Breaking News
light_mode

Pekerja Proyek Sekolah di Sinar Rejeki Abaikan APD

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
  • print Cetak

Lampung Selatan, Battikpost.site — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Pendidikan Lampung Selatan sedang menjalankan proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 1 Sinar Rejeki, namun temuan lapangan memperlihatkan ironi yang mencolok. Di depan lokasi berdiri tegak papan peringatan “Kawasan Wajib APD”, tetapi di atas atap gedung, para pekerja tampak bekerja tanpa helm, tanpa sepatu keselamatan, tanpa sabuk pengaman, dan tanpa perlindungan standar lainnya.

Pemandangan itu terekam jelas ketika tim media melintas di lokasi proyek, dan justru menemukan kebalikan dari aturan keselamatan kerja yang diwajibkan dalam setiap kegiatan konstruksi pemerintah.


Papan APD Dipasang, Tapi Tak Ditaati

Proyek yang dikerjakan oleh CV Kembar Alam tersebut menggunakan dana APBD 2025 dengan nilai kontrak Rp 229.554.794,25. Secara aturan, kontraktor wajib memastikan bahwa setiap pekerja mematuhi SOP keselamatan.

Namun yang terjadi justru sebaliknya.

Di atas gedung sekolah, para pekerja terlihat:

  • Memanjat dan bekerja di struktur atap tanpa pengaman,
  • Menggunakan tangga seadanya,
  • Tanpa helm, tanpa rompi keselamatan, tanpa sepatu proyek,
  • Tanpa pengawasan dari penanggung jawab lapangan.

Bagi masyarakat sekitar, situasi ini tampak aneh sekaligus membahayakan, karena lokasi sekolah berada di area publik dan rawan disaksikan siswa atau warga yang melintas.


Tidak Ada Pengawasan, Kepala Sekolah Tidak Tampak

Dalam pemantauan awal, tim media tidak menemukan pengawas proyek, tidak tampak konsultan pengawas, dan tidak ada kepala sekolah di lokasi. Padahal menurut aturan, setiap kegiatan konstruksi wajib berada dalam pengawasan berlapis, mulai dari kontraktor, konsultan pengawas, hingga pihak sekolah sebagai penerima manfaat.


Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Aturan?

Dalam proyek rehabilitasi ini, struktur tanggung jawab sesuai regulasi adalah:

  1. Kontraktor Pelaksana (CV Kembar Alam)
    Bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan kerja, manajemen risiko, mutu pekerjaan, dan ketersediaan APD.
  2. Konsultan Pengawas (jika ditunjuk)
    Mengawasi ketepatan teknis, K3, dan progres pekerjaan.
  3. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dari Dinas Pendidikan
    Bertanggung jawab terhadap seluruh proses, administrasi proyek, dan memastikan kontraktor patuh aturan.
  4. Kepala Sekolah SDN 1 Sinar Rejeki
    Menjadi penanggung jawab lokasi, wajib mengetahui dan mengawasi kegiatan di lingkungan sekolah.

Dasar Hukum & Juknis yang Dilanggar

1. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Mengatur bahwa penyedia wajib memenuhi standar keselamatan kerja dalam pelaksanaan proyek.

2. Permen PUPR No. 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi

Memerintahkan:

  • Pekerja WAJIB menggunakan APD,
  • Kontraktor WAJIB menyediakan APD,
  • Ada sanksi administrasi hingga pemutusan kontrak bagi penyedia yang mengabaikan keselamatan.

3. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan – K3

Mengatur kewajiban pemberi kerja melindungi pekerja dari risiko kecelakaan.

4. Juknis Rehabilitasi Sekolah – Dana APBD/DAK

Mengatur bahwa:

  • Pekerja wajib memenuhi K3,
  • Pengawasan harus aktif dilakukan,
  • Pelaksana yang lalai dapat diberikan teguran, denda keterlambatan, hingga pemutusan kontrak.

Sanksi bagi penyedia yang melanggar K3:

  • Teguran tertulis,
  • Penahanan pembayaran pekerjaan,
  • Blacklisting sebagai penyedia,
  • Pemutusan kontrak sepihak.

Tim Media Akan Terus Mengawal

Melihat kondisi ini, tim media akan terus memantau dari dekat. Jika diperlukan, pemantauan akan dilakukan lebih jauh hingga ke aspek administrasi dan teknis pekerjaan.

