Impor Etanol dan Singkong Diperketat, Lampung Dukung Kebijakan Pro-Petani
- account_circle orba battik
- calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
- print Cetak

Kebijakan Baru Pemerintah Terkait Impor
Jakarta, Battikpost.site – Pemerintah pusat resmi memperketat impor etanol dan ubi kayu (singkong) beserta produk turunannya, termasuk tepung tapioka. Kebijakan ini menjadi tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan dalam dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru.
Permendag 31 Tahun 2025 mengatur kebijakan impor ubi kayu dan turunannya, sementara Permendag 32 Tahun 2025 menata kembali tata niaga impor etanol. Kedua regulasi tersebut mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan.
Mekanisme impor kini hanya bisa dilakukan melalui Persetujuan Impor (PI) dengan persyaratan yang lebih ketat.
Penegasan Menteri Perdagangan
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga kepastian pasokan industri, melindungi petani, serta memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional.
“Kebijakan impor akan disesuaikan dengan kebutuhan nasional, kapasitas produksi dalam negeri, dan potensi kekurangannya. Dengan demikian kepentingan industri terpenuhi, namun perlindungan terhadap petani singkong dan tebu juga tetap terjaga,” ujarnya.
Budi menambahkan, pengaturan impor etanol juga penting untuk melindungi pendapatan petani tebu dan menjaga stabilitas harga tetes tebu sebagai bahan baku utama.
“Etanol memang sangat penting bagi industri, tetapi juga harus dipastikan tidak merugikan petani. Karena itu impor kembali dikenakan ketentuan Persetujuan Impor,” tegasnya.
Dukungan dari Kementerian Pertanian
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menekankan bahwa kebijakan larangan terbatas (Lartas) impor etanol dan tapioka merupakan arahan langsung Presiden Prabowo. Fokus utama kebijakan ini adalah memastikan kebutuhan dalam negeri menjadi prioritas.
“Kalau produksi dalam negeri mencukupi, impor ditiadakan. Ini untuk memberikan kepastian pasar bagi petani lokal,” jelas Mentan seusai rapat koordinasi dengan Pemprov Lampung dan asosiasi petani singkong serta tebu di Jakarta.
Amran menambahkan bahwa Presiden telah mengeluarkan 17 instruksi di sektor pangan dalam 10 bulan terakhir.
Instruksi tersebut mencakup subsidi bibit senilai Rp200 miliar, regulasi pupuk melalui SETA, hingga program bongkar ratoon tebu dengan anggaran Rp1,6 triliun.
“Semua kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani,” imbuhnya.
Apresiasi dari Gubernur Lampung
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyambut baik kebijakan pemerintah pusat. Menurutnya, Lampung yang menyumbang sekitar 70 persen produksi singkong nasional selama ini tertekan akibat turunnya harga tepung tapioka global dan derasnya impor.
“Penutupan keran impor tepung tapioka melalui kebijakan Lartas diharapkan mampu mengangkat kembali harga singkong di Lampung dan daerah lain. Kami juga mendorong adanya penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk tepung tapioka agar perdagangan lebih terkendali dan petani mendapat keuntungan yang lebih adil,” jelasnya.
Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
Kebijakan baru ini menandai upaya pemerintah menyeimbangkan kebutuhan industri dengan kepentingan petani.
Baca Juga Berita Populer
Selain itu, langkah tersebut juga memperkuat pondasi ketahanan pangan dan energi menuju kemandirian ekonomi nasional. (Red).
- Penulis: orba battik


