Breaking News
light_mode

Pagar Permanen Dipersoalkan, Anggota DPRD Lampung Selatan Diduga Serobot Batas Lahan Warga Kertosari

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

Lampung Selatan, Battikpost.site — Sengketa batas lahan antara warga Desa Kertosari kembali mencuat ke publik. Kali ini, persoalan melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diduga membangun pagar permanen melewati batas lahan milik warga.

Dugaan tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Dusun 5 Umbul Asem, Ansari, yang menerima laporan dari warga bernama Suinah. Lahan milik Suinah diketahui berbatasan langsung dengan lahan tempat berdirinya pagar permanen tersebut.

Awal permasalahan ini bermula dari laporan warga. Warga merasa keberatan karena adanya pembangunan pagar permanen di batas lahan. Setelah saya cek langsung ke lokasi, pagar tersebut diduga melebihi batas tanah yang seharusnya,” ujar Ansari saat memberikan keterangan kepada pewarta, sabtu, 22/11/2025.

Kepala Dusun Turun Langsung ke Lokasi

Ansari menjelaskan, pembangunan pagar tersebut sempat memicu cekcok mulut antara kedua belah pihak. Mengetahui hal itu, ia langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan.

Saya datang langsung dan mendapati bahwa tanda batas tanah berada di dalam area pagar. Artinya, secara kasat mata pagar tersebut sudah melewati batas lahan,” tegasnya.

Menurut Ansari, batas tanah yang dimaksud merupakan tanda batas hidup yang selama ini dijadikan patokan oleh warga sekitar.

Mediasi Awal Tidak Berjalan Maksimal

Upaya mediasi sempat dilakukan di lokasi kejadian. Namun, pertemuan tersebut tidak berlangsung maksimal karena pihak terlapor tidak berada di rumah sejak pagi hari.

Yang bersangkutan baru datang sekitar pukul 11.00 WIB. Sementara Saudari Suinah sudah pulang karena hujan deras dan tidak bersedia kembali ke lokasi,” jelas Ansari.

Dalam pertemuan singkat tersebut, Ansari kembali menegaskan bahwa pagar diduga melampaui batas lahan.

Saya sudah sampaikan bahwa tanda batas berada di dalam pagar. Namun pekerja menyampaikan bahwa pembangunan dilakukan berdasarkan surat dan ukuran yang mereka pegang,” katanya.

Pemanggilan Desa Tak Dihadiri

Karena tidak ditemukan kesepakatan, persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke pemerintah desa. Pemerintah desa pun menjadwalkan pemanggilan resmi ke kantor desa.

Pemanggilan sudah dilakukan. Yang bersangkutan menyampaikan akan hadir setelah Dzuhur, tapi sampai pukul 17.00 WIB tidak datang ke kantor desa,” ungkap Ansari.

Situasi tersebut membuat persoalan semakin berlarut tanpa kejelasan penyelesaian di tingkat desa.

Berujung Laporan ke LBH

Melihat tidak adanya titik temu, Ansari mengaku menyarankan pihak Suinah untuk mencari pendampingan hukum.

Saya sarankan Saudari Suinah melapor ke pihak lain agar mendapat pendampingan. Akhirnya beliau melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Tangerang,” ujarnya.

Dari laporan tersebut, LBH Tangerang melayangkan somasi dan memanggil pihak anggota DPRD yang bersangkutan. Beberapa hari kemudian, yang bersangkutan hadir dan membuat pernyataan tertulis.

Meski demikian, musyawarah lanjutan di desa yang dihadiri pihak terlapor bersama kuasa hukumnya kembali tidak menghasilkan kesepakatan.

Pengukuran Ulang Temukan Kelebihan

Sebagai langkah lanjutan, dilakukan pengukuran ulang berdasarkan surat tanah yang dimiliki.

Di dalam surat tercantum panjang 53 meter, namun hasil pengukuran di lapangan mencapai 53,70 meter. Artinya ada kelebihan sekitar 70 sentimeter,” beber Ansari.

Selain itu, pada sisi lain lahan juga ditemukan kelebihan ukuran dari 90 meter menjadi sekitar 90,30 meter. Bahkan di bagian ujung, kelebihan mencapai 60 hingga 70 sentimeter.

Warga sekitar juga keberatan karena akses jalan yang sebelumnya bisa dilewati sepeda motor kini menjadi sempit dan tidak bisa dilalui,” tambahnya.

Tawaran Ganti Rugi Ditolak Warga

Dalam musyawarah setelah pengukuran, pihak terlapor sempat mengusulkan penyelesaian melalui ganti rugi tanpa pembongkaran pagar. Namun opsi tersebut ditolak oleh pihak Suinah.

