Breaking News
light_mode

Tiga Petinggi PT LEB Ditahan Kejati Lampung Terkait Korupsi Dana PI Rp271 Miliar

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
  • print Cetak

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan tiga pejabat PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terkait dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Penahanan berlangsung usai pemeriksaan intensif pada Senin (22/9/2025) malam.

Tiga Tersangka Resmi Ditahan

Bandar Lampung, Battikpost.site — Ketiga pejabat yang ditahan terdiri dari Direktur Utama PT LEB Hermawan Eriadi, Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan, serta Komisaris PT LEB Heri Wardoyo. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan panjang di kantor Kejati Lampung.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menegaskan bahwa penetapan tersangka mengacu pada bukti yang sah.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil pemeriksaan terhadap 51 saksi serta lima ahli,” ujar Armen dalam konferensi pers.

Nilai Dana Mencapai Rp271 Miliar

Armen menjelaskan bahwa kasus ini menyangkut pengelolaan dana PI 10 persen dengan nilai sekitar 17,28 juta dolar Amerika atau setara Rp271 miliar. Oleh karena itu, Kejati menilai tiga pejabat tersebut memiliki tanggung jawab hukum.

Selanjutnya, ketiganya langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Way Huwi, Lampung Selatan. Armen menambahkan, status tersangka melekat karena mereka memiliki kewenangan penuh sebagai direksi dan komisaris PT LEB, selaku penerima dana PI.

Kerugian Negara Capai Rp200 Miliar

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung, dugaan korupsi menimbulkan kerugian negara hingga Rp200 miliar. Temuan ini memperkuat langkah Kejati untuk melanjutkan proses hukum secara menyeluruh.

Tim penyidik juga berhasil mengamankan sebagian dana yang diduga hasil korupsi. Sejumlah uang negara senilai Rp81 miliar telah diamankan. Selain itu, barang bukti berupa uang tunai Rp23,55 miliar disita. Penyidik turut menyita aset milik mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dengan nilai Rp38,5 miliar.

Penyidikan Masih Berlanjut

Meski sudah menetapkan tiga tersangka, penyidik masih menelusuri lebih dalam aliran dana. Langkah tersebut bertujuan membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Armen menegaskan bahwa proses penyidikan akan berlanjut hingga persidangan. Selanjutnya, hakim akan menilai fakta hukum untuk menentukan sejauh mana peran masing-masing pihak.

Konteks Umum Kasus Participating Interest

Participating interest (PI) merupakan hak kepemilikan pemerintah daerah sebesar 10 persen dalam pengelolaan wilayah kerja migas. Mekanisme ini bertujuan memberi keuntungan langsung bagi daerah penghasil migas. Namun, pengelolaan PI kerap bermasalah ketika dana tidak transparan.

Kasus PT LEB menunjukkan bagaimana kelemahan tata kelola dapat merugikan negara. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana PI menjadi penting agar tujuan awal tidak melenceng.

Harapan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum

Masyarakat Lampung menaruh perhatian besar terhadap kasus ini. Penahanan tiga pejabat PT LEB dianggap sebagai langkah penting Kejati dalam menjaga integritas hukum. Selain itu, publik berharap proses pengadilan berjalan transparan dan adil.

Kejati Lampung menegaskan komitmen untuk menyelesaikan kasus tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu mencegah kasus serupa di kemudian hari.

Upaya Pencegahan di Masa Depan

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan BUMD. Dengan demikian, dana publik yang bernilai besar dapat dikelola dengan benar.

Penguatan sistem audit, penerapan tata kelola yang baik, dan peningkatan transparansi perlu dijalankan. Selain itu, partisipasi masyarakat dan media dalam mengawasi kinerja BUMD menjadi faktor penting.

