Breaking News
light_mode

Guru SMPN 1 Gunung Sugih Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan Rekan Sejawat

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
  • print Cetak

Lampung Tengah, Battikpost.site – Seorang oknum guru di SMP Negeri 1 Gunung Sugih, Lampung Tengah, berinisial HA, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak penganiayaan terhadap rekan seprofesinya berinisial F.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/329/XII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG. Dugaan penganiayaan itu disebut terjadi di lingkungan sekolah dan disaksikan oleh seorang rekan korban berinisial DLG. Saat kejadian, DLG sempat berusaha melerai, namun justru ikut terkena pukulan.

Menurut keterangan narasumber, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh HA dinilai tidak mencerminkan sikap dan perilaku seorang tenaga pendidik yang seharusnya menjunjung tinggi etika profesi serta menjunjung nilai-nilai pendidikan.

Media ini juga menghimpun keterangan dari beberapa peserta didik di sekolah tersebut. Mereka menyebutkan bahwa oknum guru yang bersangkutan dikenal memiliki sikap temperamental dan kerap meluapkan kemarahan saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Sering marah-marah tanpa sebab yang jelas,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban F mengalami pemukulan di bagian kepala secara berulang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pembengkakan di kepala serta trauma psikologis dan merasa keselamatan jiwanya terancam.

Saat dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut, Kepala SMP Negeri 1 Gunung Sugih, Hamzah, memilih untuk tidak memberikan keterangan dan belum merespons permintaan konfirmasi dari awak media.

Regulasi Terkait Dugaan Penganiayaan oleh Tenaga Pendidik

Sejumlah peraturan yang dapat dijadikan dasar dalam penanganan kasus ini antara lain:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan yang dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mewajibkan tenaga pendidik menjaga keharmonisan hubungan kerja dan lingkungan pendidikan.
  3. Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Guru, yang menegaskan kewajiban guru bersikap profesional, saling menghormati, dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan sesama.
  4. Peraturan daerah atau ketentuan Dinas Pendidikan setempat yang mengatur disiplin dan larangan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Potensi Sanksi Administratif

Selain proses hukum, dinas pendidikan juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif apabila dugaan pelanggaran terbukti, antara lain:

  • Teguran atau peringatan tertulis
  • Penundaan kenaikan pangkat atau jabatan
  • Pemindahan tugas
  • Hingga pencabutan izin mengajar sebagai sanksi terberat

Hingga berita ini diterbitkan, terduga pelaku belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan. Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Tengah dengan didampingi oleh suaminya, yang diketahui merupakan insan pers sekaligus aktivis pendidikan dan menjabat sebagai Sekretaris I DPW Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Provinsi Lampung. (Red).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inflasi Lampung Terkendali, Harga Pangan Perlu Diwaspadai

    Inflasi Lampung Terkendali, Harga Pangan Perlu Diwaspadai

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site – Inflasi Provinsi Lampung pada Juni 2025 tercatat 2,27 persen year on year (y-o-y), berada di bawah rata-rata nasional sebesar 2,5 persen. Meski terkendali, perkembangan harga pangan pada minggu kedua Juli 2025 memerlukan perhatian serius. Angka inflasi Provinsi Lampung bulan Juni 2025 (y-o-y) sebesar 2,27 persen menunjukkan kondisi ekonomi yang relatif stabil. […]

  • SMA Negeri 15 Bandar Lampung Bantah Isu Penahanan Ijazah Siswa

    SMA Negeri 15 Bandar Lampung Bantah Isu Penahanan Ijazah Siswa

    • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung | Battikpost.site, – Pihak SMA Negeri 15 Bandar Lampung membantah keras tudingan adanya penahanan ijazah siswa sebagaimana diberitakan oleh salah satu media online. Kepala SMA Negeri 15 Bandar Lampung, Maria Habiba, S.Pd., M.Pd., memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan. Ia menegaskan bahwa seluruh ijazah lulusan sejak tahun 2008 hingga 2024 telah […]

  • Pemprov Lampung dan BPKP Sinergi Tingkatkan Mutu Pendidikan untuk Dukung Visi Indonesia Emas 2045

    Pemprov Lampung dan BPKP Sinergi Tingkatkan Mutu Pendidikan untuk Dukung Visi Indonesia Emas 2045

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) bertema “Pendidikan” sebagai langkah konkret menindaklanjuti hasil pengawasan sektor pendidikan. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (22/4/2025) di Aula Kantor BPKP Provinsi Lampung dan menjadi wadah strategis untuk merumuskan langkah-langkah perbaikan tata kelola pendidikan di […]

  • PHBI Jati Sari Siapkan Istighosah 1 Muharram 1447 H Meriah

    PHBI Jati Sari Siapkan Istighosah 1 Muharram 1447 H Meriah

    • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Lampung Selatan | Battikpost.site — Pengurus Hari Besar Islam (PHBI) Dusun Jati Sari, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, mulai mempersiapkan kegiatan Istighosah 1 Muharram 1447 H. Kegiatan ini akan berlangsung pada Kamis malam, 26 Juni 2025, dan diperkirakan dihadiri oleh 400 jamaah dari berbagai wilayah sekitar. Dalam rangka mematangkan persiapan, PHBI menggelar musyawarah pada Sabtu […]

  • MWC NU Rajabasa Pertanyakan Transparansi Dana Hibah PCNU Bandar Lampung

    MWC NU Rajabasa Pertanyakan Transparansi Dana Hibah PCNU Bandar Lampung

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar Lampung — Sorotan terhadap penggunaan dana hibah kembali mencuat, kali ini datang dari internal Nahdlatul Ulama. MWC NU Rajabasa mempertanyakan transparansi dana hibah dari Pemerintah Kota Bandar Lampung yang diduga telah disalurkan melalui PCNU, namun belum pernah dirasakan manfaatnya oleh pengurus tingkat kecamatan. Pemerintah tengah berupaya menata efisiensi anggaran di berbagai sektor. Namun […]

  • Direktur RSUD Ryacudu dan Pelaksana Proyek Ditahan atas Dugaan Korupsi Rp211 Juta

    Direktur RSUD Ryacudu dan Pelaksana Proyek Ditahan atas Dugaan Korupsi Rp211 Juta

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Direktur RSUD Ryacudu Ditahan Terkait Proyek Rehabilitasi   Lampung Utara, Battikpost.site – Suasana tegang menyelimuti Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Selasa (29/7/2025), saat dr. Aida Fitriah Subandhi, Direktur RSUD Ryacudu, digiring ke mobil tahanan. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi rumah sakit tahun anggaran 2022. Aida tidak sendiri. Bersamanya, Kejari juga […]

expand_less