Breaking News
light_mode

Residivis Pencurian Ponsel Beraksi Lagi di Bandar Lampung

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
  • print Cetak

Kasus residivis pencurian ponsel kembali terjadi di Bandar Lampung. Polisi menangkap FH setelah mencuri empat ponsel dari rumah warga pada dini hari. Pelaku masuk rumah dengan merusak jendela dan menjual barang curian melalui sistem COD.


Kronologi Pencurian di Wilayah Panjang

Bandar Lampung, Battikpost.site — Aparat dari Polsek Panjang menangkap seorang pria berinisial FH. Polisi menduga pria itu terlibat dalam pencurian beberapa barang berharga. Kasus ini menarik perhatian warga sekitar.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026. Kejadian berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Kampung Margo Mulyo.

Pelaku menyasar rumah warga pada waktu dini hari. Situasi lingkungan saat itu relatif sepi. Karena itu, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut.

Polisi menjelaskan kronologi kejadian setelah melakukan pemeriksaan awal. Aparat juga mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi. Proses penyelidikan berlangsung beberapa hari.

Cara Pelaku Masuk ke Rumah Korban

Wakapolresta dari Polresta Bandar Lampung memberikan keterangan resmi kepada wartawan. Keterangan itu menjelaskan cara pelaku menjalankan aksinya. Polisi menemukan alat yang pelaku gunakan saat beraksi.

Pejabat kepolisian, AKBP Yonirizal Khova, menjelaskan metode pelaku saat masuk rumah korban. Ia menyampaikan keterangan tersebut pada Jumat, 27 Februari 2026.

Pelaku mendongkel jendela menggunakan pisau yang memang sering dibawa saat bepergian,” ujar AKBP Yonirizal, Jumat (27/2/2026).

Pelaku membawa pisau ketika beraktivitas di luar rumah. Alat tersebut memudahkan pelaku membuka jendela rumah korban. Setelah itu, pelaku masuk dan mencari barang berharga.

Selanjutnya, pelaku mengambil empat unit ponsel dari dalam rumah. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi setelah mengambil barang tersebut. Aksi itu berlangsung cepat pada waktu dini hari.

Status Pelaku sebagai Residivis

Polisi mengungkap latar belakang pelaku setelah pemeriksaan lebih lanjut. FH ternyata pernah menjalani kasus hukum sebelumnya. Catatan kepolisian menunjukkan riwayat pidana serius.

Pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2009. Informasi itu muncul dari hasil pemeriksaan polisi. Data tersebut juga tercatat dalam arsip kepolisian.

Selain itu, polisi menemukan pengakuan lain dari pelaku. Pelaku mengaku melakukan pencurian lebih dari sekali. Modus yang digunakan juga serupa dengan kejadian terbaru.

Pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar rumah warga. Ia mencari waktu yang relatif sepi. Cara tersebut memberi peluang lebih besar bagi pelaku.

Kasus residivis pencurian ponsel seperti ini menjadi perhatian aparat. Polisi terus meningkatkan pengawasan di wilayah rawan. Langkah tersebut bertujuan menjaga keamanan masyarakat.

Penjualan Ponsel Hasil Curian

Setelah mengambil barang curian, pelaku segera menjual ponsel tersebut. Ia menggunakan sistem COD untuk transaksi penjualan. Cara itu memudahkan pelaku menjual barang dengan cepat.

Empat unit ponsel hasil curian terjual dengan harga sekitar Rp1,7 juta. Nilai tersebut berasal dari beberapa transaksi yang pelaku lakukan. Polisi menemukan informasi itu dari hasil penyelidikan.

Uang penjualan ponsel kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Polisi menyampaikan informasi tersebut berdasarkan keterangan yang mereka peroleh. Proses pemeriksaan juga mendalami aliran uang tersebut.

Kasus residivis pencurian ponsel sering melibatkan penjualan cepat barang curian. Pelaku biasanya memilih metode transaksi langsung. Cara ini mempersulit pelacakan barang.

Namun, polisi tetap melakukan penelusuran terhadap barang bukti. Aparat mengumpulkan informasi dari berbagai sumber. Langkah itu membantu proses penyidikan.

Penangkapan Pelaku oleh Polisi

Aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap FH setelah melakukan pencarian. Polisi mengidentifikasi keberadaan pelaku melalui penyelidikan. Penangkapan berlangsung beberapa hari setelah kejadian.

Petugas menangkap pelaku pada Senin, 16 Februari 2026. Penangkapan terjadi di Jalan Soekarno Hatta. Lokasi tersebut masih berada di wilayah Panjang.

Polisi bergerak cepat saat mengetahui posisi pelaku. Aparat langsung melakukan penangkapan di lokasi tersebut. Proses penangkapan berlangsung tanpa gangguan berarti.

Setelah penangkapan, polisi membawa pelaku ke kantor kepolisian. Aparat kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku. Proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Kasus residivis pencurian ponsel ini menambah catatan kriminal di wilayah tersebut. Polisi terus mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan. Langkah pencegahan juga penting bagi keamanan lingkungan.

Jerat Hukum terhadap Pelaku

Aparat kepolisian menjerat pelaku dengan aturan hukum yang berlaku. Polisi menggunakan Pasal 477 KUHPidana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian.

Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai maksimal tujuh tahun penjara. Ketentuan tersebut berlaku sesuai aturan hukum nasional. Proses hukum selanjutnya berada di tahap penyidikan.

Polisi juga melengkapi berkas perkara untuk proses lanjutan. Aparat mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Langkah tersebut mendukung proses penegakan hukum.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan keamanan lingkungan. Warga dapat meningkatkan koordinasi dengan aparat setempat. Kerja sama tersebut membantu mencegah kejadian serupa.

Selain itu, aparat terus meningkatkan patroli di wilayah rawan. Polisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat. Upaya ini bertujuan menciptakan rasa aman di lingkungan warga.

Peristiwa residivis pencurian ponsel di Bandar Lampung ini menjadi pengingat bagi banyak pihak. Keamanan rumah dan lingkungan memerlukan perhatian bersama. Aparat dan masyarakat perlu menjaga komunikasi yang baik.

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meneladani Rasulullah SAW: Amalan Utama di 10 Hari Terakhir Ramadhan

    Meneladani Rasulullah SAW: Amalan Utama di 10 Hari Terakhir Ramadhan

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung – Ramadhan adalah tamu agung yang datang hanya sekali dalam setahun. Sejak hari pertama, kita disambut dengan limpahan rahmat dan kesempatan untuk memperbaiki diri. Namun, seperti semua perjalanan, Ramadhan juga memiliki akhirnya. Kini, kita telah memasuki 10 hari terakhir—fase paling istimewa yang Rasulullah SAW ajarkan untuk kita manfaatkan sebaik mungkin. Di malam-malam […]

  • Ormas PETIR Kota Metro Desak Proses Hukum Debt Collector Tegas

    Ormas PETIR Kota Metro Desak Proses Hukum Debt Collector Tegas

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Kasus dugaan penggelapan mobil debitur oleh oknum debt collector berinisial MA alias Ari Ubenz kembali menyita perhatian publik di Kota Metro. Ormas Pasukan Elite Inti Rakyat Kota Metro mendesak aparat memproses hukum tanpa negosiasi. Desakan Tegas Ormas PETIR kepada Aparat Metro, Battikpost.site — Kasus dugaan penggelapan mobil debitur kembali menjadi pembahasan publik di Kota Metro. […]

  • Gubernur Cukupi Kebutuhan Pupuk 190.851 Petani Lampung

    Gubernur Cukupi Kebutuhan Pupuk 190.851 Petani Lampung

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat hilirisasi sektor pertanian melalui implementasi Pupuk Organik Cair (POC) dan alat pengering (dryer). Program ini menjadi bagian dari quick win 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung untuk mendorong kemandirian petani. Hal tersebut diungkapkan Wakil Gubernur Jihan Nurlela saat meninjau Gudang Pupuk Organik Cair (POC) […]

  • Sumino: Kami Terus Berkomitmen Membangun Tiyuh Tri Tunggal Jaya

    Sumino: Kami Terus Berkomitmen Membangun Tiyuh Tri Tunggal Jaya

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Pemerintah Tiyuh Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, berkomitmen mempercepat pembangunan infrastruktur Tiyuh Tri Tunggal Jaya pada tahun anggaran 2025. Fokus utama diarahkan pada pembangunan gorong-gorong, drainase, dan lapisan penetrasi (lapen) sepanjang 600 meter guna meningkatkan kesejahteraan dan mobilitas warga. Fokus Pembangunan Infrastruktur Dasar TUBABA, Battikpost.site — Pemerintah tiyuh terus memperlihatkan […]

  • MOCC3: Mahapala Universitas Malahayati Hadirkan Ajang Bergengsi Pecinta Alam se-Nusantara

    MOCC3: Mahapala Universitas Malahayati Hadirkan Ajang Bergengsi Pecinta Alam se-Nusantara

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, BANDARLAMPUNG, 22 Mei 2025 – Semangat petualang, adrenalin, dan kebersamaan menyatu dalam gelaran spektakuler Mahapala Orienteering and Climbing Competition 3 (MOCC3) yang kembali digelar oleh Mahasiswa Malahayati Pecinta Alam (Mahapala) Universitas Malahayati. Dimulai sejak 15 Mei dan akan berlangsung hingga 24 Mei 2025, MOCC3 hadir sebagai wadah pembuktian nyali dan solidaritas para pencinta alam […]

  • Ketua Dekranasda Provinsi Lampung Resmikan Galeri UMKM Tanggamus, Wadah Inovasi dan Promosi Produk Lokal

    Ketua Dekranasda Provinsi Lampung Resmikan Galeri UMKM Tanggamus, Wadah Inovasi dan Promosi Produk Lokal

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Tanggamus, Battikpost.site — Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza, meresmikan Galeri Dekranasda Kabupaten Tanggamus yang berlokasi di Sentra UMKM, Komplek Taman Kreasi – Rest Area Gisting, Kabupaten Tanggamus, Rabu (24/7/2025). Dalam sambutannya, Purnama Wulan Sari menyampaikan apresiasi mendalam atas peluncuran Galeri Dekranasda yang dinilainya sebagai langkah nyata dalam memperkuat […]

expand_less