Pada akhirnya, penahanan tiga petinggi PT LEB menandai keseriusan Kejati Lampung dalam menangani dugaan korupsi. Proses hukum terus berjalan, sementara penyidik menelusuri aliran dana lebih lanjut. Dengan demikian, publik menunggu hasil persidangan untuk memastikan keadilan tegak secara utuh. (**).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kades Purwodadi Simpang Diduga Kuasai Aset Bantuan Tanpa Izin, Warga Desak Penindakan

    Kades Purwodadi Simpang Diduga Kuasai Aset Bantuan Tanpa Izin, Warga Desak Penindakan

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Lampung Selatan – Belum usai polemik shelter anjing ilegal, kini Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang kembali diterpa isu serius. Kepala Desa setempat, Lamidi, S.E., diduga menyalahgunakan kendaraan roda tiga bantuan pemerintah yang seharusnya menjadi milik kelompok masyarakat, bukan aset desa. Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Desa Purwodadi Simpang, Lampung Selatan. Kepala desa, […]

  • Branko Ivankovic Siapkan Strategi Menyerang untuk Hadapi Timnas Indonesia

    Branko Ivankovic Siapkan Strategi Menyerang untuk Hadapi Timnas Indonesia

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Nasional, –Timnas China di bawah asuhan Branko Ivankovic dikabarkan akan menerapkan strategi menyerang dalam laga penting menghadapi Timnas Indonesia. Pertandingan ini akan menjadi penentu bagi kedua tim dalam upaya mereka di ajang kualifikasi, sehingga Ivankovic ingin memastikan timnya tampil dominan sejak menit awal. Menurut laporan, pelatih asal Kroasia itu telah mempersiapkan skema permainan yang […]

  • Polres Lampung Selatan Periksa Kesehatan Petugas SPPG MBG

    Polres Lampung Selatan Periksa Kesehatan Petugas SPPG MBG

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Iyan
    • 0Komentar

    Polres Lampung Selatan Pastikan Keamanan MBG Lewat Pemeriksaan SPPG Lampung Selatan, Battikpost.site – Polres Lampung Selatan periksa kesehatan petugas SPPG secara rutin. Langkah ini bertujuan memastikan program makanan bergizi gratis (MBG) tetap aman dan sehat bagi anak-anak. Kegiatan ini berlangsung di SPPG Kedaton 2, Kecamatan Kalianda, Minggu (18/1/2026). Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengawasan standar kesehatan […]

  • LSM LANTANG Desak Kajati dan BPK Audit Dugaan Penyimpangan di Balai Prasarana Permukiman Lampung

    LSM LANTANG Desak Kajati dan BPK Audit Dugaan Penyimpangan di Balai Prasarana Permukiman Lampung

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LANTANG mendesak aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sejumlah kegiatan di Balai Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Lampung. LSM ini menduga telah terjadi pengondisian proyek yang terstruktur dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Dugaan Pengondisian […]

  • MWC NU Jati Agung Ucapkan Selamat Idul Fitri 1446 H dengan Doa dan Harapan

    MWC NU Jati Agung Ucapkan Selamat Idul Fitri 1446 H dengan Doa dan Harapan

    • calendar_month Minggu, 30 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Lampung Selatan, — Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Jati Agung bersama Unit Pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (UPZIS) NU Care-LAZISNU Jati Agung mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H kepada seluruh umat Islam. Dalam pesan resminya, mereka menyampaikan doa, harapan, serta ajakan untuk menjaga kebersamaan dan kepedulian sosial. MWC NU Jati […]

  • Resmi Diperpanjang, ORI Campak di Sumenep Dilanjutkan hingga 27 September 2025

    Resmi Diperpanjang, ORI Campak di Sumenep Dilanjutkan hingga 27 September 2025

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Sumenep Perpanjang ORI Campak SUMENEP, BattikPost.Site — Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, resmi memperpanjang pelaksanaan Outbreak Response Immunization (ORI) campak hingga 27 September 2025. Keputusan ini diambil karena capaian imunisasi belum mencapai target nasional 95 persen. Program ORI campak awalnya dijadwalkan berlangsung dari 25 Agustus hingga 13 September 2025. Namun, hingga batas waktu tersebut, capaian […]

expand_less