Breaking News
light_mode

Dugaan Tutupi Hasil Visum, Wartawan Diusir dari RSUD Bob Bazar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
  • print Cetak
Dugaan keterlambatan hasil visum korban pencabulan anak di bawah umur di RSUD Bob Bazar Kalianda memicu keluhan keluarga. Wartawan yang mencoba mengonfirmasi justru mendapat penolakan dari staf rumah sakit dan diminta keluar dari ruangan.

Kronologi Dugaan Keterlambatan Hasil Visum

Lampung Selatan, Battikpost.site — Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur terjadi di Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Korban berinisial A tinggal bersama keluarganya di wilayah tersebut.

Jumidah, yang merupakan tante korban, menyampaikan kekecewaannya atas dugaan perbuatan pelaku berinisial H. Ia menilai peristiwa tersebut sangat memalukan dan berdampak besar bagi korban.

Jumidah mengambil langkah hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Ia melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ke Polres Lampung Selatan pada 13 Maret 2026.

Aparat kepolisian kemudian memproses laporan tersebut sesuai prosedur penyelidikan. Polisi meminta korban menjalani visum sebagai bagian penting dalam pembuktian kasus.

Petugas membawa korban ke RSUD Bob Bazar Kalianda pada 18 Maret 2026. Pemeriksaan visum bertujuan mendukung proses hukum dan memperkuat alat bukti.

Namun hingga Rabu, 16 April 2026, keluarga pelapor belum menerima hasil visum tersebut. Kondisi ini memunculkan tanda tanya terkait proses penanganan di rumah sakit.

Keluarga Keluhkan Proses yang Dinilai Lamban

Pihak keluarga menilai penanganan hasil visum berlangsung lambat dan tidak maksimal. Mereka menganggap keterlambatan ini dapat menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

Pelapor kemudian mencari informasi tambahan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampung Selatan. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui perkembangan hasil visum.

Acam dari pihak PPPA menyampaikan bahwa instansinya juga belum menerima hasil visum dari rumah sakit.

Gak tahu bang ada kendala di mana, kok bisa belum ada hasilnya, padahal sudah sering ditanyakan,” ujarnya.

Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa proses administrasi atau teknis mengalami hambatan. Pihak keluarga berharap ada kejelasan terkait penyebab keterlambatan tersebut.

Wartawan Mengalami Penolakan Saat Konfirmasi

Awak media kemudian berupaya mengonfirmasi langsung ke RSUD Bob Bazar Kalianda. Wartawan mendatangi bagian yang menangani visum untuk mendapatkan penjelasan resmi.

Wartawan menemui Eni, staf yang menangani visum di rumah sakit tersebut. Namun upaya konfirmasi tidak berjalan sesuai harapan.

Eni menolak memberikan keterangan kepada wartawan. Ia juga melarang proses perekaman saat wawancara berlangsung.

Saya gak mau direkam dan gak bisa ngomong sudah apa belum hasil visumnya. Silakan keluar ruangan,” ucapnya dengan nada tegas.

Sikap tersebut memicu perhatian terkait keterbukaan informasi publik. Wartawan membutuhkan informasi untuk kepentingan pemberitaan yang akurat dan berimbang.

Hak Wartawan dalam Tugas Jurnalistik

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan kepada wartawan. Aturan ini menjamin kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Wartawan memiliki hak melakukan peliputan, termasuk merekam narasumber untuk kepentingan jurnalistik. Namun pelaksanaan tugas tetap harus memperhatikan etika dan privasi narasumber.

Pasal 4 Undang-Undang Pers menegaskan tidak ada penyensoran atau pelarangan penyiaran. Ketentuan ini menjadi dasar kebebasan pers di Indonesia.

Selain itu, Pasal 8 Undang-Undang Pers memberikan perlindungan hukum kepada wartawan. Perlindungan ini berlaku selama wartawan menjalankan tugas sesuai aturan.

Sanksi bagi Penghambat Kerja Jurnalistik

Hukum mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers.

Pelaku yang menghalangi tugas jurnalistik dapat menghadapi ancaman pidana. Hukuman maksimal berupa penjara dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Selain itu, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi. Ketentuan ini memperkuat posisi pers dalam menjalankan fungsi informasi.

Tindakan seperti menghalangi peliputan atau melarang pengambilan gambar dapat masuk pelanggaran hukum. Aparat dapat menindak pelanggaran tersebut sesuai ketentuan berlaku.