Proyek pemerintah adalah kegiatan publik yang wajib berjalan transparan, aman, dan sesuai aturan. Mengabaikan keselamatan hanya membuka pintu bagi potensi kecelakaan dan merugikan semua pihak. (Tim).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dewan Pers Tegaskan Pendataan Media Merupakan Amanat UU Pers

    Dewan Pers Tegaskan Pendataan Media Merupakan Amanat UU Pers

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Dewan Pers menegaskan pendataan perusahaan pers sebagai amanat Undang-Undang Pers saat sosialisasi di Kota Serang, Banten, Sabtu (7/2/2026). Melalui kegiatan ini, Dewan Pers menjelaskan dasar hukum, mekanisme verifikasi, serta tujuan pendataan guna mendorong profesionalisme dan kualitas pers nasional. Pendataan Media Tegaskan Amanat Undang-Undang Banten, Battikpost.site — Dewan Pers menggelar sosialisasi pendataan perusahaan pers di Hotel […]

  • Aspirasi & Estimasi: Perjuangan Driver Ojol Demi Keadilan dan Kesejahteraan

    Aspirasi & Estimasi: Perjuangan Driver Ojol Demi Keadilan dan Kesejahteraan

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle een1978
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost – Suara Driver Ojol Menggema! Dalam era digital, transportasi online menjadi bagian penting dalam mobilitas masyarakat. Di balik layanan cepat dan mudah yang dinikmati pelanggan, ada realitas pahit yang dihadapi para driver ojek online (ojol). Mereka menghadapi beban operasional besar, sementara hak dan kesejahteraan mereka sering diabaikan oleh perusahaan aplikator. Hari ini, […]

  • Polda Lampung Gelar Patroli Laut dan Aksi Bersih Pantai di Teluk Lampung

    Polda Lampung Gelar Patroli Laut dan Aksi Bersih Pantai di Teluk Lampung

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, LAMPUNG – Dalam rangka menjaga keamanan perairan dan kelestarian lingkungan pesisir, Ditpolairud dan Bid Humas Polda Lampung melaksanakan patroli laut serta aksi bersih pantai di Teluk Lampung dan Dermaga PPI Rangai, Lampung Selatan, selama dua hari, Selasa dan Rabu (27–28 Mei 2025). Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) bersama Bidang Humas Polda Lampung menggelar […]

  • Pengurus DWP Provinsi Lampung Dikukuhkan, Siap Wujudkan Perempuan Sehat dan Berdaya

    Pengurus DWP Provinsi Lampung Dikukuhkan, Siap Wujudkan Perempuan Sehat dan Berdaya

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar Lampung — Pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Lampung resmi dikukuhkan untuk masa bakti 2024–2029. Dengan semangat baru bertajuk “Sehat dan Berdaya”, DWP siap meningkatkan kontribusi perempuan dalam pembangunan bangsa. Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, M. Firsada, didampingi Pj. Ketua Dharma Wanita Persatuan Provinsi Lampung, Hanita Firsada, serta Penasehat DWP Provinsi Lampung, Purnama […]

  • Sekretariat Bersama Perkuat Kontrol Sosial di Lampung

    Sekretariat Bersama Perkuat Kontrol Sosial di Lampung

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Sekretariat Bersama memperkuat kontrol sosial di Lampung dengan membuka saluran pengaduan publik. Langkah ini bertujuan memastikan kebijakan publik berjalan sesuai ketentuan, melindungi pelapor, serta mengawasi program strategis nasional secara aktif dan terukur. Peran Kontrol Sosial dalam Kebijakan Publik Bandar Lampung, Battikpost.site — Sekretariat Bersama menegaskan komitmen untuk menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional. Organisasi ini […]

  • Wali Kota Bandar Lampung Kunjungi Makorem 043/Gatam

    Wali Kota Bandar Lampung Kunjungi Makorem 043/Gatam

    • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung | Battikpost.site, 18 Juni 2025 – Komandan Korem 043/Gatam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, S.E., M.M., menerima kunjungan kerja Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana di Makorem 043/Gatam, Jalan Teuku Umar, Penengahan, Bandar Lampung. Kegiatan berlangsung hangat di ruang Lobi Utama Makorem dan turut dihadiri Dandim 0410/KBL Letkol Arm Roni Hermawan serta Ketua […]

expand_less