Breaking News
light_mode

Dugaan Tutupi Hasil Visum, Wartawan Diusir dari RSUD Bob Bazar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
  • print Cetak
Dugaan keterlambatan hasil visum korban pencabulan anak di bawah umur di RSUD Bob Bazar Kalianda memicu keluhan keluarga. Wartawan yang mencoba mengonfirmasi justru mendapat penolakan dari staf rumah sakit dan diminta keluar dari ruangan.

Kronologi Dugaan Keterlambatan Hasil Visum

Lampung Selatan, Battikpost.site — Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur terjadi di Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Korban berinisial A tinggal bersama keluarganya di wilayah tersebut.

Jumidah, yang merupakan tante korban, menyampaikan kekecewaannya atas dugaan perbuatan pelaku berinisial H. Ia menilai peristiwa tersebut sangat memalukan dan berdampak besar bagi korban.

Jumidah mengambil langkah hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Ia melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ke Polres Lampung Selatan pada 13 Maret 2026.

Aparat kepolisian kemudian memproses laporan tersebut sesuai prosedur penyelidikan. Polisi meminta korban menjalani visum sebagai bagian penting dalam pembuktian kasus.

Petugas membawa korban ke RSUD Bob Bazar Kalianda pada 18 Maret 2026. Pemeriksaan visum bertujuan mendukung proses hukum dan memperkuat alat bukti.

Namun hingga Rabu, 16 April 2026, keluarga pelapor belum menerima hasil visum tersebut. Kondisi ini memunculkan tanda tanya terkait proses penanganan di rumah sakit.

Keluarga Keluhkan Proses yang Dinilai Lamban

Pihak keluarga menilai penanganan hasil visum berlangsung lambat dan tidak maksimal. Mereka menganggap keterlambatan ini dapat menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

Pelapor kemudian mencari informasi tambahan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampung Selatan. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui perkembangan hasil visum.

Acam dari pihak PPPA menyampaikan bahwa instansinya juga belum menerima hasil visum dari rumah sakit.

Gak tahu bang ada kendala di mana, kok bisa belum ada hasilnya, padahal sudah sering ditanyakan,” ujarnya.

Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa proses administrasi atau teknis mengalami hambatan. Pihak keluarga berharap ada kejelasan terkait penyebab keterlambatan tersebut.

Wartawan Mengalami Penolakan Saat Konfirmasi

Awak media kemudian berupaya mengonfirmasi langsung ke RSUD Bob Bazar Kalianda. Wartawan mendatangi bagian yang menangani visum untuk mendapatkan penjelasan resmi.

Wartawan menemui Eni, staf yang menangani visum di rumah sakit tersebut. Namun upaya konfirmasi tidak berjalan sesuai harapan.

Eni menolak memberikan keterangan kepada wartawan. Ia juga melarang proses perekaman saat wawancara berlangsung.

Saya gak mau direkam dan gak bisa ngomong sudah apa belum hasil visumnya. Silakan keluar ruangan,” ucapnya dengan nada tegas.

Sikap tersebut memicu perhatian terkait keterbukaan informasi publik. Wartawan membutuhkan informasi untuk kepentingan pemberitaan yang akurat dan berimbang.

Hak Wartawan dalam Tugas Jurnalistik

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan kepada wartawan. Aturan ini menjamin kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Wartawan memiliki hak melakukan peliputan, termasuk merekam narasumber untuk kepentingan jurnalistik. Namun pelaksanaan tugas tetap harus memperhatikan etika dan privasi narasumber.

Pasal 4 Undang-Undang Pers menegaskan tidak ada penyensoran atau pelarangan penyiaran. Ketentuan ini menjadi dasar kebebasan pers di Indonesia.

Selain itu, Pasal 8 Undang-Undang Pers memberikan perlindungan hukum kepada wartawan. Perlindungan ini berlaku selama wartawan menjalankan tugas sesuai aturan.

Sanksi bagi Penghambat Kerja Jurnalistik

Hukum mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers.

Pelaku yang menghalangi tugas jurnalistik dapat menghadapi ancaman pidana. Hukuman maksimal berupa penjara dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Selain itu, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi. Ketentuan ini memperkuat posisi pers dalam menjalankan fungsi informasi.

Tindakan seperti menghalangi peliputan atau melarang pengambilan gambar dapat masuk pelanggaran hukum. Aparat dapat menindak pelanggaran tersebut sesuai ketentuan berlaku.