Harapan Keluarga terhadap Kejelasan Hasil Visum

Keluarga korban berharap pihak rumah sakit segera memberikan kejelasan. Mereka membutuhkan hasil visum untuk melanjutkan proses hukum di kepolisian.

Keterlambatan hasil visum berpotensi memperlambat penyidikan. Kondisi ini juga dapat memengaruhi keadilan bagi korban.

Pihak keluarga meminta semua pihak bekerja secara profesional dan transparan. Mereka berharap proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini menunjukkan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam penanganan perkara sensitif. Kecepatan dan ketepatan penanganan menjadi kunci dalam memberikan perlindungan kepada korban. (Karim).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Pesawaran Perketat Pengamanan Pasca Putusan PHPU Pilkada 2024

    Polres Pesawaran Perketat Pengamanan Pasca Putusan PHPU Pilkada 2024

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Pesawaran – Polres Pesawaran dan jajaran mengerahkan personel untuk mengamankan wilayah pasca putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran 2024. Apel siaga 1 digelar di lapangan Mako Polres Pesawaran pada Senin (24/2/2025) sebagai tanda dimulainya operasi pengamanan. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa pengamanan ini bertujuan mengantisipasi […]

  • Refni Meidiansyah Wakil Ketua Ormas DPD PETIR Bandar Lampung Ucapkan Selamat Idul Fitri 1446 H

    Refni Meidiansyah Wakil Ketua Ormas DPD PETIR Bandar Lampung Ucapkan Selamat Idul Fitri 1446 H

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung, 29 Maret 2025 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pasukan Elit Inti Rakyat (PETIR) Kota Bandar Lampung menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H kepada seluruh umat Muslim di Indonesia, terutama di Provinsi Lampung. Melalui Wakil Ketua Refni Meidiansyah, organisasi ini mengajak masyarakat menjadikan Idul Fitri sebagai momen mempererat tali silaturahmi […]

  • Gubernur Mirza Tinjau Persiapan Ijtima Ulama Dunia, Pastikan Akses dan Fasilitas Jemaah Aman

    Gubernur Mirza Tinjau Persiapan Ijtima Ulama Dunia, Pastikan Akses dan Fasilitas Jemaah Aman

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, Battikpost.site — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal meninjau pelaksanaan Tabligh Akbar Indonesia Berdoa, bagian dari rangkaian Ijtima Ulama Dunia yang digelar di kawasan Kota Baru, Lampung Selatan, Jumat (28/11/2025). Kegiatan berskala internasional yang berlangsung pada 28–30 November 2025 tersebut dihadiri puluhan ribu jemaah dari berbagai provinsi di Indonesia serta delegasi dari lebih dari […]

  • OTT KPK Tangkap Bupati Pekalongan di Semarang

    OTT KPK Tangkap Bupati Pekalongan di Semarang

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Prin Orba
    • 0Komentar

    Operasi tangkap tangan KPK terhadap Bupati Pekalongan terjadi di Semarang pada Selasa dini hari. Tim membawa tiga orang ke Jakarta untuk pemeriksaan. Penyidik menelusuri dugaan pengadaan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam operasi tersebut. Kronologi OTT KPK di Semarang Jakarta, Battikpost.site — Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, di wilayah […]

  • Tradisi Sekura Cakak Buah Meriahkan Lebaran di Desa Canggu

    Tradisi Sekura Cakak Buah Meriahkan Lebaran di Desa Canggu

    • calendar_month Sabtu, 5 Apr 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Desa Canggu, Lampung Barat — Suasana Lebaran di Desa Canggu, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat, tahun ini terasa lebih meriah dan penuh warna. Warga tumpah ruah ke jalan sejak pagi untuk mengikuti dan menyaksikan Pesta Sekura Cakak Buah, tradisi budaya khas Lampung Barat yang rutin digelar setiap awal bulan Syawal. Sekura Cakak Buah […]

  • Kabid Humas Polda Lampung Pimpin Upacara HUT RI Ke-80 di SLB PKK: Kemerdekaan untuk Semua

    Kabid Humas Polda Lampung Pimpin Upacara HUT RI Ke-80 di SLB PKK: Kemerdekaan untuk Semua

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Lampung,  BattikPost Site – Semangat kemerdekaan terasa begitu istimewa di SLB Negeri PKK Provinsi Lampung pada Minggu (17/8/2025). Ratusan anak disabilitas dengan penuh kebanggaan mengikuti upacara bendera memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, didapuk sebagai inspektur upacara. Dalam amanatnya, ia menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak seluruh rakyat […]

expand_less