PPPK Paruh Waktu: Guru Aktif MTs Darul Maghfiroh “Nyasar” Formasi
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 29 Des 2025
- print Cetak

Dugaan Manipulasi Administrasi PPPK Paruh Waktu Muncul
Lampung Selatan, Battikpost.site — Dugaan manipulasi administrasi PPPK Paruh Waktu mencuat di Kecamatan Jati Agung. Guru berinisial N, yang tercatat sebagai guru aktif di MTs Darul Maghfiroh Desa Sinar Rejeki, diduga berhasil diangkat menjadi PPPK formasi Penata Layanan Operasional, meskipun faktanya tidak memiliki pengalaman relevan dan masih tercatat aktif di sekolah induk.
Kasus ini melibatkan dua lembaga sekaligus, yakni MTs Darul Maghfiroh (Kemenag) sebagai sekolah induk dan SDN 1 Purwotani (Kemendikbudristek) sebagai tempat N mendaftar PPPK.
Jalur Non-Induk Memicu Dugaan Pelanggaran
Dalam penjelasannya, N menegaskan alasan pendaftarannya melalui jalur non-induk. N secara tegas mengakui:
“Saya daftar menggunakan guru non-induk, karena induk saya di MTs Darul Maghfiroh. Jadi pendaftaran lewat SD ini, bukan sekolah induk saya,” jelas N saat dikonfirmasi Battik Post, Senin (29/12/2025).
Fakta ini memperkuat dugaan ketidaksesuaian administratif, karena aturan PPPK mengharuskan guru aktif mendaftar melalui sekolah induk atau dengan surat pelepasan resmi. Status aktif ganda lintas kementerian tidak dibenarkan dalam regulasi ASN.
Tidak Sesuai Formasi dan Pengalaman
N menjelaskan secara rinci mengenai pengalaman kerjanya yang tidak relevan dengan formasi PPPK yang diikuti. Ia menyatakan:
“Pengalaman sebagai Penata Layanan Operasional memang belum ada, cuma pernah bantu di perpustakaan tapi nggak lama.”
Selain itu, N menambahkan penjelasan tentang fokus kegiatannya saat ini:
“Dari semester ini saya fokus sebagai pembina Pramuka, sebelumnya olahraga, sebelumnya lagi guru bidang studi.”
Fakta lapangan mendukung pernyataan ini. Sejak Juni 2025, N tidak lagi mengajar mata pelajaran di SDN 1 Purwotani, hanya sebagai pembina Pramuka. SPTJM yang diterbitkan SDN 1 Purwotani menyatakan N aktif mengajar, padahal faktanya tidak relevan dengan formasi Penata Layanan Operasional. Dokumen ini cacat materiil dan menjadi dasar dugaan pelanggaran administrasi berat.
Baca Juga Terbaru
N Mengingatkan Masalah Lebih Luas
Menanggapi dugaan kesalahan administratif, N menekankan bahwa masalah ini tidak hanya menimpa dirinya sendiri. Dalam pernyataannya, N menegaskan:
“Kalau ini salah, jangan hanya saya saja yang disalahkan. Saya dengar 90 persen PPPK Paruh Waktu se-Jati Agung juga bermasalah.”
Pernyataan ini menyoroti dugaan masalah sistemik dalam pengangkatan PPPK paruh waktu di wilayah tersebut.
Kepala MTs Kodirin Diduga Lalai
Kepala MTs Darul Maghfiroh, Kodirin, diketahui memperbolehkan N mendaftar PPPK melalui SD, meskipun yang bersangkutan masih tercatat guru aktif di MTs.
Sebagai kepala sekolah induk, seharusnya Kodirin memastikan status guru aktif jelas dan tidak membiarkan pendaftaran PPPK yang bertentangan dengan fakta.
Baca Juga Berita Populer
PPPK Paruh Waktu Tidak Menghapus Dugaan Pelanggaran
Status PPPK Paruh Waktu hanya berbeda dari segi jam kerja, tetap terikat semua persyaratan formasi, pengalaman kerja, dan dokumen sah.
Artinya, dugaan cacat administrasi tetap berlaku, meskipun N bekerja paruh waktu.
Dugaan Cacat Administratif Berat
Berdasarkan dokumen SPTJM, jalur non-induk, dan pengakuan N, dugaan pelanggaran administratif meliputi:
Pengalaman kerja tidak relevan dengan formasi Penata Layanan Operasional
SPTJM cacat materiil
Status aktif ganda lintas kementerian
Pembiaran kepala sekolah induk dan SD
Semua dugaan ini berpotensi pembatalan SK PPPK dan sanksi disiplin bagi pejabat terkait.
Audit Mendesak
Kasus ini memerlukan audit menyeluruh terhadap dokumen pendukung, SPTJM, status induk guru, dan formasi PPPK. Audit bertujuan mencegah kekacauan administrasi lintas kementerian dan pemberkasan PPPK cacat materiil.
Hingga berita ini diturunkan, Kepsek SDN 1 Purwotani Eka, dan Kepala MTs Darul Maghfiroh Kodirin belum memberikan klarifikasi resmi. Dugaan ini menjadi perhatian publik dan pengawas ASN di Lampung Selatan. (Redaksi).
- Penulis: Admin