Saudari Suinah menolak karena lahan menjadi tidak berbentuk. Sikapnya tegas, pagar yang melebihi batas harus dibongkar,” kata Ansari.

Total Pagar Diduga Lewati Batas Capai 63 Meter

Berdasarkan hasil pengukuran, kelebihan lahan tercatat sekitar 30 sentimeter di bagian depan, 30 sentimeter di bagian ujung, serta 60–70 sentimeter di sisi lainnya.

Jika ditotal, panjang pagar batako yang diduga melebihi batas lahan diperkirakan mencapai sekitar 63 meter,” ungkap Ansari.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pertemuan lanjutan antara kedua belah pihak. Warga berharap sengketa tersebut dapat diselesaikan secara adil dan sesuai ketentuan hukum.

Harapan Saudari Suinah tetap sama, pagar yang melebihi batas lahan harus dibongkar,” pungkas Ansari. (Redaksi).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelajar NU Jati Agung Bagikan Takjil Gratis di Sidodadi Asri

    Pelajar NU Jati Agung Bagikan Takjil Gratis di Sidodadi Asri

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Pelajar NU Jati Agung membagikan takjil gratis kepada warga Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (15/3/2026). Kegiatan sosial ini melibatkan anggota IPNU dan IPPNU serta menyasar warga sekitar dan pengguna jalan. Aksi Sosial Pelajar NU di Bulan Ramadan Lampung Selatan, Battikpost.site – Pelajar NU Jati Agung menggelar kegiatan sosial berupa pembagian […]

  • Silaturahmi Perguruan Pencak Silat Lampung Meriahkan Tasyakuran dan Maulid Nabi

    Silaturahmi Perguruan Pencak Silat Lampung Meriahkan Tasyakuran dan Maulid Nabi

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, BattikPost Site  – Suasana penuh kebersamaan terasa dalam acara Tasyakuran Rumah Baru yang sekaligus dirangkai dengan silaturahmi perguruan pencak silat se-Provinsi Lampung. Acara yang digelar pada Minggu, 14 September 2025 ini juga menjadi momen memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh keluarga besar Partisan Siliwangi, sebuah wadah kebersamaan para […]

  • LSM Harimau Lampung Gelar Halal Bihalal Jaga Solidaritas

    LSM Harimau Lampung Gelar Halal Bihalal Jaga Solidaritas

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung — Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Masyarakat Indonesia Maju (LSM–HARIMAU) Provinsi Lampung menggelar kegiatan Halal Bihalal di Kantor Sekretariatnya, Jalan Raden Imba Kesuma, Kelurahan Kemiling Raya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, pada Minggu, 13 April 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari tradisi tahunan umat Islam usai merayakan Idulfitri. Halal bihalal LSM-HARIMAU diselenggarakan berdasarkan […]

  • Guru SMPN 1 Gunung Sugih Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan Rekan Sejawat

    Guru SMPN 1 Gunung Sugih Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan Rekan Sejawat

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Lampung Tengah, Battikpost.site – Seorang oknum guru di SMP Negeri 1 Gunung Sugih, Lampung Tengah, berinisial HA, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak penganiayaan terhadap rekan seprofesinya berinisial F. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/329/XII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG. Dugaan penganiayaan itu disebut terjadi di lingkungan sekolah dan disaksikan oleh seorang rekan korban berinisial DLG. […]

  • Antivirus Terbaik 2025: Bitdefender, Norton, ESET hingga Avast untuk

    Antivirus Terbaik 2025: Bitdefender, Norton, ESET hingga Avast untuk

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

      Antivirus Terbaik 2025: Bitdefender, Norton, ESET hingga Avast untuk Perlindungan Siber Maksimal PADEK Battik Post – Di tengah meningkatnya serangan siber yang kian canggih, antivirus modern menjadi benteng utama untuk melindungi PC, laptop, tablet, dan ponsel pintar. Tak hanya menangkal virus tradisional, antivirus saat ini juga mampu mengantisipasi phishing, ransomware, trojan, spyware, worm, hingga […]

  • Sidang Dakwaan Dika Aditya Pelaku Penganiayaan Digelar di Pengadilan Negeri Bandar Lampung

    Sidang Dakwaan Dika Aditya Pelaku Penganiayaan Digelar di Pengadilan Negeri Bandar Lampung

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Batik Media, Bandar Lampung, 18 Februari 2025 – Sidang dakwaan terhadap Dika Aditya, yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, berlangsung di Pengadilan Negeri Bandar Lampung pada hari ini. Jaksa Penuntut Umum, Togiana Febriyanti Sirait, S.H., M.H., membacakan dakwaan yang menjerat Dika Aditya atas tindakan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka-luka. Dalam […]

expand_less