Harapan Keluarga terhadap Kejelasan Hasil Visum

Keluarga korban berharap pihak rumah sakit segera memberikan kejelasan. Mereka membutuhkan hasil visum untuk melanjutkan proses hukum di kepolisian.

Keterlambatan hasil visum berpotensi memperlambat penyidikan. Kondisi ini juga dapat memengaruhi keadilan bagi korban.

Pihak keluarga meminta semua pihak bekerja secara profesional dan transparan. Mereka berharap proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini menunjukkan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam penanganan perkara sensitif. Kecepatan dan ketepatan penanganan menjadi kunci dalam memberikan perlindungan kepada korban. (Karim).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cemburu, Buruh di Bandar Lampung Aniaya Kekasih Hingga Tewas

    Cemburu, Buruh di Bandar Lampung Aniaya Kekasih Hingga Tewas

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Buruh Gudang Beras Tega Aniaya Kekasih Sendiri Bandar Lampung, Battikpost.site – Seorang buruh gudang beras di Bandar Lampung, MR (39), tega menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia akibat luka parah di leher dan tubuh. Peristiwa mengenaskan ini terjadi karena pelaku terbakar api cemburu terhadap korban, SK, wanita asal Kecamatan Panjang. Kronologi Kejadian di Mess Gudang Bulog […]

  • Kapan Bisa Memulai Puasa Syawal? Simak Jadwal dan Keutamaannya

    Kapan Bisa Memulai Puasa Syawal? Simak Jadwal dan Keutamaannya

    • calendar_month Kamis, 3 Apr 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung – Setelah merayakan Idul Fitri pada 1 Syawal 1446 H yang jatuh pada Senin, 31 Maret 2025, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan ibadah puasa sunnah Syawal. Puasa ini memiliki keutamaan luar biasa, salah satunya mendapatkan pahala seperti berpuasa sepanjang tahun. Namun, karena 1 Syawal merupakan Hari Raya Idul Fitri, umat Islam dilarang […]

  • Honor Magic V5 Resmi Meluncur: Ponsel Lipat Tertipis dan Teringan di Dunia

    Honor Magic V5 Resmi Meluncur: Ponsel Lipat Tertipis dan Teringan di Dunia

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Batam, BattikPost Site – Honor resmi merilis Honor Magic V5, ponsel lipat terbaru yang langsung mencuri perhatian karena membawa desain super tipis dan bobot ringan. Kehadiran perangkat ini menjadi tantangan serius bagi dominasi Samsung Galaxy Z Fold series dan brand premium lain di pasar ponsel lipat global. Desain Tipis dan Ringan Jadi Andalan Keunggulan utama […]

  • Timnas Indonesia U-17 Juara Grup C dan Lolos Piala Dunia 2025

    Timnas Indonesia U-17 Juara Grup C dan Lolos Piala Dunia 2025

    • calendar_month Selasa, 8 Apr 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Jakarta, — Timnas Indonesia U-17 dipastikan melaju ke perempatfinal Piala Asia U-17 2025 usai menorehkan dua kemenangan di Grup C. Kemenangan atas Korea Selatan dan Yaman mengantar Garuda Asia lolos sebagai juara grup sekaligus mengamankan tiket ke Piala Dunia U-17 2025. Timnas Indonesia U-17 tampil luar biasa di Grup C Piala Asia U-17 2025 […]

  • Kapolres Pimpin Sertijab Perwira Polres Lampung Selatan 2025

    Kapolres Pimpin Sertijab Perwira Polres Lampung Selatan 2025

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan menggelar serah terima jabatan (sertijab) untuk sejumlah perwira menengah dan pertama pada Senin, 5 Mei 2025. Sertijab Polres Lampung Selatan 2025 ini berlangsung di aula Mapolres dan dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin. Mutasi ini mengacu pada Surat Keputusan Kapolda Lampung Nomor: KEP/184/IV/2025 tertanggal 24 […]

  • Aliansi Lampung Melawan Desak 10 Tuntutan Disampaikan Gubernur ke Presiden

    Aliansi Lampung Melawan Desak 10 Tuntutan Disampaikan Gubernur ke Presiden

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

      BANDAR LAMPUNG BattikPost Site – Ribuan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Lampung Melawan kembali menyuarakan aspirasinya di depan Gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (1/9/2025). Mereka mendesak agar sepuluh tuntutan yang telah dirumuskan bersama segera disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto melalui Gubernur Lampung. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung, Muhammad Ammar Fauzan, […]

expand_less