adat Ngantak Gubernur Buka Belangan

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung —- Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, bersama Ketua TP. PKK Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza, resmi menempati Rumah Dinas Gubernur Mahan Agung. Hal tersebut ditandai dengan digelarnya acara adat Ngantak Gubernur Buka Belangan, Rabu (5/3/2025). Prosesi adat diawali dengan arak-arakan Gubernur Lampung beserta keluarga yang diarak masuk ke dalam Mahan Agung. […]

  • Perusahaan Bandar Lampung Wajib Terapkan UMK 2026

    Perusahaan Bandar Lampung Wajib Terapkan UMK 2026

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Iyan
    • 0Komentar

    Bandar Lampung Wajib Terapkan UMK 2026 Mulai Januari Jakarta, Battikpost.site – Perusahaan Bandar Lampung wajib terapkan UMK 2026 mulai 1 Januari 2026 sesuai ketetapan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Pemkot Bandar Lampung menerapkan kebijakan ini untuk melindungi hak pekerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja. Pemerintah Kota Bandar Lampung memberlakukan aturan UMK 2026 kepada seluruh perusahaan yang beroperasi […]

  • Hujan Disertai Petir Sebabkan Banjir di Bandar Lampung, Ini Titik Terdampak

    Hujan Disertai Petir Sebabkan Banjir di Bandar Lampung, Ini Titik Terdampak

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Hujan disertai petir yang mengguyur Kota Bandar Lampung pada Selasa (14/4/2026) sore hingga malam memicu banjir di sejumlah wilayah. Genangan air mencapai lebih dari 50 cm dan mengganggu aktivitas warga serta arus lalu lintas. Sejumlah Wilayah Terendam Banjir Bandar Lampung, Battikpost.site — Hujan dengan intensitas tinggi mengguyur hampir seluruh wilayah Kota Bandar Lampung. Cuaca ekstrem […]

  • Fenomena Food Vlogger: Dampak Review Kuliner terhadap UMKM

    Fenomena Food Vlogger: Dampak Review Kuliner terhadap UMKM

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle een1978
    • 0Komentar

    BATTIKPOST – Dampak Review Food Vlogger terhadap UMKM Kuliner Di era digital, ulasan dari food vlogger bisa menjadi pedang bermata dua bagi bisnis kuliner. Sebuah tempat makan bisa viral dalam semalam atau justru kehilangan pelanggan akibat satu review negatif. Seberapa besar pengaruhnya bagi UMKM? Simak ulasannya berikut ini! Kekuatan Review di Media Sosial Dulu, bisnis […]

  • Kadis Kesehatan Lampung Enggan Ditemui, Dana Perjalanan Dinas Rp1,7 M Disorot

    Kadis Kesehatan Lampung Enggan Ditemui, Dana Perjalanan Dinas Rp1,7 M Disorot

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Polemik mengenai dana perjalanan dinas Dinkes Lampung kembali mencuat di ruang publik. Ketua Integrity Media Forum (IMF) melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Lampung melalui telepon, namun pejabat tersebut menyatakan tidak bersedia ditemui secara langsung. Polemik Dana Perjalanan Dinas Dinkes Lampung Lampung, Battikpost.site — Isu mengenai penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi […]

expand_less